
Pertanyaan soal biaya charge mobil listrik sebenarnya punya jawaban yang jauh lebih sederhana daripada yang beredar di internet, karena ia cuma sebuah perkalian: kapasitas baterai dalam kWh dikali tarif listrik per kWh. Yang membuat orang bingung bukan rumusnya, melainkan dua hal lain. Pertama, tarif per kWh Anda bergantung pada golongan daya rumah, dan angkanya diperbarui setiap tiga bulan. Kedua, mengecas di SPKLU sama sekali tidak memakai tarif rumah tangga, melainkan tarif golongan lain plus biaya layanan tetap per sesi. Artikel ini membedah keduanya memakai dokumen tarif resmi PLN yang berlaku untuk periode Juli sampai September 2026 dan Keputusan Menteri ESDM soal SPKLU, lalu memberi Anda rumus dan tabel yang bisa Anda kerjakan ulang sendiri dengan angka baterai dan tarif Anda.
Tarif listrik rumah yang benar-benar berlaku, bukan yang beredar
Mari mulai dari sumbernya, karena di sinilah mayoritas artikel biaya cas keliru. PLN menerbitkan dokumen bernama Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk tiap periode. Dokumen untuk bulan Juli sampai September 2026 ditandatangani di Jakarta pada 01 Juli 2026 oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dan isinya adalah tabel 13 golongan tarif lengkap dengan biaya pemakaian per kWh. Inilah angka yang sah, dan berikut baris-baris yang relevan untuk pemilik kendaraan listrik.
| Golongan tarif | Batas daya | Biaya pemakaian (Rp/kWh) | Pra bayar (Rp/kWh) |
|---|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA-RTM | 1.352,00 | 1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | 1.444,70 | 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | 1.444,70 | 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 VA s.d. 5.500 VA | 1.699,53 | 1.699,53 |
| R-3/TR, TM | 6.600 VA ke atas | 1.699,53 | 1.699,53 |
| L/TR, TM, TT (layanan khusus) | Tidak dibatasi | N x 1.644,52 | Tidak ada |
Perhatikan dua hal dari tabel itu. Pertama, tarif pra bayar (token) dan pasca bayar untuk golongan rumah tangga besarnya sama persis, jadi memakai token atau meteran biasa tidak mengubah biaya energi per kWh Anda. Kedua, naik golongan daya itu ada harganya. Begitu Anda melewati 2.200 VA dan masuk R-2 di 3.500 VA, tarif Anda melompat dari Rp1.444,70 ke Rp1.699,53 per kWh, naik sekitar 17,6 persen. Ini penting karena banyak pemilik mobil listrik disarankan menambah daya supaya pengisian lebih cepat, padahal lompatan itu ikut menaikkan biaya seluruh listrik rumah Anda, bukan cuma listrik mobilnya.
Baris terakhir tabel adalah baris yang jarang dibahas tetapi jadi kunci seluruh pembahasan SPKLU nanti: golongan L, alias layanan khusus, dengan biaya pemakaian N dikali Rp1.644,52 per kWh. Ingat baris ini, kita akan kembali ke sana.
Lalu kenapa angkanya bisa berubah? Menurut Kementerian ESDM lewat Siaran Pers Nomor 038.Pers/04/SJI/2026 tanggal 30 Juni 2026, penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhatikan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan Triwulan III Tahun 2026, parameternya mengacu realisasi Februari sampai April 2026: kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa berdasarkan formula tariff adjustment akumulasi perubahan parameter tersebut sebenarnya seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, tetapi pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat. Jadi kalau Anda membaca artikel ini setelah September 2026, satu-satunya hal yang benar untuk dilakukan adalah membuka dokumen penetapan periode berjalan di situs PLN, bukan memercayai angka di sini.
Aritmetika biaya charge di rumah, dan cara mengulangnya sendiri
Sekarang bagian yang Anda cari. Rumusnya satu baris:
Biaya isi penuh di rumah = kapasitas baterai (kWh) x tarif per kWh golongan Anda
Itu saja. Tidak ada rumus rahasia, tidak ada faktor tersembunyi. Berikut hasil perkalian itu untuk berbagai ukuran baterai pada tiga tarif rumah tangga yang berlaku periode Juli sampai September 2026. Tabel ini murni aritmetika atas tarif resmi, bukan klaim tentang mobil tertentu.
| Kapasitas baterai | 900 VA-RTM (Rp1.352,00) | 1.300 dan 2.200 VA (Rp1.444,70) | 3.500 VA ke atas (Rp1.699,53) |
|---|---|---|---|
| 20 kWh | Rp27.040 | Rp28.894 | Rp33.991 |
| 30 kWh | Rp40.560 | Rp43.341 | Rp50.986 |
| 40 kWh | Rp54.080 | Rp57.788 | Rp67.981 |
| 50 kWh | Rp67.600 | Rp72.235 | Rp84.977 |
| 60 kWh | Rp81.120 | Rp86.682 | Rp101.972 |
| 70 kWh | Rp94.640 | Rp101.129 | Rp118.967 |
Cari kapasitas baterai mobil Anda di kolom kiri, lalu geser ke kolom golongan daya rumah Anda. Kapasitas baterai selalu tercantum di halaman spesifikasi resmi pabrikan, dan itulah satu-satunya tempat yang pantas Anda percaya untuk angka tersebut. Kalau Anda sedang membandingkan beberapa unit, kapasitas tiap varian bisa Anda telusuri lewat katalog kendaraan.
Ada satu kejujuran yang harus ditambahkan supaya tabel di atas tidak menyesatkan Anda. Angka-angka itu mengasumsikan setiap kWh yang Anda bayar mendarat utuh di baterai, padahal tidak. Meteran listrik menghitung energi yang masuk ke pengisi daya, sedangkan sebagian energi itu hilang sebagai panas di kabel, di pengisi daya, dan di dalam baterai sendiri. Besarnya rugi ini bergantung pada perangkat, suhu, dan arus yang dipakai, dan OtoTerkini tidak menemukan angka resmi tunggal yang bisa dikutip untuk itu, jadi kami tidak akan mengarangnya. Yang bisa kami berikan adalah cara memasukkannya ke hitungan Anda: bagi kapasitas baterai dengan efisiensi pengisian, lalu kalikan tarif. Sebagai ilustrasi dengan asumsi rugi 10 persen (angka ini asumsi kami untuk contoh, bukan kutipan dari siapa pun), baterai 40 kWh membutuhkan sekitar 44,4 kWh dari meteran, sehingga biaya nyatanya sekitar Rp64.209 pada tarif Rp1.444,70, bukan Rp57.788. Naik sekitar 11 persen dari angka tabel. Silakan ganti asumsi 10 persen itu dengan pengamatan Anda sendiri terhadap tagihan.
Cara paling jujur mengukur biaya cas Anda yang sebenarnya bukan dengan rumus mana pun, melainkan dengan mencatat angka meteran sebelum dan sesudah mengecas selama sebulan, lalu mengalikan selisih kWh-nya dengan tarif golongan Anda. Itu menangkap seluruh rugi pengisian tanpa perlu asumsi apa pun. Untuk menggabungkan biaya energi ini dengan pos pengeluaran lain seperti pajak, asuransi, dan penyusutan, pakai kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.
Diskon home charging malam dan tambah daya: verifikasi dulu sebelum berhitung
Di sinilah kami harus melambat dan bersikap jujur kepada Anda, karena bagian ini adalah sumber angka basi terbanyak di internet.
Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pernah menyampaikan paket insentif untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik. Isinya: insentif tarif tenaga listrik home charging berupa diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 sampai 05.00, biaya pasang spesial untuk tambah daya bagi pemilik kendaraan listrik yaitu Rp150.000 untuk tambah daya hingga 11.000 VA (1 fasa) dan Rp450.000 untuk tambah daya hingga 16.500 VA (3 fasa), serta insentif tarif curah Rp714 per kWh bagi Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh.
