Terkini
Jelajahi 🔍

Subsidi Kendaraan Listrik: Syarat dan Cara Klaimnya

Oleh Sari Utami28 Juli 202612 menit bacaMobil Listrik
Subsidi Kendaraan Listrik: Syarat dan Cara Klaimnya
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatYang orang maksud dengan motor listrik subsidi adalah program bantuan pemerintah senilai Rp7 juta per unit yang dikelola Kementerian Perindustrian lewat Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, kemudian diperluas oleh Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Bentuknya potongan harga langsung di dealer, bukan uang yang Anda talangi dulu lalu diklaim balik: dealer memeriksa NIK Anda di sistem Kemenperin, potongan langsung mengurangi harga, lalu dealer yang menagih penggantian ke bank HIMBARA. Syarat utamanya dua, yaitu satu NIK hanya berhak satu unit, dan motornya harus model yang bersertifikat TKDN minimal 40 persen sehingga daftar model penerima selalu terbatas. Untuk mobil listrik skemanya berbeda dan bukan bantuan tunai: insentif datang lewat PPN Ditanggung Pemerintah (pada skema PMK-12/2025, konsumen hanya membayar PPN 2 persen dari 12 persen untuk model ber-TKDN minimal 40 persen) plus PPnBM yang efektif nol karena PP Nomor 74 Tahun 2021 menetapkan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Karena kuota dan anggarannya ditetapkan per tahun anggaran, status program bisa berbeda saat Anda membaca ini, jadi pastikan dulu ke dealer resmi dan laman Kemenperin sebelum menghitung potongan sebagai kepastian.

Kalau Anda mengetik motor listrik subsidi di mesin pencari, yang sebenarnya Anda cari hampir selalu satu hal yang sama: program bantuan pemerintah Rp7 juta per unit. Angka itu benar dan sumbernya jelas, yaitu Kementerian Perindustrian lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai berlaku 20 Maret 2023, lalu diperluas cakupan penerimanya lewat Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Tetapi ada tiga hal yang jarang dijelaskan dengan jujur di iklan dealer, dan justru tiga hal itulah yang menentukan apakah Anda benar-benar kebagian: potongannya diberikan langsung di kasir dealer dan bukan uang yang Anda talangi dulu, tidak semua model motor listrik berhak karena ada syarat kandungan lokal, dan kuotanya dianggarkan per tahun sehingga bisa habis atau tidak dilanjutkan. Artikel ini membedah mekanismenya sampai ke langkah klaim, sekaligus memisahkan program motor dari insentif mobil listrik yang bentuknya sama sekali berbeda. Kalau Anda masih di tahap memilih unit, baca dulu panduan memilih motor listrik untuk pemula, karena halaman ini fokus pada mekanisme insentifnya, bukan pada cara memilih motor.

Patokan cepat Motor: bantuan Rp7 juta per unit dari Kemenperin, syaratnya satu NIK satu unit dan model bersertifikat TKDN minimal 40 persen. Wujudnya potongan harga langsung di dealer, dealer yang menagih penggantian ke bank HIMBARA. Mobil: bukan bantuan tunai, melainkan PPN Ditanggung Pemerintah (pada skema PMK-12/2025 konsumen membayar PPN 2 persen dari tarif 12 persen untuk model ber-TKDN minimal 40 persen) ditambah PPnBM yang efektif nol lewat PP Nomor 74 Tahun 2021. Kuota dan anggaran ditetapkan per tahun anggaran, jadi jangan menghitung potongan sebagai kepastian sebelum dikonfirmasi ke dealer resmi.

Dua program berbeda yang sering tertukar

Kesalahpahaman paling mahal dalam topik ini adalah menganggap "subsidi kendaraan listrik" sebagai satu program tunggal. Sebenarnya ada dua jalur yang berbeda kementerian, berbeda bentuk, dan berbeda dasar hukum.

Jalur pertama adalah bantuan pembelian motor listrik roda dua. Ini dikelola Kementerian Perindustrian, bentuknya potongan harga tunai senilai Rp7 juta per unit, dan uangnya benar-benar mengurangi angka yang Anda bayar. Kemenperin bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran program ini.

Jalur kedua adalah insentif pajak untuk mobil listrik. Ini ranah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, bentuknya bukan uang tunai melainkan pajak yang ditanggung pemerintah sehingga tagihan pajak Anda mengecil. Tidak ada "Rp7 juta" di jalur ini, dan mencari-carinya hanya akan membuang waktu Anda.

AspekMotor listrik roda duaMobil listrik roda empat
PengelolaKementerian PerindustrianKementerian Keuangan dan Ditjen Pajak
BentukPotongan harga Rp7 juta per unitPPN Ditanggung Pemerintah, plus PPnBM efektif nol
Dasar hukum utamaPermenperin 6/2023, diubah Permenperin 21/2023PMK tahunan (contoh PMK-12/2025), PP 74/2021
Syarat kandungan lokalTKDN minimal 40 persenTKDN minimal 40 persen untuk tarif penuh
Batas per orangSatu NIK satu unitTidak ada batas per NIK
Cara masuk ke hargaPotongan di dealer saat pembelianPengurang PPN di faktur pajak

Memisahkan keduanya sejak awal akan menghemat banyak kekecewaan. Pembeli mobil listrik yang mendatangi dealer sambil berharap dipotong Rp7 juta akan pulang kecewa, dan pembeli motor listrik yang mengira insentifnya berupa keringanan pajak tahunan juga salah alamat. Soal pajak tahunan, aturannya lain lagi dan berbeda antarprovinsi, jadi telusuri terpisah lewat artikel tarif pajak kendaraan listrik dan insentifnya.

Bantuan Rp7 juta motor listrik: besaran dan dasar hukumnya

Mari kita kunci angkanya dari sumber aslinya. Menurut siaran pers resmi Kementerian Perindustrian, kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua mulai berlaku pada 20 Maret 2023, dituangkan dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Bentuknya disebut sebagai penggantian potongan harga untuk pembelian KBL berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru.

Besarannya Rp7 juta untuk pembelian satu unit. Kemenperin juga menyebut kuota program: paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024. Pada penjelasan awal peluncurannya, Kemenperin menyebut alokasi 2023 mencakup 200.000 unit sepeda motor listrik baru ditambah 50.000 unit konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik, masing-masing Rp7 juta per unit. Payung besarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Perhatikan kata "tahun anggaran" di kalimat sebelumnya, karena itu inti dari seluruh kaveat di artikel ini. Program ini tidak berjalan otomatis selamanya. Ia hidup dari alokasi APBN yang ditetapkan tiap tahun, dan Kemenperin sendiri menyatakan kepesertaan program bantuan berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024. Artinya, keberadaan program pada tahun berjalan adalah sesuatu yang wajib Anda verifikasi, bukan Anda asumsikan.

Siapa yang berhak: aturan satu NIK satu unit

Di sinilah banyak artikel daring tertinggal, karena aturannya sempat berubah cukup besar dan versi lamanya masih beredar luas.

Versi awal (Permenperin 6/2023). Bantuan ditujukan untuk "masyarakat tertentu". Kriterianya dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Jadi pada mulanya program ini memang tertutup untuk publik umum.

Versi perluasan (Permenperin 21/2023). Pada 29 Agustus 2023, Kemenperin mengumumkan perluasan penerima. Menurut siaran pers resminya, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian oleh masyarakat dengan satu NIK yang sama, dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan syaratnya menjadi: Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Perubahan ini penting dan sering terlewat. Kalau Anda pernah membaca bahwa subsidi motor listrik hanya untuk penerima KUR atau pelanggan listrik 900 VA, informasi itu mengacu pada aturan awal yang sudah diperluas. Sebaliknya, satu hal yang tidak berubah sejak awal adalah pembatasan satu NIK untuk satu unit. Tidak ada cara sah untuk mengakalinya, karena pemeriksaannya dilakukan terhadap data kependudukan, bukan terhadap dokumen yang Anda bawa sendiri.

Konsekuensi praktisnya sederhana. Kalau dalam satu rumah tangga ada dua orang dewasa yang masing-masing punya KTP elektronik, secara aturan keduanya masing-masing berhak atas satu unit dengan NIK sendiri. Tetapi satu orang tidak bisa membeli dua unit bersubsidi atas namanya, dan memakai NIK orang lain untuk membeli unit kedua adalah persoalan hukum, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jangan pernah menerima tawaran dealer yang menjanjikan "pinjam NIK".

TKDN 40 persen: kenapa tidak semua model kebagian

Ini penyaring yang paling menentukan, dan penjelasannya jarang diberikan secara utuh di ruang pamer.

Menurut Kemenperin, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), dan kendaraan yang didaftarkan ke sistem itu harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri, ukuran seberapa besar kandungan lokal dalam produk tersebut.

Alurnya di sisi produsen berjalan begini. Produsen memasukkan data produksi, data model, tipe, dan sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut. Sistem itu disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Surveyor atau lembaga verifikasi independen kemudian memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data, termasuk verifikasi Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN. Penetapan model yang berhak dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi.

Efeknya buat Anda sebagai pembeli: daftar model penerima itu terbatas dan bergerak. Kemenperin mencatat pada satu titik terdapat 10 perusahaan dengan 18 model yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40 persen, dan pada pemberitaan berikutnya angkanya bertambah menjadi 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Angka itu bukan daftar permanen, melainkan potret pada saat pengumuman tersebut dibuat. Karena itu, pertanyaan yang benar di dealer bukan "merek ini dapat subsidi tidak?" melainkan "tipe dan varian persis ini terdaftar atau tidak?".

Ada satu aturan pengaman yang menarik dan layak Anda tahu, karena melindungi pembeli dari permainan harga. Perusahaan industri yang terdaftar dalam program ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta, dan tidak boleh mengubah komponen produksi yang mengakibatkan nilai TKDN turun di bawah persyaratan. Pelanggarnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan. Jadi kalau ada dealer berdalih "harganya naik dulu baru dipotong subsidi", itu bertentangan dengan semangat aturannya dan patut Anda pertanyakan secara tertulis.

Subsidi ini bukan reimburse, dan itu kabar baik Banyak calon pembeli mengira harus membayar penuh dulu lalu mengajukan klaim Rp7 juta ke pemerintah dan menunggu berbulan-bulan. Salah. Menurut penjelasan Menperin, dealer memeriksa NIK calon pembeli untuk menentukan kelayakan, dan apabila berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA, dan bank HIMBARA yang menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin melakukan pembayaran penggantian kepada produsen. Artinya arus uangnya terjadi di belakang layar antara dealer, bank, dan produsen. Yang Anda rasakan hanyalah harga yang sudah dipotong. Kalau ada pihak meminta Anda mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya pengurusan subsidi", itu bukan bagian dari mekanisme resmi.

Cara klaim langkah demi langkah

Dirangkum dari mekanisme resmi Kemenperin, beginilah urutan yang Anda lalui sebagai pembeli. Perhatikan bahwa hampir semua kerja administratif ada di sisi dealer, bukan di sisi Anda.

  1. Pastikan program sedang berjalan. Karena kuotanya per tahun anggaran, langkah nol adalah memastikan ada alokasi untuk tahun berjalan. Tanyakan ke dealer resmi dan cek pengumuman resmi Kemenperin. Jangan berpatokan pada spanduk lama atau unggahan media sosial yang tidak bertanggal.
  2. Pilih model yang benar-benar terdaftar. Minta dealer menunjukkan bahwa tipe dan varian persis yang Anda incar terdaftar sebagai penerima program, bukan sekadar mereknya. Ingat, syaratnya TKDN minimal 40 persen dan penetapannya per model dan tipe.
  3. Bawa KTP elektronik asli. Syarat dasarnya WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. NIK di KTP itulah kunci seluruh proses.
  4. Dealer memeriksa NIK Anda di sistem. Diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menggunakan sistem informasi yang disediakan Ditjen ILMATE Kemenperin. Di titik ini ketahuan apakah NIK Anda sudah pernah dipakai.
  5. Potongan langsung mengurangi harga. Apabila Anda termasuk yang berhak, potongan Rp7 juta langsung diterapkan pada transaksi. Minta kuitansi dan surat pesanan yang mencantumkan potongan tersebut secara eksplisit sebagai baris tersendiri, jangan hanya "harga promo".
  6. Dealer mengajukan klaim, bukan Anda. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Anda tidak perlu mengurus apa pun ke bank atau ke kementerian.
  7. Selesaikan dokumen kendaraan seperti biasa. Subsidi tidak menghapus proses STNK dan BPKB. Pastikan data di dokumen sesuai, dan pahami isinya lewat panduan membaca data di lembar STNK.

Kalau Anda membeli secara kredit, potongan ini mengurangi harga kendaraan sebelum skema angsuran dihitung, sehingga memengaruhi uang muka dan cicilan Anda. Hitung dulu angkanya dengan simulasi kredit agar Anda tidak menerima begitu saja tabel angsuran yang disodorkan dealer. Untuk gambaran pengeluaran jangka panjang di luar harga beli, termasuk listrik dan perawatan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan.

Sisi mobil: PPN DTP dan PPnBM

Untuk mobil listrik, lupakan gagasan potongan tunai. Insentifnya bekerja lewat pajak, dan mekanismenya justru lebih mudah dipahami begitu Anda melihat contoh angkanya.

PPN Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini sudah berjalan sejak 2023 dan diperpanjang tahun demi tahun lewat Peraturan Menteri Keuangan. Pada skema PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang terbit dan mulai berlaku 4 Februari 2025, Ditjen Pajak menjelaskan insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, sementara untuk bus tertentu dengan TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen diberikan PPN DTP 5 persen. Di aturan yang sama, insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan bagi kendaraan rendah emisi jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, jadi bagian itu menyasar hibrida, bukan listrik murni. Kalau Anda sedang menimbang antara keduanya, pahami dulu perbedaan teknisnya lewat penjelasan cara kerja mobil hybrid.

PPnBM untuk listrik murni. Untuk mobil listrik berbasis baterai, keringanan PPnBM tidak datang dari PMK tahunan melainkan dari aturan yang lebih permanen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang mengubah PP Nomor 73 Tahun 2019 dan berlaku sejak 16 Oktober 2021, menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen tetapi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Perhatikan susunan kalimatnya: tarifnya tidak nol, yang nol adalah dasar pengenaannya, sehingga hasil perkaliannya nihil. Banyak artikel menyederhanakannya menjadi "PPnBM 0 persen" dan secara hasil akhir memang setara, tetapi mengetahui konstruksi aslinya berguna kalau Anda perlu menelusuri aturannya sendiri.

Contoh hitungan PPN DTP mobil listrik dari Ditjen Pajak Ditjen Pajak memberi ilustrasi resmi: seorang pembeli membeli 1 unit mobil listrik senilai Rp750 juta pada Januari 2025. Penjual menerbitkan dua faktur, yaitu kode transaksi 01 dengan nilai PPN Rp15 juta (12% x 2/12 x Rp750 juta) dan kode transaksi 07 dengan nilai PPN DTP Rp74.999.999,99 (12% x 10/12 x Rp750 juta). Hasilnya, PPN yang dibayar pembeli adalah Rp15 juta dari total Rp90 juta. Dengan kata lain, bagi konsumen akhir, insentifnya sebesar 10 persen dari tarif PPN yang berlaku 12 persen, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2 persen dari nilai transaksi. Catatan penting: angka ini berlaku pada skema PMK-12/2025 untuk tahun anggaran 2025 dan tarif PPN yang berlaku saat itu. Cek skema tahun berjalan sebelum menghitung.

Ada dua implikasi praktis dari mekanisme ini. Pertama, Anda tidak mengurus apa pun. Perusahaan yang menjual model tersebut yang berkewajiban membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP, dan dalam faktur itu wajib dicantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK yang berlaku. Kedua, seperti pada motor, daftar penerimanya ditetapkan dari atas: model dan tipe KBLBB roda empat yang diberikan insentif PPN DTP ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian, dan nilai TKDN-nya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan nilai paling rendah 40 persen. Jadi dua model dengan banderol mirip bisa berbeda beban PPN-nya semata karena kandungan lokalnya berbeda. Untuk menimbang model mana yang masuk akal buat pemakaian harian Anda, telusuri katalog kendaraan atau baca ulasan mobil listrik untuk harian kota.

Kaveat jujur dan cara mengecek status terbaru

Bagian ini yang biasanya dihilangkan dari materi promosi, padahal justru paling menentukan hasil akhir di dompet Anda.

Anggarannya terbatas dan berbasis tahun anggaran. Ditjen Pajak menyebut insentif PPN DTP disediakan dalam bentuk subsidi belanja yang dianggarkan dalam APBN, dan menegaskan insentif itu bersifat terbatas serta hanya diberikan atas penjualan yang terjadi selama tahun anggaran bersangkutan. Hal yang sama berlaku di sisi motor, dengan kuota yang dinyatakan eksplisit per tahun anggaran. Konsekuensinya, program bisa habis kuota, bisa berganti besaran, atau bisa tidak dilanjutkan.

Daftar model penerima berubah. Karena penetapannya bergantung pada sertifikasi TKDN yang diverifikasi dan ditetapkan per model dan tipe, model yang tahun lalu berhak belum tentu berhak sekarang, dan sebaliknya. Perlakukan setiap daftar model yang beredar di internet, termasuk angka "14 perusahaan, 30 model", sebagai potret masa lalu.

Insentif mobil tidak sama dengan subsidi motor. Sudah dijelaskan di atas, tetapi layak diulang karena ini kesalahan paling umum. Tidak ada bantuan Rp7 juta untuk mobil listrik, dan tidak ada mekanisme PPN DTP untuk motor listrik yang dibeli konsumen perorangan lewat program bantuan tersebut.

Status program pada saat Anda membaca ini perlu diverifikasi sendiri. Di sini saya memilih jujur ketimbang enak dibaca. Dasar hukum yang bisa saya verifikasi langsung ke sumber resminya menyatakan kepesertaan program bantuan motor listrik berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024, dan skema PPN DTP yang bisa saya kutip angkanya secara utuh adalah PMK-12/2025 untuk tahun anggaran 2025. Untuk tahun anggaran berjalan, pemberitaan yang beredar saling bertentangan dan saya tidak menemukan penetapan resmi yang bisa dikutip dengan pasti, sehingga saya sengaja tidak menyebutkan bahwa program tertentu sedang dibuka atau sudah ditutup pada tanggal tertentu. Yang bisa saya berikan adalah mekanismenya, yang relatif stabil dari tahun ke tahun, dan tempat memeriksanya.

Cara mengeceknya ada tiga, dan lakukan ketiganya. Pertama, buka laman resmi Kementerian Perindustrian di kemenperin.go.id dan cari siaran pers terbaru mengenai bantuan pembelian KBLBB roda dua. Kedua, untuk sisi mobil, cek laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id untuk PMK tahun anggaran berjalan, karena aturannya memang diterbitkan tahunan. Ketiga, tanyakan langsung ke dealer resmi dan minta jawaban tertulis, bukan lisan, mengenai apakah tipe yang Anda incar terdaftar dan apakah kuota masih tersedia. Satu peringatan tambahan: hati-hati dengan situs pihak ketiga yang tampak resmi. Saat menyusun artikel ini, domain yang namanya menyerupai sistem informasi resmi program ternyata sudah menjadi situs komersial biasa yang tidak berhubungan dengan Kemenperin, jadi jangan memasukkan data pribadi Anda ke sembarang laman yang mengaku melayani pendaftaran subsidi.

Jangan jadikan subsidi sebagai penentu tunggal. Ini nasihat yang mungkin bertentangan dengan naluri berhemat, tetapi angkanya mendukung. Potongan Rp7 juta memang besar untuk motor seharga belasan juta, tetapi biaya terbesar dalam kepemilikan kendaraan listrik jangka panjang justru ada di baterai, bukan di harga beli. Motor bersubsidi dengan garansi baterai yang pendek dan bengkel resmi yang jauh bisa berakhir lebih mahal daripada motor tanpa subsidi yang purna jualnya jelas. Sebelum memutuskan, pahami dulu umur pakai dan garansi baterai EV, hitung ongkos energinya lewat perbandingan biaya charge di rumah dan SPKLU, dan cek keringanan pajak tahunan di daerah Anda lewat cek pajak kendaraan, karena kebijakan itu berbeda antarprovinsi. Subsidi adalah bonus di awal; yang Anda tanggung adalah seluruh sisa umur kendaraan itu.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Kementerian Perindustrian, Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya (siaran pers 21 Maret 2023: potongan harga Rp7 juta per unit, berlaku 20 Maret 2023 lewat Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, satu NIK satu kali pembelian, kriteria penerima KUR/BPUM/BSU/subsidi listrik sampai 900 VA, kuota paling banyak 200 ribu unit TA 2023 dan 600 ribu unit TA 2024, wajib terdaftar di Sisapira dengan TKDN paling rendah 40 persen, penetapan paling lama lima hari kerja, larangan menaikkan harga jual dan menurunkan TKDN dengan sanksi pencabutan kepesertaan)
  2. Kementerian Perindustrian, Diperluas, Bantuan Pembelian Motor Listrik Berlaku Satu NIK untuk 1 Unit (siaran pers 29 Agustus 2023: Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 mengubah Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, syarat menjadi WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, satu NIK satu unit, potongan Rp7 juta, pemerintah membayar penggantian potongan harga kepada perusahaan industri, diler memeriksa NIK terintegrasi data Dukcapil Kemendagri lewat sistem informasi Ditjen ILMATE bernama SISAPIRa, 14 perusahaan dengan 30 model bermitra)
  3. Kementerian Perindustrian, Dorong Akselerasi Ekosistem KBLBB, Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Maret Ini (siaran pers 6 Maret 2023: dasar Perpres Nomor 55 Tahun 2019, bantuan Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit konversi pada 2023, Kemenperin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, alur produsen mendaftar dengan TKDN 40 persen lalu lembaga verifikasi memeriksa VIN, dealership memeriksa NIK dan pembeli langsung mendapatkan potongan harga, dealer mengajukan klaim ke bank HIMBARA dan HIMBARA membayar penggantian kepada produsen)
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025 (siaran pers 19 Februari 2025: PMK Nomor 12 Tahun 2025 terbit dan berlaku 4 Februari 2025, PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan TKDN paling rendah 40 persen, PPN DTP 5 persen untuk bus tertentu dengan TKDN 20 persen sampai kurang dari 40 persen, PPnBM DTP 3 persen bagi LCEV full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid sesuai Pasal 37 PP Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah PP Nomor 74 Tahun 2021, berlaku hingga akhir 2025)
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak (16 Mei 2025: insentif berupa subsidi belanja dalam APBN dan bersifat terbatas hanya atas penjualan selama tahun anggaran berjalan, nilai TKDN paling rendah 40 persen ditetapkan menteri bidang perindustrian, model dan tipe penerima PPN DTP ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian, penjual wajib membuat faktur pajak kode transaksi 01 dan 07 serta laporan realisasi, konsumen akhir memperoleh 10 persen dari tarif PPN 12 persen sehingga hanya membayar PPN 2 persen, ilustrasi mobil Rp750 juta: PPN dibayar Rp15 juta dari Rp90 juta)
  6. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 (status Berlaku, ditetapkan 2 Juli 2021 dan berlaku 16 Oktober 2021: kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa besaran subsidi motor listrik dari pemerintah?
Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru, menurut siaran pers resmi Kementerian Perindustrian atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai berlaku 20 Maret 2023. Kuotanya ditetapkan paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024. Karena kuota bersifat per tahun anggaran, pastikan dulu status program tahun berjalan ke dealer resmi dan laman Kemenperin.
Siapa saja yang berhak mendapat subsidi motor listrik?
Aturannya sempat diperluas. Pada Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, penerimanya adalah masyarakat tertentu, yaitu pemilik NIK yang terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Lewat Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 yang diumumkan 29 Agustus 2023, Menperin menjelaskan syaratnya menjadi Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, dengan satu NIK berhak satu unit.
Apakah subsidi motor listrik diberikan sebagai potongan harga atau uang kembali?
Potongan harga langsung di dealer, bukan reimburse. Menurut penjelasan Menperin, dealer memeriksa data NIK calon pembeli untuk menentukan kelayakan, dan apabila berhak, pembeli langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA, lalu bank HIMBARA membayar penggantian kepada produsen. Anda tidak perlu menalangi lebih dulu atau mengurus klaim sendiri.
Kenapa motor listrik yang saya incar tidak dapat subsidi?
Kemungkinan besar karena syarat TKDN. Menurut Kemenperin, motor yang mendapat potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua dan memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40 persen. Penetapannya dilakukan per model dan tipe setelah diverifikasi lembaga independen, jadi daftar penerimanya terbatas dan bisa berubah. Tanyakan ke dealer apakah tipe dan varian persis yang Anda incar terdaftar, bukan sekadar mereknya.
Apakah mobil listrik juga dapat subsidi Rp7 juta?
Tidak. Program Rp7 juta hanya untuk kendaraan listrik roda dua. Untuk mobil listrik, insentifnya berbentuk pajak yang ditanggung pemerintah. Pada skema PMK Nomor 12 Tahun 2025, Ditjen Pajak menjelaskan PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik berbasis baterai dengan TKDN paling rendah 40 persen, sehingga konsumen akhir hanya membayar PPN 2 persen dari tarif 12 persen yang berlaku saat itu.
Berapa PPnBM mobil listrik berbasis baterai?
Efektif nihil, tetapi konstruksinya perlu dipahami. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang mengubah PP Nomor 73 Tahun 2019 dan berlaku sejak 16 Oktober 2021, menetapkan kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen tetapi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Karena dasar pengenaannya nol, hasil perkaliannya nihil. Banyak artikel menyederhanakannya menjadi PPnBM 0 persen.
Bagaimana cara memastikan program subsidi sedang berjalan?
Lakukan tiga hal. Buka laman resmi Kementerian Perindustrian di kemenperin.go.id untuk siaran pers terbaru soal bantuan pembelian motor listrik. Untuk sisi mobil, cek laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id karena PMK-nya diterbitkan per tahun anggaran. Lalu minta konfirmasi tertulis dari dealer resmi mengenai keterdaftaran tipe yang Anda incar dan ketersediaan kuota. Hindari situs pihak ketiga yang mengaku melayani pendaftaran subsidi dan meminta data pribadi atau biaya pengurusan.