Kalkulator Biaya Balik Nama
Estimasi biaya balik nama motor dan mobil, termasuk BBNKB, administrasi STNK/TNKB/BPKB, dan mutasi antar provinsi.
Kalkulator Biaya Balik Nama
Perkirakan biaya BBNKB penyerahan kedua, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, plus biaya mutasi bila plat pindah provinsi.
Biaya administrasi STNK/TNKB/BPKB mengacu PP tarif PNBP Polri. Tarif BBNKB mengikuti Perda provinsi masing-masing, jadi angka ini estimasi. Cek tarif resmi di Bapenda daerahmu.
Kenapa Angkanya Estimasi
Biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB bersifat tetap dan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang tarif PNBP di lingkungan Polri. BBNKB penyerahan kedua tidak lagi dipungut sejak 5 Januari 2025 (UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1)), jadi untuk kendaraan bekas isi 0 persen. Kolom persen BBNKB tetap disediakan untuk kasus penyerahan pertama atau bila Bapenda provinsimu mengumumkan ketentuan berbeda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP pemilik baru sesuai nama yang akan dicantumkan.
- STNK dan BPKB asli.
- Kuitansi jual beli bermaterai.
- Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin) di Samsat.
Berapa biaya balik nama mobil bekas dalam satu provinsi?
Untuk mobil bekas, pos tetapnya sekitar Rp818.000: penerbitan STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB ganti kepemilikan Rp375.000 sesuai lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, ditambah SWDKLLJ mobil pribadi Rp140.000 dan administrasi Rp3.000. BBNKB tidak lagi dipungut untuk kendaraan bekas. PKB tahunan yang sedang jatuh tempo tetap dibayar terpisah.
Sumber: Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri (salinan Korlantas Polri), dicek ; Bapenda DKI Jakarta, tarif dan denda SWDKLLJ menurut PMK Nomor 36/PMK.010/2008, dicek ; Bapenda DKI Jakarta, BBNKB kendaraan bekas resmi dihapus mulai 5 Januari 2025, dicek .