
Banyak pemilik kendaraan menyimpan BPKB motor di lemari selama bertahun-tahun tanpa benar-benar tahu apa fungsinya, lalu panik ketika dokumen itu hilang atau saat pembeli kendaraan bekas memintanya. Padahal perbedaannya dengan STNK sangat tegas di peraturan: BPKB adalah bukti kepemilikan, sedangkan STNK adalah bukti registrasi dan izin mengoperasikan kendaraan di jalan. Keduanya diterbitkan Polri, keduanya memuat nomor rangka dan nomor mesin, tetapi keduanya menjawab pertanyaan yang sama sekali berbeda. STNK menjawab "apakah kendaraan ini sah jalan hari ini", BPKB menjawab "siapa pemilik sah kendaraan ini". Artikel ini menguraikan isi data BPKB, alasan perusahaan pembiayaan menahannya selama masa kredit, cara mengurus duplikat saat hilang berikut alasan prosesnya jauh lebih lama daripada STNK, prosedur balik nama saat membeli bekas, dasar biaya PNBP-nya, dan cara memeriksa keaslian BPKB sebelum uang Anda berpindah tangan.
BPKB dan STNK bukan dokumen yang sama
Kekeliruan paling umum adalah menganggap BPKB dan STNK sekadar dua lembar dokumen kendaraan yang sama pentingnya. Secara hukum keduanya punya kedudukan yang berbeda. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai "dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan". Bandingkan dengan Pasal 1 angka 10 yang mendefinisikan STNK sebagai "dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor" yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Kata kuncinya jelas berbeda: kepemilikan untuk BPKB, pengoperasian untuk STNK.
Perbedaan definisi itu melahirkan perbedaan praktik yang nyata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Perhatikan bahwa pasal itu tidak menyebut BPKB sama sekali. Artinya, saat Anda berkendara, yang wajib ada adalah STNK, bukan BPKB. Membawa BPKB ke jalan justru berisiko: kalau dompet atau tas Anda hilang, yang melayang bukan sekadar dokumen izin jalan yang relatif mudah diganti, melainkan bukti kepemilikan yang penggantiannya memakan waktu berbulan-bulan.
Soal masa berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 memisahkan keduanya secara tegas. Ayat (1) menyatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan, jadi tidak ada istilah "BPKB kedaluwarsa" selama kendaraan itu masih milik Anda. Ayat (2) menyatakan STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Inilah alasan Anda mengurus pajak tahunan dan ganti pelat lima tahunan, sementara BPKB cukup disimpan rapi. Rincian siklus STNK sudah kami bahas terpisah di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, dan pembacaan tiap kolom pada lembarnya ada di membaca data di lembar STNK.
| Aspek | BPKB | STNK |
|---|---|---|
| Fungsi hukum | Legitimasi kepemilikan kendaraan | Legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan |
| Masa berlaku | Selama kepemilikan tidak dipindahtangankan | 5 tahun, disahkan tiap tahun |
| Wajib dibawa saat berkendara | Tidak | Ya |
| Bentuk | Buku | Surat atau bentuk lain |
| Dipegang saat kredit | Perusahaan pembiayaan | Pemilik kendaraan |
| Dasar hukum utama | UU 22/2009 Pasal 70 ayat (1), Perpol 7/2021 Pasal 1 angka 9 | UU 22/2009 Pasal 68 dan Pasal 70 ayat (2), Perpol 7/2021 Pasal 1 angka 10 |
Perlu diluruskan juga, keduanya terbit dari satu rangkaian proses yang sama. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (1) menyebut registrasi kendaraan bermotor baru meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan beserta pemiliknya, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan penerbitan STNK serta TNKB. Ayat (2) menegaskan bahwa sebagai bukti kendaraan telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan TNKB sekaligus. Jadi BPKB bukan dokumen opsional atau tambahan, melainkan satu paket keluaran registrasi pertama kendaraan Anda.
Data apa saja yang tercantum di BPKB
Isi BPKB bukan sekadar nama dan alamat. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) menyatakan BPKB berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor, lalu ayat (2) memerinci bahwa BPKB paling sedikit memuat dua puluh satu butir data. Mengetahui daftar ini penting bukan karena Anda harus menghafalnya, melainkan karena inilah daftar yang Anda cocokkan saat memeriksa kendaraan bekas.
Data yang wajib ada meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, nama pemilik, NIK atau TDP/NIB atau kartu izin tinggal, alamat pemilik, nomor telepon, alamat email, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder atau daya listrik, warna, nomor rangka, nomor mesin, bahan bakar atau sumber energi, jumlah sumbu, jumlah roda, nomor SRUT, nomor dokumen kepabeanan untuk kendaraan impor, dan nomor faktur. Perhatikan kehadiran nomor rangka dan nomor mesin di daftar itu, karena dua butir inilah yang menjadi jangkar pemeriksaan fisik nanti.
Pasal 16 ayat (3) mengulang penegasan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan, dan ayat (4) menyatakan bentuk fisiknya dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Artinya format buku itu bukan hasil kreasi kantor Samsat setempat, melainkan standar nasional. Ayat (5) melengkapi dengan menyebut BPKB diterbitkan terhadap tiga hal saja: kendaraan baru, perubahan pemilik Ranmor, dan BPKB hilang atau rusak. Tiga pemicu penerbitan inilah yang menjadi kerangka sisa artikel ini.
Kenapa BPKB ditahan leasing saat kredit dan kapan kembali
Kalau Anda membeli motor secara kredit, dealer akan menyerahkan STNK dan pelat nomor, tetapi BPKB tetap ditahan perusahaan pembiayaan sampai angsuran lunas. Ini bukan kesewenangan, melainkan konsekuensi dari skema jaminan fidusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan fidusia sebagai "pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda". Pasal 1 angka 2 melanjutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Baca ulang kalimat itu, karena di situlah letak logikanya. Motor tetap Anda kuasai dan Anda pakai sehari-hari, tetapi hak kepemilikannya dialihkan sebagai agunan. Maka dokumen yang melegitimasi kepemilikan, yakni BPKB, dipegang pihak yang menerima jaminan. Kalau BPKB ikut Anda pegang, jaminan itu praktis kehilangan gigi karena Anda bisa saja menjual kendaraan yang belum lunas. Jadi penahanan BPKB adalah cara agunan itu bekerja, bukan biaya tersembunyi.
Kapan BPKB kembali? Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 25 ayat (1) menyatakan jaminan fidusia hapus karena tiga hal: hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Skenario normal Anda adalah huruf a, yaitu utang lunas. Begitu angsuran terakhir dibayar, dasar hukum penahanan BPKB gugur dan buku itu harus dikembalikan. Pasal 25 ayat (3) mewajibkan Penerima Fidusia memberitahukan hapusnya jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dan Pasal 26 ayat (1) menyatakan kantor tersebut lalu mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
Saran praktisnya: simpan bukti pelunasan, dan saat mengambil BPKB, langsung cocokkan nomor rangka serta nomor mesin di buku dengan yang tertera pada kendaraan Anda. Ini momen paling murah untuk menemukan ketidakcocokan data, jauh lebih murah daripada menemukannya bertahun-tahun kemudian saat Anda hendak menjual. Jika Anda sedang menghitung total ongkos memiliki kendaraan kredit, komponen pajak dan biaya lanjutannya bisa Anda perkirakan lewat kalkulator biaya kepemilikan.
BPKB hilang: cara mengurus duplikat dan kenapa jauh lebih lama daripada STNK
Kewajiban pertama saat BPKB hilang bukan mencari calo, melainkan melapor. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf a mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melaporkan kepada Polri jika bukti registrasi hilang atau rusak, dan ayat (2) menyebut laporan itu disampaikan kepada Polri di tempat kendaraan terakhir diregistrasi. Setelah itu, prosedur penggantiannya diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32.
Pasal 32 ayat (1) menyatakan dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian. Ayat (2) memerinci syarat penggantian karena hilang: mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai bila diwakilkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran PNBP, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan hasil cek fisik Ranmor.
Butir pengumuman media cetak itulah jawaban atas pertanyaan "kenapa urus duplikat BPKB lama sekali". Aturannya menuntut tiga kali pengumuman dengan jarak satu bulan sekali, sehingga secara matematis saja proses itu tidak mungkin selesai di bawah tiga bulan, sebelum menghitung waktu BAP dan cek fisik. Ini bukan pungutan liar dan bukan pula petugas yang mempersulit, melainkan syarat yang tertulis hitam di atas putih. Fungsinya masuk akal: BPKB adalah bukti kepemilikan, jadi negara memberi jendela waktu bagi pihak lain yang mungkin memegang buku itu atau punya klaim atas kendaraan tersebut untuk mengajukan keberatan sebelum buku pengganti diterbitkan.
Bandingkan dengan STNK hilang yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (2). Syaratnya hanya: formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bila diwakilkan, BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan hasil cek fisik Ranmor. Tidak ada BAP penyidik, dan tidak ada pengumuman media cetak. Perhatikan pula bahwa syarat nomor 3 untuk mengganti STNK adalah BPKB, yang sekali lagi menunjukkan hierarkinya: BPKB dipakai untuk membuktikan kepemilikan saat menerbitkan ulang dokumen izin jalan. Langkah lengkap kasus STNK ada di STNK hilang dan cara urus duplikat.
Kabar baiknya, kalau BPKB Anda rusak dan bukan hilang, prosesnya jauh lebih ringan. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (3) hanya menuntut formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bila diwakilkan, BPKB yang rusak, tanda bukti pembayaran PNBP, STNK, dan hasil cek fisik Ranmor. Tidak ada BAP penyidik dan tidak ada pengumuman media cetak, karena buku fisiknya masih ada dan bisa diserahkan sebagai bukti bahwa tidak ada pihak lain yang memegangnya. Konsekuensi praktisnya: kalau BPKB Anda sobek, basah, atau mulai lapuk, jangan menunggu sampai benar-benar hilang. Mengurusnya selagi masih berbentuk rusak menghemat berbulan-bulan waktu Anda.
Balik nama BPKB saat membeli kendaraan bekas
Saat Anda membeli kendaraan bekas, kepemilikan berpindah, dan itu memicu kewajiban administratif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf c mewajibkan pemilik melaporkan kepada Polri jika kepemilikan kendaraan bermotor beralih. Karena BPKB hanya berlaku selama kepemilikan tidak dipindahtangankan, peralihan itu menuntut penerbitan BPKB baru atas nama Anda, bukan sekadar coretan di halaman belakang.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 29 mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai bila diwakilkan, BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan kepemilikan, surat pengantar mutasi Ranmor bila perubahan pemilik keluar wilayah registrasi, tanda bukti pembayaran PNBP, dan hasil cek fisik Ranmor. Butir "bukti pemindahtanganan kepemilikan" itulah alasan kuitansi jual beli bermeterai yang ditandatangani penjual bukan formalitas yang bisa Anda lewati. Tanpa itu, permohonan balik nama Anda tidak punya dasar.
Kalau kendaraan berpindah antarwilayah registrasi, ada lapisan mutasi yang perlu diurus lebih dulu dan prosedurnya kami rinci di mutasi kendaraan antar provinsi. Untuk memperkirakan total biaya balik nama termasuk komponen pajak daerahnya, Anda bisa memakai kalkulator balik nama, sementara rincian pos biayanya kami urai di biaya balik nama kendaraan. Perlu ditegaskan, PNBP penerbitan BPKB yang dibahas di bagian berikut hanyalah satu komponen; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang besarannya ditetapkan masing-masing provinsi, jadi jangan menyamakan keduanya.
Nasihat yang sering diabaikan: jangan menunda balik nama demi menghemat sesaat. Selama BPKB masih atas nama pemilik lama, posisi hukum Anda lemah kalau terjadi sengketa, dan pemilik lama tetap terikat pada data kendaraan itu, termasuk urusan pajak progresif yang bisa Anda pelajari di cara hitung pajak progresif. Menunda balik nama adalah menunda kepastian, bukan menghemat biaya.
Biaya PNBP penerbitan BPKB
Biaya penerbitan BPKB bukan angka karangan Samsat, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tarifnya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 huruf h, memasukkan "penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor" sebagai salah satu jenis PNBP Polri. Besarannya ada di lampiran peraturan tersebut, angka VIII, dengan rincian berikut.
| Jenis penerbitan BPKB | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, baru | per penerbitan | Rp 225.000 |
| Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, ganti kepemilikan | per penerbitan | Rp 225.000 |
| Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, baru | per penerbitan | Rp 375.000 |
| Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, ganti kepemilikan | per penerbitan | Rp 375.000 |
Ada dua catatan penting yang jarang disampaikan. Pertama, penjelasan PP Nomor 76 Tahun 2020 atas Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan itu merupakan batas tarif tertinggi. Jadi angka di atas adalah plafon, bukan harga mati yang selalu dipungut penuh. Kedua, tarif untuk BPKB baru dan untuk ganti kepemilikan besarnya sama pada tiap golongan roda, sehingga balik nama tidak membuat komponen PNBP BPKB Anda membengkak.
Yang membuat total pengeluaran terasa besar adalah pos-pos lain di luar PNBP BPKB, misalnya PNBP penerbitan STNK dan TNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang merupakan pajak provinsi. Karena tarif dan kebijakan daerah bisa berubah, sebaiknya Anda memverifikasi angka terbaru langsung pada lampiran resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 dan pada Samsat atau Bapenda provinsi tempat kendaraan Anda diregistrasi. Untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda saat ini, gunakan alat cek pajak atau ikuti langkahnya di cara cek pajak kendaraan online.
BPKB asli atau palsu: periksa sebelum uang berpindah
Inilah bagian yang paling menentukan aman atau tidaknya pembelian kendaraan bekas Anda. BPKB palsu atau BPKB yang tidak cocok dengan kendaraannya adalah modus klasik, dan korbannya hampir selalu orang yang memeriksa dokumen hanya dengan melihat sekilas lalu percaya pada penampilan bukunya.
Prinsip pemeriksaannya sederhana dan tidak menuntut keahlian forensik: cocokkan data di BPKB dengan fisik kendaraan, bukan dengan STNK saja. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (2) mewajibkan BPKB memuat nomor rangka dan nomor mesin. Dua nomor itu terpahat pada kendaraan. Buka BPKB, catat nomor rangka dan nomor mesin, lalu temukan nomor yang terpahat pada rangka dan blok mesin kendaraan dan bandingkan digit per digit. Jika ada satu digit pun yang berbeda, atau jika area pahatan tampak diampelas, dipoles, atau ditimpa, hentikan transaksi. Mencocokkan BPKB dengan STNK saja tidak cukup, karena keduanya bisa sama-sama dipalsukan dengan data yang selaras.
Mekanisme resminya bernama cek fisik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 66 menyatakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat registrasi uji tipe, memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 66 huruf c menyebut cek fisik kendaraan bermotor adalah cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan dokumen pendukung lain. Perhatikan pula bahwa hampir semua prosedur di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang kita bahas tadi, mulai dari penerbitan BPKB baru, penggantian karena hilang atau rusak, sampai balik nama, semuanya mensyaratkan hasil cek fisik Ranmor. Negara sendiri tidak pernah mengandalkan dokumen semata.
Karena itu, cara paling ampuh memastikan keaslian BPKB adalah membawa kendaraan dan bukunya ke Samsat untuk cek fisik, idealnya sebelum pelunasan atau setidaknya sebagai syarat dalam kesepakatan jual beli. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin, lalu mencocokkannya dengan data registrasi. Jika penjual menolak diajak cek fisik dengan berbagai alasan, itu sendiri sudah merupakan jawaban. Untuk daftar periksa menyeluruh sebelum membeli, silakan baca panduan beli motor bekas dan panduan beli mobil bekas.
Ringkasnya, BPKB adalah dokumen kepemilikan, STNK adalah dokumen izin jalan, dan memperlakukan keduanya sama akan merugikan Anda di saat yang paling genting. Simpan BPKB di rumah, jangan dibawa berkendara, urus penggantian segera saat rusak sebelum benar-benar hilang, jangan menunda balik nama setelah membeli bekas, dan jangan pernah membayar kendaraan bekas sebelum nomor rangka dan nomor mesinnya cocok dengan buku. Untuk topik administrasi kendaraan lainnya, telusuri kumpulan artikel OtoTerkini yang membahas SIM, STNK, pajak, dan perawatan secara berkelanjutan.
Sumber
- Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 angka 9: BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor; Pasal 1 angka 10: STNK adalah dokumen bukti legitimasi pengoperasian Ranmor; Pasal 16: fungsi BPKB dan 21 butir data termasuk nomor rangka dan nomor mesin; Pasal 29: syarat penggantian BPKB karena perubahan pemilik; Pasal 32: syarat penggantian BPKB hilang termasuk BAP penyidik dan pengumuman media cetak 3 kali; Pasal 60: syarat penggantian STNK hilang)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 65: registrasi baru menerbitkan BPKB, STNK, dan TNKB; Pasal 66: syarat registrasi termasuk cek fisik; Pasal 68 ayat (1): kendaraan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB; Pasal 70 ayat (1): BPKB berlaku selama kepemilikan tidak dipindahtangankan; Pasal 70 ayat (2): STNK berlaku 5 tahun dengan pengesahan tahunan; Pasal 71 ayat (1): kewajiban lapor bila bukti registrasi hilang atau kepemilikan beralih)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 angka 1: fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan benda tetap dalam penguasaan pemilik; Pasal 1 angka 2: jaminan fidusia sebagai agunan pelunasan utang; Pasal 25 ayat (1) huruf a: jaminan fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin; Pasal 26: pencoretan dari Buku Daftar Fidusia)
- PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 huruf h: penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor sebagai jenis PNBP Polri; penjelasan Pasal 2 ayat (1): tarif yang dimaksud merupakan batas tarif tertinggi)
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi Korlantas Polri (angka VIII, Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor: roda 2 atau roda 3 baru Rp 225.000 dan ganti kepemilikan Rp 225.000 per penerbitan; roda 4 atau lebih baru Rp 375.000 dan ganti kepemilikan Rp 375.000 per penerbitan)