
Hampir semua pemilik kendaraan menyimpan STNK di dompet atau laci dasbor bertahun-tahun, tetapi hanya melirik dua hal di sana: nomor pelat dan tanggal jatuh tempo pajak. Padahal lembar itu memuat 20 butir data yang masing-masing punya fungsi, dan sebagian di antaranya menentukan apakah kendaraan Anda mudah atau justru bermasalah saat dijual. Artikel ini membedah lembar STNK kolom demi kolom, mulai dari kedudukan hukumnya, arti tiap baris di halaman depan, dua nomor yang wajib cocok dengan fisik kendaraan, logika masa berlaku tahunan versus lima tahunan, sampai membalik lembarnya untuk membaca rincian BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan PNBP yang selama ini Anda bayar tanpa benar-benar tahu isinya. Semua rujukannya diambil langsung dari naskah peraturan, bukan dari kebiasaan loket.
STNK itu dokumen apa, secara hukum
Sebelum membaca kolomnya, pahami dulu kedudukannya, karena inilah sumber kesalahpahaman paling mahal. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (2) menyatakan dengan singkat dan tegas: "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor". Perhatikan kata pengoperasian. STNK tidak pernah menyatakan siapa pemilik sah kendaraan. Yang menyatakan kepemilikan adalah BPKB, yang menurut Perpol yang sama Pasal 16 ayat (1) berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor. Konsekuensinya praktis: nama yang tercetak di STNK adalah nama pemilik terdaftar, tetapi lembar itu sendiri bukan sertifikat kepemilikan. Perbedaan keduanya kami urai lengkap di BPKB, fungsi dan cara mengurusnya.
Kewajiban membawanya berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (2) pasal yang sama memberi kerangka isinya: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku. Empat kelompok itulah yang kemudian dipecah menjadi 20 butir oleh Perpol Nomor 7 Tahun 2021, sesuai perintah Pasal 68 ayat (6) yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan Kapolri.
Ada konsekuensi yang jarang disadari kalau STNK tidak Anda bawa. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi lembar tipis itu bukan formalitas administrasi, melainkan syarat legal kendaraan Anda berada di jalan.
Membaca halaman depan STNK: 20 kolom dan artinya
Inilah inti panduan ini. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (1) menyatakan STNK paling sedikit memuat dua puluh butir data, dari huruf a sampai huruf t. Daftar berikut mengikuti urutan resmi di pasal tersebut, dengan penjelasan apa arti tiap kolom bagi Anda sebagai pemilik.
| Kolom di STNK | Arti dan kegunaannya |
|---|---|
| NRKB (nomor registrasi) | Nomor pelat kendaraan Anda. Kode wilayahnya menunjukkan tempat kendaraan diregistrasi, bukan tempat tinggal Anda hari ini |
| Nama pemilik | Pemilik terdaftar. Kalau berbeda dengan pemakai harian, balik nama belum dilakukan |
| NIK, TDP, NIB, atau kartu izin tinggal | Identitas pemilik. NIK untuk perseorangan, NIB atau TDP untuk badan usaha. Kolom inilah yang dicocokkan saat verifikasi di layanan digital |
| Alamat pemilik | Alamat sesuai identitas saat registrasi. Menentukan wilayah Samsat yang melayani Anda |
| Merek | Pabrikan kendaraan, misalnya Toyota atau Honda |
| Tipe | Kode tipe teknis dari pabrikan, sering berupa kombinasi huruf dan angka, bukan nama dagang |
| Jenis | Klasifikasi kendaraan, misalnya mobil penumpang, mobil barang, atau sepeda motor |
| Model | Bentuk bodi, misalnya minibus, sedan, atau solo untuk motor |
| Tahun pembuatan | Tahun kendaraan dibuat. Perhatikan, ini berbeda dengan tahun registrasi |
| Isi silinder atau daya listrik | Kapasitas mesin dalam cc, atau daya dalam satuan listrik untuk kendaraan listrik. Ikut memengaruhi besaran pajak |
| Warna | Warna bodi terdaftar. Mengecat ulang dengan warna berbeda menuntut registrasi perubahan |
| Nomor rangka | Identitas unik bodi kendaraan (VIN). Wajib cocok dengan yang terpahat pada rangka |
| Nomor mesin | Identitas unik blok mesin. Wajib cocok dengan yang terpahat pada mesin |
| Nomor BPKB | Penghubung ke buku kepemilikan. Kolom ini memungkinkan Anda mencocokkan STNK dengan BPKB yang ditunjukkan penjual |
| Masa berlaku | Tanggal berakhirnya STNK, yaitu 5 tahun sejak diterbitkan |
| Warna TNKB | Warna pelat, yang menandakan peruntukan kendaraan (perseorangan, umum, atau instansi pemerintah) |
| Tahun registrasi | Tahun kendaraan pertama kali diregistrasi. Bisa berbeda dari tahun pembuatan |
| Bahan bakar atau sumber energi | Bensin, solar, atau listrik. Ikut menentukan perlakuan pajaknya |
| Kode lokasi | Kode wilayah administrasi tempat kendaraan diregistrasi |
| Nomor urut register | Nomor urut pendaftaran di sistem registrasi Polri |
Dua kolom di daftar itu paling sering disalahpahami. Pertama, tahun pembuatan versus tahun registrasi. Keduanya adalah butir terpisah (huruf i dan huruf q) justru karena bisa berbeda. Mobil yang dirakit akhir 2023 tetapi baru terjual dan diregistrasi pada 2024 akan menunjukkan tahun pembuatan 2023 dan tahun registrasi 2024. Penjual kendaraan bekas kadang menyebut angka yang lebih menguntungkan. Yang menentukan usia teknis kendaraan adalah tahun pembuatan, jadi bacalah kolom itu, bukan yang lain.
Kedua, tipe versus model. Banyak orang mengira kolom tipe akan berisi nama dagang yang mereka kenal. Kenyataannya kolom tipe biasanya memuat kode teknis pabrikan, sedangkan kolom model memuat bentuk bodi seperti minibus. Kalau Anda mencari nama dagang yang familier, sering kali justru tidak tercetak persis seperti di brosur. Ini normal dan bukan tanda dokumen palsu.
Nomor rangka dan nomor mesin: dua kolom yang menentukan nasib kendaraan Anda
Kalau Anda hanya sempat memeriksa dua kolom, periksalah kedua kolom ini. Nomor rangka adalah identitas unik bodi kendaraan dan nomor mesin adalah identitas unik blok mesinnya. Keduanya terpahat pada logam kendaraan, dan keduanya tercantum baik di STNK (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (1) huruf l dan huruf m) maupun di BPKB (Pasal 16 ayat (2)). Kehadiran dua nomor yang sama di dua dokumen sekaligus bukan pengulangan yang mubazir, melainkan jangkar yang mengikat dokumen ke benda fisiknya.
Negara tidak pernah mengandalkan dokumen semata. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) menyatakan cek fisik merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor serta identitas Ranmor. Ayat (10) pasal yang sama menegaskan cek fisik wajib dilakukan untuk registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan/atau pemilik, penggantian bukti registrasi, dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Ayat (9) bahkan menyebut secara khusus adanya blangko cek fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Artinya, tiap lima tahun sekali, dua nomor di lembar STNK Anda memang dicocokkan ulang dengan logam kendaraannya.
Di sinilah letak risikonya bagi pembeli kendaraan bekas. Kalau nomor rangka atau nomor mesin di STNK tidak cocok dengan yang terpahat pada kendaraan, kendaraan itu akan bermasalah saat dijual kembali, saat perpanjangan lima tahunan, dan saat balik nama, karena ketiganya menuntut cek fisik. Masalah yang hari ini tidak terasa akan muncul persis pada saat Anda paling butuh kelancaran. Karena itu, cocokkan digit per digit, dan curigai area pahatan yang tampak diampelas, dipoles, atau ditimpa. Daftar periksa menyeluruhnya ada di panduan beli mobil bekas dan panduan beli motor bekas.
Masa berlaku: kenapa ada dua siklus yang berjalan bersamaan
Inilah bagian yang membuat banyak orang bingung, padahal logikanya sederhana begitu Anda melihat dasar hukumnya. Ada dua siklus terpisah yang berjalan pada satu lembar STNK.
Siklus pertama adalah masa berlaku dokumennya. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (3) menyatakan STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2) menyatakan hal senada untuk STNK dan TNKB sekaligus, dan Pasal 70 ayat (3) mewajibkan permohonan perpanjangan diajukan sebelum jangka waktu itu berakhir. Pada titik lima tahun inilah STNK dicetak ulang dan pelat diganti.
Siklus kedua adalah pengesahan tahunan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2) menyebut STNK dan TNKB berlaku 5 tahun "yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun". Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) mempertegas bahwa registrasi pengesahan Ranmor berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun, ayat (2) mewajibkannya diajukan sebelum masa pengesahan berakhir, dan ayat (3) menjelaskan fungsinya sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Jadi pengesahan tahunan bukan sekadar ritual bayar pajak, melainkan mekanisme negara memastikan kendaraan yang beredar masih sah dioperasikan.
Perlu diluruskan satu salah kaprah di sini: dokumen STNK Anda tidak "mati" tiap tahun. Yang berulang tiap tahun adalah pengesahannya, sementara masa berlaku dokumennya tetap lima tahun. Karena itu perpanjangan tahunan tidak menghasilkan STNK baru, hanya cap pengesahan, sedangkan perpanjangan lima tahunan menghasilkan lembar STNK baru berikut pelat baru dan cek fisik. Perbedaan tahapan dan berkasnya kami rinci di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, sedangkan komponen biaya ganti pelatnya ada di biaya ganti plat motor 5 tahunan.
Ada satu ketentuan halus yang menguntungkan Anda dan layak diketahui. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal penerbitan STNK terhadap perubahan identitas kendaraan, perubahan alamat pemilik dalam wilayah registrasi yang sama, dan STNK hilang atau rusak, masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya. Artinya, mengurus STNK yang hilang tidak mengulang hitungan lima tahun dari nol, melainkan meneruskan sisa masa berlaku yang ada. Prosedur lengkap kasus tersebut ada di STNK hilang dan cara urus duplikat.
Membalik lembarnya: membaca rincian yang Anda bayar
Sekarang balik lembar STNK Anda, atau lihat lembar yang menyatu dengannya. Di sana ada daftar angka yang selama ini kebanyakan orang lewati dan langsung membaca totalnya saja. Daftar itu punya nama resmi. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 angka 29 mendefinisikan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sebagai tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah divalidasi. Pasal 1 angka 30 mendefinisikan SKKP sebagai surat yang menetapkan besaran pos-pos yang sama. Jadi baris-baris di lembar itu bukan susunan acak loket, melainkan daftar yang namanya disebut satu per satu di dalam peraturan.
Yang membuat lembar ini membingungkan adalah pos-posnya berasal dari tiga rezim hukum berbeda: pajak daerah, sumbangan wajib berdasarkan undang-undang tahun 1964, dan penerimaan negara bukan pajak. Itu sebabnya nominalnya tidak bisa dijelaskan dengan satu rumus. Berikut peta lengkapnya.
| Baris di lembar | Sebenarnya apa | Dasar hukum | Muncul kapan |
|---|---|---|---|
| BBNKB | Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha | UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 29, tarif Pasal 15 | Hanya saat kendaraan baru atau balik nama, bukan tiap tahun |
| PKB | Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor | UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 28, tarif Pasal 10 | Setiap tahun |
| Opsen PKB | Pungutan tambahan kabupaten/kota atas pokok PKB | UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 62, tarif Pasal 83 | Setiap tahun, dipungut bersamaan PKB |
| SWDKLLJ | Sumbangan wajib tahunan ke dana santunan korban kecelakaan lalu lintas | UU Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 2 ayat (1) | Setiap tahun |
| Biaya administrasi STNK (PNBP) | Penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan lembar STNK | PP Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 1 huruf d, lampiran angka IV | Saat baru dan tiap perpanjangan 5 tahun |
| Biaya administrasi TNKB (PNBP) | Penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan sepasang pelat | PP Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 1 huruf f, lampiran angka VI | Saat baru dan tiap ganti pelat 5 tahun |
Mari bedah satu per satu. PKB menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 28 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarifnya diatur Pasal 10 ayat (1), yaitu paling tinggi 1,2 persen untuk kepemilikan pertama, dan dapat ditetapkan progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, Pasal 10 ayat (2) menetapkan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama. Kata "paling tinggi" penting: itu batas atas, dan tarif yang berlaku pada Anda ditetapkan lewat Perda provinsi masing-masing. Mekanisme progresifnya kami jelaskan di cara hitung pajak progresif.
