Balik nama sering ditunda pembeli kendaraan bekas karena dianggap mahal dan berbelit. Anggapan itu sudah kedaluwarsa. Setelah aturan pajak daerah yang baru berlaku penuh, komponen paling mahal dalam proses balik nama justru hilang. Artikel ini merinci setiap pos biaya untuk 2026 langsung dari dokumen resmi: tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, ketentuan pajak daerah, dan tarif Jasa Raharja. Tidak ada angka kira-kira di sini, dan setiap tarif bisa Anda telusuri sendiri lewat daftar sumber di bagian akhir.
Rincian biaya balik nama 2026 dalam satu tabel
Balik nama adalah proses memindahkan data kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Setelah beres, Anda bisa membayar pajak tahunan atas nama sendiri tanpa perlu meminjam KTP penjual. Berikut komponen biaya administrasi resmi untuk kendaraan bekas yang diurus di dalam kota, tanpa perpindahan daerah.
| Komponen biaya | Motor (roda 2 atau 3) | Mobil (roda 4 atau lebih) |
|---|---|---|
| BBNKB kendaraan bekas | Rp 0 (tidak dipungut) | Rp 0 (tidak dipungut) |
| Penerbitan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| Penerbitan TNKB (plat, per pasang) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB ganti kepemilikan | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
| Total administrasi | Rp 420.000 | Rp 818.000 |
Empat tarif pertama (STNK, TNKB, BPKB, dan nanti surat mutasi) berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Tarifnya seragam di seluruh Indonesia dan tidak berubah menurut merek atau harga kendaraan. Motor bebek 110 cc dan motor gede membayar angka administrasi yang sama persis.
Yang membuat total di loket berbeda antar orang adalah PKB tahunan, dan itu memang tidak seragam. Untuk memperkirakannya, pakai kalkulator biaya balik nama lalu bandingkan dengan hasil cek pajak kendaraan sesuai model dan tahun kendaraan Anda.
Komponen biaya balik nama satu per satu
Tiap pos dipungut instansi berbeda dengan dasar hukum berbeda. Memahaminya membuat Anda tahu persis apa yang wajar dibayar dan apa yang tidak.
1. Penerbitan STNK
STNK diterbitkan ulang atas nama pemilik baru dengan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, dan Rp 200.000 untuk roda 4 atau lebih. STNK berlaku lima tahun, dan momen balik nama sekaligus menjadi titik penggantian plat nomor.
2. Penerbitan TNKB atau plat nomor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dicetak ulang seharga Rp 60.000 per pasang untuk roda 2 atau 3, dan Rp 100.000 per pasang untuk roda 4 atau lebih. Perhatikan satuannya, yaitu per pasang, bukan per keping.
3. Penerbitan BPKB ganti kepemilikan
BPKB adalah bukti kepemilikan yang paling menentukan secara hukum. Saat balik nama, BPKB diterbitkan dengan status ganti kepemilikan: Rp 225.000 untuk roda 2 atau 3, dan Rp 375.000 untuk roda 4 atau lebih. Inilah pos administrasi terbesar, yaitu lebih dari separuh total biaya balik nama kendaraan bekas.
4. SWDKLLJ (Jasa Raharja)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran perlindungan kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja dan dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK. Nilainya tetap, bukan persentase: Rp 32.000 ditambah biaya administrasi Rp 3.000 (total Rp 35.000) untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc, serta Rp 140.000 ditambah Rp 3.000 (total Rp 143.000) untuk mobil penumpang, sedan, atau jip. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
5. PKB tahunan dan opsen pajak
PKB bukan bagian dari biaya balik nama, tetapi hampir selalu ikut tertagih di loket karena dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK. Besarnya bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, tahun pembuatan, provinsi, dan status kepemilikan (kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif progresif).
Sejak 5 Januari 2025 ada istilah baru di lembar STNK, yaitu opsen. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah pungutan tambahan oleh kabupaten atau kota sebesar 66 persen dari pajak terutang, diatur Pasal 83 UU HKPD dan Pasal 107 PP Nomor 35 Tahun 2023, dan dibayar bersamaan dengan pajak pokoknya. Kabar baiknya, opsen bukan beban baru yang menggandakan tagihan: tarif maksimal PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB dari 20 persen menjadi 12 persen sebagai kompensasi, sehingga total yang dibayar relatif setara dengan sebelumnya. Khusus di Jakarta, opsen tidak diterapkan karena statusnya sebagai daerah khusus tanpa kabupaten atau kota otonom.
Untuk kendaraan bekas, opsen BBNKB otomatis nol juga. Alasannya sederhana: opsen dihitung dari pajak terutang, dan BBNKB terutang untuk penyerahan kedua memang nol. Jadi jangan mau bila ada yang menagih opsen BBNKB saat Anda balik nama motor atau mobil bekas. Bandingkan beban tahunan antar model sebelum membeli lewat simulasi biaya kepemilikan.
Simulasi biaya balik nama motor bekas
Skenario: Anda membeli motor bekas dari penjual yang berdomisili di kota yang sama, sehingga tidak perlu mutasi.
- BBNKB kendaraan bekas: Rp 0
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp 60.000
- Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp 225.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
Total administrasi Rp 420.000. Tambahkan PKB tahun berjalan bila penjual belum melunasinya. Karena PKB motor umumnya tidak besar, total yang benar-benar keluar di loket untuk motor bekas biasanya masih di kisaran ratusan ribu rupiah, bukan jutaan seperti anggapan lama.
Simulasi biaya balik nama mobil bekas
Skenario yang sama untuk mobil, yaitu dalam kota dan tanpa mutasi.
- BBNKB kendaraan bekas: Rp 0
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp 375.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Total administrasi Rp 818.000. Bedanya dengan motor, pos PKB pada mobil bisa jauh lebih besar daripada biaya administrasinya sendiri, apalagi untuk mobil bernilai tinggi atau yang kena tarif progresif. Jadi saat menawar mobil bekas, pastikan Anda menghitung PKB tahunannya, bukan hanya biaya balik namanya. Bila pembelian memakai kredit, hitung cicilan berikut ongkos administrasi ini sekaligus lewat simulasi kredit agar anggaran tidak meleset.
Balik nama plus mutasi antar daerah
Jika kendaraan berpelat daerah lain dan Anda ingin memindahkan registrasinya ke domisili Anda, prosesnya bertambah satu langkah: cabut berkas di Samsat asal. Tarif penerbitan surat mutasi ke luar daerah juga diatur PP Nomor 76 Tahun 2020.
| Jenis kendaraan | Penerbitan surat mutasi ke luar daerah | Total administrasi dengan mutasi |
|---|---|---|
| Roda 2 atau 3 (motor) | Rp 150.000 | Rp 570.000 |
| Roda 4 atau lebih (mobil) | Rp 250.000 | Rp 1.068.000 |
Alurnya: cek fisik dan cabut berkas di Samsat asal, bawa berkas mutasi ke Samsat tujuan, lalu bayar penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB di sana. Total pada kolom terakhir sudah termasuk seluruh komponen administrasi, tetapi tetap di luar PKB.
Beda balik nama, mutasi, dan cabut berkas
Tiga istilah ini kerap tertukar. Balik nama adalah perubahan nama pemilik di STNK dan BPKB, wajib setiap kali kendaraan berpindah tangan. Mutasi adalah pemindahan data registrasi kendaraan dari wilayah Samsat satu ke wilayah lain, dibutuhkan ketika domisili pemilik baru berbeda daerah. Cabut berkas adalah bagian dari mutasi, yaitu menarik arsip kendaraan dari Samsat asal untuk dibawa ke Samsat tujuan. Jika pelat kendaraan dan KTP Anda satu wilayah, cukup balik nama saja. Jika beda wilayah, keduanya dijalankan sekaligus dan biayanya bertambah sesuai tabel di atas.
Syarat dokumen dan alur di Samsat
Siapkan berkas berikut sebelum berangkat agar tidak bolak-balik.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru, sesuai nama yang akan tercantum di STNK dan BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi jual beli asli bermaterai, ditandatangani penjual dan pembeli
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan dari Samsat
- Surat pelepasan hak, khusus bila pemilik lama berupa badan hukum
Urutan prosesnya: datang ke Samsat, cek fisik gesek nomor rangka dan mesin, isi formulir, daftar di loket BBN, bayar sesuai rincian resmi, lalu ambil STNK dan plat baru. BPKB tidak selesai di hari yang sama. Penerbitannya dilakukan di unit BPKB Polda atau Polres dan diambil belakangan sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima, dengan waktu proses yang bervariasi antar daerah.
Kesalahan yang paling sering merugikan pembeli
- Menunda balik nama. Selama data masih atas nama orang lain, Anda sulit membayar pajak tahunan, surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik lama, dan posisi hukum Anda lemah bila kendaraan hilang atau bersengketa.
- Tidak mengecek tunggakan pajak sebelum transaksi. Tunggakan itu ikut Anda tanggung saat mengurus balik nama. Cek statusnya lebih dulu, lalu jadikan alat tawar bila memang menunggak.
- Kuitansi tidak bermaterai atau hilang. Tanpa kuitansi jual beli yang sah, berkas balik nama bisa ditolak di loket.
- Percaya bahwa BBNKB bekas masih ditagih. Sejumlah calo masih memakai narasi lama untuk membenarkan tarif jutaan rupiah. Sejak 5 Januari 2025, pos itu nol.
- Hanya melihat harga beli, bukan biaya kepemilikan. Model dengan PKB tahunan rendah lebih hemat dalam jangka panjang. Cek dulu katalog harga kendaraan, baca review kami, dan lihat komparasi antar model sebelum memutuskan.
Kesimpulannya, biaya balik nama motor bekas kini sekitar Rp 420.000 dan mobil bekas sekitar Rp 818.000 untuk proses dalam kota, dengan tambahan Rp 150.000 atau Rp 250.000 bila perlu mutasi. Semua tarifnya sudah pasti, tercantum di peraturan yang bisa dibuka siapa saja, dan prosesnya bisa Anda urus sendiri. Dengan BBNKB kendaraan bekas yang sudah nol, menunda balik nama sekarang lebih mahal risikonya daripada mengurusnya. Panduan lain seputar pajak dan kepemilikan kendaraan bisa Anda baca di kumpulan artikel kami.
Sumber
- PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri (JDIH Kementerian Keuangan) - tarif penerbitan STNK, TNKB, BPKB ganti kepemilikan, dan surat mutasi ke luar daerah
- Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta - BBNKB kendaraan bekas resmi dihapus sejak 5 Januari 2025 (Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10)
- Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta - tarif SWDKLLJ Jasa Raharja (PMK Nomor 36/PMK.010/2008): motor Rp 32.000 dan mobil Rp 140.000, ditambah administrasi Rp 3.000
- DJKN Kementerian Keuangan - opsen PKB dan opsen BBNKB 66 persen berlaku 5 Januari 2025 (Pasal 83 UU HKPD dan Pasal 107 PP Nomor 35 Tahun 2023), penurunan tarif PKB dan BBNKB, serta pengecualian Jakarta
- Bapenda DKI Jakarta - persyaratan dokumen dan alur pengajuan BBNKB kedua (balik nama kendaraan bekas)
- Samsat Sleman (Pemda DIY) - prosedur balik nama kendaraan bekas (BN2) dan keterangan bahwa cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya