Terkini
Jelajahi 🔍

Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Insentifnya

Oleh Sari Utami23 Agustus 202614 menit bacaSIM & STNK
Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Insentifnya
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatPertanyaan soal pajak mobil listrik paling sering dijawab dengan satu kalimat yang menyesatkan, yaitu mobil listrik bebas pajak. Faktanya lebih berlapis. Untuk pajak tahunan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (3) mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pasal 12 ayat (3) melakukan hal yang sama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Aturan turunannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 0 persen dari dasar pengenaan, dengan catatan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil tidak ikut. Tetapi angka 0 persen itu bukan jaminan nasional yang abadi. Tarifnya ditetapkan per provinsi lewat Perda dan Peraturan Gubernur, Permendagri dasar pengenaannya diperbarui tiap tahun (6/2023, 8/2024, 7/2025, sampai 11/2026), dan pada 2026 Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sendiri mengumumkan lewat lamannya bahwa pajak kendaraan listrik tak lagi gratis. Insentif tahunan ini juga berbeda dari potongan saat membeli seperti PPN Ditanggung Pemerintah dan PPnBM. Di luar itu, SWDKLLJ tetap Anda bayar. Jadi jangan memperlakukan pembebasan pajak mobil listrik sebagai kepastian, melainkan cek Perda dan Pergub provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar karena ketentuannya memang berubah.

Kalau Anda mengetik pajak mobil listrik di mesin pencari, jawaban yang paling sering muncul hanya tiga kata: mobil listrik bebas pajak. Kalimat itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak aman dijadikan pegangan, dan tahun 2026 membuktikannya. Pembebasan itu memang ada dan dasar hukumnya jelas, tetapi ia bukan hadiah nasional tanpa syarat yang berlaku selamanya. Ia ditetapkan berlapis, dari undang-undang di tingkat pusat, turun ke Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diperbarui saban tahun, lalu diisi angka finalnya oleh Perda dan Peraturan Gubernur di provinsi Anda. Artikel ini menelusuri rantai itu sampai ke pasalnya, memisahkan pajak tahunan dari potongan harga saat membeli yang sering tertukar, menunjukkan apa yang benar-benar berubah pada 2026, lalu menutup dengan cara memastikan angka yang sah untuk kendaraan Anda sendiri. Tujuannya satu, supaya Anda tidak salah menghitung total biaya memiliki mobil listrik gara-gara percaya pada satu kalimat yang beredar.

Patokan cepat Pajak tahunan mobil listrik bukan otomatis bebas. Kerangkanya: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB. Turunannya, Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai 0 persen dari dasar pengenaan, tetapi tidak termasuk kendaraan hasil konversi. Angka itu diisi per provinsi lewat Perda dan Pergub, Permendagrinya diperbarui tiap tahun, dan pada 2026 Bapenda DKI Jakarta menyatakan listrik tak lagi gratis. Potongan saat membeli (PPN DTP, PPnBM) beda urusan. SWDKLLJ tetap dibayar. Cek Perda dan Pergub provinsi Anda.

Benarkah mobil listrik bebas pajak? Ini jawaban jujurnya

Jawaban yang benar dimulai dengan membedakan dua pertanyaan yang sering dilebur jadi satu. Pertanyaan pertama: apakah ada dasar hukum yang membuat mobil listrik bisa kena PKB dan BBNKB 0 persen? Jawabannya ya, dan akan kita telusuri sebentar lagi. Pertanyaan kedua: apakah itu berarti setiap mobil listrik di Indonesia otomatis dan selamanya bebas pajak? Jawabannya tidak, dan justru di pertanyaan kedua inilah kalimat populer itu roboh.

Ada empat alasan kenapa pembebasan itu tidak boleh Anda anggap sebagai kepastian. Pertama, tarif PKB dan BBNKB adalah pajak provinsi, sehingga angka finalnya ditetapkan lewat Perda dan Peraturan Gubernur masing-masing, bukan lewat satu keputusan nasional yang seragam. Kedua, dasar pengenaannya diperbarui lewat Permendagri yang terbit hampir tiap tahun, jadi ketentuan tahun lalu belum tentu identik dengan tahun ini. Ketiga, fasilitas 0 persen itu punya pengecualian, misalnya kendaraan hasil konversi dari mesin bensin tidak ikut. Keempat, dan ini yang paling menohok, pada 2026 salah satu provinsi terbesar penggunanya justru mengumumkan bahwa status bebas itu sedang berubah.

Jadi cara paling jujur menjawab pertanyaan Anda adalah begini: untuk saat ini, sebagian besar mobil listrik berbasis baterai memang menikmati PKB dan BBNKB yang sangat ringan sampai nol di banyak daerah, tetapi status itu bergantung pada provinsi tempat mobil terdaftar dan pada aturan tahun berjalan. Memperlakukannya sebagai jaminan permanen adalah kesalahan yang bisa berujung pada tagihan yang tidak Anda antisipasi. Sisa artikel ini membedah kerangkanya supaya Anda tahu persis di mana melihat angka yang sah.

Kerangka nasional: dari UU 1/2022 turun ke Permendagri

Mari kunci dasar hukumnya dari atas ke bawah, karena di sinilah letak kekuatan sekaligus kerapuhan pembebasan itu. Pondasinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, undang-undang yang sama yang menata ulang seluruh pajak daerah setelah mencabut rezim lama. Undang-undang ini tidak menetapkan tarif khusus mobil listrik, tetapi ia melakukan sesuatu yang lebih mendasar: mengeluarkan kendaraan berbasis energi terbarukan dari daftar objek pajak.

Menurut penelusuran Ortax atas naskahnya, Pasal 7 ayat (3) huruf d mengecualikan kepemilikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pasal 12 ayat (3) huruf d memberikan pengecualian yang sama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kata kuncinya adalah dikecualikan dari objek. Artinya, secara konsep, kendaraan itu bukan sekadar diberi tarif rendah, melainkan diletakkan di luar hal-hal yang dipungut pajaknya. Inilah landasan hukum yang membuat frasa mobil listrik bebas pajak punya pijakan nyata.

Tetapi undang-undang menyerahkan teknis penghitungannya ke bawah. Yang menerjemahkan pengecualian itu menjadi angka konkret adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan, yang terbit hampir setiap tahun. Untuk periode setelah undang-undang baru berlaku, rujukan yang paling banyak dikutip adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Di sinilah angka 0 persen itu benar-benar tertulis.

Berdasarkan naskah yang direproduksi DDTC, Pasal 10 ayat (1) Permendagri itu menyatakan pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB, dan Pasal 10 ayat (2) menetapkan BBNKB-nya juga 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Ada satu pagar penting di Pasal 10 ayat (3): fasilitas itu tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Direktorat Jenderal Pajak dalam materi resminya juga menegaskan penurunan tarif PKB dan BBNKB menjadi 0 persen dari dasar pengenaan itu berlaku dengan pengecualian KBL konversi.

Dua hal perlu Anda catat dari susunan ini. Pertama, angka 0 persen adalah angka Permendagri, bukan angka yang dipatok abadi oleh undang-undang, sehingga ia hidup dari peraturan yang bisa diperbarui. Kedua, penerimanya spesifik, yaitu kendaraan listrik berbasis baterai yang diproduksi sebagai listrik sejak awal, bukan motor atau mobil bensin yang dikonversi belakangan. Kalau Anda mengubah mobil bensin menjadi listrik, jangan berasumsi otomatis kebagian 0 persen.

Lapisan aturanApa yang diaturIsi pokok
UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3)Objek PKB dan BBNKBKendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10Dasar pengenaan PKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai 0 persen dari dasar pengenaan, konversi tidak ikut
Perda dan Pergub provinsiTarif dan pelaksanaanAngka final serta bentuk keringanan ditetapkan tiap provinsi

Perhatikan baris terakhir. Undang-undang dan Permendagri memberi kerangka, tetapi provinsilah yang mengeksekusi. Ini konsisten dengan cara kerja seluruh pajak kendaraan, di mana tarif PKB kepemilikan pertama pun ditetapkan berbeda-beda per daerah lewat Perda, sesuatu yang kami urai pada pembahasan denda telat bayar pajak dan hitungannya. Karena itu, bahkan untuk mobil listrik, jawaban yang benar selalu mengarah ke satu tempat: Perda pajak daerah provinsi Anda.

Bebas pajak bukan otomatis, bukan selamanya Pembebasan PKB dan BBNKB mobil listrik bertumpu pada Permendagri dasar pengenaan yang diperbarui hampir tiap tahun (6/2023, lalu 8/2024, 7/2025, sampai 11/2026) dan pada Perda serta Pergub provinsi. Karena sumbernya bisa direvisi, status bebas pada satu tahun tidak menjamin status yang sama pada tahun berikutnya. Kendaraan hasil konversi juga tidak masuk fasilitas 0 persen. Perlakukan setiap klaim mobil listrik bebas pajak sebagai potret waktu tertentu di provinsi tertentu, bukan hukum tetap.

Yang berubah pada 2026: ketika DKI menyatakan listrik tak lagi gratis

Bukti paling konkret bahwa pembebasan itu tidak abadi datang dari provinsi yang paling banyak mobil listriknya. Pada 16 April 2026, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan artikel resmi di lamannya dengan judul yang tidak bisa lebih terang: Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Tetap Beri Keringanan. Isinya menegaskan bahwa jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan itu diperbarui, sehingga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak.

Pemicunya di tingkat nasional adalah pembaruan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan. Deret Permendagri itu memang bergulir tiap tahun: setelah Nomor 6 Tahun 2023, terbit Nomor 8 Tahun 2024, lalu Nomor 7 Tahun 2025, dan pada 2026 muncul Nomor 11 Tahun 2026. Bapenda DKI menyandarkan perubahan sikapnya pada Permendagri terbaru itu, dan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif fiskal yang baru sebagai gantinya. Dengan kata lain, arahnya bukan semata-mata mencabut keringanan, melainkan mengubah bentuknya, dari pengecualian objek menjadi keringanan yang dirancang ulang.

Ini penting Anda pahami dengan proporsional supaya tidak salah tafsir ke dua arah. Di satu sisi, keliru menyimpulkan bahwa mulai 2026 semua mobil listrik langsung dikenai pajak penuh seperti mobil bensin, karena Bapenda DKI sendiri menyatakan tetap memberi keringanan. Di sisi lain, sama kelirunya menyimpulkan bahwa status bebas pajak itu permanen, karena provinsinya sendiri yang mengumumkan istilah tak lagi gratis. Kebenarannya ada di antara keduanya, dan bentuk persisnya bergantung pada aturan pelaksana yang sedang disusun dan pada provinsi masing-masing.

Pelajaran yang bisa Anda bawa pulang lebih besar daripada kasus DKI. Kalau provinsi dengan populasi mobil listrik terbesar saja mengubah pendekatannya dalam hitungan tahun, maka mengandalkan artikel lama atau kabar dari daerah lain untuk memprediksi tagihan Anda adalah cara yang rapuh. Angka dan status yang beredar di internet, termasuk yang ada di halaman ini, wajib Anda konfirmasi ke sumber resmi provinsi Anda pada saat Anda membacanya, bukan diasumsikan berlaku abadi.

Tahun terbitPermendagri dasar pengenaanRelevansinya bagi mobil listrik
2023Nomor 6 Tahun 2023Menetapkan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai 0 persen dari dasar pengenaan
2024Nomor 8 Tahun 2024Pembaruan dasar pengenaan tahunan
2025Nomor 7 Tahun 2025Pembaruan dasar pengenaan tahunan
2026Nomor 11 Tahun 2026Dirujuk Bapenda DKI sebagai dasar bahwa listrik tak lagi otomatis dikecualikan

Karena aturannya bergerak, jangan pernah menghitung total biaya kepemilikan mobil listrik dengan asumsi PKB nol untuk lima tahun ke depan. Masukkan asumsi yang lebih hati-hati, dan bandingkan skenarionya lewat simulasi biaya kepemilikan supaya keputusan Anda tahan terhadap perubahan kebijakan.

Beda pajak tahunan dan insentif saat membeli mobil listrik

Kesalahan kedua yang paling sering terjadi adalah mencampur dua jenis keringanan yang berbeda kementerian, berbeda mekanisme, dan berbeda waktu munculnya. Halaman ini membahas pajak tahunan, yaitu PKB dan BBNKB yang menempel pada kepemilikan dan proses balik nama kendaraan. Itu berbeda dari insentif yang Anda nikmati sekali, pada saat membeli.

Insentif saat membeli bekerja lewat pajak konsumsi, bukan lewat pajak daerah. Ada dua wujudnya. Pertama, PPN Ditanggung Pemerintah, yang membuat sebagian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian mobil listrik tertentu ditanggung negara sehingga harga yang Anda bayar lebih rendah. Kedua, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil listrik berbasis baterai yang secara hasil akhir nol karena dasar pengenaannya diatur nol. Keduanya diurus lewat faktur pajak oleh penjual, bukan lewat Samsat, dan besarannya diperbarui lewat Peraturan Menteri Keuangan tahunan. Karena topik ini sudah kami bahas tuntas dengan contoh hitungannya, silakan telusuri terpisah di panduan subsidi dan insentif pembelian kendaraan listrik agar tidak tumpang tindih dengan pembahasan pajak tahunan di sini.

Kenapa pemisahan ini penting untuk dompet Anda? Karena keduanya bekerja pada momen yang berlainan sepanjang usia kendaraan. Insentif pembelian menekan harga di titik nol, saat Anda menandatangani surat pesanan. PKB dan BBNKB muncul berulang, tahun demi tahun, sepanjang Anda memiliki kendaraan itu. Orang yang hanya membaca berita potongan harga pembelian bisa lupa bahwa masih ada komponen tahunan, dan sebaliknya, orang yang fokus pada PKB nol bisa lupa bahwa keringanan pembeliannya punya kuota serta batas tahun anggaran sendiri. Melihat keduanya utuh membuat Anda tidak salah menaksir total pengeluaran.

AspekPajak tahunan (PKB dan BBNKB)Insentif saat membeli (PPN DTP dan PPnBM)
JenisPajak daerah provinsiPajak konsumsi pusat
Kapan terasaBerulang tiap tahun dan saat balik namaSekali, pada saat pembelian
DasarUU 1/2022, Permendagri dasar pengenaan, Perda provinsiPMK tahunan dan PP untuk PPnBM
Diurus lewatSamsat provinsiFaktur pajak oleh penjual

Yang tetap wajib dibayar: SWDKLLJ dan pos non-pajak

Ada satu kesalahpahaman yang bisa membuat pemilik mobil listrik terkejut di loket. Bebas PKB tidak sama dengan bebas dari semua yang tercetak di lembar tagihan. Bahkan bila PKB dan BBNKB Anda benar-benar nol, masih ada pos yang berdiri di luar rezim pajak daerah, dan yang paling nyata adalah SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebuah pos yang dananya dikelola untuk santunan korban kecelakaan dan bukan merupakan pajak provinsi. Karena rezimnya terpisah dari PKB, ia tidak ikut hilang ketika kendaraan Anda menikmati pembebasan PKB. Ia muncul sebagai baris tersendiri dengan nominal tetap di rincian tagihan tahunan Anda. Latar belakang hukum SWDKLLJ dan posisinya yang terpisah dari pajak kami jelaskan lebih rinci di pembahasan denda pajak, karena logika terpisahnya sama untuk kendaraan bensin maupun listrik.

Di luar SWDKLLJ, proses administrasi lain juga tidak lenyap. Anda tetap punya STNK yang harus disahkan tiap tahun dan diperpanjang tiap lima tahun, tetap ada biaya penerbitan dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tetap ada kewajiban registrasi ulang. Jadi kalimat mobil listrik bebas pajak, seandainya pun benar di provinsi Anda pada tahun berjalan, hanya menyentuh komponen PKB dan BBNKB, bukan menghapus seluruh urusan Samsat. Ketika Anda berencana balik nama mobil listrik bekas, pos-pos non-PKB inilah yang tetap perlu Anda perhitungkan, dan simulasinya bisa Anda dekati lewat kalkulator cek pajak.

Ada pula kaitan dengan aturan kepemilikan lebih dari satu kendaraan. Karena BBNKB dan PKB progresif melekat pada mekanisme kepemilikan, memiliki beberapa kendaraan dapat mengubah beban pajak Anda secara umum, dan cara kerjanya kami urai di cara menghitung pajak progresif. Untuk mobil listrik yang saat ini menikmati PKB nol, isu progresif mungkin belum terasa, tetapi seiring aturan berubah, memahami mekanismenya sejak awal membuat Anda tidak kaget bila statusnya bergeser.

Cara memastikan tarif pajak mobil listrik di provinsi Anda

Setelah semua kerangka di atas, inilah bagian yang benar-benar menentukan angka Anda. Karena tarif final ada di tangan provinsi dan berubah seiring waktu, cara yang benar bukan menghafal satu angka, melainkan tahu ke mana memeriksanya. Lakukan empat langkah berikut, dan Anda akan punya jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan tebakan.

Langkah 1, tentukan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Pajak mengikuti tempat registrasi kendaraan, bukan tempat tinggal Anda saat ini. Kalau mobil terdaftar di provinsi berbeda dari domisili Anda sekarang, aturan yang berlaku adalah aturan provinsi tempat pelat dan STNK diterbitkan.

