
Pajak progresif kendaraan adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sengaja dibuat naik bertingkat begitu Anda memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya atas nama atau satu keluarga yang sama. Tujuannya menahan orang menumpuk kendaraan pribadi. Masalahnya, angka yang beredar di internet sering disajikan sebagai satu tabel tunggal seolah berlaku untuk seluruh Indonesia, padahal tidak. Kerangka nasionalnya memang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tetapi tarif rupiah yang benar untuk Anda hanya ada di Peraturan Daerah provinsi tempat kendaraan terdaftar, dan angkanya berbeda jauh antarprovinsi. Artikel ini menunjukkan siapa yang sebenarnya kena progresif, bagaimana negara menghitung "kendaraan kedua", rumus yang Anda pakai, dua contoh Perda yang tarifnya jauh berselisih, cara opsen PKB kini duduk di atasnya, lalu mengajari Anda menghitung tagihan Anda sendiri dari lembar STNK. Semua angkanya kami ambil langsung dari naskah peraturannya, bukan dari kebiasaan loket atau tabel yang disalin turun-temurun.
Siapa yang sebenarnya kena pajak progresif
Sebelum menghitung, pastikan dulu kendaraan Anda memang objek progresif, karena banyak orang cemas padahal tidak kena sama sekali. Aturan mainnya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b. Huruf a mengatur kepemilikan pertama, dan huruf b menyatakan bahwa untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif PKB "dapat ditetapkan secara progresif". Perhatikan kata dapat: progresif itu opsi yang diberikan kepada daerah, bukan kewajiban yang otomatis berlaku di mana-mana.
Lalu bagaimana negara menghitung urutan kepemilikan itu? Jawabannya tegas di Pasal 10 ayat (4): "Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama." Artinya bukan sekadar per orang, melainkan per identitas dan per rumah tangga. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memperjelasnya di bagian penjelasan Pasal 7 ayat (4) dengan dua kalimat yang sangat menentukan: kepemilikan atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama, dan kepemilikan atas alamat yang sama didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama. Konsekuensinya praktis: mobil suami dan motor istri yang berada dalam satu kartu keluarga dihitung bertumpuk, bukan masing-masing sebagai kepemilikan pertama. Inilah alasan banyak keluarga tiba-tiba kena progresif tanpa merasa "membeli kendaraan kedua".
Ada satu detail lagi yang menyelamatkan banyak pemilik dari salah panik, dan sumbernya sama kuatnya. Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas Pasal 10 ayat (1) huruf b menyatakan pajak progresif "dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan". Contoh resmi dalam naskahnya: orang yang memiliki satu kendaraan roda dua, satu roda tiga, dan satu roda empat, masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama, sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Jadi motor dan mobil dihitung di jalur terpisah. Punya satu mobil dan satu motor tidak membuat salah satunya menjadi "kepemilikan kedua". Yang bertumpuk adalah kendaraan sejenis: motor kedua di jalur motor, mobil kedua di jalur mobil.
Rumus dasarnya: pokok PKB itu dasar pengenaan dikali tarif
Progresif hanya mengubah satu variabel dalam rumus PKB, yaitu tarifnya. Kerangkanya sendiri sederhana dan sama di seluruh Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1) menyatakan besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB. Dua Perda yang kita bahas nanti pun mengulang rumus yang sama persis di Pasal 8 mereka masing-masing. Jadi bentuk bakunya adalah:
Pokok PKB = dasar pengenaan PKB x tarif PKB.
Dasar pengenaan PKB bertumpu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu nilai yang ditetapkan pemerintah untuk tipe kendaraan Anda, bukan harga beli Anda di dealer dan bukan harga pasar bekasnya hari ini. NJKB ini ditinjau berkala, dan angkanya sudah tertanam di sistem, sehingga Anda tidak perlu menghitungnya dari nol. Yang berubah karena progresif hanyalah tarifnya: kepemilikan pertama memakai tarif dasar, kepemilikan berikutnya memakai tarif yang lebih tinggi sesuai urutannya. Karena itu, cara termudah memahami progresif bukan menghafal NJKB, melainkan membaca pokok PKB kepemilikan pertama sebagai patokan, lalu melihat berapa lipat tarif kendaraan Anda berikutnya dibanding tarif pertama itu.
Contoh logikanya begini. Kalau di provinsi Anda tarif kepemilikan pertama 1 satuan dan kepemilikan kedua 1,5 kali lipatnya, maka untuk dua motor identik, pokok PKB motor kedua kira-kira 1,5 kali pokok PKB motor pertama, sebelum ditambah pos-pos lain. Yang menentukan "berapa kali lipat" itu bukan undang-undang, melainkan Perda provinsi Anda, dan di sinilah semua kerumitan sebenarnya berada. Untuk melihat komponen apa saja yang menyusun total tagihan tahunan di luar pokok PKB, kami membedah lembarnya baris demi baris di membaca data di lembar STNK.
Tarifnya bukan angka nasional: bandingkan DKI Jakarta dan DIY
Inilah inti yang paling sering disalahpahami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hanya menetapkan batas atas, bukan tarif jadi. Pasal 10 ayat (1) huruf a membatasi kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen, lalu Pasal 10 ayat (2) memberi pagu berbeda, paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama, khusus daerah yang setingkat provinsi tetapi tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, dan DKI Jakarta termasuk kategori itu. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, undang-undang menyebut boleh progresif dengan pagu tertentu. Yang menutup semuanya adalah Pasal 10 ayat (5): "Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda." Undang-undang memberi langit-langit, Perda mengisi angkanya.
Karena itu, satu-satunya tarif yang mengikat Anda adalah tarif Perda provinsi tempat kendaraan terdaftar. Dua contoh nyata di bawah ini kami buka langsung dari naskah resminya, dan keduanya sah, taat undang-undang, tetapi berbeda tajam.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) menetapkan tarif PKB kepemilikan oleh orang pribadi secara berjenjang: 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kedua, 4 persen untuk ketiga, 5 persen untuk keempat, dan 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Perda yang sama Pasal 7 ayat (3) menetapkan kendaraan milik badan usaha dikenai tarif tunggal 2 persen dan tidak dikenakan progresif, yang menurut penjelasannya dimaksudkan sebagai dukungan bagi pelaku usaha.
Bandingkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), yang menetapkan 0,9 persen untuk kepemilikan pertama, lalu progresif 1,4 persen untuk kedua, 1,9 persen untuk ketiga, 2,4 persen untuk keempat, dan 2,9 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Titik awalnya jauh lebih rendah daripada Jakarta, dan kenaikan antartingkatnya pun lebih landai.
| Urutan kepemilikan (orang pribadi) | DKI Jakarta (Perda 1/2024) | DIY (Perda 11/2023) |
|---|---|---|
| Pertama | 2 persen | 0,9 persen |
| Kedua | 3 persen | 1,4 persen |
| Ketiga | 4 persen | 1,9 persen |
| Keempat | 5 persen | 2,4 persen |
| Kelima dan seterusnya | 6 persen | 2,9 persen |
| Angkutan umum dan peruntukan sosial | 0,5 persen | 0,5 persen (nol persen untuk ambulans, pemadam, pengangkut jenazah dan sampah pemerintah) |
Lihat betapa lebarnya jaraknya. Dua motor identik, satu terdaftar sebagai kendaraan pertama di Yogyakarta dan satu sebagai kendaraan pertama di Jakarta, sudah berbeda tarif dasar lebih dari dua kali lipat sebelum progresif ikut bermain. Begitu masuk ke kepemilikan kedua, selisihnya makin melebar. Inilah bukti paling gamblang kenapa "berapa pajak progresif kendaraan kedua" tidak punya satu jawaban nasional. Siapa pun yang menyodorkan satu tabel dan mengklaimnya berlaku se-Indonesia sedang keliru, dan artikel ini sengaja memberi label provinsi pada tiap angka agar Anda tidak salah menyalinnya ke daerah lain. Untuk tarif provinsi Anda sendiri, sumber yang sah adalah Perda pajak daerah provinsi tempat kendaraan terdaftar, bukan tabel di kolom komentar.
Opsen PKB: pungutan yang kini duduk di atas pokok PKB
Ada satu lapisan baru yang membuat perbandingan antarprovinsi tidak sesederhana melihat angka tarif saja, dan sering luput dari tabel progresif lama: opsen PKB. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 ayat (1) huruf a menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, lalu Pasal 84 ayat (1) menyatakan opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Karena itu, di banyak provinsi, baris opsen PKB muncul berdampingan dengan PKB pada lembar yang sama.
Angka 66 persen terdengar mengerikan bila dibaca sepintas, tetapi ada dua hal yang menenangkan sekaligus menjelaskan. Pertama, opsen itu dihitung dari pokok PKB, bukan dari nilai kendaraan, jadi ia menumpang di atas angka yang sudah kecil, bukan di atas harga mobil. Kedua, kehadirannya beriringan dengan diturunkannya pagu tarif PKB kepemilikan pertama menjadi paling tinggi 1,2 persen di provinsi umum. Jadi opsen bukan pungutan baru yang ditumpuk begitu saja, melainkan pergeseran cara membagi hasil PKB antara provinsi dan kabupaten/kota. Opsen PKB adalah bagian kabupaten/kota atas PKB yang dipungut provinsi.
Ini pula yang menjelaskan kenapa DKI Jakarta dan DIY tampak berbeda cara. DKI Jakarta adalah daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga memakai pagu tarif yang lebih tinggi (2 persen untuk kepemilikan pertama) dan tidak ada opsen kabupaten/kota di atasnya. Sementara DIY, yang terdiri atas kabupaten dan kota, memasang tarif dasar yang lebih rendah (0,9 persen) tetapi di atasnya masih berlaku opsen PKB yang menjadi hak kabupaten/kota. Karena itu, membandingkan dua provinsi cukup dengan angka tarif saja bisa menyesatkan: yang menentukan beban akhir adalah pokok PKB Anda, tarif progresif Perda, plus opsen jika provinsi Anda memungutnya. Sekali lagi, semua itu tercetak sebagai baris terpisah di lembar Anda, dan cara membacanya kami urai di membaca data di lembar STNK.
Cara menghitung pajak progresif Anda sendiri
Sekarang bagian praktisnya. Anda tidak perlu menebak NJKB atau menghafal tabel, karena bahan utamanya sudah ada di tangan Anda: lembar STNK dan tarif Perda provinsi Anda.
Langkah 1: temukan pokok PKB kepemilikan pertama sebagai patokan. Angka pokok PKB tercetak di lembar TBPKP atau SKPD yang menyatu dengan STNK, pada baris bertuliskan PKB. Gunakan angka pokok PKB, bukan total tagihan, karena total sudah bercampur SWDKLLJ, opsen, dan pos administrasi. Kalau kendaraan yang sedang Anda pegang memang kepemilikan pertama, angka inilah patokan Anda.
Langkah 2: tentukan urutan kepemilikan kendaraan yang dihitung. Ingat aturannya: hitungan berdasarkan nama/NIK dan alamat/nomor kartu keluarga yang sama, dan dipisah per kategori roda. Jadi kalau motor ini adalah motor kedua dalam satu keluarga, urutannya kedua di jalur motor, terlepas dari berapa mobil yang Anda miliki.
Langkah 3: cari tarif untuk urutan itu di Perda provinsi Anda. Ambil persentase yang sesuai. Misalnya di DKI Jakarta, kendaraan pribadi kedua memakai 3 persen sementara yang pertama 2 persen, sehingga tarifnya 1,5 kali lipat. Di DIY, kendaraan kedua 1,4 persen sementara yang pertama 0,9 persen, sehingga sekitar 1,56 kali lipat.
Langkah 4: proporsikan dari pokok PKB pertama. Karena pokok PKB = dasar pengenaan x tarif, dan dasar pengenaan kendaraan sejenis Anda sama, maka pokok PKB kendaraan kedua kira-kira sama dengan pokok PKB kendaraan pertama dikalikan rasio tarif kedua terhadap tarif pertama. Kalau di DKI pokok PKB motor pertama Anda Rp300.000 (angka contoh, bukan tarif), maka pokok PKB motor kedua kira-kira Rp300.000 x (3 persen / 2 persen) = Rp450.000, sebelum ditambah opsen dan pos lain. Setelah itu, jangan lupa menambahkan SWDKLLJ dan, bila provinsi Anda memungutnya, opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB tersebut.
Kalau Anda ingin menghindari beban progresif secara sah, jalannya jelas: pastikan kendaraan berikutnya tidak menumpuk pada NIK dan kartu keluarga yang sama, atau selesaikan balik nama kendaraan bekas yang Anda beli agar tidak dihitung sebagai milik Anda atas kendaraan orang lain. Prosedur dan komponen biayanya kami rinci di biaya balik nama kendaraan, dan bila kendaraan terdaftar di provinsi lain, urusannya menuntut mutasi kendaraan antarprovinsi supaya data kepemilikan dan wilayah pajaknya bersih.
Kenapa tabel progresif nasional yang beredar itu menyesatkan
Setelah semua penelusuran di atas, ada satu kejujuran yang perlu disampaikan terus terang, sekaligus menjelaskan kenapa artikel ini tidak menyodorkan satu angka progresif maksimum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang menyebut pagu progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, Pasal 10 ayat (2) huruf b menyebut pagu itu paling tinggi 10 persen, dan angka ini tertulis konsisten baik dalam bentuk digit maupun ejaan hurufnya di naskah resmi. Tetapi untuk provinsi umum di Pasal 10 ayat (1) huruf b, naskah PDF resmi yang kami buka menuliskan pagunya secara tidak konsisten: digitnya terbaca sebagai satu angka, sedangkan ejaan hurufnya di dalam kurung menyebut angka yang berbeda. Karena kedua bentuk itu tidak sepakat pada satu nilai, kami memilih tidak mencetak angka pagu tersebut daripada menyodorkan bilangan yang bisa keliru. Untung baik bagi Anda, pagu itu memang tidak menentukan tagihan Anda, karena yang mengikat adalah tarif Perda, bukan langit-langit undang-undang.