Angka-angka itu nyata dan benar-benar ada di halaman resmi ESDM. Tetapi perhatikan tanggalnya: halaman tersebut terbit 2 September 2021. Itu hampir lima tahun sebelum artikel ini. OtoTerkini tidak menemukan penegasan resmi bahwa seluruh paket itu masih berlaku dengan besaran yang sama hari ini, dan kami tidak akan berpura-pura menemukannya. Jadi perlakukan diskon 30 persen malam hari dan biaya tambah daya spesial itu sebagai program yang pernah diumumkan resmi, bukan sebagai jaminan yang otomatis Anda dapatkan tahun ini. Sebelum memasukkannya ke hitungan pembelian, tanyakan langsung ke PLN lewat aplikasi PLN Mobile atau Call Center 123 dan minta konfirmasi tertulis soal statusnya.
Kalau ternyata diskon tersebut masih berlaku untuk Anda, hitungannya mudah: kalikan hasil dari tabel sebelumnya dengan 0,7. Baterai 40 kWh pada tarif Rp1.444,70 yang normalnya Rp57.788 menjadi sekitar Rp40.452 bila seluruh pengisian terjadi di jendela 22.00 sampai 05.00. Perlu digarisbawahi, syaratnya adalah pengisian benar-benar terjadi di jendela waktu itu, jadi manfaatnya hanya nyata bagi orang yang mobilnya menginap di rumah dan bisa dijadwalkan mengisi tengah malam.
Biaya charge di SPKLU: tarif layanan khusus plus biaya layanan per sesi
Sekarang kembali ke baris terakhir tabel tarif tadi. Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU, sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu, tarif tenaga listrik yang diberlakukan untuk pengisian dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik kendaraan listrik mengikuti tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) dengan menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5, dan itu merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge per kWh.
Gabungkan dua fakta resmi itu dan Anda dapat batas atasnya. Tarif L periode Juli sampai September 2026 adalah N dikali Rp1.644,52 per kWh. Dengan N paling tinggi 1,5, maka batas atas energi di SPKLU adalah 1,5 dikali Rp1.644,52 sama dengan Rp2.466,78 per kWh. Bandingkan dengan Rp1.444,70 per kWh di rumah: energinya saja sudah sekitar 1,7 kali lipat. Menarik dicatat, angka hasil hitungan ini praktis sama dengan "tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh" yang disebut ESDM di halaman 2021 tadi, yang menunjukkan mekanismenya konsisten meski tarif dasarnya bergerak.
Tapi energi baru separuh cerita. Masih menurut Kepmen yang sama, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan untuk setiap satu kali pengisian pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging, dengan besaran, dalam kalimat Jisman, "untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000". Ia menegaskan biaya layanan ini "bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging". Dua catatan penting menyertainya: badan usaha SPKLU boleh menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM sesuai strategi masing-masing, dan besaran biaya layanan tersebut dievaluasi setiap dua tahun. Perlu diketahui pula bahwa teknologi pengisian SPKLU untuk kendaraan roda empat atau lebih meliputi Pengisian Lambat (Slow Charging), Pengisian Menengah (Medium Charging), Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging). Biaya layanan itu hanya menempel pada dua kategori tercepat.
Kata "setiap satu kali charging" itulah yang mengubah segalanya, dan hampir tidak pernah dijelaskan konsekuensinya. Biaya layanan bersifat tetap per sesi, tidak peduli Anda mengisi 5 kWh atau 50 kWh. Artinya, semakin sedikit energi yang Anda ambil, semakin mahal biaya efektif per kWh-nya. Berikut aritmetikanya, memakai batas atas energi Rp2.466,78 per kWh dan biaya layanan pada batas maksimum.
| Energi diambil | Fast Charging (energi + Rp25.000) | Efektif per kWh | Ultrafast (energi + Rp57.000) | Efektif per kWh |
|---|---|---|---|---|
| 10 kWh | Rp49.668 | Rp4.967 | Rp81.668 | Rp8.167 |
| 20 kWh | Rp74.336 | Rp3.717 | Rp106.336 | Rp5.317 |
| 30 kWh | Rp99.003 | Rp3.300 | Rp131.003 | Rp4.367 |
| 40 kWh | Rp123.671 | Rp3.092 | Rp155.671 | Rp3.892 |
| 50 kWh | Rp148.339 | Rp2.967 | Rp180.339 | Rp3.607 |
Baca baris teratas pelan-pelan, karena itu pelajaran termahal di artikel ini. Mengambil 10 kWh di Ultrafast Charging bisa berbiaya efektif sekitar Rp8.167 per kWh, atau sekitar 5,7 kali lipat tarif rumah Rp1.444,70 per kWh. Bukan karena listriknya mahal, melainkan karena biaya layanan Rp57.000 dibagi rata ke 10 kWh saja. Sedangkan pada sesi 50 kWh, biaya layanan yang sama hanya menambah Rp1.140 per kWh. Kesimpulan praktisnya jelas dan berlawanan dengan kebiasaan banyak orang: mampir sebentar untuk menambah sedikit daya di SPKLU tercepat adalah cara paling boros memakai mobil listrik. Kalau memang harus memakai SPKLU, isi sekalian banyak dalam satu sesi. Dan kalau colokan Fast Charging tersedia sementara Anda tidak sedang terburu-buru, ia hampir selalu lebih murah per kWh daripada Ultrafast, karena biaya layanannya kurang dari separuh.
Satu lagi yang perlu jujur disampaikan: seluruh tabel di atas memakai batas atas, baik untuk N maupun untuk biaya layanan. Karena badan usaha boleh mematok di bawah itu, tagihan Anda di SPKLU tertentu bisa lebih murah daripada tabel ini, tetapi secara aturan tidak boleh lebih mahal. Anggap tabel ini sebagai plafon, bukan ramalan.
Biaya per kilometer: kapan mobil listrik benar-benar menang dari bensin
Angka rupiah per sesi tidak berarti apa-apa sampai Anda ubah menjadi rupiah per kilometer, karena itulah satuan yang bisa dibandingkan dengan mobil bensin. Rumusnya dua baris:
Biaya EV per km = tarif per kWh ÷ efisiensi (km per kWh)
Biaya bensin per km = harga BBM per liter ÷ konsumsi (km per liter)
Untuk sisi EV, tarifnya sudah kita punya dari dokumen resmi. Yang tidak kami punya adalah efisiensi km per kWh mobil Anda, dan kami tidak akan mengarangnya. Angka itu bergantung pada bobot mobil, gaya berkendara, pemakaian AC, dan rute, dan cara mendapatkannya cukup sederhana: catat kilometer yang Anda tempuh, bagi dengan kWh yang terpakai. Untuk contoh di bawah kami memakai asumsi 6 km per kWh, dan tolong perlakukan itu sebagai asumsi, bukan sebagai temuan.
Dengan asumsi tersebut, biaya energi mengecas di rumah pada tarif Rp1.444,70 per kWh adalah sekitar Rp241 per kilometer. Sekarang pertanyaan yang lebih tajam daripada sekadar membandingkan: berapa harga BBM per liter supaya sebuah mobil bensin sama iritnya dengan itu? Balik saja rumusnya, dan Anda dapat tabel berikut.
| Konsumsi mobil bensin | Agar setara EV yang dicas di rumah (Rp241/km) | Agar setara EV di Ultrafast sesi 40 kWh (Rp649/km) |
|---|---|---|
| 10 km/liter | BBM harus Rp2.408/liter | BBM harus Rp6.486/liter |
| 12 km/liter | BBM harus Rp2.889/liter | BBM harus Rp7.784/liter |
| 15 km/liter | BBM harus Rp3.612/liter | BBM harus Rp9.729/liter |
| 20 km/liter | BBM harus Rp4.816/liter | BBM harus Rp12.973/liter |
Tabel ini menyampaikan dua pesan sekaligus, dan yang kedua jarang Anda dengar dari tenaga penjual. Pesan pertama: untuk pengisian di rumah, mobil listrik menang telak. Bahkan mobil bensin yang sangat irit di angka 20 km per liter baru bisa menyamai biaya energinya kalau BBM dijual sekitar Rp4.816 per liter, dan harga BBM nonsubsidi di Indonesia sudah lama berada jauh di atas itu. Selisihnya bukan tipis, melainkan berlipat. Pesan kedua: kalau Anda menggantungkan hidup pada Ultrafast Charging, keunggulan itu menguap. Pada sesi 40 kWh di Ultrafast, sebuah mobil bensin 20 km per liter sudah setara begitu BBM berada di sekitar Rp12.973 per liter, yang tidak jauh dari harga sejumlah BBM nonsubsidi. Artinya, mobil listrik yang selalu dicas di SPKLU tercepat kira-kira setara biaya energinya dengan mobil bensin yang sangat irit.
