Terkini
Jelajahi 🔍

Tabel Tarif Pajak Kendaraan per Provinsi

Tarif pokok PKB, progresif, BBNKB, opsen dan biaya administrasi, dengan sumber pemerintah yang bisa ditelusuri.

Jawaban singkatTarif pokok pajak kendaraan berbeda menurut provinsi, urutan kepemilikan dan penggunaan kendaraan. Opsen di daerah yang menerapkannya adalah 66% dari pajak terutang, bukan 66% dari harga kendaraan. BBNKB pada tabel ini untuk penyerahan pertama kendaraan, bukan balik nama kendaraan bekas.

Terakhir diverifikasi: . Pemeriksaan berikutnya: , kemudian setiap kuartal. Cakupan awal: 3 provinsi prioritas, bukan seluruh provinsi Indonesia.

Ini tabel tarif, bukan tagihan SamsatPersentase PKB diterapkan pada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah, bukan otomatis pada harga beli kendaraan bekas. Tabel tidak memasukkan pemutihan, koefisien diskon, insentif sementara, tunggakan, sanksi, maupun SWDKLLJ. Untuk nominal kendaraan Anda, gunakan layanan cek pajak resmi dan cocokkan dengan ketetapan Samsat.

Tarif pokok PKB dan BBNKB per provinsi

Geser tabel ke samping pada layar kecil untuk melihat dasar hukum, tanggal ambil dan sumber. Setiap baris menampilkan tarif pribadi; ketentuan khusus dicatat terpisah agar tidak tercampur dengan tarif kendaraan umum atau badan.

Tarif pokok kendaraan pribadi, sebelum opsen atau insentif
ProvinsiPKB pertamaPKB progresifBBNKB pertamaOpsenDasar hukumTanggal ambilSumber resmi
DKI Jakarta2%Kedua 3%; ketiga 4%; keempat 5%; kelima dan seterusnya 6%12,5%Tidak diterapkan di DKI Jakarta
Ketentuan nasional: UU 1/2022, Pasal 8 dan 83.
Perda DKI Jakarta 1/2024, Pasal 7 dan 13

Bapenda DKI: tarif PKB dan BBNKB

Jawa Barat1,12%Kedua 1,62%; ketiga 2,12%; keempat 2,62%; kelima dan seterusnya 3,12%12%66% dari pokok PKB/BBNKB terutang, bukan dari harga kendaraan
Ketentuan nasional: UU 1/2022, Pasal 8 dan 83.
Perda Jawa Barat 9/2023; modul resmi Bapenda, bagian PKB dan BBNKB

Modul Bapenda Jabar: PKB hlm. 14-15, BBNKB hlm. 18

Jawa Timur1,2%Kedua 1,7%; ketiga 2,2%; keempat 2,7%; kelima dan seterusnya 3,2%12%66% dari pokok PKB/BBNKB terutang, bukan dari harga kendaraan
Ketentuan nasional: UU 1/2022, Pasal 8 dan 83.
Perda Jawa Timur 8/2023, Pasal 7, 8 dan 16; perubahan Perda 3/2026

Perda 8/2023: salinan resmi RSUD Dr. Soetomo

Perda 3/2026: batang tubuh pada salinan RSU Haji

Catatan penggunaan tiap provinsi

  • DKI Jakarta: Tarif orang pribadi. Badan 2% tanpa progresif; kelompok penggunaan khusus 0,5%. Urutan kepemilikan mengikuti kelompok roda dan data pemilik.
  • Jawa Barat: Tarif pokok belum termasuk opsen atau koefisien diskon. BBNKB 12% di sini untuk penyerahan pertama kendaraan pribadi; bukan balik nama kendaraan bekas.
  • Jawa Timur: Progresif untuk kendaraan pribadi roda 4, serta roda 2/3 berkapasitas 250 cc atau lebih. Naskah perubahan 2026 tidak mengubah Pasal 7, 8 atau 16. Insentif sementara tidak dimasukkan ke tarif pokok.

Persentase pokok dan opsen sengaja dipisahkan. Jangan menambahkan 66 poin persentase ke tarif PKB. Perhitungan opsen mengikuti pajak terutang dan bisa dipengaruhi kebijakan pengurangan daerah. Khusus DKI Jakarta, aturan provinsi tanpa kabupaten/kota otonom berbeda dari provinsi lain.

Biaya administrasi STNK, TNKB, BPKB dan mutasi

Biaya berikut adalah PNBP Polri, bukan tarif pajak provinsi. Sumbernya lampiran PP 76 Tahun 2020. Penerbitan dokumen tertentu tidak selalu diperlukan saat membayar pajak tahunan; gunakan baris sesuai layanan yang Anda urus.

PNBP administrasi kendaraan, terpisah dari PKB dan SWDKLLJ
LayananRoda 2 / 3Roda 4 / lebihSatuanDasar hukum dan sumberTanggal ambil
Penerbitan STNK baru / perpanjangan lima tahunanRp100.000Rp200.000Per penerbitanPP 76/2020, Lampiran IV
Penerbitan TNKBRp60.000Rp100.000Per pasangPP 76/2020, Lampiran VI
Penerbitan BPKB baru / ganti kepemilikanRp225.000Rp375.000Per penerbitanPP 76/2020, Lampiran VIII
Penerbitan surat mutasi ke luar daerahRp150.000Rp250.000Per penerbitanPP 76/2020, Lampiran IX

BBNKB hanya mengenakan penyerahan pertama menurut UU 1/2022 Pasal 12. Karena itu, tarif BBNKB pertama di atas jangan dipakai menghitung balik nama kendaraan bekas. Biaya dokumen dan PKB tetap perlu dicek. Lihat rincian biaya balik nama motor dan mobil atau simulasi biaya administrasinya.

Cara verifikasi dan pembaruan data

  1. Kami membaca naskah peraturan atau penjelasan tarif dari Bapenda dan situs pemerintah, bukan menyalin angka tanpa rujukan.
  2. Tarif pokok, cakupan kendaraan, urutan progresif dan satuan biaya dicocokkan dengan sumber yang ditautkan pada setiap baris.
  3. Untuk Jawa Timur, batang tubuh perubahan Perda 3/2026 ikut dibaca: ketentuan tarif pada Pasal 7, 8 dan 16 tidak diubah oleh naskah perubahan tersebut.
  4. Tanggal ambil menunjukkan kapan rujukan diperiksa. Pemeriksaan rutin dijadwalkan per kuartal; perubahan regulasi di antara jadwal tetap perlu dicocokkan dengan Samsat.

Angka yang belum mendapat rujukan resmi tidak dimasukkan. Halaman ini tidak menjanjikan pemutihan atau diskon yang sedang berlaku. Bila dokumen sumber berubah, tarif dan tanggal verifikasi diperbarui bersama agar pembaca tahu revisi yang sedang digunakan.