Langkah 2, buka Perda pajak daerah dan Pergub provinsi itu. Di sinilah tarif PKB dan BBNKB serta bentuk keringanan untuk kendaraan listrik dituliskan. Kalau provinsi Anda masih memberi pembebasan penuh, itu akan tertera. Kalau sudah bergeser seperti yang dikabarkan di DKI Jakarta, bentuk keringanan penggantinya juga akan tertera di sana atau di pengumuman Bapenda-nya.

Langkah 3, konfirmasi ke Bapenda atau Samsat provinsi. Laman resmi Badan Pendapatan Daerah provinsi biasanya memuat artikel dan pengumuman terbaru, persis seperti pengumuman Bapenda DKI yang kita bahas di atas. Ini sumber yang jauh lebih tepercaya daripada unggahan media sosial tanpa tanggal. Cara menarik data pajak kendaraan lewat kanal resmi kami rangkum di cara cek pajak kendaraan online.

Langkah 4, hitung total, jangan hanya PKB. Bahkan bila PKB dan BBNKB nol, jumlahkan SWDKLLJ dan komponen administrasi lain agar Anda tahu angka yang benar-benar keluar. Untuk gambaran beban tahunan sepanjang usia kendaraan, termasuk energi dan perawatan, gabungkan dengan simulasi biaya kepemilikan. Ingat pula bahwa biaya terbesar mobil listrik jangka panjang sering bukan di pajak, melainkan di baterai, sesuatu yang layak Anda pelajari lewat umur pakai dan garansi baterai EV sebelum memutuskan.

Checklist sebelum menyimpulkan mobil listrik Anda bebas pajak 1. Pastikan kendaraan berbasis baterai murni, bukan hasil konversi, karena konversi tidak masuk fasilitas 0 persen. 2. Cek Perda dan Pergub provinsi tempat kendaraan terdaftar, bukan aturan provinsi lain. 3. Cek pengumuman Bapenda provinsi untuk tahun berjalan, karena Permendagri dasar pengenaannya diperbarui tiap tahun. 4. Jangan lupa SWDKLLJ dan biaya administrasi yang tetap berjalan. 5. Pisahkan dari insentif pembelian seperti PPN DTP dan PPnBM yang mekanismenya berbeda.

Terakhir, satu catatan untuk pembeli yang sedang menimbang antara mobil listrik penuh dan hibrida, karena keringanan pajaknya tidak sama. Hibrida punya perlakuan insentif tersendiri yang berbeda dari kendaraan listrik berbasis baterai, dan perbedaan teknis serta implikasinya kami jelaskan di penjelasan cara kerja mobil hybrid. Kalau Anda ingin membandingkan model listrik yang beredar beserta spesifikasinya sebelum menghitung pajaknya, telusuri katalog kendaraan atau kumpulan artikel OtoTerkini lainnya.

Ringkasnya, pajak mobil listrik memang bisa sangat ringan sampai nol, dan itu bukan mitos, melainkan konsekuensi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB, lalu diturunkan ke Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan tarif 0 persen dari dasar pengenaan untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Tetapi angka itu diisi per provinsi, diperbarui tiap tahun, mengecualikan kendaraan konversi, dan pada 2026 sudah mulai bergeser seperti yang diumumkan sendiri oleh Bapenda DKI Jakarta. Karena itu, jangan menutup keputusan Anda dengan kalimat mobil listrik bebas pajak. Tutuplah dengan tindakan yang lebih aman: buka Perda provinsi Anda, cek pengumuman Bapenda tahun ini, jumlahkan pos yang tetap berjalan, dan Anda akan tahu angka sebenarnya, bukan angka yang beredar.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 7 ayat (3): pengecualian dari objek Pajak Kendaraan Bermotor mencakup kepemilikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; Pasal 12 ayat (3): pengecualian yang sama dari objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; kerangka tarif dan pelaksanaan diserahkan ke Perda dan Peraturan Gubernur provinsi)
  2. Ortax, Bagaimana Regulasi BBNKB dan PKB atas Kendaraan Listrik (menegaskan Pasal 7 ayat (3) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2022 mengecualikan kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB, dan Pasal 12 ayat (3) huruf d mengecualikannya dari BBNKB)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 10: pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan; Pasal 10 ayat (3): tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai)
  4. DDTC Perpajakan, teks Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 10 ayat (1): PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang 0 persen dari dasar pengenaan PKB; Pasal 10 ayat (2): BBNKB 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB; Pasal 10 ayat (3): tidak termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil)
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Ragam Insentif Pendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik (16 Oktober 2023: penurunan tarif PKB dan BBNKB menjadi 0 persen dari dasar pengenaan bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan pengecualian KBL konversi, di samping insentif pembelian berupa PPN DTP dan PPnBM)
  6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Tetap Beri Keringanan (16 April 2026: jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan mengikuti Permendagri dasar pengenaan terbaru, sementara Pemprov DKI menyiapkan skema insentif fiskal penggantinya)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mobil listrik benar-benar bebas pajak?
Tidak sepenuhnya, dan tidak otomatis. Untuk pajak tahunan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB, lalu Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10 menetapkan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 0 persen dari dasar pengenaan. Namun tarif final ditetapkan per provinsi lewat Perda dan Pergub, Permendagri dasar pengenaannya diperbarui tiap tahun, kendaraan hasil konversi dikecualikan, dan pada 2026 Bapenda DKI Jakarta mengumumkan pajak kendaraan listrik tak lagi gratis. Jadi statusnya bergantung pada provinsi dan tahun berjalan.
Apa dasar hukum PKB dan BBNKB mobil listrik 0 persen?
Kerangkanya berlapis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor lewat Pasal 7 ayat (3) dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor lewat Pasal 12 ayat (3). Angka konkretnya ada di aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang pada Pasal 10 menetapkan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebesar 0 persen dari dasar pengenaan, tidak termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Apa yang berubah di DKI Jakarta soal pajak kendaraan listrik pada 2026?
Pada 16 April 2026, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan artikel resmi berjudul Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Tetap Beri Keringanan. Bapenda menyatakan jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan itu diperbarui sehingga kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan, mengikuti Permendagri dasar pengenaan terbaru. Namun DKI menegaskan tetap memberikan keringanan dan sedang menyiapkan skema insentif fiskal penggantinya. Jadi bukan berarti langsung dikenai pajak penuh, tetapi status bebas otomatisnya berubah.
Apakah pajak tahunan mobil listrik sama dengan subsidi saat membeli?
Berbeda. Pajak tahunan adalah PKB dan BBNKB, yaitu pajak daerah provinsi yang terasa berulang tiap tahun dan saat balik nama. Insentif saat membeli berbentuk PPN Ditanggung Pemerintah dan PPnBM yang efektif nol, yaitu pajak konsumsi pusat yang hanya terasa sekali pada saat pembelian dan diurus lewat faktur pajak oleh penjual. Keduanya kementerian dan mekanismenya berlainan. Pembahasan lengkap insentif pembelian, termasuk contoh hitungannya, ada di artikel terpisah tentang subsidi dan insentif pembelian kendaraan listrik.
Apakah pemilik mobil listrik tetap membayar SWDKLLJ?
Ya. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bukan pajak provinsi, melainkan pos terpisah yang dananya dikelola untuk santunan korban kecelakaan. Karena rezimnya di luar PKB, ia tidak ikut hilang ketika kendaraan Anda menikmati pembebasan PKB, dan tetap muncul sebagai baris tersendiri dengan nominal tetap di rincian tagihan tahunan. Selain SWDKLLJ, kewajiban administrasi seperti pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan juga tetap berjalan.
Apakah mobil listrik hasil konversi juga dapat pajak 0 persen?
Tidak masuk fasilitas itu. Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (3) menyatakan tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Direktorat Jenderal Pajak dalam materinya juga menegaskan penurunan tarif menjadi 0 persen itu tidak mencakup KBL konversi. Jadi kalau Anda mengubah mobil bensin menjadi listrik, jangan berasumsi otomatis mendapat pembebasan yang sama.
Bagaimana cara mengecek tarif pajak mobil listrik di provinsi saya?
Tentukan dulu provinsi tempat kendaraan terdaftar, karena pajak mengikuti tempat registrasi. Lalu buka Perda pajak daerah dan Peraturan Gubernur provinsi tersebut untuk melihat tarif PKB dan BBNKB serta bentuk keringanan kendaraan listrik yang berlaku. Konfirmasi ke laman resmi Bapenda atau Samsat provinsi untuk pengumuman tahun berjalan, karena Permendagri dasar pengenaannya diperbarui hampir tiap tahun. Terakhir, jumlahkan juga SWDKLLJ dan biaya administrasi, jangan hanya melihat PKB, agar Anda tahu total yang benar-benar keluar.