Terkini
Jelajahi 🔍

Biaya Balik Nama Motor dan Mobil 2026: Rincian BBNKB, STNK, dan Mutasi

Oleh Sari Utami9 Juli 202610 menit bacaPanduan Beli
Jawaban singkatBiaya balik nama motor bekas pada 2026 berkisar Rp 420.000 untuk proses dalam kota, sedangkan mobil bekas sekitar Rp 818.000, di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Angka ini jauh lebih ringan sejak 5 Januari 2025 karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak lagi dipungut. Yang tersisa hanya tarif administrasi resmi yang sudah dipatok negara: penerbitan STNK, plat nomor (TNKB), BPKB ganti kepemilikan, dan sumbangan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jika kendaraan berasal dari daerah lain sehingga perlu mutasi, ada tambahan surat mutasi Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Balik nama sering ditunda pembeli kendaraan bekas karena dianggap mahal dan berbelit. Anggapan itu sudah kedaluwarsa. Setelah aturan pajak daerah yang baru berlaku penuh, komponen paling mahal dalam proses balik nama justru hilang. Artikel ini merinci setiap pos biaya untuk 2026 langsung dari dokumen resmi: tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ketentuan pajak daerah, dan tarif Jasa Raharja. Tidak ada angka kira-kira di sini, dan setiap tarif bisa Anda telusuri sendiri lewat daftar sumber di bagian akhir.

Rincian biaya balik nama 2026 dalam satu tabel

Balik nama adalah proses memindahkan data kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Setelah beres, Anda bisa membayar pajak tahunan atas nama sendiri tanpa perlu meminjam KTP penjual. Berikut komponen biaya administrasi resmi untuk kendaraan bekas yang diurus di dalam kota, tanpa perpindahan daerah.

Komponen biayaMotor (roda 2 atau 3)Mobil (roda 4 atau lebih)
BBNKB kendaraan bekasRp 0 (tidak dipungut)Rp 0 (tidak dipungut)
Penerbitan STNKRp 100.000Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat, per pasang)Rp 60.000Rp 100.000
Penerbitan BPKB ganti kepemilikanRp 225.000Rp 375.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 35.000Rp 143.000
Total administrasiRp 420.000Rp 818.000

Empat tarif pertama (STNK, TNKB, BPKB, dan nanti surat mutasi) berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Tarifnya seragam di seluruh Indonesia dan tidak berubah menurut merek atau harga kendaraan. Motor bebek 110 cc dan motor gede membayar angka administrasi yang sama persis.

Yang membuat total di loket berbeda antar orang adalah PKB tahunan, dan itu memang tidak seragam. Untuk memperkirakannya, pakai kalkulator biaya balik nama lalu bandingkan dengan hasil cek pajak kendaraan sesuai model dan tahun kendaraan Anda.

BBNKB kendaraan bekas resmi nol sejak 5 Januari 2025 Dulu pos ini yang bikin balik nama terasa mahal, karena BBNKB dihitung dari nilai jual kendaraan dan bisa menembus jutaan rupiah. Sekarang nol. Dasarnya Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD): BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya, yaitu semua transaksi kendaraan bekas, bukan lagi objek BBNKB. Di DKI Jakarta, ketentuan ini dipertegas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10.

Komponen biaya balik nama satu per satu

Tiap pos dipungut instansi berbeda dengan dasar hukum berbeda. Memahaminya membuat Anda tahu persis apa yang wajar dibayar dan apa yang tidak.

1. Penerbitan STNK

STNK diterbitkan ulang atas nama pemilik baru dengan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, dan Rp 200.000 untuk roda 4 atau lebih. STNK berlaku lima tahun, dan momen balik nama sekaligus menjadi titik penggantian plat nomor.

2. Penerbitan TNKB atau plat nomor

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dicetak ulang seharga Rp 60.000 per pasang untuk roda 2 atau 3, dan Rp 100.000 per pasang untuk roda 4 atau lebih. Perhatikan satuannya, yaitu per pasang, bukan per keping.

3. Penerbitan BPKB ganti kepemilikan

BPKB adalah bukti kepemilikan yang paling menentukan secara hukum. Saat balik nama, BPKB diterbitkan dengan status ganti kepemilikan: Rp 225.000 untuk roda 2 atau 3, dan Rp 375.000 untuk roda 4 atau lebih. Inilah pos administrasi terbesar, yaitu lebih dari separuh total biaya balik nama kendaraan bekas.

4. SWDKLLJ (Jasa Raharja)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran perlindungan kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja dan dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK. Nilainya tetap, bukan persentase: Rp 32.000 ditambah biaya administrasi Rp 3.000 (total Rp 35.000) untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc, serta Rp 140.000 ditambah Rp 3.000 (total Rp 143.000) untuk mobil penumpang, sedan, atau jip. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

5. PKB tahunan dan opsen pajak

PKB bukan bagian dari biaya balik nama, tetapi hampir selalu ikut tertagih di loket karena dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK. Besarnya bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, tahun pembuatan, provinsi, dan status kepemilikan (kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif progresif).