Kesimpulan yang jujur, dan ini inti seluruh artikel: penghematan mobil listrik terletak pada akses colokan di rumah, bukan pada mobilnya. Dua orang yang membeli mobil listrik yang sama persis bisa mengalami biaya energi yang berbeda hampir enam kali lipat per kWh, semata karena yang satu mengecas semalaman di garasi dan yang satu selalu mampir sebentar di Ultrafast. Karena itu, sebelum membeli, pertanyaan pertama bukan "berapa jarak tempuhnya", melainkan "di mana mobil ini akan menginap dan bisakah ia dicolok di sana". Pertimbangan jarak dan kecocokan pemakaian sehari-hari dibahas terpisah di panduan mobil listrik untuk pemakaian harian kota. Kalau ternyata Anda tidak punya tempat mengecas, elektrifikasi tanpa colokan lewat mobil hybrid justru sering lebih masuk akal, dan kalau pembeliannya lewat kredit, simulasikan cicilannya dulu di kalkulator simulasi kredit mobil.
Kenapa klaim "isi daya cuma Rp sekian" di internet sering basi
Kalau Anda menelusuri biaya cas mobil listrik, Anda akan menemukan banyak sekali artikel dengan angka yang tegas dan meyakinkan. Sebagian besar punya satu masalah yang sama: angkanya benar pada suatu waktu, lalu waktu itu berlalu dan angkanya tidak ikut diperbarui. Ada tiga sumber kebasian yang perlu Anda kenali supaya bisa menyaring sendiri.
Pertama, tarif listrik berubah tiap tiga bulan. Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi ditinjau berkala mengikuti kurs, ICP, inflasi, dan HBA. PLN menerbitkan dokumen penetapan baru tiap periode. Artikel yang menyebut tarif tanpa menyebut periodenya sedang meminta Anda memercayai foto lama.
Kedua, program insentif punya masa berlaku. Kasus diskon home charging 30 persen di atas adalah contoh sempurna: angkanya beredar di mana-mana sebagai fakta terkini, padahal sumber resmi yang memuatnya bertanggal 2021. Insentif juga berlaku untuk urusan lain di sekitar kendaraan listrik, dan status terbarunya perlu dicek ke aturan yang berlaku, bukan ke artikel. Soal insentif pembelian dan pajak, telusuri cara klaim subsidi kendaraan listrik dan tarif pajak kendaraan listrik dan insentifnya, lalu tetap konfirmasi ke sumber resmi.
Ketiga, alamat sumbernya sendiri bisa pindah atau mati. Ini kami alami sendiri saat menyiapkan artikel ini. Sejumlah halaman tarif PLN yang dulu banyak dirujuk artikel lain kini tidak lagi dapat diakses di alamat lamanya, dan yang lebih berbahaya, alamat yang salah tetap menjawab dengan status HTTP 200 sambil menampilkan halaman "404 Page not found". Artinya, sebuah tautan yang tampak hidup belum tentu memuat apa pun yang diklaim merujuknya. Kami menghindarinya dengan mengambil dokumen tarif langsung dari daftar dokumen resmi di situs PLN, bukan dengan menebak alamat berkasnya.
Karena itu, cara membaca artikel biaya cas mana pun, termasuk artikel ini, adalah dengan memeriksa tiga hal: apakah tarif yang dipakai disebut periodenya, apakah sumbernya dokumen resmi dan bukan artikel lain, dan apakah angka yang disajikan dipisahkan dengan jelas antara yang dikutip dan yang dihitung. Kalau tiga hal itu tidak ada, angka tersebut tidak layak masuk ke keputusan pembelian Anda.
Ringkasnya: tiga angka yang perlu Anda pegang
Kalau seluruh artikel ini harus diperas menjadi tiga angka, inilah ketiganya. Rp1.444,70 per kWh adalah tarif rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA untuk periode Juli sampai September 2026, dan itu pengali untuk seluruh hitungan cas di rumah Anda. Rp2.466,78 per kWh adalah batas atas energi di SPKLU, hasil dari faktor pengali 1,5 atas tarif layanan khusus Rp1.644,52. Rp25.000 dan Rp57.000 adalah plafon biaya layanan per sesi untuk Fast dan Ultrafast Charging, dan justru dua angka inilah, bukan tarif listriknya, yang paling menentukan mahal atau tidaknya kebiasaan mengecas Anda.
Dari ketiganya turun satu nasihat praktis yang tidak perlu kalkulator: jadikan SPKLU sebagai cadangan perjalanan, bukan kebiasaan harian, dan kalau terpaksa memakainya, isi sekalian banyak dalam satu sesi supaya biaya layanan yang tetap itu terbagi ke lebih banyak kWh. Sisanya, cas di rumah semalaman, dan seluruh janji hemat mobil listrik akan benar-benar terwujud di rekening Anda.
Terakhir, dan ini yang paling penting untuk umur artikel ini: seluruh tarif di sini berlaku untuk periode Juli sampai September 2026 dan akan disesuaikan lagi setelahnya. Sebelum memakai angka mana pun untuk keputusan besar, buka dokumen penetapan periode berjalan di situs PLN dan ganti pengalinya. Rumusnya tidak akan berubah, cuma angkanya. Untuk pos biaya lain di luar energi, seperti pajak tahunan, asuransi, dan penyusutan, gabungkan semuanya lewat kalkulator biaya kepemilikan kendaraan, dan soal komponen termahal di mobil listrik, baca panduan umur pakai dan garansi baterai EV.
Sumber
- PT PLN (Persero), Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Bulan Juli - September 2026, ditandatangani Jakarta 01 Juli 2026 oleh Direktur Utama Darmawan Prasodjo (dokumen resmi PDF; Biaya Pemakaian Rp/kWh: R-1/TR 900 VA-RTM 1.352,00; R-1/TR 1.300 VA 1.444,70; R-1/TR 2.200 VA 1.444,70; R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA 1.699,53; R-3/TR, TM 6.600 VA ke atas 1.699,53; L/TR, TM, TT Blok WBP dan Blok LWBP = N x 1.644,52; besaran Pra Bayar sama dengan Reguler untuk golongan rumah tangga)
- PT PLN (Persero), Tariff Adjustment Document (daftar resmi dokumen penyesuaian tarif; entri 'Quarter 3 - 2026' beserta tautan unduhnya, yang menjadi asal dokumen penetapan Juli-September 2026 di atas)
- PT PLN (Persero), Tariff Adjustment ('The electricity tariffs provided by PLN refer to the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation (Permen ESDM) No. 7 of 2024 concerning Electricity Tariffs Provided by PT PLN (Persero). This regulation also regulates Electricity Tariff Adjustments for 13 tariff groups'; memuat tautan 'Quarter 3 2026 Tariff Adjustment Document')
- Kementerian ESDM, Siaran Pers Nomor 038.Pers/04/SJI/2026 tanggal 30 Juni 2026, 'Jaga Daya Beli, Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik' (tarif tenaga listrik PT PLN Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan; sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan mengacu kurs, ICP, inflasi, dan HBA; parameter Triwulan III 2026 mengacu realisasi Februari-April 2026 yaitu kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, HBA USD70 per ton)
- Kementerian ESDM, 'Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Resmi Terbitkan Tarif dan Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU', 31 Juli 2023 (Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023; 'Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh)'; 'Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000'; 'Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging'; badan usaha dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM; besaran dievaluasi setiap dua tahun; teknologi pengisian meliputi Slow, Medium, Fast, dan Ultrafast Charging)
- Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 'Percepat Pembangunan Infrastruktur SPKLU, Pemerintah Berikan Insentif dan Kemudahan Perizinan', 2 September 2021 (halaman BERTANGGAL 2021, dikutip di artikel sebagai program yang pernah diumumkan resmi dan bukan sebagai jaminan yang berlaku saat ini: 'Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00'; 'Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa'; 'Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh')