Perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan Anda antre sejak subuh di SATPAS. Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, seluruh rangkaian proses mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, unggah dokumen, hingga pembayaran bisa diselesaikan dari rumah, lalu SIM baru dikirim ke alamat Anda. Panduan ini merinci syarat perpanjang SIM online 2026, biaya resminya berdasarkan tarif PNBP Kepolisian, langkah demi langkah di aplikasi, serta jebakan administratif yang paling sering membuat pengajuan ditolak. Semua angka dan aturan di bawah mengacu pada dokumen resmi Polri, bukan estimasi.
Syarat perpanjang SIM online 2026: dokumen yang wajib disiapkan
Berdasarkan panduan resmi layanan SIM pada portal Digital Korlantas POLRI, ada enam dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan perpanjangan. Semuanya diunggah dalam bentuk foto, jadi tidak ada berkas fisik yang perlu dikirim.
- SIM lama yang masih berlaku (belum lewat tanggal habis masa berlaku).
- E-KTP yang datanya sesuai dengan data pada SIM.
- Hasil RIKKES Jasmani (pemeriksaan kesehatan) yang diproses lewat erikkes.id.
- Hasil tes psikologi yang diproses lewat app.eppsi.id.
- Pas foto dengan latar belakang biru, dan bukan foto selfie.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos, dibubuhkan dengan tinta yang tebal.
Dua syarat terakhir terdengar sepele, tapi justru di sanalah mayoritas pengajuan tersendat. Pas foto harus diambil oleh orang lain dengan posisi wajah menghadap kamera dan latar biru polos. Tanda tangan harus digoreskan di kertas putih tanpa garis, memakai pena bertinta tebal, lalu difoto dalam pencahayaan merata agar sistem bisa memisahkan garis tanda tangan dari latar kertas.
Di luar dokumen, ada syarat dasar yang diatur Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Usia minimal pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun. Persyaratan kesehatan mencakup dua hal, yaitu kesehatan jasmani dan kesehatan rohani, sehingga tes psikologi bukan formalitas tambahan dari aplikasi melainkan perintah peraturan.
Biaya perpanjang SIM online 2026 sesuai tarif resmi PNBP
Tarif penerbitan SIM bukan angka yang bisa ditawar atau dikarang petugas. Besarannya ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar lengkapnya, termasuk perbandingan antara membuat SIM baru dan memperpanjang.
| Golongan SIM | Penerbitan SIM baru | Perpanjangan SIM |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM Internasional | Rp 250.000 | Rp 225.000 |
Angka di atas adalah PNBP murni, yaitu uang yang masuk ke kas negara. Saat memperpanjang lewat aplikasi, ada tiga komponen tambahan di luar PNBP: tes psikologi yang dipatok Rp 37.500 pada laman resmi Digital Korlantas, tarif RIKKES Jasmani yang mengikuti klinik yang Anda pilih (sehingga besarannya berbeda antar-daerah dan antar-klinik), serta biaya admin, pengemasan, dan pengiriman yang muncul saat proses pembayaran.
Karena tarif RIKKES dan ongkos kirim bergantung pada pilihan Anda, angka yang bisa dipastikan di awal hanyalah komponen tetapnya. Untuk SIM C, biaya tetapnya Rp 112.500 (PNBP Rp 75.000 ditambah psikologi Rp 37.500). Untuk SIM A, biaya tetapnya Rp 117.500 (PNBP Rp 80.000 ditambah psikologi Rp 37.500). Sisanya, yakni RIKKES dan ongkir, baru terlihat setelah Anda memilih klinik dan metode pengiriman di dalam aplikasi.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas
Alur resminya panjang bila dirinci per klik, tapi sebenarnya terbagi dalam tiga tahap besar. Siapkan ponsel, e-KTP fisik, dan SIM lama sebelum mulai.
Tahap 1: Registrasi dan verifikasi identitas
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN tersebut.
- Lengkapi data profil berupa NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan liveness check, yaitu pemindaian wajah untuk mencocokkan Anda dengan data kependudukan.
Tahap 2: Tes kesehatan dan tes psikologi
- Ikuti pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) melalui erikkes.id.
- Ikuti tes psikologi melalui app.eppsi.id.
- Pastikan kedua hasil sudah keluar dan terhubung dengan NIK Anda sebelum melanjutkan pengajuan.
Tahap 3: Pengajuan, pembayaran, dan pengiriman
- Masuk ke menu SIM, pilih layanan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit yang Anda inginkan.
- Unggah dokumen persyaratan (SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, dan foto tanda tangan).
- Klik Cek Kelengkapan Data untuk memastikan tidak ada berkas yang tertolak.
- Masukkan nomor rekening yang akan dipakai bila terjadi pengembalian dana.
- Pilih metode pengiriman SIM atau opsi pengambilan sendiri.
- Pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi.
- Pantau status pengajuan di aplikasi. Proses umumnya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja tergantung antrean di SATPAS.
- Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol Perbarui agar SIM digital Anda ikut ter-update di aplikasi.
Perlu dicatat, nomor rekening pengembalian dana bukan pertanda ada uang kembali. Kolom itu adalah pengaman bila pengajuan Anda ditolak setelah pembayaran, misalnya karena dokumen tidak memenuhi syarat, sehingga dana bisa dikembalikan tanpa Anda harus datang ke kantor.
Memahami RIKKES dan tes psikologi, termasuk masa berlaku hasilnya
Banyak pemohon menganggap dua tes ini sekadar formalitas berbayar. Padahal keduanya diatur eksplisit dan punya cakupan yang jelas dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, lalu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, kesehatan rohani diperiksa lewat tes psikologi yang menilai tiga aspek, yaitu kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi SSDM Polri, lalu dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
SIM mati tidak bisa diperpanjang, ini dasar hukumnya
Ini bagian yang paling mahal jika diabaikan. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa apabila SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru. Pasal 5 ayat (1) menegaskan SIM tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Tidak ada masa tenggang harian dalam aturan tersebut, sehingga telat satu hari pun memindahkan Anda dari jalur perpanjangan ke jalur pembuatan SIM baru.
Dampaknya berlapis. Pertama, tarif PNBP naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 untuk SIM A, dan dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 untuk SIM C. Kedua, Anda kembali menjalani rangkaian ujian untuk SIM baru, yang meliputi ujian teori dan ujian praktik. Ketiga, dan ini yang sering mengejutkan, persyaratan administrasi penerbitan SIM baru mencakup kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan sertifikat berumur paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Artinya biaya dan waktu yang Anda keluarkan bisa berlipat dibanding sekadar memperpanjang tepat waktu.
Ada satu pengecualian yang diatur, yaitu Keadaan Kahar. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (4) membuka kemungkinan SIM yang lewat masa berlaku karena Keadaan Kahar tetap dapat diperpanjang, tetapi hanya berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Ini bukan pengecualian yang bisa Anda klaim sendiri di loket.
Yang kerap disalahpahami sebagai "SIM mati boleh diperpanjang" sebenarnya adalah dispensasi hari libur. Korlantas Polri pernah mengumumkan, ketika layanan SIM diliburkan pada 1 Januari 2025, pemilik SIM yang masa berlakunya jatuh tepat di tanggal tersebut diberi dispensasi untuk memperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2025. Dispensasi semacam itu bersifat kasuistis, diumumkan resmi, dan hanya berlaku ketika tanggal habis masa berlaku Anda bertepatan dengan hari layanan tutup. Jangan menjadikannya asumsi.
Penyebab pengajuan perpanjangan SIM online ditolak
Dari daftar syarat dan ketentuan di atas, inilah titik-titik yang paling sering menggagalkan pengajuan. Memeriksanya di awal jauh lebih murah daripada mengulang proses.
- Pas foto berupa selfie atau latar bukan biru. Sistem menolak foto yang tidak sesuai spesifikasi karena akan tercetak di kartu SIM.
- Tanda tangan tipis atau di kertas bergaris. Gunakan kertas putih polos dan tinta tebal agar garis tanda tangan terbaca jelas.
- Data e-KTP tidak sinkron. NIK, nama, dan tanggal lahir harus identik dengan data pada SIM lama. Perbedaan ejaan nama saja bisa menggagalkan verifikasi.
- Hasil RIKKES kedaluwarsa. Surat keterangan dokter hanya berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
- SIM sudah lewat masa berlaku. Aplikasi tidak menyediakan jalur perpanjangan untuk SIM yang mati.
- Terkena akumulasi poin pelanggaran. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur sistem poin, dengan akumulasi paling sedikit 12 poin dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2. Pemilik SIM yang dikenai penalti tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Catatan untuk SIM umum dan golongan B
Perpanjangan SIM A perseorangan dan SIM C berjalan penuh secara administratif, tanpa ujian keterampilan. Namun ceritanya berbeda untuk pengemudi profesional. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa ujian keterampilan mengemudi melalui simulator tetap dilaksanakan untuk permohonan perpanjangan SIM A umum, SIM B I, SIM B I umum, SIM B II, dan SIM B II umum.
Jadi jika Anda pemegang SIM B II umum untuk menarik kendaraan berat, jangan berasumsi seluruh proses selesai dari ponsel. Siapkan waktu untuk hadir mengikuti ujian simulator sesuai arahan SATPAS penerbit yang Anda pilih di aplikasi.
Setelah SIM beres, jangan lupa dokumen kendaraannya
SIM membuktikan Anda kompeten mengemudi, sedangkan STNK dan BPKB membuktikan status kendaraan Anda. Keduanya punya siklus administrasi yang berbeda dan sama-sama bisa menjebak jika terlewat. Selagi Anda sedang membereskan urusan administrasi, ada baiknya sekalian memeriksa status pajak kendaraan lewat panduan cara cek pajak kendaraan online, atau menghitung perkiraan tagihannya dengan kalkulator cek pajak.
Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas dan belum mengurus kepemilikan, rinciannya kami bahas di artikel biaya balik nama motor dan mobil dan bisa disimulasikan lewat kalkulator balik nama. Ingin tahu total ongkos memelihara kendaraan Anda dalam setahun, termasuk pajak, servis, dan bahan bakar? Gunakan kalkulator biaya kepemilikan. Panduan administrasi lain bisa Anda telusuri di halaman kumpulan artikel kami.
Kesimpulan
Syarat perpanjang SIM online 2026 sebenarnya ringan: enam dokumen, dua tes, dan satu aplikasi. Biaya tetapnya pun terjangkau, yakni Rp 117.500 untuk SIM A dan Rp 112.500 untuk SIM C, di luar tarif RIKKES dan ongkos kirim. Satu-satunya hal yang benar-benar tidak bisa diperbaiki adalah keterlambatan. Selama SIM Anda masih berlaku, seluruh proses bisa diselesaikan dari rumah dalam 3 sampai 7 hari kerja. Begitu tanggalnya lewat, Anda kembali ke titik nol, lengkap dengan ujian teori, ujian praktik, dan sertifikat sekolah mengemudi. Tandai tanggal masa berlaku SIM Anda di kalender, dan mulailah proses beberapa minggu sebelum jatuh tempo.
Sumber
- Digital Korlantas POLRI, Layanan Perpanjangan SIM (syarat, biaya, dan alur)
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri (tarif SIM)
- Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (masa berlaku, syarat, tes kesehatan dan psikologi)
- Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021
- Korlantas Polri, dispensasi perpanjangan SIM saat layanan libur (1 Januari 2025)
- e-Rikkes, portal pemeriksaan kesehatan jasmani pemohon SIM
- e-PPsi, portal tes psikologi pemohon SIM