Mengecek pajak kendaraan kini tidak lagi harus datang ke Samsat. Pemerintah sudah menyediakan kanal resmi berbasis online, mulai dari aplikasi nasional sampai portal e-Samsat tiap provinsi. Panduan ini merangkum cara cek pajak kendaraan online yang resmi dan aman untuk 2026, lengkap dengan tautan situs pemerintah per provinsi, metode alternatif via SMS, serta cara membaca hasilnya (termasuk komponen opsen pajak yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025).
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Berlaku Semua Provinsi)
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi di bawah Tim Pembina Samsat Nasional, yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja. Aplikasi ini memfasilitasi pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ secara daring untuk kendaraan milik perorangan. Karena sifatnya nasional, SIGNAL bisa dipakai lintas provinsi, cocok kalau kendaraan Anda terdaftar di provinsi berbeda dari domisili sekarang.
Langkah cek pajak lewat SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store (pastikan pengembang resmi, bukan aplikasi tiruan).
- Registrasi dengan mengisi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Unggah foto e-KTP lalu lakukan verifikasi wajah (face matching) sesuai instruksi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda.
- Tambahkan data kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka), maka informasi PKB, SWDKLLJ, dan jatuh tempo akan tampil.
Setelah data muncul, Anda bisa lanjut ke pembayaran dan menerima dokumen digital seperti E-Pengesahan (dari Polri) dan E-TBPKP (dari Bapenda Provinsi). Situs resmi rujukannya ada di samsatdigital.id, bukan lewat pihak ketiga mana pun.
Perlu dicatat, SIGNAL dirancang untuk kendaraan atas nama perorangan. Kalau kendaraan masih atas nama pemilik lama (belum balik nama) atau atas nama badan usaha, verifikasi wajah bisa gagal karena NIK Anda tidak cocok dengan data STNK. Solusinya, urus balik nama lebih dulu agar data pemilik sesuai e-KTP, baru pembayaran online bisa berjalan lancar. Untuk sekadar melihat nominal pajaknya (tanpa bayar), Anda tetap bisa memakai situs e-Samsat provinsi yang tidak butuh verifikasi wajah.
2. Cek Pajak Kendaraan Online per Provinsi (Tabel Situs Resmi)
Selain SIGNAL, tiap provinsi punya kanal e-Samsat sendiri yang biasanya lebih cepat untuk sekadar cek nominal. Berikut ringkasan kanal resmi untuk enam provinsi dengan populasi kendaraan terpadat, beserta data yang perlu Anda masukkan.
| Provinsi | Kanal resmi | Data yang diperlukan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | samsat-pkb2.jakarta.go.id, aplikasi Pajak Online Jakarta | Nomor polisi + NIK + captcha |
| Jawa Barat | bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, aplikasi SAMBARA | Nomor polisi + warna kendaraan |
| Jawa Tengah | bapenda.jatengprov.go.id, aplikasi New Sakpole | Nomor polisi (via aplikasi) |
| Jawa Timur | bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb, e-Samsat Jatim | Nomor polisi + kota Samsat asal |
| Banten | infopkb.bantenprov.go.id, aplikasi Sambat | Nomor polisi (kode/nomor/seri) + tanggal daftar |
| DIY Yogyakarta | samsatyogyakarta.jogjaprov.go.id, aplikasi Info PKB DIY | Nomor polisi (plat AB) + nomor seri |
Kalau data tidak muncul padahal nomor polisi sudah benar, ada beberapa penyebab umum: kendaraan baru saja mutasi antarprovinsi sehingga datanya belum sinkron, ada selisih penulisan huruf atau angka plat, atau server e-Samsat sedang perawatan. Coba ulangi beberapa jam kemudian, atau bandingkan dengan hasil di aplikasi SIGNAL. Bila tetap tidak muncul di semua kanal, kemungkinan data kendaraan perlu diperbarui langsung di kantor Samsat.
DKI Jakarta
Buka samsat-pkb2.jakarta.go.id, isi nomor kendaraan (4 digit angka) dan huruf plat, lalu masukkan 16 digit NIK pemilik dan selesaikan captcha. Sistem akan menampilkan data kendaraan dan besaran pajaknya. Alternatifnya, unduh aplikasi Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
Jawa Barat
Masuk ke bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, ketik nomor polisi, pilih warna kendaraan, centang verifikasi, lalu klik Lihat Info. Untuk pengguna Android tersedia aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), tinggal buka menu Info PKB dan masukkan nomor polisi plus 5 digit terakhir nomor rangka.
Jawa Tengah
Bapenda Jateng menegaskan pengecekan resmi hanya lewat aplikasi New Sakpole dan aplikasi SIGNAL. Portal informasi ada di bapenda.jatengprov.go.id. New Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) memungkinkan cek sampai bayar PKB langsung dari ponsel.
Jawa Timur
Cek lewat bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb atau portal e-Samsat Jatim. Pilih kota tempat kendaraan terdaftar, pilih Samsat awal, masukkan nomor polisi, lalu ketik kode acak. Tersedia juga aplikasi resmi Cek dan Bayar Pajak Samsat Jatim untuk PKB dan SWDKLLJ tahunan.
Banten
Gunakan infopkb.bantenprov.go.id, isi nomor polisi (kolom kode, nomor, dan seri) serta tanggal daftar, lalu klik cari. Selain itu ada aplikasi Sambat (Samsat Banten) dengan menu Info PKB, serta layanan SMS ke nomor Bapenda Banten.
DIY Yogyakarta
Untuk plat AB, buka samsatyogyakarta.jogjaprov.go.id pada layanan Cek Pajak Kendaraan, atau samsatsleman.jogjaprov.go.id untuk wilayah Sleman. Masukkan nomor polisi dan nomor seri, lalu tekan Cari. Alternatif lain: aplikasi Info PKB DIY dan layanan SMS.