BBNKB menurut Pasal 1 angka 29 adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak, perbuatan sepihak, atau keadaan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarifnya menurut Pasal 15 ayat (1) paling tinggi 12 persen, dan Pasal 15 ayat (2) menetapkan paling tinggi 20 persen untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Karena dasarnya adalah penyerahan hak milik, BBNKB hanya muncul saat kepemilikan berpindah. Kalau BBNKB tercantum pada tagihan tahunan biasa Anda, itu janggal dan layak ditanyakan. Perkiraan besarannya bisa Anda hitung lewat kalkulator balik nama, dengan rincian posnya di biaya balik nama kendaraan.
Opsen PKB adalah baris yang relatif baru dan paling sering ditanyakan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 61 mendefinisikan opsen sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, dan angka 62 menyebut Opsen PKB sebagai opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB. Tarifnya ditetapkan Pasal 83 ayat (1) huruf a, yaitu sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang. Pasal 84 ayat (1) menyatakan opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, dan itulah alasan baris ini muncul berdampingan dengan PKB di lembar yang sama. Angka 66 persen terdengar mengerikan bila dibaca sepintas, tetapi ia dihitung dari pokok PKB, bukan dari nilai kendaraan, dan kehadirannya beriringan dengan diturunkannya batas atas tarif PKB kepemilikan pertama menjadi 1,2 persen pada Pasal 10 ayat (1). Ini pergeseran cara bagi hasil ke daerah, bukan sekadar pungutan baru yang ditumpuk.
SWDKLLJ adalah pos yang paling sering disalahartikan sebagai pajak. Ia bukan pajak. Dasarnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 2 ayat (1), yang mengharuskan pemilik alat angkutan lalu lintas jalan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada dana yang dimaksud undang-undang tersebut, dengan jumlah yang menurut ayat (2) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Kegunaannya ada di Pasal 4 ayat (1): setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan akan diberi ganti kerugian oleh dana itu, kepadanya atau kepada ahli warisnya. Pasal 5 ayat (1) menyebut pengurusan dana dilakukan suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk Menteri. Praktiknya, inilah dana santunan yang dikelola Jasa Raharja. Jadi baris kecil itu sesungguhnya premi perlindungan kecelakaan, dan karena sifatnya tahunan, ia muncul di tiap siklus pembayaran Anda.
Dua baris terakhir adalah PNBP, dan di sinilah kejutan terbesar bagi kebanyakan pembaca. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 1 huruf d dan huruf f memasukkan penerbitan STNK dan penerbitan TNKB sebagai jenis PNBP Polri. Lampirannya memberi tarif yang tegas berikut satuannya.
| Jenis PNBP | Golongan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| Penerbitan STNK | Roda 2 atau roda 3, baru | per penerbitan | Rp 100.000 |
| Penerbitan STNK | Roda 2 atau roda 3, perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | Rp 100.000 |
| Penerbitan STNK | Roda 4 atau lebih, baru | per penerbitan | Rp 200.000 |
| Penerbitan STNK | Roda 4 atau lebih, perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | Rp 200.000 |
| Penerbitan TNKB | Roda 2 atau roda 3 | per pasang | Rp 60.000 |
| Penerbitan TNKB | Roda 4 atau lebih | per pasang | Rp 100.000 |
Baca kolom satuannya baik-baik, karena di situ ada informasi yang menghemat uang Anda: satuan PNBP perpanjangan STNK adalah per penerbitan per 5 tahun, bukan per tahun. Artinya, pada pengesahan tahunan biasa, pos biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 atau Rp 200.000 itu semestinya tidak dipungut, karena tidak ada lembar STNK yang diterbitkan. Pos itu wajar muncul saat kendaraan baru dan saat perpanjangan lima tahunan. Hal yang sama berlaku untuk TNKB dengan satuan per pasang: pelat hanya dicetak lima tahun sekali. Kalau pada tagihan tahunan Anda tiba-tiba ada baris biaya administrasi STNK atau TNKB, tanyakan dasarnya. Perlu dicatat pula, tarif PNBP di lampiran itu adalah tarif yang ditetapkan peraturan, sedangkan besaran PKB dan BBNKB ditetapkan lewat Perda provinsi, sehingga angka finalnya berbeda antardaerah. Untuk melihat angka riil kendaraan Anda, gunakan alat cek pajak atau ikuti langkahnya di cara cek pajak kendaraan online.
Warna TNKB dan tahun registrasi: dua kolom yang bercerita banyak
Kolom "warna TNKB" (Pasal 43 ayat (1) huruf p) tampak sepele, padahal ia mengodekan peruntukan kendaraan. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) menetapkan warna dasar pelat sebagai berikut: putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional; kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum; merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah; dan hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Ayat (2) menambahkan bahwa warna TNKB diberi tanda khusus untuk kendaraan listrik, yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Manfaat praktisnya langsung terasa saat membeli bekas: kalau kolom warna TNKB di STNK menyebut kuning sedangkan penjual mengaku kendaraan itu mobil pribadi, ada yang tidak beres. Kendaraan berpelat kuning berstatus kendaraan umum, dan perlakuan pajaknya pun berbeda, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (3) menetapkan tarif PKB paling tinggi 0,5 persen untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, dan sejumlah peruntukan sosial. Perlakuan khusus kendaraan listrik dapat Anda telusuri di tarif pajak kendaraan listrik dan insentifnya.
Sementara itu, pelatnya sendiri hanya memuat dua hal. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1) menyatakan TNKB memuat NRKB dan masa berlaku, lalu ayat (2) menegaskan masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK. Inilah alasan pelat dan STNK selalu diganti bersamaan tiap lima tahun: keduanya diikat satu masa berlaku oleh peraturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (3) melengkapinya dengan menyebut TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Arti kode wilayah di pelat Anda kami bahas di plat nomor dan arti kode wilayah.
Kolom "kode lokasi" dan "nomor urut register" (huruf s dan huruf t) adalah dua butir yang paling jarang diperhatikan pemilik, dan memang bukan untuk konsumsi harian Anda. Keduanya adalah penanda internal sistem registrasi Polri yang memastikan tiap kendaraan punya rekaman unik. Anda tidak perlu berbuat apa-apa dengan keduanya, tetapi kalau kolom itu kosong pada dokumen yang ditawarkan seseorang kepada Anda, itu justru pertanda serius bahwa lembar tersebut tidak diterbitkan lewat jalur resmi.
Kesalahan membaca STNK yang paling sering merugikan
Setelah membedah semua kolomnya, ada beberapa pola keliru yang berulang dan mahal ongkosnya.
Pertama, menganggap STNK sebagai bukti kepemilikan. Sudah dijelaskan di awal, tetapi perlu ditegaskan lagi karena inilah akar banyak sengketa: Pasal 43 ayat (2) menyebut STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian, sedangkan Pasal 16 ayat (1) menempatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Membeli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB berarti membeli izin operasi tanpa bukti milik.
Kedua, membaca alamat di STNK sebagai alamat domisili sekarang. Kolom itu memuat alamat saat registrasi. Kalau Anda sudah pindah antarprovinsi, ada prosedur mutasi yang perlu diurus, dan tahapannya ada di mutasi kendaraan antar provinsi.
Ketiga, mengabaikan tanggal jatuh tempo pengesahan karena merasa STNK masih berlaku lima tahun. Dua siklus itu berjalan paralel, dan keterlambatan pengesahan tahunan tetap berkonsekuensi. Hitungannya kami urai di denda telat pajak motor.
Keempat, hanya membaca angka total di lembar pembayaran. Padahal begitu Anda tahu pos mana yang tahunan dan pos mana yang lima tahunan, Anda punya alat untuk memeriksa tagihan sendiri. Total tanpa rincian tidak bisa diperiksa siapa pun.
Ringkasnya, lembar STNK adalah peta kendaraan Anda dalam satu halaman. Ia menyatakan kendaraan itu sah dioperasikan, bukan siapa pemiliknya. Ia memuat 20 butir data yang daftarnya ditetapkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (1), dan dua di antaranya, nomor rangka dan nomor mesin, mengikat lembar itu ke logam kendaraan lewat cek fisik. Ia berlaku lima tahun tetapi menuntut pengesahan tiap tahun. Dan di baliknya, rincian yang Anda bayar berasal dari tiga rezim berbeda, dengan pos yang berulang tiap tahun (PKB, opsen PKB, SWDKLLJ) dan pos yang hanya muncul lima tahun sekali (biaya administrasi STNK dan TNKB) atau saat kepemilikan berpindah (BBNKB). Luangkan lima menit untuk membaca lembar Anda sendiri malam ini, cocokkan nomor rangkanya, dan Anda sudah lebih siap daripada kebanyakan pemilik kendaraan. Ongkos tahunan ini juga layak masuk hitungan biaya kepemilikan kendaraan, dan topik administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 43 ayat (1): STNK paling sedikit memuat 20 butir data dari NRKB sampai nomor urut register; Pasal 43 ayat (2): STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor; Pasal 43 ayat (3): STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan; Pasal 43 ayat (4): masa berlaku melanjutkan masa berlaku sebelumnya untuk STNK hilang atau rusak; Pasal 44: TNKB memuat NRKB dan masa berlaku, sesuai masa berlaku STNK; Pasal 45 ayat (1): warna dasar TNKB putih, kuning, merah, hijau; Pasal 15 ayat (1): pengesahan STNK secara berkala setiap tahun; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (10): cek fisik dan kewajibannya termasuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun; Pasal 1 angka 29: TBPKP memuat biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ; Pasal 1 angka 30: SKKP; Pasal 16: fungsi dan data BPKB)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 68 ayat (1): kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB; Pasal 68 ayat (2): STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku; Pasal 68 ayat (3): TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku; Pasal 68 ayat (6): pengaturan lebih lanjut dengan peraturan Kapolri; Pasal 70 ayat (2): STNK dan TNKB berlaku 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun; Pasal 70 ayat (3): kewajiban mengajukan perpanjangan; Pasal 288 ayat (1): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 angka 28: PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor; Pasal 1 angka 29: BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor; Pasal 1 angka 61 sampai 63: definisi Opsen, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; Pasal 10 ayat (1): tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen; Pasal 10 ayat (2): paling tinggi 2 persen untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom; Pasal 10 ayat (3): paling tinggi 0,5 persen untuk angkutan umum dan peruntukan sosial; Pasal 15 ayat (1): tarif BBNKB paling tinggi 12 persen; Pasal 15 ayat (2): paling tinggi 20 persen; Pasal 83 ayat (1): tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang; Pasal 84 ayat (1): opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen)
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 2 ayat (1): pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana; Pasal 2 ayat (2): jumlah sumbangan wajib ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah; Pasal 4 ayat (1): korban mati atau cacat tetap diberi ganti kerugian kepadanya atau ahli warisnya; Pasal 5 ayat (1): pengurusan Dana dilakukan suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk Menteri)
- PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 huruf d: penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagai jenis PNBP Polri; Pasal 1 huruf f: penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai jenis PNBP Polri)
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi Korlantas Polri (angka IV, Penerbitan STNK: roda 2 atau roda 3 baru Rp 100.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan per 5 tahun; roda 4 atau lebih baru Rp 200.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan per 5 tahun. Angka VI, Penerbitan TNKB: roda 2 atau roda 3 Rp 60.000 per pasang; roda 4 atau lebih Rp 100.000 per pasang)