Terkini
Jelajahi 🔍

KIR Mobil: Kendaraan Apa Saja yang Wajib Uji Berkala

Oleh Sari Utami31 Agustus 202613 menit bacaSIM & STNK
KIR Mobil: Kendaraan Apa Saja yang Wajib Uji Berkala
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatPertanyaan sebenarnya di balik pencarian kir mobil biasanya sederhana: apakah mobil saya wajib KIR? Jawaban singkatnya, tidak untuk kebanyakan mobil pribadi. KIR adalah nama umum untuk uji berkala, dan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), uji berkala hanya diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Artinya mobil penumpang pribadi (pelat yang dulu hitam, kini dasar putih) berada di luar kewajiban itu, sedangkan mobil barang seperti pikap tetap wajib meski milik pribadi karena masuk kategori mobil barang. Uji berkala dijalankan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, bukan Samsat atau Polri, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (3). Masa berlaku tiap uji adalah 6 bulan menurut PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 146, meski aturannya kemudian ditata ulang lewat PP Nomor 30 Tahun 2021, sehingga interval dan biaya terkini sebaiknya dikonfirmasi ke Dishub setempat.

Kalau Anda mengetik KIR mobil di mesin pencari, kemungkinan besar yang benar-benar ingin Anda tahu bukan definisi teknisnya, melainkan satu hal praktis: apakah mobil Anda termasuk yang wajib menjalaninya? Jawaban jujurnya akan melegakan sebagian besar pemilik mobil pribadi. KIR, yang nama resminya adalah uji berkala, tidak diwajibkan untuk semua kendaraan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat (1) membatasinya hanya pada mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Jadi sedan atau MPV keluarga yang Anda pakai antar anak sekolah, pada dasarnya, bukan objek kewajiban ini. Artikel ini menjelaskan siapa yang benar-benar wajib, siapa yang tidak, apa bedanya uji tipe dan uji berkala, siapa yang menjalankannya, seberapa sering, dan apa akibatnya bila kendaraan niaga dibiarkan tanpa KIR yang sah. Semua bersandar pada naskah peraturan, bukan kata orang loket.

Patokan cepat KIR = uji berkala. Wajib hanya untuk angkutan: mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1); PP Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1)). Mobil penumpang pribadi umumnya tidak wajib. Pikap dan mobil barang pribadi tetap wajib karena masuk kategori mobil barang. Dijalankan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, bukan Samsat. Masa berlaku tiap uji 6 bulan (PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 146), interval dan biaya terbaru cek ke Dishub setempat.

KIR itu apa, dan kenapa mobil pribadi Anda mungkin tidak wajib

Istilah "KIR" adalah warisan lama dari kata Belanda keur yang berarti uji. Dalam peraturan yang berlaku sekarang, namanya adalah uji berkala. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 49 membagi pengujian kendaraan bermotor menjadi dua jenis yang berbeda, yaitu uji tipe dan uji berkala. Yang kita sebut KIR sehari-hari adalah uji berkala, karena diulang secara periodik selama kendaraan beroperasi.

Kunci dari seluruh pertanyaan "mobil saya wajib KIR atau tidak" ada pada satu pasal. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) menyatakan uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Perhatikan kata yang menentukan: umum menempel pada "mobil penumpang". Mobil penumpang yang bukan umum, yaitu mobil pribadi Anda, tidak masuk daftar itu. Ketentuan yang persis sama diulang dalam aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 143 ayat (1), dan ditegaskan lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1). Tiga naskah hukum menyebut daftar yang sama, jadi ini bukan tafsir, melainkan bunyi peraturan.

Supaya jelas, berikut peta siapa yang wajib dan siapa yang tidak, dengan catatan yang sering membuat orang keliru.

KendaraanWajib KIR?Dasar
Mobil penumpang pribadi (sedan, MPV, SUV keluarga)TidakBukan "mobil penumpang umum"
Mobil penumpang umum (taksi, angkot, travel berbayar)YaPasal 53 ayat (1)
Mobil bus (umum maupun sesuai ketentuan)YaPasal 53 ayat (1)
Mobil barang (pikap, blind van, truk), termasuk milik pribadiYaMasuk kategori "mobil barang"
Kereta gandengan dan kereta tempelanYaPasal 53 ayat (1)
Sepeda motor pribadiTidakDi luar daftar

Ada satu jebakan yang wajib Anda pahami di tabel itu. Frasa "mobil barang" pada Pasal 53 ayat (1) tidak diberi embel-embel "umum". Konsekuensinya, sebuah pikap atau blind van yang Anda beli untuk keperluan usaha sendiri, bahkan untuk keperluan pribadi, tetap tergolong mobil barang dan karena itu tetap wajib uji berkala. Inilah sumber kebingungan paling sering: orang mengira selama pelatnya hitam dan bukan untuk disewakan, kendaraannya bebas KIR. Yang menentukan bukan warna pelat atau status disewakan atau tidak, melainkan jenis kendaraan menurut peruntukannya. Mobil penumpang pribadi bebas, tetapi mobil barang tidak, sekalipun sama-sama milik pribadi.