Sejak 5 Januari 2025 ada istilah baru di lembar STNK, yaitu opsen. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah pungutan tambahan oleh kabupaten atau kota sebesar 66 persen dari pajak terutang, diatur Pasal 83 UU HKPD dan Pasal 107 PP Nomor 35 Tahun 2023, dan dibayar bersamaan dengan pajak pokoknya. Kabar baiknya, opsen bukan beban baru yang menggandakan tagihan: tarif maksimal PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB dari 20 persen menjadi 12 persen sebagai kompensasi, sehingga total yang dibayar relatif setara dengan sebelumnya. Khusus di Jakarta, opsen tidak diterapkan karena statusnya sebagai daerah khusus tanpa kabupaten atau kota otonom.

Untuk kendaraan bekas, opsen BBNKB otomatis nol juga. Alasannya sederhana: opsen dihitung dari pajak terutang, dan BBNKB terutang untuk penyerahan kedua memang nol. Jadi jangan mau bila ada yang menagih opsen BBNKB saat Anda balik nama motor atau mobil bekas. Bandingkan beban tahunan antar model sebelum membeli lewat simulasi biaya kepemilikan.

Simulasi biaya balik nama motor bekas

Skenario: Anda membeli motor bekas dari penjual yang berdomisili di kota yang sama, sehingga tidak perlu mutasi.

  1. BBNKB kendaraan bekas: Rp 0
  2. Penerbitan STNK: Rp 100.000
  3. Penerbitan TNKB: Rp 60.000
  4. Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp 225.000
  5. SWDKLLJ: Rp 35.000

Total administrasi Rp 420.000. Tambahkan PKB tahun berjalan bila penjual belum melunasinya. Karena PKB motor umumnya tidak besar, total yang benar-benar keluar di loket untuk motor bekas biasanya masih di kisaran ratusan ribu rupiah, bukan jutaan seperti anggapan lama.

Simulasi biaya balik nama mobil bekas

Skenario yang sama untuk mobil, yaitu dalam kota dan tanpa mutasi.

  1. BBNKB kendaraan bekas: Rp 0
  2. Penerbitan STNK: Rp 200.000
  3. Penerbitan TNKB: Rp 100.000
  4. Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp 375.000
  5. SWDKLLJ: Rp 143.000

Total administrasi Rp 818.000. Bedanya dengan motor, pos PKB pada mobil bisa jauh lebih besar daripada biaya administrasinya sendiri, apalagi untuk mobil bernilai tinggi atau yang kena tarif progresif. Jadi saat menawar mobil bekas, pastikan Anda menghitung PKB tahunannya, bukan hanya biaya balik namanya. Bila pembelian memakai kredit, hitung cicilan berikut ongkos administrasi ini sekaligus lewat simulasi kredit agar anggaran tidak meleset.

Balik nama plus mutasi antar daerah

Jika kendaraan berpelat daerah lain dan Anda ingin memindahkan registrasinya ke domisili Anda, prosesnya bertambah satu langkah: cabut berkas di Samsat asal. Tarif penerbitan surat mutasi ke luar daerah juga diatur PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jenis kendaraanPenerbitan surat mutasi ke luar daerahTotal administrasi dengan mutasi
Roda 2 atau 3 (motor)Rp 150.000Rp 570.000
Roda 4 atau lebih (mobil)Rp 250.000Rp 1.068.000

Alurnya: cek fisik dan cabut berkas di Samsat asal, bawa berkas mutasi ke Samsat tujuan, lalu bayar penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB di sana. Total pada kolom terakhir sudah termasuk seluruh komponen administrasi, tetapi tetap di luar PKB.

Beda balik nama, mutasi, dan cabut berkas

Tiga istilah ini kerap tertukar. Balik nama adalah perubahan nama pemilik di STNK dan BPKB, wajib setiap kali kendaraan berpindah tangan. Mutasi adalah pemindahan data registrasi kendaraan dari wilayah Samsat satu ke wilayah lain, dibutuhkan ketika domisili pemilik baru berbeda daerah. Cabut berkas adalah bagian dari mutasi, yaitu menarik arsip kendaraan dari Samsat asal untuk dibawa ke Samsat tujuan. Jika pelat kendaraan dan KTP Anda satu wilayah, cukup balik nama saja. Jika beda wilayah, keduanya dijalankan sekaligus dan biayanya bertambah sesuai tabel di atas.

Syarat dokumen dan alur di Samsat

Siapkan berkas berikut sebelum berangkat agar tidak bolak-balik.

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru, sesuai nama yang akan tercantum di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi jual beli asli bermaterai, ditandatangani penjual dan pembeli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Surat pelepasan hak, khusus bila pemilik lama berupa badan hukum

Urutan prosesnya: datang ke Samsat, cek fisik gesek nomor rangka dan mesin, isi formulir, daftar di loket BBN, bayar sesuai rincian resmi, lalu ambil STNK dan plat baru. BPKB tidak selesai di hari yang sama. Penerbitannya dilakukan di unit BPKB Polda atau Polres dan diambil belakangan sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima, dengan waktu proses yang bervariasi antar daerah.

Cek fisik itu gratis, dan yang membengkakkan tagihan biasanya bukan biaya balik nama Samsat menyatakan cek fisik oleh petugas tidak dipungut biaya. Jadi tolak bila ada yang meminta bayaran untuk langkah ini. Dua hal yang benar-benar membuat total di loket melonjak adalah tunggakan PKB pemilik lama beserta dendanya, dan jasa calo yang bisa menambah ratusan ribu rupiah tanpa dasar tarif resmi. Karena semua tarif administrasi sudah dipatok PP Nomor 76 Tahun 2020, Anda bisa membandingkan langsung kertas tagihan dengan tabel di artikel ini.

Kesalahan yang paling sering merugikan pembeli

  • Menunda balik nama. Selama data masih atas nama orang lain, Anda sulit membayar pajak tahunan, surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik lama, dan posisi hukum Anda lemah bila kendaraan hilang atau bersengketa.
  • Tidak mengecek tunggakan pajak sebelum transaksi. Tunggakan itu ikut Anda tanggung saat mengurus balik nama. Cek statusnya lebih dulu, lalu jadikan alat tawar bila memang menunggak.
  • Kuitansi tidak bermaterai atau hilang. Tanpa kuitansi jual beli yang sah, berkas balik nama bisa ditolak di loket.
  • Percaya bahwa BBNKB bekas masih ditagih. Sejumlah calo masih memakai narasi lama untuk membenarkan tarif jutaan rupiah. Sejak 5 Januari 2025, pos itu nol.
  • Hanya melihat harga beli, bukan biaya kepemilikan. Model dengan PKB tahunan rendah lebih hemat dalam jangka panjang. Cek dulu katalog harga kendaraan, baca review kami, dan lihat komparasi antar model sebelum memutuskan.

Kesimpulannya, biaya balik nama motor bekas kini sekitar Rp 420.000 dan mobil bekas sekitar Rp 818.000 untuk proses dalam kota, dengan tambahan Rp 150.000 atau Rp 250.000 bila perlu mutasi. Semua tarifnya sudah pasti, tercantum di peraturan yang bisa dibuka siapa saja, dan prosesnya bisa Anda urus sendiri. Dengan BBNKB kendaraan bekas yang sudah nol, menunda balik nama sekarang lebih mahal risikonya daripada mengurusnya. Panduan lain seputar pajak dan kepemilikan kendaraan bisa Anda baca di kumpulan artikel kami.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya balik nama motor bekas tahun 2026?
Sekitar Rp 420.000 untuk proses dalam kota, terdiri dari penerbitan STNK Rp 100.000, TNKB Rp 60.000, BPKB ganti kepemilikan Rp 225.000, dan SWDKLLJ Rp 35.000. BBNKB kendaraan bekas sudah tidak dipungut. Di luar itu, PKB tahunan tetap dibayar sesuai nilai motor dan ketentuan provinsi.
Berapa biaya balik nama mobil bekas 2026?
Sekitar Rp 818.000 untuk proses dalam kota, meliputi STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB ganti kepemilikan Rp 375.000, dan SWDKLLJ Rp 143.000. PKB tahunan dibayar terpisah dan pada mobil nilainya sering lebih besar daripada total biaya administrasi tersebut.
Apakah benar BBNKB kendaraan bekas sekarang tidak dipungut?
Benar. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya, yaitu kendaraan bekas, bukan objek BBNKB. Ketentuan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dan di DKI Jakarta dipertegas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10.
Berapa tambahan biaya kalau kendaraan harus mutasi antar daerah?
Ada tambahan penerbitan surat mutasi ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Dengan mutasi, total administrasi menjadi sekitar Rp 570.000 untuk motor dan Rp 1.068.000 untuk mobil, di luar PKB.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan?
KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual beli asli bermaterai, serta hasil pengesahan cek fisik dari Samsat. Bila pemilik lama berupa badan hukum, diperlukan juga surat pelepasan hak.
Apakah cek fisik kendaraan dipungut biaya?
Tidak. Samsat menyatakan cek fisik oleh petugas tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang meminta bayaran untuk gesek nomor rangka dan mesin, itu bukan tarif resmi dan bisa Anda tolak.
Apa itu opsen PKB dan apakah menambah biaya balik nama?
Opsen adalah pungutan tambahan oleh kabupaten atau kota sebesar 66 persen dari pajak terutang, berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai Pasal 83 UU HKPD. Sebagai kompensasi, tarif maksimal PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen sehingga total pajak relatif setara. Untuk kendaraan bekas, opsen BBNKB nol karena BBNKB terutangnya memang nol. Opsen tidak diterapkan di Jakarta.