
Kalau Anda mengetik "denda pajak motor" di mesin pencari, hampir pasti Anda menemukan satu rumus yang diulang di mana-mana: PKB dikalikan 25 persen dikalikan jumlah bulan dibagi 12. Rumus itu tercetak di ratusan artikel, dibacakan di video, dan bahkan dikutip sebagian petugas. Masalahnya, angka 25 persen itu tidak berasal dari aturan yang berlaku hari ini. Ia berasal dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan undang-undang itu sudah dicabut. Lebih jauh lagi, bahkan pada saat masih berlaku, isi pasalnya bukan seperti yang orang kira. Artikel ini menelusuri masalah itu sampai ke naskah undang-undangnya, menunjukkan aturan mana yang sebenarnya berlaku sekarang, memisahkan tiga pos biaya yang selama ini dianggap satu, lalu mengajari Anda menghitung tagihan Anda sendiri dengan angka yang bisa Anda pertanggungjawabkan.
Angka 25 persen itu berasal dari undang-undang yang sudah dicabut
Mari kita mulai dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sejak lama. Rumus 25 persen dirujuk banyak sumber ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, biasanya ke Pasal 97 ayat (2). Ada dua hal yang salah di situ sekaligus, dan keduanya bisa Anda periksa sendiri di naskah aslinya.
Kesalahan pertama: undang-undangnya sudah tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menutup riwayat itu di Pasal 189 ayat (1). Pasal tersebut menyebut satu per satu peraturan yang, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Pada huruf b tercantum persis: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh perubahannya. Bukan sebagian pasal, melainkan undang-undangnya secara utuh. Halaman resmi JDIH BPK untuk UU Nomor 28 Tahun 2009 pun mencantumkan status dokumennya dengan satu kata yang tidak menyisakan tafsir: Tidak Berlaku.
Kesalahan kedua: bahkan sewaktu masih berlaku, pasalnya tidak berkata begitu. Ini bagian yang jarang diperiksa orang. Pasal 97 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 sebenarnya berbunyi bahwa kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Tidak ada angka 25 persen di sana. Angka 25 persen memang ada di undang-undang itu, tetapi di ayat yang berbeda, yaitu Pasal 97 ayat (5), dan konteksnya sama sekali lain: ia adalah sanksi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak yang dikenakan ketika wajib pajak tidak mengisi SPTPD sehingga pajaknya ditetapkan secara jabatan, ditambah bunga 2 persen sebulan. Penjelasan resmi undang-undang itu menegaskannya. Jadi 25 persen itu adalah kenaikan sekali kena untuk kasus tidak melapor, bukan denda tahunan yang berjalan terus.
Artinya rumus populer "PKB x 25% x n/12" adalah hasil pencampuran dua sanksi yang berbeda dari sebuah undang-undang yang sudah mati: kenaikan 25 persen yang sifatnya sekali dan bukan untuk kasus telat bayar, digabung dengan logika bunga bulanan yang angkanya bukan 25 persen. Kesalahannya berlapis. Kami tidak akan mengulanginya, dan Anda sebaiknya juga tidak.
Ini bukan kerewelan soal nomor pasal. Selisihnya nyata di dompet Anda. Rumus lama menghasilkan denda yang seolah naik terus seiring tahun tanpa batas yang jelas, sehingga banyak orang mengira tunggakannya sudah mustahil ditebus dan akhirnya membiarkan motornya mati bertahun-tahun. Aturan yang berlaku sekarang justru memberi dua hal yang menguntungkan Anda: tarif bunga yang lebih rendah per bulan, dan plafon 24 bulan yang tegas. Kalau Anda datang ke loket sambil memegang angka hasil rumus lama, Anda tidak punya dasar apa pun untuk memeriksa apakah tagihan di layar sudah benar. Memahami aturan yang benar adalah alat kontrol, bukan pengetahuan hiasan.
Aturan yang berlaku sekarang: dari UU 1/2022 turun ke PP 35/2023
Setelah UU Nomor 28 Tahun 2009 dicabut, ke mana perginya pengaturan denda? Rantainya bisa Anda ikuti dengan jelas, dan menariknya, undang-undang penggantinya justru sengaja tidak memuat angkanya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 95 ayat (2) mendaftar apa saja yang termasuk ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Di antaranya ada huruf b, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, dan huruf g, penagihan pajak dan retribusi. Lalu Pasal 95 ayat (3) menutupnya dengan kalimat kunci: ketentuan umum dan tata cara pemungutan itu "diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah". Jadi undang-undangnya mendelegasikan, tidak menetapkan sendiri.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di sinilah angka yang Anda cari berada, dan di sinilah pula PKB mendapat perlakuan yang spesifik.
Langkah pertama, tentukan dulu PKB itu jenis pajak yang bagaimana. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (1) menyatakan jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas PKB, BBNKB, PAB, dan PAP. PKB ada di urutan pertama. Ini penting karena menentukan pasal mana yang berlaku pada Anda. PKB bukan pajak yang Anda hitung dan laporkan sendiri seperti pajak rokok atau PBBKB. Angkanya ditetapkan negara, tercetak di lembar tagihan Anda, dan Anda tinggal membayar.
Langkah kedua, ikuti alurnya saat Anda telat. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 78 ayat (2) mengatur penerbitan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, dan huruf a menyebut kondisinya persis: "Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran". Itulah kondisi Anda ketika pajak motor telat.
Langkah ketiga, baca angkanya. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 78 ayat (4) menyatakan jumlah tagihan dalam STPD untuk kondisi tersebut berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Pasal 78 ayat (1) menambahkan bahwa STPD dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak terutangnya pajak.
Empat detail di kalimat itu menentukan hitungan Anda, dan tidak satu pun boleh dilewati. Pertama, satuannya per bulan, bukan per tahun. Kedua, titik hitungnya tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, jadi bukan per tahun kalender. Ketiga, ada plafon 24 bulan, artinya bunga berhenti tumbuh setelah dua tahun. Keempat, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, jadi telat 3 hari dihitung sebagai 1 bulan penuh. Detail keempat inilah yang paling sering mengejutkan orang, dan sekaligus alasan kenapa telat sehari pun tetap ada ongkosnya.
| Kondisi | Sanksi menurut PP Nomor 35 Tahun 2023 | Pasal |
|---|---|---|
| PKB dalam SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, ditagih lewat STPD | Bunga 1 persen per bulan, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan | Pasal 78 ayat (4) |
| Kekurangan pajak dalam SKPDKB hasil pemeriksaan | Bunga 1,8 persen per bulan, paling lama 24 bulan | Pasal 77 ayat (1) |
| Kekurangan pajak dalam SKPDKB karena kewajiban pelaporan tidak dipenuhi | Bunga 2,2 persen per bulan paling lama 24 bulan, ditambah kenaikan 50 persen atau 25 persen tergantung jenis pajaknya | Pasal 77 ayat (2) |
| Kekurangan pajak dalam SKPDKBT karena ditemukan data baru | Kenaikan 100 persen dari jumlah kekurangan pajak | Pasal 77 ayat (3) |
Perhatikan baris ketiga. Di situlah angka 25 persen muncul kembali dalam aturan yang berlaku, tetapi sekali lagi bukan sebagai denda telat bayar tahunan, melainkan sebagai kenaikan pada kasus SKPDKB tertentu. Orang yang membaca sepintas lalu menemukan "25 persen" akan merasa rumus lamanya terkonfirmasi. Padahal konteksnya berbeda, dan untuk motor pribadi yang sekadar telat bayar tahunan, yang berlaku adalah baris pertama.
Tiga pos yang sering dianggap satu: sanksi PKB, denda SWDKLLJ, dan tilang
Keluhan "denda pajak motor saya kok segini" hampir selalu mencampur tiga hal yang secara hukum sama sekali terpisah, dikelola lembaga berbeda, dan lahir dari aturan berbeda. Memisahkannya adalah setengah dari pekerjaan memahami tagihan Anda.
Pos pertama, sanksi administratif PKB. Ini pajak daerah, uangnya masuk kas provinsi, dan dasarnya rantai UU Nomor 1 Tahun 2022 ke PP Nomor 35 Tahun 2023 yang baru saja kita telusuri. Inilah satu-satunya pos yang benar-benar layak disebut "denda pajak". Besarannya bunga 1 persen per bulan dari pokok PKB Anda.
Pos kedua, denda SWDKLLJ. Ini bukan pajak dan bukan uang provinsi. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dasarnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dan dananya dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan. Karena rezimnya berbeda, keterlambatannya punya pos denda sendiri yang berdiri terpisah di lembar tagihan Anda, dengan nominal tetap dalam rupiah, bukan persentase dari PKB. Kami tidak mencantumkan angkanya di sini, dan alasannya kami jelaskan terbuka di bawah.
Pos ketiga, tilang. Ini bukan bagian dari tagihan Samsat sama sekali, melainkan risiko pidana yang Anda pikul selama STNK Anda mati dan motornya tetap Anda pakai. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Kata "paling banyak" berarti itu batas atas yang diputus pengadilan, bukan tarif tetap. Yang perlu Anda catat: pos ini bisa berulang setiap kali Anda tertangkap, sementara sanksi administratif PKB berhenti tumbuh di bulan ke-24. Bagi motor harian, justru pos ketiga inilah yang paling cepat membengkak.
| Pos | Sifatnya | Dasar hukum | Ke mana uangnya |
|---|---|---|---|
| Sanksi administratif PKB | Bunga 1 persen per bulan dari pokok PKB, maksimal 24 bulan | PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 78 ayat (4) | Kas pemerintah provinsi |
| Denda SWDKLLJ | Nominal tetap, terpisah, bukan persentase PKB | UU Nomor 34 Tahun 1964, besaran lewat aturan turunannya | Dana santunan yang dikelola Jasa Raharja |
| Tilang STNK mati | Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 | UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) | Kas negara lewat putusan pengadilan |
Satu catatan jujur soal SWDKLLJ. Besaran sumbangan dan denda keterlambatannya ditetapkan lewat peraturan turunan di bawah UU Nomor 34 Tahun 1964, bukan di undang-undangnya sendiri. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 2 ayat (2) menyatakan jumlah sumbangan wajib itu ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Karena kami tidak berhasil memastikan naskah resmi yang memuat nominal denda SWDKLLJ yang berlaku saat ini langsung dari sumber primernya, kami memilih tidak mencetak angkanya daripada mengulang nominal yang beredar tanpa dasar. Angka itu akan muncul sebagai baris tersendiri di rincian tagihan Anda saat membayar, dan di situlah Anda melihat besaran yang sah untuk kasus Anda.
Cara menghitung denda pajak motor Anda sendiri
Sekarang bagian praktisnya. Anda tidak perlu menebak, karena semua bahan hitungannya ada di dokumen yang sudah Anda pegang.
Langkah 1: temukan pokok PKB Anda, bukan total tagihan. Angka ini tercetak di lembar TBPKP atau SKPD yang menyatu dengan STNK Anda, pada baris bertuliskan PKB. Jangan pakai angka total, karena total itu sudah berisi SWDKLLJ dan pos administrasi lain. Kalau Anda belum terbiasa membaca kolom-kolomnya, kami membedahnya baris demi baris di membaca data di lembar STNK. Kalau lembarnya hilang, angka pokok PKB bisa Anda tarik lewat kanal resmi seperti dijelaskan di cara cek pajak kendaraan online.
Langkah 2: hitung jumlah bulan keterlambatan. Hitung dari tanggal jatuh tempo yang tercetak di STNK sampai tanggal Anda berencana membayar. Ingat dua ketentuan Pasal 78 ayat (4): bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, dan hitungannya berhenti di 24 bulan. Telat 40 hari berarti 2 bulan. Telat 3 tahun tetap dihitung 24 bulan untuk bunganya, meski pokok tunggakan tiap tahunnya tentu tetap ditagih.
Langkah 3: kalikan. Sanksi administratif PKB = pokok PKB x 1 persen x jumlah bulan, dengan jumlah bulan maksimal 24. Kalau pokok PKB motor Anda Rp300.000 dan Anda telat 5 bulan, sanksinya Rp300.000 x 1% x 5 = Rp15.000. Kalau Anda telat 30 bulan, jumlah bulannya dipotong ke 24, sehingga sanksinya Rp300.000 x 1% x 24 = Rp72.000, dan tidak bertambah lagi setelah itu. Angka Rp300.000 di sini hanyalah contoh perhitungan, bukan tarif. Pokok PKB Anda yang sebenarnya bergantung pada nilai jual kendaraan Anda dan tarif Perda provinsi Anda.
Langkah 4: tambahkan pos lain. Tambahkan denda SWDKLLJ sesuai baris yang tertera di tagihan Anda, dan jangan lupa pokok PKB tahun berjalannya sendiri. Kalau tunggakan Anda lebih dari satu tahun, tiap tahun punya pokoknya masing-masing. Untuk memperkirakan totalnya sebelum berangkat, gunakan kalkulator cek pajak, dan kalau Anda ingin melihat beban tahunan motor itu secara utuh, masukkan ke simulasi biaya kepemilikan.
Perhatikan sesuatu yang mungkin mengejutkan Anda dari contoh itu: sanksinya kecil. Untuk motor dengan pokok PKB ratusan ribu, telat setahun penuh hanya menambah puluhan ribu rupiah. Ini kontras tajam dengan cerita "denda pajak motor sampai jutaan" yang beredar. Kalau tagihan Anda memang mencapai jutaan, hampir pasti yang menumpuk bukan dendanya, melainkan pokok pajak beberapa tahun yang belum dibayar, ditambah pos-pos lima tahunan bila STNK Anda sudah lewat masa berlakunya. Bedakan keduanya sebelum panik, karena keduanya menuntut respons berbeda.
Kenapa satu angka nasional tetap belum cukup
Setelah semua penelusuran di atas, ada satu kejujuran yang perlu disampaikan: mengetahui angka 1 persen per bulan belum otomatis membuat Anda bisa memprediksi angka di layar Samsat sampai ke rupiah terakhir. Ada tiga alasan, dan ketiganya sah.
Pertama, pokok PKB-nya sendiri ditetapkan Perda provinsi. Bunga 1 persen itu dikalikan pokok PKB, dan pokok PKB Anda bukan angka nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) huruf a hanya menetapkan batas atas tarif PKB kepemilikan pertama, yaitu paling tinggi 1,2 persen, lalu Pasal 10 ayat (2) huruf a memberi batas berbeda, yaitu paling tinggi 2 persen, khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Yang menutup soal ini adalah Pasal 10 ayat (5): "Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda". Undang-undang memberi pagu, Perda mengisi angkanya.
Dua contoh nyata menunjukkan betapa lebarnya jarak itu, dan keduanya bisa Anda buka sendiri. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) huruf a menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama oleh orang pribadi sebesar 2 persen. Sementara Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1) huruf a menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 0,9 persen. Dua angka itu sah-sah saja dan keduanya taat undang-undang, karena DKI Jakarta memakai pagu 2 persen sebagai daerah yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sedangkan DIY berada di bawah pagu umum 1,2 persen.
| Provinsi | Tarif PKB kepemilikan pertama | Dasar |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 2 persen | Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) huruf a |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | 0,9 persen | Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1) huruf a |
Konsekuensinya langsung terasa. Dua motor identik dengan nilai jual sama, satu terdaftar di Jakarta dan satu di Yogyakarta, punya pokok PKB yang berbeda lebih dari dua kali lipat. Karena sanksinya dihitung sebagai persentase dari pokok itu, rupiah dendanya ikut berbeda lebih dari dua kali lipat pula, meski tarif bunganya sama-sama 1 persen per bulan. Inilah alasan mendasar kenapa "berapa denda pajak motor" tidak punya satu jawaban nasional dalam rupiah, dan kenapa dua angka di atas kami beri label provinsinya masing-masing, bukan disajikan sebagai patokan umum. Untuk provinsi Anda sendiri, angkanya ada di Perda pajak daerah provinsi tempat kendaraan terdaftar. Kalau motor Anda bukan yang pertama atas nama Anda, tarifnya berbeda lagi, dan mekanismenya kami urai di cara hitung pajak progresif.
Kedua, besaran bunganya sendiri bisa ditinjau ulang. Ini ketentuan yang nyaris tidak pernah disebut di artikel mana pun. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 106 ayat (1) menyatakan Menteri dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga, termasuk yang diatur di Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5), paling lama 2 tahun sekali, dan ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri. Artinya, angka 1 persen adalah angka yang berlaku menurut PP-nya, tetapi ia dirancang untuk bisa disesuaikan. Siapa pun yang menyebut satu angka sebagai kebenaran abadi sedang salah membaca sifat aturan ini.
Ketiga, tata cara penagihannya diturunkan ke daerah. Provinsi menerjemahkan kerangka nasional itu lewat Perda pajak daerah dan Peraturan Gubernur masing-masing, dan di situlah hal-hal teknis seperti tata cara penerbitan STPD dan pelaksanaannya diatur. Ini pula alasan kenapa program keringanan bisa berbeda-beda: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 96 ayat (1) memberi Kepala Daerah kewenangan memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak, dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajaknya menurut ayat (2). Dari pasal inilah program pemutihan lahir, dan mekanismenya kami bahas tuntas di pemutihan pajak kendaraan.
Jadi cara pakai artikel ini bukan sebagai kalkulator ajaib, melainkan sebagai alat periksa. Anda kini tahu bentuk sanksinya (bunga bulanan, bukan persentase tahunan), tahu plafonnya (24 bulan), tahu pos apa saja yang sah muncul di tagihan, dan tahu pos mana yang bukan urusan Samsat. Kalau angka di layar tidak masuk akal terhadap kerangka itu, Anda punya dasar untuk bertanya, dan pertanyaan Anda punya rujukan pasal.
Yang jauh lebih mahal daripada denda: kehilangan legalitas motor Anda
Setelah membaca hitungan di atas, sebagian pembaca akan menarik kesimpulan yang berbahaya: kalau dendanya cuma puluhan ribu dan berhenti di bulan ke-24, kenapa buru-buru bayar? Justru di sinilah taruhan sebenarnya, dan besarnya tidak sebanding dengan penghematan itu.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (1) menyatakan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat yang berwenang. Ayat (2) huruf b memerinci kapan pejabat dapat melakukannya: jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Lalu ayat (3) menutup pintunya tanpa celah: kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Bacalah kalimat terakhir itu sekali lagi. Bukan "dapat diregistrasi dengan denda", bukan "dapat diurus dengan biaya tambahan", melainkan tidak dapat diregistrasi kembali. Motor yang datanya dihapus berubah menjadi barang yang secara hukum tidak bisa dioperasikan di jalan dan praktis tidak bisa dijual dengan surat. Nilainya jatuh ke nilai besi tuanya. Bandingkan itu dengan sanksi administratif yang berhenti di puluhan ribu rupiah, dan perbandingannya menjadi sangat timpang.
Perhatikan juga bahwa jam Pasal 74 dihitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu siklus lima tahunan, bukan dari terlewatnya pengesahan tahunan. Dua siklus itu berjalan bersamaan pada satu lembar, dan bedanya kami jelaskan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan. Untuk motor yang sudah melewati masa lima tahunan, pengurusannya menuntut cek fisik dan ganti pelat, dengan komponen biaya yang kami rinci di biaya ganti plat motor 5 tahunan.
Untuk keterlambatan yang masih pendek dan kendaraan yang masih atas nama Anda sendiri, urusannya sering bisa diselesaikan tanpa antre, dan langkah-langkahnya kami tuliskan di bayar pajak motor online lewat SIGNAL. Kalau motornya masih atas nama pemilik lama, itu masalah tersendiri yang menghalangi kanal digital dan sebaiknya dituntaskan lewat balik nama kendaraan, apalagi bila kendaraan terdaftar di provinsi lain sehingga menuntut mutasi kendaraan antarprovinsi.
Ringkasnya, denda pajak motor jauh lebih kecil daripada yang dikhawatirkan orang, tetapi konsekuensi membiarkannya jauh lebih besar daripada yang disadari orang. Angka 25 persen per tahun yang beredar berasal dari undang-undang yang sudah dicabut, dan bahkan salah kutip terhadap undang-undang itu sendiri. Yang berlaku sekarang adalah bunga 1 persen per bulan dengan plafon 24 bulan menurut PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 78 ayat (4), berdiri di atas kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan pokok pajak yang tetap ditentukan Perda provinsi Anda dan besaran bunga yang bisa ditinjau Menteri tiap dua tahun. Periksa lembar Anda sendiri malam ini, temukan baris PKB-nya, hitung bulannya, dan Anda sudah tahu lebih banyak daripada rumus yang beredar di mana-mana. Topik administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 3 ayat (1): jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas PKB, BBNKB, PAB, dan PAP; Pasal 78 ayat (1): STPD dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak terutangnya Pajak; Pasal 78 ayat (2) huruf a: STPD diterbitkan dalam hal Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; Pasal 78 ayat (4): tagihan STPD berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan; Pasal 78 ayat (5): bunga 0,6 persen per bulan; Pasal 77 ayat (1): bunga 1,8 persen per bulan paling lama 24 bulan; Pasal 77 ayat (2): bunga 2,2 persen per bulan ditambah kenaikan 50 persen atau 25 persen; Pasal 77 ayat (3): kenaikan 100 persen; Pasal 106 ayat (1) dan (2): Menteri dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga paling lama 2 tahun sekali, diatur dengan Peraturan Menteri)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 189 ayat (1) huruf b: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 95 ayat (2) huruf b dan huruf g: ketentuan umum dan tata cara pemungutan meliputi penetapan besaran Pajak terutang dan penagihan Pajak; Pasal 95 ayat (3): ketentuan umum dan tata cara pemungutan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; Pasal 96 ayat (1) dan (2): Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak; Pasal 10 ayat (1): tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen)
- JDIH BPK - halaman resmi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (metadata peraturan mencantumkan Status: Tidak Berlaku)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sudah dicabut), naskah resmi JDIH BPK (Pasal 97 ayat (2): sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, bukan 25 persen; Pasal 97 ayat (5): sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak untuk kasus SPTPD tidak diisi sehingga pajak ditetapkan secara jabatan, ditambah bunga 2 persen sebulan; Penjelasan Pasal 97 ayat (5) menegaskan konteks tersebut)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 288 ayat (1): mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00; Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) huruf b: registrasi kendaraan dapat dihapus bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK; Pasal 74 ayat (3): kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali)
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 2 ayat (1): pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana; Pasal 2 ayat (2): jumlah sumbangan wajib ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah)
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 7 ayat (1) huruf a: tarif PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama oleh orang pribadi ditetapkan 2 persen; contoh tarif PKB yang ditetapkan per provinsi lewat Perda sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (5))
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 7 ayat (1) huruf a: tarif PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan 0,9 persen; contoh tarif PKB per provinsi yang berbeda dari DKI Jakarta, menunjukkan tidak ada tarif PKB tunggal secara nasional)