Terkini
Jelajahi 🔍

Pemutihan Pajak Kendaraan: Program, Syarat, dan Provinsi Penyelenggara

Oleh Sari Utami27 Juli 202612 menit bacaSIM & STNK
Pemutihan Pajak Kendaraan: Program, Syarat, dan Provinsi Penyelenggara
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatPemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan yang digelar pemerintah provinsi, bukan pemerintah pusat, dan isinya hampir selalu penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, sering ditambah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Yang perlu digarisbawahi: pokok PKB tahun berjalan pada umumnya tetap harus Anda bayar, yang dihapus adalah dendanya. Dasar hukumnya ada di Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberi kepala daerah kewenangan mengurangi atau menghapus sanksi administratif dan mengurangi pokok ketetapan pajak, dengan mekanisme yang diatur lewat Peraturan Kepala Daerah. Karena itu programnya berbeda-beda tiap provinsi dan selalu dibatasi tanggal. Bapenda Jawa Barat, misalnya, menjalankan pemutihan 1 Oktober sampai 30 November 2024, sedangkan Jawa Timur menggelar programnya 15 Juli sampai 31 Agustus 2024. Satu-satunya cara memastikan provinsi Anda sedang membuka program adalah mengecek langsung ke situs Bapenda provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Setiap kali kabar pemutihan pajak kendaraan beredar di grup obrolan, dua hal biasanya terjadi bersamaan: antrean Samsat membeludak, dan separuh orang yang datang pulang dengan kecewa karena salah paham soal apa yang sebenarnya dihapus. Artikel ini menjelaskan mekanismenya dari akar, yaitu apa yang diputihkan, siapa yang berwenang memutihkan, kenapa provinsi mau melakukannya, dan bagaimana cara Anda memastikan program itu benar-benar ada di wilayah Anda pada saat Anda membacanya. Kalau yang Anda cari sekadar besaran tagihan, itu urusan lain yang sudah kami bahas di panduan cara cek pajak kendaraan online. Di sini kita bicara soal keringanan.

Inti persoalannya Pemutihan menghapus denda, bukan pokok pajak tahun berjalan. Program digelar per provinsi oleh Bapenda setempat, bukan serentak nasional, dan selalu punya tanggal mulai dan tanggal berakhir. Tidak ada jadwal pemutihan nasional yang berlaku untuk semua orang. Kalau ada yang bilang "pemutihan berlaku sampai tanggal sekian" tanpa menyebut provinsi dan tanpa tautan Bapenda, anggap itu kabar burung sampai terbukti sebaliknya.

Apa yang sebenarnya diputihkan, dan apa yang tetap Anda bayar

Istilah "pemutihan" tidak muncul di undang-undang. Ia adalah nama populer untuk paket kebijakan yang di dokumen resmi disebut jauh lebih panjang. Bapenda Jawa Timur mendefinisikannya sebagai kebijakan pembebasan, pengurangan sebagian pokok dan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Perhatikan susunan kalimat itu baik-baik, karena di situlah letak semua salah paham yang beredar.

Yang paling konsisten dihapus di hampir semua program adalah sanksi administratif berupa denda PKB. Kalau motor Anda menunggak dua tahun, dendanya yang hilang, bukan pajaknya. Komponen kedua yang lazim dibebaskan adalah BBNKB II, yaitu bea balik nama untuk penyerahan kedua dan seterusnya, alias kendaraan bekas. Ini yang membuat program pemutihan sangat menarik bagi pemilik kendaraan seken yang selama ini malas balik nama. Komponen ketiga, yang tidak selalu ada, adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun-tahun lama. Program Jawa Barat 2024 misalnya membebaskan tunggakan pokok dan denda PKB tahun ke-3, tahun ke-4, dan tahun ke-5 dan seterusnya. Artinya tunggakan tahun pertama dan kedua tetap ditagih.

Sekarang bagian yang jarang dibaca orang. Bapenda Jawa Barat menegaskan bahwa dalam program 2024 itu, wajib pajak tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, administrasi BPKB, administrasi STNK, dan TNKB. Jadi kalau Anda datang membawa harapan pulang tanpa mengeluarkan uang sama sekali, harapan itu tidak berdasar. Pemutihan memangkas beban, bukan menghapusnya.

KomponenNasib dalam program pemutihan
Denda atau sanksi administratif PKBUmumnya dihapus. Ini inti program
BBNKB II (balik nama kendaraan bekas)Sering dibebaskan pokok dan dendanya
Pokok tunggakan PKB tahun-tahun lamaKadang dibebaskan sebagian, tergantung program
Pokok PKB tahun berjalanTetap dibayar
SWDKLLJTetap dibayar
Administrasi STNK, BPKB, dan TNKBTetap dibayar

Ada pula pengecualian yang jarang disorot. Dalam program Jawa Barat 2024, pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan ubah bentuk, ganti mesin, eks dump, dan lelang. Kalau kendaraan Anda masuk salah satu kategori itu, jangan berasumsi ikut kebagian. Sementara di Jawa Timur, program 2024 memuat komponen yang tidak ada di Jawa Barat, yaitu pembebasan PKB progresif. Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, itu pos yang lumayan, dan mekanismenya kami urai terpisah di cara hitung pajak progresif.

Dasar hukum: kenapa gubernur boleh menghapus denda Anda

Pertanyaan yang wajar: kalau pajak itu kewajiban, kenapa ada pejabat yang boleh menghapusnya? Jawabannya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, undang-undang yang sama yang mengatur opsen dan tarif PKB.

Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pasal 107 ayat (2) huruf a memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Sementara Pasal 107 ayat (2) huruf e mengatur pengurangan pokok ketetapan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. DJPK menambahkan satu kalimat kunci: mekanisme kedua hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Kalimat terakhir itulah yang menjelaskan kenapa pemutihan tidak pernah seragam. Undang-undang hanya membuka pintunya, sedangkan yang menentukan kapan pintu itu dibuka, selebar apa, dan untuk siapa, adalah gubernur lewat perangkat aturannya sendiri. Di Jawa Timur, kewenangan itu diturunkan lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di Pasal 108 ayat (1) menyatakan gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan. Program pemutihan 2024 di sana kemudian dieksekusi lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pola yang sama berulang di provinsi lain: undang-undang sebagai payung, perda sebagai kewenangan, keputusan atau peraturan gubernur sebagai pemicu.

Satu nuansa penting dari DKI Jakarta layak dicatat karena sering menghemat waktu Anda. Lewat Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025, keringanan pokok pajak, pengurangan dan pembebasan pokok pajak, serta pengurangan dan pembebasan sanksi administratif pajak dapat diberikan melalui dua jalur: secara jabatan, yaitu langsung oleh pejabat berwenang tanpa menunggu permohonan wajib pajak, atau berdasarkan permohonan yang diajukan tertulis maupun elektronik lewat kanal resmi Bapenda. Artinya, pada program yang diberikan secara jabatan, potongan muncul sendiri di sistem tanpa Anda perlu mengurus surat apa pun. Anda cukup membayar seperti biasa.

Kenapa provinsi mau kehilangan pendapatan

Sekilas pemutihan terdengar seperti kebijakan yang merugikan kas daerah. Kenyataannya justru sebaliknya, dan alasannya sangat pragmatis: piutang yang tidak tertagih itu bernilai nol.

Angka dari Jawa Tengah menggambarkannya dengan gamblang. Saat mengusulkan program pemutihan yang digelar 7 September sampai 22 November 2022 untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan tahun kelima, serta 7 September sampai 22 Desember 2022 untuk BBNKB II, Penjabat Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu menyebut sekitar 1,47 juta kendaraan menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp 858 miliar. Program itu juga dirancang mendahului penerapan aturan Polri pada awal 2023 yang akan menonaktifkan data kendaraan yang menunggak dua tahun.

Dari sudut pandang Bapenda, logikanya sederhana. Denda yang menumpuk sampai jutaan rupiah justru membuat pemilik kendaraan makin enggan datang, karena beban psikologisnya terlalu besar. Menghapus denda mengubah perhitungan itu: tunggakan yang tadinya mustahil dilunasi mendadak terjangkau, orang datang, pokok pajak masuk kas daerah, dan yang lebih berharga lagi, data kendaraan kembali hidup dan tercatat. Pemerintah menukar denda yang kemungkinan besar tidak akan pernah dibayar dengan pokok pajak yang nyata plus basis data yang bersih.

Dari sudut pandang Anda, ada taruhan yang jauh lebih besar daripada sekadar hemat denda. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi kewenangan menghapus kendaraan dari daftar registrasi bila pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Ayat berikutnya menutup pintu rapat-rapat: kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Jadi menunda pajak bukan cuma soal denda menggunung, melainkan berisiko membuat kendaraan Anda kehilangan legalitas secara permanen dan berubah menjadi rongsokan yang tidak bisa dijual dengan surat.

Pemutihan bukan alasan untuk menunda Godaan terbesar setelah membaca artikel ini adalah menunggu pemutihan berikutnya sambil membiarkan tunggakan jalan terus. Ini praktik yang berisiko dan sebaiknya Anda hindari. Program pemutihan tidak dijadwalkan rutin, tidak dijamin akan digelar lagi tahun depan, dan cakupannya bisa berubah drastis antarperiode. Sementara itu jam Pasal 74 tetap berjalan. Membayar tepat waktu selalu lebih murah daripada berjudi menunggu diskon yang belum tentu datang.

Bentuk keringanan yang pernah dijalankan, sebagai gambaran

Tabel berikut merangkum program yang benar-benar pernah digelar, lengkap dengan tanggalnya. Perlu ditegaskan sekeras-kerasnya: ini catatan historis, bukan jadwal yang berlaku sekarang. Gunakan sebagai gambaran bentuk-bentuk keringanan yang mungkin muncul, bukan sebagai patokan bahwa program tersebut masih terbuka saat Anda membaca.

Provinsi dan periodeIsi program menurut sumber resmi
Jawa Barat, 1 Oktober sampai 30 November 2024Bebas pokok dan denda BBNKB II; bebas tunggakan pokok dan denda PKB tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya; bebas denda PKB kecuali kendaraan baru, ubah bentuk, ganti mesin, eks dump, dan lelang; diskon PKB 2 persen untuk jatuh tempo sampai 30 hari dan 4 persen untuk jatuh tempo di atas 30 hari sampai 180 hari
Jawa Timur, 15 Juli sampai 31 Agustus 2024Bebas BBN II dan seterusnya; bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB; bebas PKB progresif
Jawa Tengah, 7 September sampai 22 November 2022 (BBNKB II sampai 22 Desember 2022)Bebas denda PKB; bebas pokok tunggakan tahun kelima dan seterusnya; bebas BBNKB II
Jawa Tengah, 20 Februari sampai 31 Desember 2026Bukan pemutihan denda, melainkan relaksasi: potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, dengan denda atau sanksi administratif menyesuaikan otomatis mengikuti pokok yang telah dikurangi

Baris terakhir sengaja kami masukkan karena mengajarkan satu hal penting: tidak semua program keringanan adalah pemutihan. Relaksasi Jawa Tengah 2026 memotong 5 persen pokok pajak, dan dendanya ikut mengecil hanya karena dihitung dari pokok yang sudah dipotong. Itu bukan penghapusan denda. Bagi pemilik yang menunggak bertahun-tahun, dampaknya jauh berbeda dengan pemutihan sungguhan. Jangan tertukar, dan jangan buru-buru menyimpulkan dari judul berita.

Perhatikan juga bahwa periode program cenderung pendek, dua bulan adalah durasi yang lazim, dan sering diikatkan pada momen tertentu seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari jadi provinsi. Karena pendek, keputusan Anda untuk memanfaatkannya harus cepat, dan itu berarti berkas sudah harus siap sebelum programnya diumumkan.

Syarat dan dokumen: bawa berkas transaksi dasarnya

Ini bagian yang paling sering ditanya dan paling sering disalahpahami. Pemutihan tidak punya formulir pendaftaran khusus dan tidak ada kartu peserta. Ia bukan program yang Anda ikuti, melainkan tarif yang berlaku pada transaksi yang tetap Anda lakukan seperti biasa. Karena itu, dokumen yang Anda bawa adalah dokumen untuk transaksi dasarnya, entah itu pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau balik nama.

Untuk urusan pajak lima tahunan sekaligus ganti pelat, Bapenda Jawa Timur mencantumkan syaratnya secara eksplisit: STNK asli, BPKB asli, KTP asli, cek fisik dengan kendaraan datang, dan surat kuasa bila diwakilkan. Catatannya tegas, semua asli dan fotokopi satu kali. Perhatikan kata "asli" pada KTP. Fotokopi saja tidak cukup, dan ini penyebab kepulangan sia-sia yang paling umum. Rincian ongkosnya kami bahas di biaya ganti pelat motor 5 tahunan dan perbedaan kedua jenis perpanjangan ada di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

Kalau tujuan Anda memanfaatkan pembebasan BBNKB II, daftarnya lebih panjang. Bapenda Jawa Timur menyebut untuk proses Bea Balik Nama diperlukan STNK asli, BPKB asli, KTP asli, kwitansi jual beli bermaterai, surat pelepasan dengan stempel khusus untuk peralihan dari nama PT ke perorangan, cek fisik dengan kendaraan datang, dan surat kuasa bila diwakilkan. Semua dokumen asli disertai fotokopi tiga rangkap, dan pemilik kendaraan roda empat diminta menyertakan fotokopi kartu keluarga. Bapenda Jawa Barat mencantumkan kebutuhan yang serupa: e-KTP pemilik baru, STNK, dan BPKB, masing-masing asli beserta salinannya, ditambah bukti pembelian bermaterai dan hasil cek fisik kendaraan.

Kata kuncinya adalah KTP pemilik baru. Di sinilah pemutihan sebenarnya paling berharga dan paling sering disia-siakan. Banyak orang memakai motor atau mobil bekas bertahun-tahun tanpa balik nama, lalu terjebak: tidak bisa bayar lewat aplikasi karena nama di STNK bukan namanya, dan malas balik nama karena BBNKB-nya mahal. Program pemutihan yang membebaskan BBNKB II memutus lingkaran itu sekaligus. Bapenda Jawa Barat sendiri secara terbuka mengajak masyarakat segera membalik nama kendaraan sambil memanfaatkan program pemutihan, dengan catatan bahwa untuk kendaraan bekas tidak dikenakan bea balik nama, meski biaya pelat, pajak tahunan, dan SWDKLLJ tetap berjalan. Sebelum berangkat, hitung dulu perkiraan angkanya lewat kalkulator balik nama, dan pahami komponennya di biaya balik nama kendaraan. Kalau kendaraan Anda terdaftar di provinsi lain, prosesnya berbeda lagi dan kami bahas di mutasi kendaraan antarprovinsi.

Karena pemutihan hampir selalu menyentuh tunggakan lama dan balik nama, dua urusan yang menuntut kehadiran fisik dan pemeriksaan berkas, jangan berharap bisa menuntaskannya dari ponsel. Aplikasi SIGNAL hanya melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ untuk kendaraan atas nama pribadi, seperti kami rinci di bayar pajak motor online lewat SIGNAL. Untuk pemutihan, siapkan waktu datang ke loket.

Cara mengecek apakah provinsi Anda sedang menggelar pemutihan

Ini pertanyaan yang seharusnya Anda tanyakan, dan jawabannya tidak bisa diberikan oleh artikel mana pun, termasuk artikel ini. Programnya per provinsi dan berbatas waktu, jadi satu-satunya jawaban yang sah adalah jawaban yang Anda ambil sendiri dari sumber resmi hari ini. Urutan yang kami sarankan:

  1. Buka situs Bapenda provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar, bukan provinsi tempat Anda tinggal. Kalau pelat kendaraan Anda B tetapi Anda tinggal di Semarang, yang berlaku adalah kebijakan DKI Jakarta. Kanal resmi selalu berdomain .go.id, misalnya bapenda.jabarprov.go.id, website.bapenda.jatengprov.go.id, bapenda.jatimprov.go.id, atau bapenda.jakarta.go.id.
  2. Cari kanal berita atau pengumuman di situs itu, bukan hasil pencarian pihak ketiga. Bapenda mengumumkan program lewat halaman berita mereka sendiri, biasanya lengkap dengan nomor keputusan gubernurnya.
  3. Pastikan nomor keputusan atau peraturan gubernurnya disebut. Program yang sah selalu punya payung tertulis. Kalau sebuah informasi menyebut tanggal tetapi tidak menyebut dasar hukumnya, perlakukan sebagai belum terverifikasi.
  4. Baca cakupannya, jangan cuma judulnya. Pastikan kendaraan Anda tidak masuk daftar pengecualian, dan pastikan yang dibebaskan memang komponen yang menjadi beban Anda.
  5. Konfirmasi ke Samsat setempat bila ragu, terutama untuk kasus tidak lazim seperti kendaraan eks lelang, ganti mesin, atau atas nama badan usaha.
Waspada kabar pemutihan palsu Kata kunci pemutihan sangat ramai dicari, dan itu menarik situs peniru serta akun pengumpul data. Pegang tiga prinsip. Pertama, informasi resmi hanya keluar dari domain .go.id milik Bapenda provinsi atau Samsat, bukan dari tangkapan layar tanpa sumber. Kedua, tidak ada program pemutihan yang meminta transfer ke rekening pribadi atau meminta Anda mengisi data NIK di formulir daring milik pihak ketiga. Ketiga, pembayaran tetap lewat loket Samsat atau kanal bank resmi. Kalau ada yang menawarkan jasa mengurus pemutihan dengan tarif khusus, ingat bahwa keringanan itu diberikan sistem, bukan diberikan orang.

Hitung dulu: benarkah pemutihan menguntungkan Anda

Ada satu skenario yang jarang dibahas karena tidak enak didengar: bagi sebagian orang, pemutihan tidak menyelesaikan apa-apa. Kalau kendaraan Anda menunggak sangat lama, pokok pajak yang tetap harus dibayar bisa saja sudah melampaui nilai jual kendaraannya, apalagi untuk motor tua bermesin kecil. Dalam kasus seperti itu, hitung jujur berapa sisa nilai kendaraannya sebelum memutuskan menebus. Kadang jawabannya memang menebus, karena tanpa surat kendaraan itu nyaris tidak bisa dijual. Kadang jawabannya tidak.

Cara paling waras adalah memisahkan dua angka. Angka pertama: berapa yang harus Anda bayar dalam skema pemutihan, yaitu pokok PKB tahun berjalan ditambah SWDKLLJ dan biaya administrasi yang tetap berlaku, ditambah sisa tunggakan pokok yang tidak dibebaskan. Angka kedua: berapa kendaraan itu laku kalau suratnya hidup. Selisihnya yang menentukan. Untuk memperkirakan angka pertama, gunakan kalkulator cek pajak, dan kalau Anda ingin melihat gambaran ongkos memelihara kendaraan itu setahun penuh ke depan, masukkan ke simulasi biaya kepemilikan. Untuk memahami seberapa besar denda yang sedang Anda tanggung sebelum diputihkan, lihat denda telat pajak motor.

Ada juga sisi yang menguntungkan pembeli. Program pemutihan yang membebaskan BBNKB II praktis membuat harga efektif kendaraan bekas turun selama periode program, karena satu pos biaya peralihan hilang. Kalau Anda memang sedang berburu kendaraan seken, momen itu layak diperhitungkan bersama daftar periksa di panduan beli motor bekas atau panduan beli mobil bekas. Pastikan juga data di surat kendaraan benar-benar cocok, dan kalau Anda belum terbiasa membaca kolom-kolomnya, kami bedah di membaca data di lembar STNK.

Kesimpulannya, pemutihan pajak kendaraan adalah alat yang bagus untuk masalah yang spesifik: tunggakan yang menumpuk dan kendaraan bekas yang belum balik nama. Ia bukan kabar gembira universal, bukan program nasional, dan bukan sesuatu yang bisa Anda tunggu sebagai strategi. Perlakukan sebagai peluang yang muncul sesekali di provinsi Anda, siapkan berkasnya jauh hari, verifikasi sendiri lewat situs Bapenda saat kabarnya beredar, dan jangan pernah menjadikannya alasan menunda kewajiban tahunan yang jatuh temponya sudah jelas tercetak di STNK Anda. Untuk topik regulasi lain, telusuri artikel OtoTerkini, atau bandingkan pilihan kendaraan di katalog kendaraan.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Bapenda Jawa Barat - Yang Perlu Diketahui Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 (periode 1 Oktober sampai 30 November 2024; bebas pokok dan denda BBNKB II; bebas tunggakan pokok dan denda PKB tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya; bebas denda PKB kecuali KBM baru, ubah bentuk, ganti mesin, eks dump, dan lelang; diskon 2 persen dan 4 persen; wajib pajak tetap membayar PKB, SWDKLLJ, Adm. BPKB, Adm. STNK dan TNKB)
  2. Bapenda Jawa Timur - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (definisi pemutihan sebagai pembebasan dan pengurangan sebagian pokok serta sanksi administratif PKB dan BBNKB penyerahan kedua; periode 15 Juli sampai 31 Agustus 2024; bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif; dasar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 108 ayat 1 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024)
  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu - FAQ mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok ketetapan pajak (Pasal 107 ayat 2 huruf a untuk penghapusan sanksi administratif karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; Pasal 107 ayat 2 huruf e untuk pengurangan pokok ketetapan pajak; mekanisme diatur dalam Peraturan Kepala Daerah)
  4. Korlantas Polri - Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah (periode bebas denda dan pokok tunggakan tahun kelima 7 September sampai 22 November 2022, BBNKB II sampai 22 Desember 2022; pernyataan Pj Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu soal sekitar 1,47 juta kendaraan menunggak senilai Rp 858 miliar; program mendahului aturan penonaktifan data kendaraan menunggak 2 tahun)
  5. Bapenda Jawa Tengah - Pemprov Jateng Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan 2026 (periode 20 Februari sampai 31 Desember 2026; potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB; denda atau sanksi administratif disesuaikan otomatis mengikuti pokok yang telah dikurangi; dasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026)
  6. Bapenda DKI Jakarta - Aturan Baru Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta (Pergub Nomor 27 Tahun 2025; kategori keringanan pokok pajak, pengurangan dan pembebasan pokok pajak, serta pengurangan dan pembebasan sanksi administratif; pemberian secara jabatan tanpa permohonan atau berdasarkan permohonan lewat kanal resmi Bapenda)
  7. Bapenda Jawa Timur - Alur Proses Bayar Pajak 5 Tahun (syarat: STNK asli, BPKB asli, KTP asli, cek fisik kendaraan datang, surat kuasa bila diwakilkan; semua asli dan fotokopi satu kali)
  8. Bapenda Jawa Timur - Alur Proses Bea Balik Nama BBN (syarat: STNK asli, BPKB asli, KTP asli, kwitansi jual beli bermaterai, surat pelepasan dan stempel khusus peralihan nama PT ke perorangan, cek fisik kendaraan datang, surat kuasa bila diwakilkan; dokumen asli disertai fotokopi tiga rangkap dan fotokopi KK untuk roda empat)
  9. Bapenda Jawa Barat - Segera Balik Namakan Kendaraan Anda dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan (untuk balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan bea balik nama; syarat e-KTP pemilik baru, STNK, dan BPKB asli beserta salinan, bukti pembelian bermaterai, dan hasil cek fisik; biaya pelat, pajak tahunan, dan SWDKLLJ tetap berlaku)
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi (Pasal 74: registrasi kendaraan dapat dihapus bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, dan kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali)
  11. JDIH BPK RI - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (payung hukum pajak daerah, termasuk Pasal 107 tentang pengurangan, penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan pokok ketetapan pajak)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu pemutihan pajak kendaraan dan apa saja yang dihapus?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan dari pemerintah provinsi yang inti isinya menghapus sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Bapenda Jawa Timur mendefinisikannya sebagai kebijakan pembebasan, pengurangan sebagian pokok dan sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Banyak program juga membebaskan BBNKB II untuk kendaraan bekas, dan sebagian membebaskan pokok tunggakan tahun-tahun lama.
Apakah pokok pajak ikut dihapus saat pemutihan?
Pada umumnya tidak. Yang dihapus adalah dendanya. Bapenda Jawa Barat menegaskan bahwa dalam program pemutihan 2024, wajib pajak tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, administrasi BPKB, administrasi STNK, dan TNKB. Sebagian program memang membebaskan pokok tunggakan tahun-tahun tertentu, misalnya Jawa Barat 2024 membebaskan tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, tetapi pokok tahun berjalan tetap dibayar.
Apa dasar hukum yang membolehkan gubernur menghapus denda pajak kendaraan?
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, sedangkan huruf e mengatur pengurangan pokok ketetapan pajak. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga tiap provinsi menurunkannya lewat perda dan keputusan gubernur masing-masing.
Apa syarat dan dokumen yang perlu dibawa untuk ikut pemutihan?
Pemutihan tidak punya formulir pendaftaran tersendiri. Anda membawa dokumen untuk transaksi dasarnya. Untuk pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Timur meminta STNK asli, BPKB asli, KTP asli, cek fisik dengan kendaraan datang, dan surat kuasa bila diwakilkan, semuanya asli beserta fotokopi. Untuk balik nama, ditambah kwitansi jual beli bermaterai, surat pelepasan bila peralihan dari nama PT ke perorangan, dan fotokopi kartu keluarga untuk kendaraan roda empat.
Bagaimana cara tahu provinsi saya sedang menggelar pemutihan atau tidak?
Buka situs Bapenda provinsi tempat kendaraan terdaftar, bukan tempat Anda tinggal, dan cari kanal berita resminya. Kanal resmi selalu berdomain .go.id. Program yang sah selalu menyebut nomor keputusan atau peraturan gubernurnya, misalnya Jawa Timur memakai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 untuk program 2024. Jangan mengandalkan tangkapan layar tanpa sumber, dan konfirmasi ke Samsat setempat bila ragu.
Apakah semua kendaraan bisa ikut pemutihan?
Tidak. Tiap program punya pengecualian sendiri. Dalam program Jawa Barat 2024, pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan ubah bentuk, ganti mesin, eks dump, dan lelang. Karena cakupan dan pengecualian berbeda tiap provinsi dan tiap periode, baca ketentuan programnya secara utuh, jangan hanya judulnya.
Apa risikonya kalau saya menunggu pemutihan sambil membiarkan pajak menunggak?
Risikonya besar dan permanen. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberi kewenangan menghapus kendaraan dari daftar registrasi bila pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, dan kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Program pemutihan juga tidak dijadwalkan rutin dan tidak dijamin digelar lagi, sehingga menunggu adalah strategi yang berisiko.