3. Cek Pajak Lewat SMS dan USSD (Tanpa Aplikasi)
Kalau ponsel Anda tidak mendukung aplikasi atau kuota internet terbatas, sebagian provinsi masih membuka jalur SMS dan USSD. Contoh yang umum dipakai:
- DKI Jakarta: tekan USSD *368*1#, atau kirim SMS ke 8893 dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
- DIY Yogyakarta: kirim SMS dengan format Info(spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri/warna, kirim ke nomor layanan 9600.
- Banten: layanan SMS ke nomor Bapenda Banten 0811-211-9211.
Tarif SMS mengikuti operator. Format dan nomor tujuan sewaktu-waktu bisa berubah, jadi selalu bandingkan dengan info di situs Bapenda provinsi terkait sebelum mengirim.
4. Membaca Hasil Cek: PKB, SWDKLLJ, dan Opsen Pajak 2026
Saat hasil cek muncul, biasanya ada beberapa komponen. PKB adalah pajak kendaraan itu sendiri. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja. Sejak 5 Januari 2025, muncul komponen baru bernama opsen pajak yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersifat tetap sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang (Pasal 83 UU HKPD). Yang perlu dipahami: bersamaan dengan opsen, tarif dasar PKB kepemilikan pertama diturunkan dari maksimal 2% menjadi maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Karena itu, total yang Anda bayar relatif setara dengan skema lama, hanya cara pembagian ke daerahnya yang berubah. Di lembar hasil cek atau STNK baru, opsen tercantum sebagai baris tersendiri di samping PKB.
Kalau Anda ingin menghitung estimasi total biaya tahunan sebelum ke Samsat, gunakan kalkulator cek pajak kami untuk memperkirakan PKB plus komponen turunannya. Untuk gambaran biaya jangka panjang termasuk pajak, servis, dan penyusutan, cek juga simulasi biaya kepemilikan.
5. Cara Menghitung Denda Kalau Telat Bayar Pajak
Jika sudah lewat jatuh tempo, akan muncul denda. Sanksi keterlambatan PKB secara umum dihitung 25% per tahun dari pokok pajak, lalu dibagi proporsional menurut jumlah bulan keterlambatan. Rumus praktisnya:
Denda = (PKB pokok x 25% x jumlah bulan telat / 12) + denda SWDKLLJ
Sebagai ilustrasi, bila pokok PKB motor Rp250.000 dan telat 2 bulan, maka denda PKB kira-kira Rp250.000 x 25% x 2/12 = sekitar Rp10.400, lalu ditambah denda SWDKLLJ yang nilainya tetap sesuai ketentuan Jasa Raharja. Akumulasi denda PKB umumnya dibatasi sampai maksimal 24 bulan. Karena besaran SWDKLLJ dan detail denda bisa berbeda antar wilayah, angka final yang muncul di layar cek online adalah acuan paling akurat untuk kendaraan Anda.
6. Waspada Situs dan Aplikasi Cek Pajak Palsu
Karena kata kunci cek pajak kendaraan sangat populer, banyak situs tiruan bermunculan. Bapenda Jawa Tengah bahkan mengingatkan bahwa memakai aplikasi atau situs di luar kanal resmi berisiko penipuan. Pegang prinsip berikut:
- Kanal resmi pemerintah selalu berdomain .go.id (misal jakarta.go.id, jabarprov.go.id, jatengprov.go.id).
- Aplikasi resmi nasional hanya satu, yaitu SIGNAL; sisanya adalah aplikasi provinsi resmi (SAMBARA, New Sakpole, Sambat, Info PKB DIY).
- Layanan cek pajak resmi tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Pembayaran resmi lewat kanal bank, e-wallet, atau minimarket yang terintegrasi SIGNAL/e-Samsat.
- Jangan memasukkan data pribadi seperti NIK di situs yang tidak jelas pengelolanya.
7. Kapan Tetap Harus ke Samsat Langsung
Cek online cocok untuk melihat nominal dan membayar pajak tahunan. Namun ada urusan yang tetap perlu tatap muka atau kanal khusus, misalnya pengesahan STNK 5 tahunan (ganti pelat dan cek fisik kendaraan), balik nama antarprovinsi, blokir kendaraan yang sudah dijual, atau perbaikan data yang keliru. Untuk proses balik nama, pahami dulu tahapan dan biayanya lewat panduan biaya balik nama. Kalau Anda sedang menimbang beli kendaraan baru atau bekas dan ingin menghitung cicilan, mampir ke simulasi kredit, lalu bandingkan pilihan di katalog kendaraan atau baca ulasan mendalam di halaman artikel OtoTerkini.
Intinya, untuk sekadar cek pajak kendaraan, dua jalur resmi (SIGNAL nasional dan e-Samsat provinsi) sudah lebih dari cukup, cepat, dan gratis. Simpan tautan resmi provinsi Anda, catat tanggal jatuh tempo, dan bayar tepat waktu supaya tidak kena denda.
Sumber
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - Mengenai SIGNAL
- DJKN Kemenkeu - Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (UU HKPD, tarif 66%, berlaku 5 Jan 2025)
- Bapenda DKI Jakarta - Cek Pajak Kendaraan (samsat-pkb2)
- Pajak Online Jakarta - Bapenda DKI
- Bapenda Jawa Barat - Info Pajak Kendaraan Bermotor
- Bapenda Jawa Tengah - Layanan New Sakpole
- Bapenda Jawa Timur - Info Pajak Kendaraan Bermotor
- Bapenda Banten - Informasi PKB
- Samsat Yogyakarta (DIY) - Cek Pajak Kendaraan
- Suzuki Indonesia - Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor