
Kalau tujuan Anda adalah bayar pajak motor online sampai benar-benar lunas, bukan sekadar mengintip nominalnya, hanya ada satu kanal nasional yang resmi: aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Artikel ini membahas sisi pembayarannya secara utuh, mulai dari registrasi akun, verifikasi data kendaraan, kanal bayar dan ongkosnya, sampai bagaimana nasib STNK fisik Anda setelah transaksi selesai. Kalau yang Anda butuhkan sebenarnya cuma melihat besaran tagihan sebelum bayar, itu urusan berbeda dan sudah dibahas terpisah di panduan cara cek pajak kendaraan online. Di sini kita langsung masuk ke tahap membayar.
Apa yang sebenarnya dikerjakan SIGNAL, dan di provinsi mana
Banyak orang mengira SIGNAL adalah aplikasi serbaguna untuk semua urusan Samsat. Kenyataannya jauh lebih sempit, dan justru penting Anda pahami sejak awal supaya tidak kecewa di tengah jalan. Menurut halaman resmi SIGNAL, aplikasi ini adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tiga hal itu saja. Di luar itu, Anda tetap berurusan dengan loket.
Cara kerjanya adalah menjahit tiga pangkalan data yang selama ini terpisah: data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan yang dikelola tiap-tiap Bapenda provinsi. Ketiganya diintegrasikan secara nasional, sekaligus mengakomodasi kepentingan Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah. Di atasnya berdiri Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja. Jadi SIGNAL bukan aplikasi pihak ketiga yang menjembatani Anda ke Samsat, melainkan produk resmi ketiga lembaga itu sendiri.
Soal jangkauan, FAQ resmi SIGNAL menyebutkan aplikasi sudah dapat digunakan di 33 provinsi. Berikut daftarnya, dikelompokkan per pulau supaya lebih mudah dibaca.
| Wilayah | Provinsi yang sudah dilayani SIGNAL |
|---|---|
| Sumatera | Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung |
| Jawa dan Bali | DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali |
| Nusa Tenggara | Nusa Tenggara Barat |
| Kalimantan | Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara |
| Sulawesi | Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat |
| Maluku dan Papua | Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |
Perhatikan satu hal yang sering luput: Nusa Tenggara Timur tidak ada dalam daftar 33 provinsi tersebut. Begitu pula provinsi-provinsi hasil pemekaran Papua yang belum disebut satu per satu. Kalau motor Anda terdaftar di wilayah itu, jangan berasumsi SIGNAL otomatis melayaninya, dan sebaiknya konfirmasi dulu ke Samsat setempat sebelum berharap bisa membayar dari rumah.
Registrasi akun dan verifikasi data: bagian yang paling sering bikin gagal
Alur pendaftaran SIGNAL dibagi dua lapis, dan keduanya harus lolos. Lapis pertama adalah akun Anda sebagai orang, lapis kedua adalah kendaraan yang Anda klaim sebagai milik Anda. Kegagalan hampir selalu terjadi di lapis kedua, tetapi penyebabnya sering ditanam di lapis pertama.
Untuk registrasi pengguna, panduan resmi SIGNAL meminta Anda memasukkan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat surel, nomor ponsel, lalu kata sandi dan konfirmasinya. Setelah itu Anda mengunggah foto e-KTP dan menjalani verifikasi biometrik wajah lewat swafoto. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor yang Anda daftarkan, dan proses ditutup dengan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirim SIGNAL ke surel Anda. Satu catatan teknis dari FAQ resminya: setiap nomor telepon hanya dapat digunakan di satu akun SIGNAL. Jadi kalau nomor Anda pernah dipakai mendaftarkan akun lain, pendaftaran baru akan mentok di situ.
Verifikasi wajah punya daftar penyebab gagal yang dirinci sendiri oleh SIGNAL, dan semuanya sepele tetapi menjengkelkan: wajah tidak penuh di dalam area foto, pencahayaan kurang, masih memakai kacamata, hasil foto buram, tidak mengikuti gerakan yang diminta di layar, atau sinyal sedang jelek. Kalau gagal, Anda dipersilakan mengulang secara berkala. Tidak ada jalan pintas, dan tidak ada calo yang bisa membantu di tahap ini karena yang dicocokkan adalah wajah Anda dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Menambahkan data motor
Setelah akun beres, Anda menambahkan kendaraan lewat menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. Untuk motor atas nama sendiri, yang diminta cuma dua: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor alias nomor polisi, dan 5 digit terakhir nomor rangka. Nomor rangka itu bisa Anda baca di lembar STNK atau BPKB, dan kalau Anda belum terbiasa membacanya, kolom-kolomnya kami bedah di panduan membaca data di lembar STNK.
Untuk motor milik orang lain, SIGNAL menyediakan jalur terbatas. Anda mengisi nama pemilik kendaraan, dan bila motor itu milik istri atau anak yang berada dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi Milik Keluarga satu KK. Selain NRKB dan nomor rangka, Anda juga memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP-nya. Adapun jumlah kendaraan yang bisa didaftarkan tidak dibatasi angka tertentu: SIGNAL mendaftarkan kendaraan berdasarkan NIK Anda, sehingga sebanyak apa pun motor yang tercatat atas NIK itu bisa masuk ke satu akun.
Alur bayar pajak motor lewat SIGNAL, langkah demi langkah
Begitu data motor terpasang, proses pembayarannya sendiri relatif singkat. Berikut urutannya sesuai tutorial resmi SIGNAL.
- Pilih NRKB yang akan disahkan, lalu tekan Lanjut. Sistem akan mengecek posisi tanggal jatuh tempo Anda.
- Baca respons sistem. Kalau belum jatuh tempo, muncul notifikasi bahwa waktunya belum tiba. Kalau sudah lewat jatuh tempo, muncul peringatan. Kalau tepat pada tanggalnya, langsung tampil detail dokumen kendaraan.
- Cek informasi SKK berisi rincian pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Tentukan nasib TBPKP. Anda memilih apakah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dikirim ke alamat Anda atau tidak. Kalau tidak dikirim, dokumen itu bisa diambil di Samsat terdekat. Kalau dikirim, pengantarnya adalah PT POS.
- Isi formulir pengiriman bila memilih dikirim: pilih Samsat terdekat, lalu isi alamat penerima, kode pos, nama penerima, surel, nomor ponsel penerima, dan jenis jasa pengiriman.
- Periksa rekap biaya yang muncul di layar, lalu tekan Lanjut.
- Pilih cara pembayaran dan bank. Setelah bank dipilih, sistem menampilkan cara pembayaran beserta total yang harus dibayarkan.
- Generate kode bayar, bayar sesuai instruksi bank, dan proses selesai.
Perhatikan bahwa urutan ini menaruh keputusan pengiriman dokumen sebelum pembayaran, bukan sesudahnya. Artinya Anda harus sudah memutuskan mau ambil sendiri atau mau dikirim sejak awal, karena ongkos kirimnya ikut masuk ke rekap biaya yang Anda bayar. Kalau Anda tinggal dekat kantor Samsat dan tidak keberatan mampir, memilih ambil sendiri jelas memangkas satu komponen ongkos.
Kanal pembayaran dan rincian biaya yang benar-benar Anda tanggung
FAQ resmi SIGNAL menyebut pembayaran dilakukan secara daring melalui bank-bank yang bekerja sama, seperti BNI dan BPD-BPD. Daftar bank yang muncul di layar Anda bergantung pada provinsi tempat motor terdaftar, karena Bank Pembangunan Daerah tiap provinsi berbeda. Jangan kaget kalau pilihan bank di aplikasi teman Anda dari provinsi lain tidak sama dengan milik Anda.
Soal ongkos, ini rinciannya. Perlu ditegaskan lebih dulu: OtoTerkini tidak menebak angka PKB Anda, karena besarannya bergantung pada nilai jual motor dan kebijakan provinsi masing-masing. Yang bisa dipastikan adalah komponen biayanya.
| Komponen | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| PKB | Sesuai tagihan di layar SKK | Berbeda tiap motor dan tiap provinsi |
| SWDKLLJ | Sesuai tagihan di layar SKK | Sumbangan wajib berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964, dikelola Jasa Raharja |
| Biaya transaksi aplikasi | Rp 10.000 | Dikenakan setiap transaksi lewat SIGNAL, sesuai FAQ resmi |
| Ongkos kirim TBPKP | Sesuai tarif jasa kirim | Lewat PT POS, hanya jika Anda memilih dikirim |
| PNBP penerbitan STNK | Tidak muncul di pengesahan tahunan | PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur PNBP untuk penerbitan STNK, bukan pengesahan tahunan |
Baris terakhir itu layak diperjelas karena sering disalahpahami. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri mendaftar penerimaan negara dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor. Semua itu adalah peristiwa penerbitan dokumen, yang terjadi saat perpanjangan lima tahunan atau saat balik nama, bukan saat Anda melakukan pengesahan tahunan. Karena itu, transaksi tahunan lewat SIGNAL isinya PKB dan SWDKLLJ, ditambah biaya aplikasi dan ongkos kirim jika ada.
Untuk memperkirakan tagihan sebelum membuka aplikasi, Anda bisa memakai kalkulator cek pajak kami. Kalau Anda sedang menghitung total ongkos memelihara motor dalam setahun, pajak tahunan ini sebaiknya dimasukkan bersama servis dan penyusutan lewat simulasi biaya kepemilikan. Bagi pemilik lebih dari satu motor, sadari juga bahwa tarif motor kedua dan seterusnya bisa berbeda, yang mekanismenya kami urai di cara hitung pajak progresif.
Setelah bayar: e-TBPKP, e-Pengesahan, dan STNK fisik Anda
Ini bagian yang paling sering disalahpahami, dan salah paham di sini berujung pada tilang. Membayar lewat SIGNAL tidak membuat lembar STNK Anda berubah dengan sendirinya. FAQ resmi SIGNAL menyatakannya tanpa basa-basi: perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak, namun tidak dapat menggantikan STNK fisik, dan STNK fisik tetap diperlukan.
Yang Anda dapatkan setelah membayar adalah tiga dokumen digital di dalam aplikasi: E-TBPKP sebagai bukti pelunasan, E-Pengesahan sebagai bukti pengesahan STNK tahunan, dan E-KD atau elektronik kartu dana. E-Pengesahan bisa dibuka dari beranda, dan barcode di dalamnya dapat dipindai untuk menampilkan data STNK Anda. E-TBPKP dibuka dengan memasukkan nomor polisi di menu yang sama.
Untuk pengesahan pada lembar fisik, Anda menunggu TBPKP tiba. Menurut FAQ SIGNAL, pengiriman dilakukan 1 sampai 3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dan Anda bisa melacaknya dengan memasukkan nomor resi yang diberikan aplikasi. Setelah dokumen diterima, jangan lupa menekan Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP di aplikasi supaya status transaksi berpindah ke Selesai.
Enam penyebab gagal yang paling sering, dan apa obatnya
Berikut daftar hambatan yang benar-benar tertulis di kanal resmi SIGNAL, bukan kabar dari grup obrolan. Kalau transaksi Anda mentok, kemungkinan besar sebabnya ada di sini.
- Motor belum balik nama. SIGNAL mewajibkan pemilik menyelesaikan proses balik nama sebelum membayar STNK lewat aplikasi. Ini masalah struktural, bukan bug. Rincian tahapan dan ongkosnya ada di biaya balik nama kendaraan, dan estimasinya bisa Anda hitung di kalkulator balik nama.
- Motor atas nama badan usaha. FAQ resminya menyatakan aplikasi hanya melayani kendaraan atas nama pribadi. Kendaraan atas nama PT tetap harus lewat loket.
- Sudah lewat 2 bulan dari jatuh tempo. SIGNAL menyebut pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dalam waktu 2 bulan setelah jatuh tempo. Di luar tenggat itu, aplikasi akan menampilkan notifikasi agar Anda datang ke Samsat sesuai kendaraan yang Anda miliki. Perhitungan dendanya kami bahas terpisah di denda telat pajak motor.
- Verifikasi wajah gagal berulang. Ikuti daftar penyebabnya: lepas kacamata, cari ruangan terang, pastikan wajah penuh di dalam bingkai, dan jangan bergerak melenceng dari instruksi di layar.
- Nomor ponsel sudah terpakai. Satu nomor hanya untuk satu akun SIGNAL. Kalau nomor Anda pernah dipakai, gunakan nomor lain atau pulihkan akun lama lewat Lupa Password.
- Sudah bayar tetapi status belum berubah. Jangan buru-buru membayar ulang. SIGNAL mengarahkan Anda menghubungi layanan pelanggan lewat halaman pengaduan mereka.
Kapan Anda tetap harus datang ke Samsat
Dasar hukumnya sederhana dan enak dihafal. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Ayat (3) menambahkan bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu itu, STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan. Penjelasan resmi undang-undang itu menyebut pengesahan setiap tahun berfungsi sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sekaligus menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.
Dari sana pembagiannya jelas. Kewajiban tahunan berupa pengesahan itulah yang dilayani SIGNAL. Kewajiban lima tahunan berupa perpanjangan STNK dan penggantian pelat berada di luar cakupan aplikasi, karena melibatkan penerbitan dokumen dan pemeriksaan fisik kendaraan yang tidak mungkin dilakukan dari ponsel. Perbedaan kedua proses ini kami rinci di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, sedangkan komponen ongkos pelatnya ada di biaya ganti pelat motor 5 tahunan. Balik nama juga belum bisa dilakukan lewat SIGNAL, sesuai pernyataan di FAQ resminya, begitu pula mutasi kendaraan antarprovinsi.
Satu peringatan yang jarang disuarakan, padahal taruhannya besar. Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberi kewenangan menghapus kendaraan dari daftar registrasi jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Ayat berikutnya menutup pintu: kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Jadi menunda pajak bukan sekadar soal denda menumpuk, melainkan berisiko membuat motor Anda kehilangan legalitasnya secara permanen. Kalau kebetulan provinsi Anda sedang membuka program keringanan, manfaatkan momennya dan cek pemutihan pajak kendaraan 2026.
Kesimpulannya, SIGNAL memang memangkas antrean untuk pekerjaan tahunan yang paling rutin, dan biaya Rp 10.000 per transaksi terhitung murah dibanding ongkos bensin serta waktu yang hilang di loket. Tetapi ia bukan pengganti Samsat. Ia hanya memindahkan satu dari sekian kewajiban Anda ke layar ponsel, dengan syarat data kendaraan sudah rapi atas nama Anda sendiri. Selebihnya, simpan STNK fisik Anda baik-baik dan urus dokumen lain seperti BPKB lewat jalur yang semestinya. Kalau motor Anda hilang dokumennya, panduannya ada di STNK hilang dan cara urus duplikat. Untuk topik regulasi lain, telusuri artikel OtoTerkini, atau bandingkan spesifikasi motor incaran Anda di katalog kendaraan.
Sumber
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - Mengenai SIGNAL (cakupan layanan: pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ; integrasi data Polri, Dukcapil Kemendagri, dan Bapenda provinsi; verifikasi face matching dengan KTP elektronik)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - Tutorial (langkah registrasi pengguna, tambah data kendaraan dengan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka, alur pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - FAQ Aplikasi (daftar 33 provinsi yang sudah dilayani; balik nama belum bisa lewat SIGNAL; cara membuka E-TBPKP dan E-Pengesahan)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - FAQ Lainnya (biaya transaksi Rp 10.000 per transaksi; pengiriman 1 sampai 3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi bank; STNK fisik tetap diperlukan; pengambilan sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - FAQ Pembayaran (metode pembayaran lewat bank yang bekerja sama seperti BNI dan BPD; pembayaran masih dapat dilakukan 2 bulan setelah jatuh tempo)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - FAQ Daftar Kendaraan (aplikasi hanya melayani kendaraan atas nama pribadi; wajib balik nama sebelum bayar lewat aplikasi; TBPKP dikirim via POS atau diambil di Samsat; pendaftaran kendaraan berbasis NIK)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - FAQ Registrasi (satu nomor telepon hanya untuk satu akun SIGNAL; daftar penyebab gagal verifikasi biometrik wajah)
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) - Pembina Samsat Nasional: Kolaborasi Lintas Lembaga (Pembina Samsat Nasional terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi (Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun; Pasal 74: registrasi dapat dihapus bila tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, dan tidak dapat diregistrasi kembali)
- Peraturan.go.id - Halaman status UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri (PNBP dikenakan atas penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, bukan atas pengesahan STNK tahunan)
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (dasar hukum SWDKLLJ, status berlaku)