Poin inilah yang runtuh dari banyak tabel yang beredar. Sebagian menyalin angka progresif lama dari undang-undang pajak daerah yang sudah dicabut, sebagian menyalin skema DKI Jakarta lalu menyebarkannya seolah berlaku nasional, dan sebagian lagi mencampur pagu undang-undang dengan tarif Perda hingga menghasilkan angka yang tidak pernah ada di dokumen mana pun. Kalau Anda tinggal di luar Jakarta dan memakai angka Jakarta, hitungan Anda pasti meleset. Kalau Anda memakai pagu undang-undang sebagai tarif, Anda mengira membayar jauh lebih besar daripada kenyataannya.
Jadi cara pakai artikel ini bukan sebagai kalkulator ajaib, melainkan sebagai alat periksa. Anda kini tahu bentuk aturannya (progresif per urutan kepemilikan, dihitung per NIK dan kartu keluarga, dipisah per kategori roda), tahu rumusnya (dasar pengenaan dikali tarif), tahu bahwa tarifnya milik Perda, dan tahu bahwa opsen bisa menumpang di atasnya. Kalau angka di layar Samsat tidak masuk akal terhadap kerangka itu, Anda punya dasar untuk bertanya, dan pertanyaan Anda punya rujukan pasal. Untuk hal-hal yang berdekatan, mekanisme denda bila pembayaran telat kami bahas di denda telat pajak motor, program keringanan tunggakan di pemutihan pajak kendaraan, dan perlakuan khusus kendaraan listrik di tarif pajak kendaraan listrik dan insentifnya. Malam ini, buka lembar STNK Anda, temukan baris PKB-nya, tentukan urutan kepemilikannya, dan Anda sudah tahu lebih banyak daripada tabel yang beredar di mana-mana. Topik administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 10 ayat (1) huruf a: tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen; Pasal 10 ayat (1) huruf b: kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif; Pasal 10 ayat (2) huruf a: paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama pada daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom; Pasal 10 ayat (2) huruf b: progresif paling tinggi 10 persen untuk daerah tersebut; Pasal 10 ayat (3): paling tinggi 0,5 persen untuk angkutan umum dan peruntukan sosial; Pasal 10 ayat (4): kepemilikan didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama; Pasal 10 ayat (5): tarif PKB ditetapkan dengan Perda; Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b: pajak progresif dibedakan per kategori jumlah roda kendaraan; Pasal 11 ayat (1): pokok PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB; Pasal 83 ayat (1) huruf a: Opsen PKB sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang; Pasal 84 ayat (1): opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Catatan: pada Pasal 10 ayat (1) huruf b naskah PDF menuliskan pagu progresif secara tidak konsisten antara digit dan ejaan huruf, sehingga angka pagunya tidak dikutip di artikel ini)
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 7 ayat (1): tarif PKB orang pribadi 2 persen kepemilikan pertama, 3 persen kedua, 4 persen ketiga, 5 persen keempat, 6 persen kelima dan seterusnya; Pasal 7 ayat (2): angkutan umum dan peruntukan sosial 0,5 persen; Pasal 7 ayat (3): kendaraan milik badan 2 persen dan tidak dikenakan progresif; Pasal 7 ayat (4): kepemilikan didasarkan atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama; Penjelasan Pasal 7 ayat (4): nama yang sama didasarkan pada NIK yang sama, alamat yang sama didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama; Penjelasan Pasal 7 ayat (1): progresif dibedakan per kategori jumlah roda; Pasal 8 ayat (1): pokok PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif Pasal 7)
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 7 ayat (1) huruf a: tarif PKB kepemilikan pertama 0,9 persen; Pasal 7 ayat (1) huruf b: progresif kepemilikan kedua 1,4 persen, ketiga 1,9 persen, keempat 2,4 persen, kelima dan seterusnya 2,9 persen; Pasal 7 ayat (2): angkutan umum dan peruntukan sosial 0,5 persen; Pasal 7 ayat (3): ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, dan pengangkut sampah milik pemerintah 0 persen; Pasal 7 ayat (4): kepemilikan didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama; Pasal 8 ayat (1): pokok PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif Pasal 7)
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 3 ayat (1): PKB termasuk jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, sehingga besaran pokoknya ditetapkan negara dan tercetak pada tagihan, bukan dihitung dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak)