
Reaksi pertama saat menyadari STNK hilang biasanya panik, lalu mencari calo. Dua-duanya tidak perlu. Penggantian STNK adalah salah satu urusan Samsat yang paling ringan syaratnya, dan daftarnya tertulis lengkap dalam satu ayat yang bisa Anda baca sendiri: Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (2). Enam butir, tidak lebih. Yang membuat orang mengira urusan ini berat adalah pengalaman orang lain mengurus BPKB hilang, yang memang berat karena menuntut Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik dan pengumuman koran tiga bulan berturut-turut. Dua syarat itu tidak berlaku untuk STNK. Artikel ini memerinci apa persisnya yang diminta, apa itu surat tanda penerimaan laporan dan di mana mengurusnya, kenapa BPKB Anda justru menjadi kunci penggantian STNK, apa yang harus dilakukan bila BPKB sedang ditahan leasing, berapa biaya yang punya dasar hukum dan mana yang tidak, serta satu modus penipuan kendaraan bekas yang memakai kata "hilang" sebagai kedok.
Syarat penggantian STNK hilang, persis menurut pasalnya
Dasar kewajibannya ada di undang-undang, bukan di kebijakan loket. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf a mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melaporkan kepada Polri jika bukti registrasi hilang atau rusak. Ayat (2) menentukan tempatnya: laporan itu disampaikan kepada Polri di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi. Kalimat terakhir ini penting dan sering diabaikan. Kalau pelat Anda dari Jawa Tengah tetapi Anda tinggal di Jakarta, titik pengurusannya mengikuti tempat registrasi terakhir, bukan tempat Anda tinggal hari ini.
Prosedur teknisnya diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 60 ayat (1) membuka dengan kalimat yang menenangkan: dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian. Jadi jalan keluarnya memang disediakan, bukan sesuatu yang perlu dinegosiasikan. Ayat (2) kemudian memerinci syarat penggantian STNK karena hilang: mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan hasil Cek Fisik Ranmor.
Tanda bukti identitas yang dimaksud tidak dibiarkan mengambang. Pasal 10 ayat (6) huruf a menyatakan untuk perseorangan yang dilampirkan adalah kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia. Warga negara asing dengan izin tinggal tetap melampirkan kartu izin tinggal tetap, sementara yang berizin tinggal terbatas melampirkan surat keterangan tempat tinggal berikut kartu izin tinggal terbatas. Untuk badan usaha, huruf b meminta nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan berkop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan serta distempel.
Satu butir yang layak digarisbawahi adalah hasil Cek Fisik Ranmor, karena butir inilah yang mengharuskan Anda membawa kendaraannya, bukan sekadar map berkas. Kewajibannya bukan improvisasi petugas. Pasal 11 ayat (10) menyatakan Cek Fisik Ranmor wajib dilakukan untuk empat hal: Regident Ranmor baru, Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik, penggantian bukti Regident Ranmor, dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Duplikat STNK Anda masuk huruf c. Isinya pun lebih luas daripada sekadar gesek kertas: Pasal 11 ayat (1) menyebut cek fisik merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor serta identitas Ranmor, dan ayat (3) memerinci sisi identitasnya meliputi kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor serta hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Ada satu ayat yang sebaiknya Anda ketahui sebelum berangkat. Pasal 11 ayat (8) menyatakan berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor. Artinya cek fisik secara hukum bisa menggagalkan permohonan Anda. Kalau kendaraan pernah ganti mesin tanpa mengurus perubahan data, atau bodinya dimodifikasi sampai dimensinya berubah, urusan duplikat STNK adalah saat semua itu bertemu petugas.
Kabar baik untuk kasus yang berbeda: kalau STNK Anda rusak dan bukan hilang, syaratnya lebih ringan lagi. Pasal 60 ayat (3) hanya menuntut formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bila diwakilkan, BPKB, STNK yang rusak, dan hasil Cek Fisik Ranmor. Tidak ada surat tanda penerimaan laporan dan tidak ada surat pernyataan bermeterai, karena lembar fisiknya masih ada dan bisa diserahkan sebagai bukti bahwa tidak ada pihak lain yang memegangnya. Konsekuensi praktisnya jelas: kalau STNK Anda sudah sobek, luntur, atau lapuk, urus sekarang selagi masih berstatus rusak. Menunggu sampai benar-benar hilang hanya menambah dua syarat tanpa keuntungan apa pun.
Perlu satu catatan jujur soal pelat. Kalau yang hilang bukan hanya STNK melainkan juga pelat nomornya, itu urusan terpisah dengan daftar sendiri. Pasal 60 ayat (4) mengatur penggantian TNKB karena hilang dengan syarat: formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bila diwakilkan, STNK, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Perhatikan bahwa daftar TNKB justru mencantumkan bukti bayar PNBP, sementara daftar STNK hilang di ayat (2) tidak. Kami kembali ke keganjilan ini di bagian biaya. Arti kode pada pelat itu sendiri kami bahas terpisah di arti kode wilayah plat nomor.
Surat tanda penerimaan laporan: apa itu dan di mana mengurusnya
Butir yang paling sering ditanyakan adalah surat tanda penerimaan laporan, yang di percakapan sehari-hari dan di banyak artikel disingkat STPL. Perlu kejujuran kecil di sini: naskah Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri tidak pernah memakai singkatan STPL. Yang tertulis di Pasal 60 ayat (2) adalah "surat tanda penerimaan laporan dari Polri", dan di Pasal 60 ayat (4) ditulis "Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri". Singkatannya populer, tetapi bukan istilah resmi dalam peraturan itu, jadi jangan bingung bila petugas menyebutnya dengan nama panjangnya.
Secara fungsi, surat ini adalah bukti tertulis bahwa Anda sudah melaporkan kehilangan kepada Polri. Inilah wujud konkret dari kewajiban pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf a. Fungsinya masuk akal: negara tidak bisa menerbitkan dokumen pengganti tanpa catatan resmi bahwa dokumen aslinya memang dinyatakan hilang oleh pemiliknya. Surat itu pula yang menautkan permohonan administratif Anda dengan sebuah laporan yang punya tanggal, nomor, dan penerima.
Di sinilah ada perbedaan istilah yang perlu Anda ketahui, dan kami menyampaikannya apa adanya alih-alih memilih satu versi lalu berpura-pura tidak ada yang lain. Halaman Panduan STNK di situs Korlantas Polri memuat daftar "Persyaratan penggantian STNK karena hilang" yang isinya: mengisi formulir pendaftaran, melampirkan tanda bukti identitas, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup, surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK, dan hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. Perhatikan butir kelimanya. Korlantas menyebut "surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK", sedangkan Perpol Pasal 60 ayat (2) menyebut "surat tanda penerimaan laporan dari Polri". Dua rumusan itu tidak identik.
Kami tidak akan menebak mana yang dimaksud petugas di loket Anda, karena menebak justru yang membuat orang bolak-balik. Yang bisa dipastikan dari kedua sumber resmi itu adalah intinya sama: harus ada surat resmi dari Polri yang menyatakan STNK Anda dilaporkan hilang. Langkah paling hemat waktu adalah menelepon Samsat tempat kendaraan terakhir diregistrasi dan menanyakan surat yang mana yang mereka minta sebelum Anda berangkat, karena jawabannya menentukan Anda perlu ke kantor polisi lebih dulu atau cukup ke unit Regident di Samsat. Satu panggilan telepon menghemat satu hari perjalanan.
Butir lain yang sering membuat orang bingung adalah surat pernyataan bermeterai. Pasal 60 ayat (2) meminta surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas. Isinya persis itu, bukan cerita kronologi kehilangan. Anda menyatakan bahwa dokumen yang hilang itu tidak sedang tersangkut perkara, misalnya tidak sedang disita, tidak sedang menjadi barang bukti, dan tidak sedang ditahan karena tilang. Menariknya, klausul "pelanggaran lalu lintas" hanya muncul pada surat pernyataan STNK. Padanan untuk BPKB pada Pasal 32 ayat (2) hanya menyebut kasus pidana dan perdata. Perbedaan itu logis, karena STNK memang dokumen yang bisa ditahan petugas saat tilang, sementara BPKB tidak dibawa ke jalan.
Kenapa STNK hitungan hari sementara BPKB hitungan bulan
Inilah kontras yang menjelaskan segalanya, dan Anda bisa memverifikasinya sendiri dengan membandingkan dua ayat dalam satu peraturan yang sama.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (2) mengatur penggantian BPKB karena hilang dengan sembilan lampiran: tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan hasil Cek Fisik Ranmor.
Sekarang letakkan berdampingan dengan Pasal 60 ayat (2) untuk STNK. Dua syarat terberat itu hilang. Tidak ada BAP dari penyidik, dan tidak ada pengumuman media cetak. Selisih itu bukan soal kemurahan hati, melainkan soal apa yang dipertaruhkan masing-masing dokumen.
| Syarat | STNK hilang (Pasal 60 ayat (2)) | BPKB hilang (Pasal 32 ayat (2)) |
|---|---|---|
| Formulir permohonan | Ya | Ya |
| Tanda bukti identitas | Ya | Ya |
| Surat tanda penerimaan laporan Polri | Ya | Ya |
| Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri | Tidak diminta | Wajib |
| Pengumuman media cetak 3 kali, sebulan sekali | Tidak diminta | Wajib |
| Surat pernyataan pemilik bermeterai | Ya, mencakup pelanggaran lalu lintas | Ya, kasus pidana dan perdata |
| Dokumen pendamping yang dilampirkan | BPKB | STNK |
| Tanda bukti pembayaran PNBP | Tidak disebut dalam ayat itu | Ya, disebut |
| Hasil Cek Fisik Ranmor | Ya | Ya |
Logikanya bisa ditelusuri dari definisi kedua dokumen. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (1) menyatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan, sedangkan ayat (2) menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. BPKB adalah bukti kepemilikan yang tidak punya kedaluwarsa, dan menerbitkan duplikatnya berarti menerbitkan bukti kepemilikan kedua atas satu kendaraan. Di situlah bahayanya. Karena itu negara memberi jendela waktu tiga bulan lewat pengumuman koran, supaya siapa pun yang mungkin memegang buku itu atau punya klaim atas kendaraan tersebut sempat mengajukan keberatan. BAP penyidik berfungsi serupa, yaitu memastikan kehilangan itu diperiksa, bukan sekadar dinyatakan.
STNK tidak menanggung beban itu. STNK hanya membuktikan kendaraan sah dioperasikan, dan kepemilikan tetap dibuktikan oleh BPKB yang justru Anda serahkan sebagai lampiran. Perhatikan elegansi aturannya: karena BPKB hadir sebagai bukti kepemilikan, tidak ada yang perlu diumumkan di koran. Pertanyaan "siapa pemilik kendaraan ini" sudah terjawab di meja, jadi tidak perlu ditanyakan kepada publik selama tiga bulan. Kedudukan hukum BPKB dan cara mengurusnya kami urai terpisah di BPKB, fungsi dan cara mengurusnya.
Kalau BPKB sedang ditahan leasing atau bank
Di sinilah pembaca yang kendaraannya masih kredit menemukan masalah. Pasal 60 ayat (2) mensyaratkan BPKB, sementara BPKB Anda ada di brankas perusahaan pembiayaan. Halaman Panduan STNK Korlantas pun meminta "BPKB asli dan fotokopi". Kelihatannya buntu.
Kami perlu berhati-hati menjawab ini, karena di sinilah banyak artikel mengarang. Halaman Panduan STNK Korlantas Polri memang memuat jalan keluar untuk BPKB yang diagunkan, dengan rumusan: BPKB dan fotokopi BPKB, atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur. Tetapi klausul itu tercantum pada daftar persyaratan perpanjangan STNK, bukan pada daftar persyaratan penggantian STNK karena hilang. Daftar penggantian karena hilang di halaman yang sama menyebut "BPKB asli dan fotokopi" tanpa pengecualian, dan Perpol Pasal 60 ayat (2) juga menyebut "BPKB" tanpa pengecualian.
Jadi kami tidak akan menyatakan bahwa surat keterangan kreditur otomatis berlaku untuk kasus STNK hilang, karena tidak ada sumber resmi yang mengatakannya. Yang bisa kami sampaikan dengan jujur adalah dua hal. Pertama, mekanisme surat bukti pengagunan dan surat keterangan bermeterai dari kreditur itu nyata, diakui Korlantas, dan sudah menjadi jalur resmi untuk urusan STNK lain yang juga mensyaratkan BPKB. Kedua, karena itu langkah pertama Anda adalah menghubungi Samsat tempat kendaraan terakhir diregistrasi dan menanyakan apakah surat keterangan kreditur diterima untuk penggantian STNK hilang, sekaligus menghubungi leasing untuk menyiapkannya. Urus surat itu jauh hari, karena penerbitannya biasanya memakan beberapa hari kerja dan sebagian kreditur memungut biaya administrasi sendiri.
Kalau kendaraan bukan atas nama Anda, ada dua kasus yang sering dicampur. Kasus pertama, kendaraan memang milik orang lain dan Anda hanya diminta menguruskan. Pasal 60 ayat (2) sudah menyediakan jalurnya lewat surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa. Kasus kedua, kendaraan sudah Anda beli tetapi belum balik nama, sehingga nama di STNK dan BPKB masih nama penjual. Ini bukan kasus kuasa, melainkan kepemilikan yang belum diberesi, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf c mewajibkan pemilik melaporkan kepada Polri jika kepemilikan kendaraan bermotor beralih. Selagi Anda harus datang dan menjalani cek fisik, pertimbangkan menggabungkannya dengan balik nama, karena keduanya sama-sama menuntut cek fisik menurut Pasal 11 ayat (10). Komponen biayanya bisa Anda perkirakan lewat kalkulator balik nama dengan rincian posnya di biaya balik nama kendaraan, sementara perpindahan antarwilayah registrasi ada di mutasi kendaraan antar provinsi.
Biaya dan pajak tertunggak: apa yang benar-benar tertulis
Bagian ini menuntut kehati-hatian, karena angka yang beredar di internet sering lebih percaya diri daripada peraturannya sendiri.
Mulai dari yang pasti. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, pada Pasal 1 huruf d, memasukkan "penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor" sebagai salah satu jenis PNBP Polri. Tarifnya ada di lampiran, angka IV, dengan rincian sebagai berikut.
| Jenis penerbitan STNK (lampiran angka IV) | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3, Baru | per penerbitan | Rp 100.000 |
| Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3, Perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | Rp 100.000 |
| Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih, Baru | per penerbitan | Rp 200.000 |
| Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih, Perpanjangan | per penerbitan per 5 tahun | Rp 200.000 |
Sekarang bagian yang jujur, dan ini yang membedakan artikel ini dari kebanyakan. Lampiran angka IV hanya mengenal dua kategori penerbitan STNK, yaitu Baru dan Perpanjangan. Tidak ada baris tarif khusus bernama duplikat, penggantian, atau STNK hilang. Bandingkan dengan angka VIII untuk BPKB yang secara eksplisit punya kategori Baru dan Ganti Kepemilikan, masing-masing Rp 225.000 untuk roda 2 atau 3 dan Rp 375.000 untuk roda 4 atau lebih. Untuk STNK, kategori semacam itu tidak ada. Menariknya, Perpol Pasal 60 ayat (2) juga tidak mencantumkan tanda bukti pembayaran PNBP sebagai lampiran, padahal Pasal 60 ayat (4) untuk TNKB hilang dan Pasal 32 ayat (2) untuk BPKB hilang mencantumkannya. Dua keganjilan itu konsisten satu sama lain, tetapi kami tidak akan menyimpulkan bahwa duplikat STNK karena itu gratis, karena tidak ada sumber resmi yang menyatakannya.
Maka begini posisi kami: Rp 100.000 dan Rp 200.000 adalah tarif PNBP penerbitan STNK yang benar-benar tertulis di lampiran, dan itulah patokan realistis yang layak Anda siapkan. Namun keduanya melekat pada kategori Baru dan Perpanjangan, bukan pada kategori penggantian karena hilang. Tanyakan rinciannya di loket dan minta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran sebagai penentu akhir. Kalau ada pos yang tidak Anda kenali, minta dasarnya per baris. Perlu ditambahkan, penjelasan PP Nomor 76 Tahun 2020 atas Pasal 2 ayat (1) menyatakan yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan itu merupakan batas tarif tertinggi, jadi angka di lampiran adalah plafon, bukan harga mati.
Bila pelat ikut hilang, tarif TNKB pada lampiran angka VI adalah Rp 60.000 per pasang untuk roda 2 atau 3 dan Rp 100.000 per pasang untuk roda 4 atau lebih. Pos ini punya dasar yang lebih kokoh untuk kasus kehilangan, karena Pasal 60 ayat (4) memang mencantumkan tanda bukti pembayaran PNBP sebagai syarat penggantian TNKB. Rincian ongkos pelat lainnya ada di biaya ganti plat motor 5 tahunan.
Soal pajak tertunggak, pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah apakah Pajak Kendaraan Bermotor harus dilunasi dulu sebelum duplikat terbit. Jawaban jujurnya: Perpol Pasal 60 ayat (2) tidak menyebut pelunasan PKB maupun TBPKP sebagai syarat, dan daftar Korlantas untuk penggantian STNK karena hilang juga tidak menyebutnya. Kami tidak akan mengarang kewajiban yang tidak tertulis. Yang bisa dikatakan secara wajar adalah bahwa urusan ini berlangsung di Samsat, tempat administrasi PKB berada, sehingga tunggakan yang ada akan terlihat dan pada praktiknya lazim diselesaikan sekalian. Untuk mengetahui posisi pajak Anda sebelum berangkat, gunakan alat cek pajak atau ikuti langkahnya di cara cek pajak kendaraan online. Bila ternyata menunggak, hitungan dendanya ada di denda telat pajak motor, dan bila daerah Anda sedang membuka keringanan, lihat pemutihan pajak kendaraan 2026.
Satu catatan asal berkas yang wajib kami sampaikan. Salinan lampiran tarif yang memuat tabel di atas tersedia di domain Korlantas Polri, tetapi setiap halamannya berstempel www.peraturanpajak.com, sehingga berkas itu merupakan salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri. Sementara itu salinan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 di JDIH BPK memuat batang tubuh dan penjelasannya saja, tanpa lampiran tarif. Kami menyebutkan ini apa adanya supaya Anda tahu persis dari mana angkanya berasal.
Selagi menunggu: risiko berkendara tanpa STNK
Pertanyaan wajar berikutnya adalah apa yang terjadi bila Anda tetap berkendara selama duplikat belum terbit. Jawabannya tegas dan sebaiknya tidak dianggap remeh.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (1) menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Konsekuensi pidananya ada di Pasal 288 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca angka itu berdampingan dengan biaya mengurus duplikatnya. Ancaman denda paling banyak Rp 500.000 untuk sekali tertangkap, berhadapan dengan PNBP penerbitan STNK yang tertulis Rp 100.000 untuk roda 2 atau 3. Menunda pengurusan bukan penghematan, melainkan menabung risiko dengan bunga. Rekomendasi praktisnya: urus surat tanda penerimaan laporan pada hari yang sama Anda menyadari kehilangan, lalu selesaikan sisanya secepat berkas Anda siap. Kalau kendaraan harus tetap dipakai, sadari bahwa Anda sedang berkendara dalam posisi rawan di setiap pemeriksaan, dan bawalah salinan surat laporan itu sebagai penjelasan, sekalipun peraturan tidak menyatakannya sebagai pengganti STNK yang sah. Arti tiap kolom pada lembar STNK yang nanti Anda terima bisa Anda pelajari di membaca data di lembar STNK, dan siklus pengesahan berikutnya ada di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.
Modus "STNK hilang" pada kendaraan bekas
Bagian terakhir ini bukan tentang mengurus dokumen Anda sendiri, melainkan tentang melindungi uang Anda dari kalimat yang terdengar biasa saja.
Kalimat itu berbunyi kurang lebih: "STNK-nya hilang, jadi harganya miring, nanti tinggal diurus." Kadang disertai janji bahwa surat-suratnya menyusul. Tawaran semacam ini harus membuat Anda berhenti, bukan tertarik, dan alasannya bisa Anda turunkan langsung dari pasal yang sudah kita bahas.
Ingat bahwa Pasal 60 ayat (2) mensyaratkan BPKB untuk mengurus STNK hilang. Artinya, kalau penjual benar-benar pemilik sah dan BPKB-nya ada di tangan, dia bisa mengurus duplikat STNK itu sendiri dengan syarat yang ringan, tanpa BAP dan tanpa iklan koran. Maka pertanyaannya menjadi tajam: kalau begitu mudah, kenapa dia tidak mengurusnya lalu menjual dengan harga normal? Jawaban yang paling sering benar adalah karena dia tidak bisa memenuhi syarat nomor 4, yakni BPKB. Entah BPKB masih ditahan kreditur karena kredit belum lunas, entah nama di BPKB bukan namanya dan rantai kuitansinya putus, entah kendaraannya bermasalah. Harga miring itu bukan diskon, melainkan harga dari masalah yang sedang dioperkan kepada Anda.
Uji kelayakannya sederhana dan tidak menuntut keahlian forensik. Minta lihat BPKB aslinya, lalu cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di buku itu dengan yang terpahat pada kendaraan, digit per digit. Peraturan sendiri memakai jangkar yang sama: Pasal 11 ayat (3) menyatakan pemeriksaan identitas Ranmor meliputi kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor serta hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin. Kalau ada satu digit yang berbeda, atau area pahatan tampak diampelas, dipoles, atau ditimpa, hentikan transaksi. Langkah paling meyakinkan adalah mengajak penjual melakukan cek fisik di Samsat sebelum uang berpindah. Kalau dia menolak dengan berbagai alasan, penolakan itu sendiri sudah merupakan jawaban.
Ringkasnya, STNK hilang adalah urusan administratif yang ringan bila Anda memegang BPKB, dan menjadi urusan berat justru bila BPKB itu bermasalah. Syaratnya enam butir menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (2): formulir, identitas, surat kuasa bila diwakilkan, BPKB, surat pernyataan bermeterai, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan hasil Cek Fisik Ranmor. Tidak ada BAP penyidik, tidak ada pengumuman koran tiga bulan, dan di situlah letak perbedaannya dengan BPKB. Lapor pada hari Anda menyadari kehilangan, telepon Samsat tempat registrasi terakhir untuk memastikan bentuk surat laporan yang mereka minta, siapkan surat keterangan kreditur bila BPKB sedang diagunkan, dan bawa kendaraannya karena cek fisik wajib. Untuk memperkirakan pos biaya rutin kendaraan Anda secara menyeluruh, gunakan kalkulator biaya kepemilikan, dan sebelum membeli bekas, baca dulu panduan beli motor bekas atau panduan beli mobil bekas. Panduan administrasi kendaraan lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 60 ayat (1): dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian; Pasal 60 ayat (2): penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan hasil Cek Fisik Ranmor; Pasal 60 ayat (3): penggantian STNK karena rusak tanpa surat laporan dan tanpa surat pernyataan; Pasal 60 ayat (4): penggantian TNKB karena hilang mensyaratkan STNK, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, dan tanda bukti pembayaran PNBP; Pasal 32 ayat (2): penggantian BPKB karena hilang mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri dan bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga media cetak nasional; Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3): lingkup Cek Fisik meliputi kelengkapan dan fungsi keselamatan serta identitas Ranmor berupa kesesuaian dokumen dengan fisik dan hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin; Pasal 11 ayat (8): berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor; Pasal 11 ayat (10) huruf c: Cek Fisik Ranmor wajib untuk penggantian bukti Regident Ranmor; Pasal 10 ayat (6): tanda bukti identitas perseorangan berupa KTP bagi WNI)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 68 ayat (1): setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB; Pasal 70 ayat (1): BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan; Pasal 70 ayat (2): STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun; Pasal 71 ayat (1) huruf a: pemilik wajib melaporkan kepada Polri jika bukti registrasi hilang atau rusak; Pasal 71 ayat (1) huruf c: kewajiban melapor jika kepemilikan beralih; Pasal 71 ayat (2): pelaporan disampaikan kepada Polri di tempat kendaraan terakhir diregistrasi; Pasal 288 ayat (1): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan Polri)
- Korlantas Polri, Panduan STNK (persyaratan penggantian STNK karena hilang: mengisi formulir pendaftaran, melampirkan tanda bukti identitas, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup, surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK, dan hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; persyaratan penggantian STNK karena rusak; persyaratan perpanjangan STNK memuat klausul BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur). Catatan: klausul jaminan bank tersebut tercantum pada daftar persyaratan perpanjangan STNK, bukan pada daftar persyaratan penggantian STNK karena hilang
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (angka IV, Penerbitan STNK: roda 2 atau roda 3 Baru Rp 100.000 per penerbitan dan Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan per 5 tahun, roda 4 atau lebih Baru Rp 200.000 per penerbitan dan Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan per 5 tahun, tanpa kategori duplikat atau penggantian; angka VI, Penerbitan TNKB: roda 2 atau roda 3 Rp 60.000 per pasang, roda 4 atau lebih Rp 100.000 per pasang; angka VIII, Penerbitan BPKB: roda 2 atau roda 3 Baru dan Ganti Kepemilikan masing-masing Rp 225.000 per penerbitan, roda 4 atau lebih masing-masing Rp 375.000 per penerbitan). Catatan: tiap halaman berkas ini berstempel www.peraturanpajak.com, jadi merupakan salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri
- PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 1 huruf d: penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagai salah satu jenis PNBP Polri; penjelasan Pasal 2 ayat (1): yang dimaksud dengan tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi). Salinan ini memuat batang tubuh dan penjelasan saja, tanpa lampiran tarif