Kalau Anda kebetulan sedang menimbang kendaraan yang lazim dipakai niaga seperti van besar, kewajiban ini adalah salah satu biaya operasional yang perlu masuk hitungan sejak awal. Contoh kasusnya kami bahas pada panduan Toyota Hiace, varian dan harga, di mana status plat kuning dan KIR baru muncul begitu kendaraan dipakai mengangkut orang berbayar.

Uji tipe versus uji berkala: dua hal berbeda yang sering dikira sama

Banyak orang menyamakan semua "uji kendaraan" sebagai satu hal. Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 49 ayat (2) memisahkannya dengan tegas menjadi uji tipe dan uji berkala. Keduanya punya sasaran, waktu, dan pelaksana yang tidak sama, dan memahami bedanya membantu Anda tidak salah menaruh harapan atau kewajiban.

Uji tipe diatur Pasal 50. Ayat (1) mewajibkannya bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe. Uji tipe dilakukan sekali di hulu, sebelum sebuah model dipasarkan, dan menurut Pasal 50 ayat (3) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah, bukan oleh pemilik satu per satu. Artinya, saat Anda membeli mobil baru, tipenya sudah lulus uji tipe di tingkat pabrikan. Anda tidak perlu mengurus uji tipe untuk mobil pribadi Anda.

Uji berkala diatur Pasal 53 dan seterusnya, dan inilah yang berulang. Ia bukan tentang menyetujui sebuah desain, melainkan memastikan satu unit kendaraan yang sudah beroperasi masih laik jalan dari waktu ke waktu. Karena sifatnya berulang dan melekat pada tiap unit, uji berkala itulah yang membebani operator angkutan setiap beberapa bulan.

Ada persinggungan yang penting bagi pemilik mobil pribadi sekalipun. Pasal 52 ayat (3) menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang, lalu ayat (4) mewajibkan registrasi dan identifikasi ulang setelahnya. Jadi kalau Anda melakukan ubahan besar pada dimensi, mesin, atau daya angkut, ada konsekuensi legal yang tidak berhenti di STNK. Pembahasan legalitas modifikasi ini kami rinci di motor custom, aliran dan legalitasnya, yang prinsipnya juga berlaku untuk mobil.

Jangan tertukar KIR (uji berkala) berbeda dari dua hal yang sering dikira sama. Pertama, ia bukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan yang Anda urus di Samsat. Kedua, ia bukan servis berkala di bengkel resmi yang mengganti oli dan filter. KIR adalah pemeriksaan fisik kelaikan jalan yang dijalankan Dinas Perhubungan, dengan hasil berupa kartu uji dan tanda uji. Ketiganya berjalan sendiri-sendiri dengan lembaga dan tujuan yang berbeda.

Yang diperiksa saat uji berkala

Ketika sebuah kendaraan niaga menjalani KIR, yang diuji bukan sekadar kelengkapan surat, melainkan kondisi fisik dan kinerja keselamatannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 54 memerinci isinya. Ayat (2) menyebut pengujian persyaratan teknis yang mencakup susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis sesuai peruntukannya. Ayat (3) memerinci pengujian persyaratan laik jalan, dan di sinilah pemeriksaan yang paling terasa dilakukan.

Aspek laik jalan yang diujiKenapa penting
Emisi gas buangMemastikan mesin tidak melampaui ambang polusi
Tingkat kebisinganMengendalikan suara knalpot dan mesin
Kemampuan rem utamaMenjamin daya henti pada muatan penuh
Kemampuan rem parkirMenahan kendaraan di tanjakan saat diam
Kincup roda depanKelurusan roda agar ban tidak cepat aus dan kendaraan stabil
Pancar dan arah sinar lampu utamaPenerangan yang memadai tanpa menyilaukan
Akurasi alat penunjuk kecepatanSpeedometer yang benar sebagai acuan pengemudi
Kedalaman alur banDaya cengkeram, terutama di jalan basah

Perlu ditegaskan agar tidak ada salah paham: OtoTerkini tidak menguji kendaraan mana pun. Kami tidak punya alat uji dan tidak menerbitkan hasil KIR. Daftar di atas adalah salinan dari Pasal 54 ayat (3), dan pengujiannya hanya sah bila dilakukan unit pelaksana resmi. Bukti bahwa kendaraan lulus, menurut Pasal 54 ayat (5), berupa kartu uji dan tanda uji. Pasal 54 ayat (6) menyebut kartu uji berkala memuat identitas kendaraan, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji, sedangkan ayat (7) mengatur tanda uji yang memuat identitas kendaraan dan masa berlaku. Dua dokumen inilah yang dicari saat kendaraan niaga diperiksa di jalan, dan yang harus diperlihatkan saat kendaraan bekas hendak dibeli.

Siapa yang menjalankan KIR dan di mana

Salah kaprah lain yang sering muncul adalah menyamakan KIR dengan urusan Samsat. Keduanya lembaga yang berbeda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (3) menetapkan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin, atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 143 ayat (2) menyalin susunan yang sama, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (3) memperbaruinya dengan menyebut unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Terjemahan praktisnya: KIR diurus di Dinas Perhubungan kabupaten/kota, sering disebut UPUBKB (Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor), bukan di Samsat dan bukan di kantor Polri. Bandingkan dengan pajak kendaraan dan pengesahan STNK yang memang di Samsat, sebagaimana kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan. Memisahkan dua urusan ini di kepala Anda akan menghemat waktu, karena datang ke tempat yang salah adalah pemborosan hari kerja yang paling umum bagi operator baru.

Soal lokasi, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 144 ayat (1) mengatur uji berkala dilakukan di daerah tempat kendaraan diregistrasi, meski ayat (2) membuka kemungkinan uji di daerah lain dalam keadaan tertentu. Pasal 145 ayat (1) mewajibkan kendaraan wajib uji berkala didaftarkan lebih dulu pada unit pelaksana di daerah registrasinya, lalu dibuatkan kartu induk uji berkala. Karena ada tahap pendaftaran ini, kendaraan niaga baru sebaiknya tidak menunda pengurusan administrasi awalnya, supaya jadwal ujinya rapi sejak unit pertama beroperasi.

Seberapa sering KIR dan berapa masa berlakunya

Inilah bagian yang paling banyak ditanyakan, dan yang paling perlu kehati-hatian karena aturannya berlapis. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 146 mengatur ritmenya. Ayat (1) menyebut uji berkala untuk pertama kali dilakukan setelah 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (2) menetapkan masa berlaku uji berkala selama 6 bulan. Ayat (3) mewajibkan uji berkala berikutnya begitu masa berlaku itu habis. Dari sinilah muncul patokan yang dikenal luas: kendaraan wajib uji menjalani KIR pertama setahun setelah kendaraan didaftarkan, kemudian diulang tiap 6 bulan.

TahapanWaktuDasar
Pendaftaran dan kartu indukSejak kendaraan wajib uji beroperasiPP 55/2012 Pasal 145
Uji berkala pertamaSetelah 1 tahun sejak STNK terbitPP 55/2012 Pasal 146 ayat (1)
Masa berlaku tiap hasil uji6 bulanPP 55/2012 Pasal 146 ayat (2)
Uji berkala berikutnyaSetelah masa berlaku habisPP 55/2012 Pasal 146 ayat (3)

Di sinilah Anda harus jujur pada diri sendiri soal keterbaruan aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, yang menata ulang tahapan uji berkala menjadi pendaftaran, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku (Pasal 24 ayat (2)). Karena itu, angka yang aman untuk Anda pegang adalah patokan legalnya, yaitu uji pertama setelah setahun lalu berlaku 6 bulan menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, sambil menyadari bahwa rincian teknis pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut lewat peraturan menteri dan bisa berkembang dari waktu ke waktu. Untuk kepastian interval dan jadwal terbaru di wilayah Anda, konfirmasikan langsung ke Dinas Perhubungan atau UPUBKB setempat.

Soal biaya, kami sengaja tidak mengarang angka. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atas tidak menetapkan tarif uji berkala secara nasional, karena besarannya diatur lewat peraturan daerah masing-masing dan berbeda antarwilayah. Jadi bila ada sumber yang menyebut satu angka tunggal berlaku di seluruh Indonesia, curigai itu. Yang benar, tanyakan tarif resmi ke unit pelaksana di daerah Anda. Karena KIR adalah pengeluaran berulang bagi armada, masukkan ongkos ini ke dalam hitungan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan, terpisah dari komponen pajak tahunan yang bisa Anda perkirakan lewat alat cek pajak kendaraan.

Konsekuensi mengabaikan KIR dan salah kaprah yang perlu diluruskan

Membiarkan kendaraan niaga tanpa KIR yang sah bukan urusan sepele. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), yaitu kewajiban uji berkala, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Bagi operator angkutan, ancaman pembekuan atau pencabutan izin jauh lebih memukul daripada sekadar denda, karena artinya usaha berhenti beroperasi secara legal.

Selain itu, ada ancaman pidana yang menyasar kondisi fisik kendaraan. Pasal 286 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Persyaratan laik jalan itu justru yang diperiksa dalam KIR, jadi kendaraan niaga yang lolos uji berkala secara tidak langsung menunjukkan ia memenuhi standar keselamatan minimal yang dituntut undang-undang.

Terakhir, mari luruskan salah kaprah yang membawa Anda ke artikel ini. Anggapan bahwa "semua mobil wajib KIR" itu keliru. Yang wajib hanya kendaraan angkutan sesuai Pasal 53 ayat (1). Salah kaprah ini kerap bercampur dengan urusan warna pelat. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) menetapkan warna dasar pelat kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dan dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan serta badan hukum. Kendaraan berpelat kuning adalah kendaraan umum, dan justru kelompok inilah yang paling jelas wajib KIR. Namun jangan membalik logikanya: pelat putih tidak otomatis membebaskan Anda, karena pikap barang milik pribadi tetap wajib meski pelatnya bukan kuning. Arti warna dan kode pelat selengkapnya kami bahas di plat nomor dan arti kode wilayah, sedangkan cara membaca status kendaraan dari dokumennya ada di membaca data di lembar STNK.

Sebelum membeli kendaraan niaga bekas Kalau Anda mengincar pikap, blind van, bus kecil, atau kendaraan barang bekas, minta kartu uji dan tanda uji berkalanya, lalu cek apakah masa berlakunya masih hidup dan riwayat ujinya rapi. Kendaraan wajib uji yang jejak KIR-nya bolong sering menyimpan masalah tunggakan atau kondisi teknis yang tidak lolos. Cocokkan pula jenis kendaraan di STNK: kalau tertulis mobil barang, ia wajib uji berkala apa pun rencana pemakaian Anda. Metode inspeksi menyeluruh sebelum uang berpindah ada di panduan beli mobil bekas.

Bagaimana dengan kendaraan listrik? Logika hukumnya sama persis, karena Pasal 53 ayat (1) menggolongkan kewajiban berdasarkan fungsi kendaraan, bukan sumber energinya. Mobil listrik yang dipakai sebagai kendaraan penumpang pribadi mengikuti perlakuan yang sama dengan mobil bensin pribadi, yakni di luar kewajiban uji berkala, sedangkan mobil listrik yang menjadi angkutan umum atau mobil barang tetap wajib. Untuk gambaran pemakaian harian mobil listrik pribadi, lihat mobil listrik untuk harian kota. Ringkasnya, jawaban atas pertanyaan "apakah mobil saya wajib KIR" hampir selalu ditentukan oleh satu hal: apakah kendaraan Anda tergolong angkutan (penumpang umum, bus, atau barang) atau bukan. Jika mobil penumpang pribadi, Anda bisa bernapas lega. Jika mobil barang atau kendaraan umum, jadikan uji berkala tiap 6 bulan sebagai bagian tetap dari biaya dan jadwal operasional, lalu konfirmasi angka dan interval terbaru ke Dishub setempat sebelum ada perubahan aturan yang terlewat. Topik administrasi kendaraan lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 49 ayat (2): pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala; Pasal 50 ayat (1) dan (3): uji tipe wajib untuk kendaraan yang diimpor/dibuat/dirakit dalam negeri dan modifikasi ubah tipe, dilaksanakan unit pelaksana uji tipe Pemerintah; Pasal 52 ayat (3): modifikasi yang mengubah konstruksi dan material wajib uji tipe ulang; Pasal 53 ayat (1): uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan; Pasal 53 ayat (3): dilaksanakan unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, ATPM berizin, atau swasta berizin; Pasal 54 ayat (2), (3), (5): pemeriksaan teknis dan laik jalan serta bukti lulus berupa kartu uji dan tanda uji; Pasal 76 ayat (1): sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 53 ayat (1); Pasal 286: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 angka 11: definisi Uji Berkala; Pasal 143 ayat (1): uji berkala wajib bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan; Pasal 143 ayat (2): dilaksanakan unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, ATPM berizin, atau swasta berizin; Pasal 144 ayat (1): uji dilakukan di daerah tempat kendaraan diregistrasi; Pasal 145 ayat (1): kendaraan wajib uji didaftarkan dan dibuatkan kartu induk uji berkala; Pasal 146 ayat (1): uji berkala pertama setelah 1 tahun sejak STNK terbit; Pasal 146 ayat (2): masa berlaku uji berkala 6 bulan; Pasal 146 ayat (3): wajib uji berikutnya setelah masa berlaku habis)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (mengubah PP Nomor 55 Tahun 2012; Pasal 24 ayat (1): uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf b PP Nomor 55 Tahun 2012 wajib bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan; Pasal 24 ayat (2): tahapan pendaftaran, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku; Pasal 24 ayat (3): dilaksanakan unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota, ATPM berizin, atau swasta berizin)
  4. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 45 ayat (1): warna dasar TNKB kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dan putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan serta badan hukum)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mobil pribadi wajib KIR?
Pada umumnya tidak. KIR atau uji berkala menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) hanya diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Mobil penumpang pribadi seperti sedan, MPV, atau SUV keluarga tidak masuk daftar itu, sehingga tidak wajib uji berkala. Ketentuan yang sama ditegaskan lagi dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 143 ayat (1) dan PP Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1).
Apakah pikap atau mobil barang milik pribadi wajib KIR?
Ya, tetap wajib. Frasa yang dipakai Pasal 53 ayat (1) adalah mobil barang, tanpa embel-embel umum, sehingga pikap, blind van, atau truk tergolong mobil barang dan wajib uji berkala apa pun rencana pemakaiannya, termasuk untuk keperluan pribadi. Yang menentukan bukan warna pelat atau status disewakan, melainkan jenis kendaraan menurut peruntukannya yang tercatat di STNK. Kalau kolom jenis di STNK Anda tertulis mobil barang, kewajiban KIR berlaku.
Apa bedanya uji tipe dan uji berkala?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 49 ayat (2) membagi pengujian menjadi uji tipe dan uji berkala. Uji tipe (Pasal 50) dilakukan sekali di tingkat pabrikan untuk kendaraan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi yang mengubah tipe, dan dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. Uji berkala (Pasal 53) adalah yang berulang untuk memastikan satu unit kendaraan tetap laik jalan, dan inilah yang sehari-hari disebut KIR. Membeli mobil baru berarti tipenya sudah lulus uji tipe, jadi pemilik mobil pribadi tidak perlu mengurus uji tipe sendiri.
Berapa kali KIR dilakukan dan berapa masa berlakunya?
Menurut PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 146, uji berkala pertama dilakukan setelah 1 tahun sejak STNK diterbitkan, kemudian masa berlaku tiap hasil uji adalah 6 bulan, dan setelah habis wajib diuji lagi. Perlu dicatat, PP Nomor 55 Tahun 2012 telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 yang menata ulang tahapannya, dan rincian teknisnya dijabarkan lewat peraturan menteri. Untuk memastikan interval dan jadwal terbaru di wilayah Anda, konfirmasikan langsung ke Dinas Perhubungan atau UPUBKB setempat.
KIR diurus di mana, di Samsat atau Dinas Perhubungan?
Di Dinas Perhubungan kabupaten/kota, bukan di Samsat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (3) dan PP Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (3) menetapkan uji berkala dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah daerah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek berizin, atau unit pelaksana pengujian swasta berizin. Unit ini sering disebut UPUBKB. Samsat mengurus pajak dan pengesahan STNK, yang merupakan hal berbeda dari KIR.
Apa sanksi jika kendaraan niaga tidak KIR?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) menyatakan pelanggaran atas kewajiban uji berkala pada Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Selain itu, Pasal 286 mengancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang justru merupakan aspek yang diperiksa dalam KIR.
Apa yang diperiksa saat uji berkala?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 54 ayat (2) memeriksa persyaratan teknis seperti susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis sesuai peruntukan. Ayat (3) memeriksa persyaratan laik jalan yang mencakup emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kedalaman alur ban. Bukti lulusnya, menurut ayat (5), berupa kartu uji dan tanda uji. OtoTerkini tidak melakukan pengujian ini; uji hanya sah bila dijalankan unit pelaksana resmi.