Terkini
Jelajahi 🔍

Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan: Dokumen dan Alurnya

Oleh Sari Utami11 Agustus 202616 menit bacaSIM & STNK
Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan: Dokumen dan Alurnya
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatSyarat perpanjang STNK berbeda tegas antara yang tahunan dan yang lima tahunan, dan sumber kebingungannya ada di dua pasal berbeda. Perpanjangan tahunan sebenarnya bernama resmi pengesahan STNK, diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (2), dan hanya menuntut formulir permohonan, tanda bukti identitas (KTP asli untuk WNI perseorangan menurut Pasal 10 ayat (6)), STNK, serta TBPKP. Tidak ada BPKB dan tidak ada cek fisik di daftar itu. Perpanjangan lima tahunan diatur Pasal 62 dan menuntut lima berkas: formulir, tanda bukti identitas, STNK, BPKB, dan hasil Cek Fisik Ranmor, karena Pasal 11 ayat (10) huruf d mewajibkan cek fisik untuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Dasar siklusnya: STNK berlaku 5 tahun sejak diterbitkan (Pasal 43 ayat (3)) tetapi wajib disahkan setiap tahun (Pasal 15 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2)). Konsekuensi biayanya ikut berbeda: PNBP penerbitan STNK bersatuan per penerbitan per 5 tahun, yaitu Rp 100.000 untuk roda 2 atau 3 dan Rp 200.000 untuk roda 4 atau lebih menurut lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, ditambah TNKB Rp 60.000 atau Rp 100.000 per pasang, sehingga pos itu semestinya tidak muncul pada pengesahan tahunan.

Pertanyaan tentang syarat perpanjang STNK hampir selalu dijawab dengan satu daftar berkas, padahal jawabannya ada dua dan keduanya berbeda jauh. Yang satu bisa Anda selesaikan lewat ponsel sambil sarapan, tanpa BPKB, tanpa mendatangkan kendaraan. Yang satu lagi mengharuskan Anda membawa mobil atau motornya, mengangkat kap mesin, dan menggosok nomor rangka dengan kertas. Keduanya sama-sama disebut orang "perpanjang STNK", dan di situlah kekacauannya dimulai: orang datang ke Samsat membawa berkas untuk yang tahunan padahal jatuh temponya yang lima tahunan, lalu pulang dengan tangan kosong. Artikel ini memisahkan keduanya sampai ke pasalnya, memerinci berkas apa yang benar-benar diminta untuk masing-masing, apa yang terjadi kalau BPKB Anda sedang ditahan leasing, bagaimana kalau kendaraan bukan atas nama Anda, dan apa konsekuensi nyata kalau Anda terlambat.

Patokan cepat Tahunan (nama resminya pengesahan STNK): formulir, tanda bukti identitas, STNK, dan TBPKP. Tanpa BPKB, tanpa cek fisik, bisa lewat Samsat Online (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61). Lima tahunan (penerbitan STNK perpanjangan): formulir, tanda bukti identitas, STNK, BPKB, dan hasil Cek Fisik Ranmor (Pasal 62). Wajib bawa kendaraannya, terbit STNK baru dan pelat baru. Dasar siklus: STNK berlaku 5 tahun (Pasal 43 ayat (3)), disahkan tiap tahun (Pasal 15 ayat (1)).

Dua perpanjangan yang sebenarnya bukan hal yang sama

Akar kebingungannya sederhana: bahasa sehari-hari hanya punya satu istilah, sedangkan peraturan punya dua. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (2) menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, "yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun". Satu kalimat itu memuat dua kewajiban sekaligus. Masa berlaku dokumennya lima tahun, tetapi ada ritual tahunan yang menempel padanya. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 kemudian memberi masing-masing nama resmi dan pasal sendiri.

Yang tahunan bernama registrasi pengesahan. Pasal 15 ayat (1) menyebutnya "pengesahan STNK secara berkala setiap tahun", ayat (2) mewajibkannya diajukan sebelum masa pengesahan berakhir, dan ayat (3) menjelaskan fungsinya sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan. Perhatikan kata pengesahan, bukan penerbitan. Tidak ada lembar baru yang dicetak. Yang Anda dapat adalah cap atau catatan bahwa kendaraan itu masih sah dioperasikan tahun ini.

Yang lima tahunan bernama penerbitan STNK perpanjangan, dan kata penerbitan itulah kuncinya. Pasal 43 ayat (3) menyatakan STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, jadi pada tahun kelima dokumennya benar-benar habis dan harus diterbitkan yang baru. Pelatnya ikut, karena Pasal 44 ayat (2) menyatakan masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK. Keduanya diikat satu tanggal oleh peraturan, dan itulah alasan STNK baru dan pelat baru selalu keluar bersamaan.

AspekTahunan (pengesahan STNK)Lima tahunan (STNK perpanjangan)
Nama resmiRegistrasi pengesahan RanmorPenerbitan STNK perpanjangan
Dasar pasalPerpol 7/2021 Pasal 15 dan Pasal 61Perpol 7/2021 Pasal 62
BPKBTidak dimintaWajib
Cek fisikTidak dimintaWajib (Pasal 11 ayat (10) huruf d)
Kendaraan dibawaTidak perluPerlu, karena rangka dan mesin diperiksa
Bisa elektronikBisa, lewat Samsat OnlineTidak, cek fisik menuntut kehadiran kendaraan
HasilnyaCap pengesahan, lembar STNK tetapLembar STNK baru dan sepasang TNKB baru
PNBP STNK dan TNKBSemestinya tidak munculMuncul, satuannya per 5 tahun dan per pasang

Kalau Anda ingin memastikan lembar Anda sendiri jatuh tempo yang mana, lihat kolom masa berlaku di STNK dan bandingkan dengan tanggal jatuh tempo pajaknya. Arti tiap kolom di lembar itu sudah kami bedah terpisah di membaca data di lembar STNK, jadi di sini kita fokus ke prosesnya saja.

Syarat perpanjang STNK tahunan, persis menurut pasalnya

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) menyatakan pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat, atau elektronik pada pelayanan Samsat Online. Dua jalur itu punya syarat yang berbeda bentuknya, dan menariknya jalur elektronik tidak meminta berkas sama sekali, melainkan meminta status.

Untuk jalur manual, Pasal 61 ayat (2) memerinci syaratnya: mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP. Itu saja. Empat lampiran, dan yang keempat cuma lembar bukti pelunasan pembayaran Anda yang sebelumnya.

Tanda bukti identitas yang dimaksud tidak dibiarkan mengambang. Pasal 10 ayat (6) huruf a menyatakan untuk perseorangan yang dilampirkan adalah kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia, atau bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dilengkapi kartu izin tinggal tetap, sementara warga negara asing dengan izin tinggal terbatas melampirkan surat keterangan tempat tinggal berikut kartu izin tinggal terbatas. Untuk badan usaha, huruf b meminta nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan berkop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan serta distempel.

Inilah yang perlu digarisbawahi, karena bertentangan dengan kebiasaan banyak orang: BPKB tidak ada dalam daftar Pasal 61 ayat (2), dan cek fisik juga tidak. Membawa BPKB ke Samsat untuk perpanjangan tahunan bukan kesalahan, tetapi juga bukan keharusan, dan tidak ada dasar bagi siapa pun menolak permohonan tahunan Anda semata-mata karena BPKB tertinggal di rumah atau tertahan di bank.

Untuk jalur elektronik, Pasal 61 ayat (3) menetapkan tiga syarat yang semuanya berupa kondisi, bukan dokumen: kendaraan teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri, status kendaraan tidak dalam blokir, dan telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, yang menentukan Anda bisa atau tidak bisa memakai jalur online bukanlah kelengkapan map berkas, melainkan kebersihan data Anda di sistem.

Halaman Panduan STNK Korlantas Polri menambahkan satu butir praktis yang selaras dengan itu: pada persyaratan pengesahan STNK disebut adanya keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir. Blokir sendiri didefinisikan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 angka 19 sebagai tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident tertentu, berupa pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan. Jadi kalau permohonan Anda ditolak sistem, langkah pertama bukan mengulang klik, melainkan mencari tahu apakah data Anda sedang diblokir dan mengurus keterangan buka blokirnya.

Syarat perpanjang STNK lima tahunan dan kenapa lebih berat

Pasal 62 memerinci penerbitan STNK perpanjangan dengan bahasa yang ringkas: mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, BPKB, dan hasil Cek Fisik Ranmor.

Bandingkan dengan Pasal 61 ayat (2) dan selisihnya terlihat telanjang: dua berkas tambahan, yaitu BPKB dan hasil Cek Fisik Ranmor, plus TBPKP yang tidak lagi disebut. Dua tambahan itulah yang mengubah urusan lima menit menjadi urusan setengah hari, karena keduanya menuntut benda fisik hadir, bukan sekadar data.

Kewajiban cek fisiknya tidak berasal dari kebijakan loket. Pasal 11 ayat (10) menyatakan cek fisik Ranmor wajib dilakukan untuk empat hal: registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan/atau pemilik, penggantian bukti registrasi kendaraan, dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Butir keempat itu, huruf d, adalah dasar hukum kenapa Anda harus mendatangkan kendaraan tiap lima tahun sekali. Halaman Panduan STNK Korlantas menyatakan hal yang sama dengan kalimat awam: masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Isi pemeriksaannya lebih luas daripada dugaan kebanyakan orang. Pasal 11 ayat (1) menyatakan cek fisik merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor serta identitas Ranmor. Pasal 11 ayat (2) memerinci sisi keselamatannya, paling sedikit meliputi karoseri atau rancang bangun sesuai peruntukan, lampu-lampu, kaca spion, kondisi ban, dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang, panel kontrol, serta sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain sepeda motor. Sementara Pasal 11 ayat (3) menetapkan sisi identitasnya, paling sedikit meliputi kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan, serta hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, yang menurut ayat (5) dicantumkan pada blangko cek fisik tersendiri.

Ada satu ayat yang layak Anda perhatikan sebelum berangkat. Pasal 11 ayat (8) menyatakan berita acara hasil pemeriksaan cek fisik dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya registrasi. Cek fisik bukan formalitas gesek kertas, melainkan tahap yang secara hukum bisa menggagalkan permohonan Anda. Kalau kendaraan Anda pernah ganti mesin tanpa mengurus perubahan data, atau bodinya dimodifikasi sampai dimensinya berubah, tahun kelima adalah saat semua itu bertemu petugas. Legalitas modifikasi kami bahas terpisah di motor custom, aliran dan legalitasnya.

Soal tempat, Pasal 63 ayat (1) menyatakan permohonan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB diajukan kepada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor yang berkedudukan di Kantor Bersama Samsat. Karena cek fisik menuntut kendaraan, petugas, dan blangko hadir bersamaan, jalur lima tahunan tidak bisa dituntaskan lewat aplikasi. Perlu kejujuran di sini: Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sama sekali tidak memakai istilah "Samsat keliling" maupun "Samsat induk", jadi kami tidak akan mengatasnamakan peraturan untuk urusan itu. Yang bisa dipastikan dari naskahnya hanyalah cek fisik wajib dan permohonan diajukan di Kantor Bersama Samsat. Cakupan layanan gerai dan keliling ditentukan tiap provinsi, jadi konfirmasikan ke Samsat wilayah Anda alih-alih berasumsi gerai terdekat melayani yang lima tahunan.

Selisih yang menentukan, dalam satu kalimat Pasal 61 ayat (2) untuk tahunan meminta: formulir, tanda bukti identitas, STNK, TBPKP. Pasal 62 untuk lima tahunan meminta: formulir, tanda bukti identitas, STNK, BPKB, hasil Cek Fisik Ranmor. Jadi yang bertambah cuma dua: BPKB dan cek fisik. Dua tambahan itu yang mengharuskan Anda membawa kendaraannya dan datang sendiri ke Samsat. Kalau Anda hafal satu hal saja dari artikel ini, hafalkan kalimat ini.

Kalau BPKB ditahan leasing atau kendaraan bukan atas nama Anda

Dua situasi ini yang paling sering membuat orang buntu, dan kabar baiknya keduanya punya jalan keluar resmi.

Mulai dari BPKB yang sedang diagunkan. Selama kredit berjalan, BPKB fisik ada di leasing atau bank, sementara Pasal 62 mensyaratkan BPKB untuk perpanjangan lima tahunan. Kelihatannya buntu, tetapi tidak. Halaman Panduan STNK Korlantas Polri memberi jalan keluarnya secara eksplisit pada persyaratan perpanjangan STNK: BPKB dan fotokopi BPKB, atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur. Jadi yang Anda urus adalah surat keterangan dari pihak yang memegang BPKB Anda, bukan memaksa mengambil bukunya. Hubungi leasing jauh hari, karena penerbitan surat semacam ini biasanya makan waktu beberapa hari kerja dan sebagian kreditur memungut biaya administrasi sendiri. Kedudukan hukum BPKB dan cara mengurusnya kami urai di BPKB, fungsi dan cara mengurusnya.

Berikutnya, kendaraan yang bukan atas nama Anda. Perlu dibedakan dua kasus yang sering dicampur. Kasus pertama, kendaraan memang milik orang lain dan Anda hanya diminta menguruskan. Untuk ini Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 sama-sama menyediakan jalurnya: surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan. Dengan surat kuasa dan identitas pemilik yang sah, Anda bisa mewakili. Kasus kedua, kendaraan sudah Anda beli tetapi belum balik nama, sehingga nama di STNK masih nama penjual. Ini bukan kasus kuasa, melainkan kasus kepemilikan yang belum diberesi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (1) huruf c mewajibkan pemilik melaporkan kepada Polri jika kepemilikan kendaraan bermotor beralih, dan ayat (2) menyatakan laporan itu disampaikan di tempat kendaraan terakhir diregistrasi.

Perlakukan tahun kelima sebagai tenggat alami untuk balik nama. Alasannya teknis: Pasal 11 ayat (10) huruf b mewajibkan cek fisik untuk registrasi perubahan pemilik, dan huruf d mewajibkannya juga untuk perpanjangan lima tahunan. Dua urusan yang menuntut cek fisik yang sama, jadi menggabungkannya berarti satu kali antre. Menunda balik nama justru menumpuk risiko, sebab semakin lama jaraknya, semakin sulit melacak penjual bila ada berkas yang kurang. Komponen biayanya bisa Anda perkirakan lewat kalkulator balik nama, dengan rincian posnya di biaya balik nama kendaraan.

Kasus ketiga yang layak disebut singkat: kendaraan dipakai jangka panjang di luar wilayah registrasinya. Pasal 71 ayat (1) huruf d mewajibkan pelaporan bila kendaraan digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan diregistrasi, dan ayat (3) menyatakan laporan itu disampaikan di tempat kendaraan dioperasikan. Kalau pelat Anda dari provinsi lain dan kendaraannya sudah menetap, yang Anda butuhkan bukan akal-akalan perpanjangan jarak jauh, melainkan mutasi. Tahapannya ada di mutasi kendaraan antar provinsi.

Biaya: pos yang muncul lima tahunan, bukan tiap tahun

Alur uangnya mengikuti alur berkasnya. Pasal 65 menyatakan tahap penetapan mencakup penetapan penerimaan negara bukan pajak STNK, TNKB dan/atau NRKB pilihan yang harus dibayarkan, lalu Pasal 66 ayat (1) menyebut penerimaan pembayaran merupakan kegiatan pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, dilakukan melalui Bank Persepsi secara tunai atau nontunai. Tarifnya sendiri ada di lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jenis PNBPGolonganSatuanTarif
Penerbitan STNK, perpanjanganRoda 2 atau roda 3per penerbitan per 5 tahunRp 100.000
Penerbitan STNK, perpanjanganRoda 4 atau lebihper penerbitan per 5 tahunRp 200.000
Penerbitan TNKBRoda 2 atau roda 3per pasangRp 60.000
Penerbitan TNKBRoda 4 atau lebihper pasangRp 100.000
Surat mutasi ke luar daerahRoda 2 atau roda 3per penerbitanRp 150.000
Surat mutasi ke luar daerahRoda 4 atau lebihper penerbitanRp 250.000

Kolom satuan itu bukan hiasan, dan di sanalah letak informasi yang menghemat uang Anda. Satuan PNBP perpanjangan STNK adalah per penerbitan per 5 tahun, sedangkan TNKB bersatuan per pasang. Karena pengesahan tahunan tidak menerbitkan lembar STNK dan tidak mencetak pelat, dua pos ini semestinya tidak muncul pada tagihan tahunan biasa Anda. Yang wajar berulang tiap tahun adalah PKB berikut opsennya dan SWDKLLJ, bukan biaya administrasi STNK atau TNKB. Kalau pos itu tiba-tiba nongol di tahun kedua atau ketiga, tanyakan dasarnya dan minta rinciannya per baris.

Perlu satu catatan jujur soal berkas tarif ini. Salinan lampiran yang memuat tabel tarif tersedia di domain Korlantas Polri, tetapi tiap halamannya berstempel www.peraturanpajak.com, sehingga berkas itu salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang di domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri. Sementara itu, salinan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 di JDIH BPK memuat batang tubuh dan penjelasannya saja, tanpa lampiran tarif. Kami menyebutkan ini apa adanya supaya Anda tahu asal angkanya, dan tetap menyarankan konfirmasi ke SKKP yang diterbitkan Samsat sebagai penentu akhir. Untuk melihat angka riil kendaraan Anda, gunakan alat cek pajak, sedangkan rincian ongkos ganti pelatnya ada di biaya ganti plat motor 5 tahunan.

Telat: dari denda tilang sampai data kendaraan dihapus

Konsekuensi terlambat berjenjang, dan ujungnya jauh lebih serius daripada yang umumnya dibayangkan.

Lapisan pertama, di jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. STNK yang masa pengesahannya lewat menempatkan Anda pada posisi rawan di setiap pemeriksaan.

Lapisan kedua, di loket, berupa denda keterlambatan pajak yang besarannya diatur peraturan daerah masing-masing dan karena itu berbeda antarprovinsi. Hitungannya kami urai di denda telat pajak motor, dan bila daerah Anda sedang membuka program keringanan, lihat pemutihan pajak kendaraan 2026.

Lapisan ketiga inilah yang paling jarang diketahui dan paling mahal. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) huruf b menyatakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lalu ayat (3) menutup pintunya rapat: kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat (3) huruf b mengulang ketentuan yang sama pada tataran pelaksanaan.

Baca sekali lagi kalimat "tidak dapat diregistrasi kembali", karena artinya kendaraan Anda kehilangan haknya untuk sah berada di jalan, secara permanen. Nilainya runtuh ke nilai besi tua. Ini bukan denda yang bisa ditebus dengan membayar lebih banyak, melainkan pintu yang tertutup. Kabar baiknya, Anda tidak akan sampai ke sana tanpa peringatan: Perpol Pasal 85 ayat (1) huruf a mewajibkan Unit Pelaksana Regident menyampaikan peringatan pertama 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data. Jadi kalau surat peringatan datang, itu bukan gertakan administratif, melainkan hitungan mundur yang nyata.

Urutan konsekuensi kalau menunda Lewat jatuh tempo pengesahan: berisiko ditilang, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1)). Menumpuk beberapa tahun: denda pajak sesuai perda provinsi, dibayar sekaligus saat mengurus. Lewat 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis: data registrasi dapat dihapus (Pasal 74 ayat (2) huruf b), dan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali (ayat (3)). Ada peringatan pertama 3 bulan sebelum penghapusan (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 ayat (1) huruf a). Jangan abaikan surat itu.

Siapa yang tidak bisa menyelesaikannya secara online

Jalur online punya batas yang tegas, dan batas itu berasal dari dua arah sekaligus.

Batas pertama, dari jenis urusannya. Laman resmi Samsat Digital Nasional menyatakan aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bacalah cakupan itu apa adanya: yang tahunan, dan itu saja. Perpanjangan lima tahunan tidak masuk cakupan, dan memang tidak mungkin masuk selama Pasal 62 mensyaratkan hasil cek fisik, karena tidak ada aplikasi yang bisa membaca pahatan nomor rangka pada logam kendaraan Anda dari jarak jauh. Alur pembayarannya sendiri kami bahas di bayar pajak motor online lewat SIGNAL dan cara cek pajak kendaraan online.

Batas kedua, dari status data Anda. Pasal 61 ayat (3) menetapkan tiga syarat jalur elektronik: kendaraan teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri, status kendaraan tidak dalam blokir, dan PKB serta SWDKLLJ telah dibayar. Gagal di salah satu titik itu berarti jalur online tertutup, sekalipun urusan Anda memang yang tahunan.

Satu hal teknis yang menjelaskan kenapa ketidakcocokan data begitu sering menggagalkan orang. Laman Samsat Digital Nasional menerangkan SIGNAL memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor milik Polri, pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan yang dikelola tiap Bapenda provinsi, lalu memverifikasi identitas pemilik dengan pencocokan wajah sesuai data KTP elektronik di Kemendagri. Tiga basis data harus sepakat tentang siapa Anda. Kalau nama di STNK masih nama pemilik lama, atau data kependudukan Anda berbeda dengan yang tercatat, pencocokan itu tidak akan lolos. Perlu ditegaskan, hambatannya bukan bug aplikasi, melainkan cerminan bahwa administrasi kendaraan Anda memang belum beres. Solusinya ada di dunia nyata, yaitu balik nama atau mutasi, bukan pada tombol coba lagi.

Ringkasnya, syarat perpanjang STNK bergantung pada Anda sedang berurusan dengan yang mana. Yang tahunan menuntut formulir, tanda bukti identitas, STNK, dan TBPKP menurut Pasal 61 ayat (2), tanpa BPKB dan tanpa cek fisik, dan bisa lewat Samsat Online bila data Anda bersih. Yang lima tahunan menuntut tambahan BPKB dan hasil Cek Fisik Ranmor menurut Pasal 62, mengharuskan kendaraan hadir, dan menghasilkan STNK serta pelat baru berikut PNBP-nya. Siapkan surat keterangan kreditur bila BPKB sedang diagunkan, dan pakai tahun kelima sebagai tenggat membereskan balik nama. Biaya rutin ini juga layak masuk hitungan kalkulator biaya kepemilikan, dan panduan administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 61 ayat (1): pengesahan STNK dapat dilakukan manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online; Pasal 61 ayat (2): syarat pengesahan manual berupa formulir permohonan, tanda bukti identitas sebagaimana Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP; Pasal 61 ayat (3): syarat pengesahan elektronik berupa Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data, status tidak dalam blokir, dan telah membayar PKB dan SWDKLLJ; Pasal 62: penerbitan STNK perpanjangan mensyaratkan formulir, tanda bukti identitas, surat kuasa, STNK, BPKB, dan hasil Cek Fisik Ranmor; Pasal 10 ayat (6): tanda bukti identitas perseorangan berupa KTP bagi WNI; Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (5), dan (8): lingkup cek fisik, blangko nomor rangka dan nomor mesin, serta berita acara sebagai pertimbangan diterima atau ditolaknya Regident; Pasal 11 ayat (10) huruf d: cek fisik wajib untuk perpanjangan STNK setiap 5 tahun; Pasal 15 ayat (1), (2), (3): pengesahan STNK secara berkala setiap tahun; Pasal 43 ayat (3): STNK berlaku 5 tahun sejak diterbitkan; Pasal 44 ayat (2): masa berlaku TNKB sesuai masa berlaku STNK; Pasal 1 angka 19: definisi pemblokiran; Pasal 63 ayat (1): permohonan diajukan kepada Unit Pelaksana Regident di Kantor Bersama Samsat; Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (1): penetapan dan pembayaran PNBP STNK dan TNKB lewat Bank Persepsi; Pasal 84 ayat (3) huruf b: penghapusan bila tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis; Pasal 85 ayat (1) huruf a: peringatan pertama 3 bulan sebelum penghapusan data)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 70 ayat (2): STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun; Pasal 70 ayat (3): sebelum berakhirnya jangka waktu itu wajib diajukan permohonan perpanjangan; Pasal 71 ayat (1) huruf c dan huruf d: kewajiban melapor bila kepemilikan beralih atau kendaraan digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah registrasi, dengan ayat (2) dan ayat (3) mengatur tempat pelaporannya; Pasal 74 ayat (2) huruf b: registrasi dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK; Pasal 74 ayat (3): kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali; Pasal 288 ayat (1): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000)
  3. Korlantas Polri, Panduan STNK (persyaratan pengesahan STNK: formulir permohonan, tanda bukti identitas, STNK, dan keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; persyaratan perpanjangan STNK: formulir pendaftaran, tanda bukti identitas, STNK, BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur, keterangan buka blokir, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor; masa berlaku STNK 5 tahun dan setiap perpanjangan STNK kendaraan diharuskan cek fisik berupa pengecekan nomor rangka dan nomor mesin)
  4. Samsat Digital Nasional (SIGNAL), halaman Mengenai SIGNAL (aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan; memanfaatkan pangkalan data Ranmor Polri, pangkalan data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan tiap Bapenda provinsi; verifikasi identitas pemilik lewat pencocokan wajah sesuai data KTP elektronik di Kemendagri)
  5. Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (angka IV, Penerbitan STNK: roda 2 atau roda 3 perpanjangan Rp 100.000 dengan satuan per penerbitan per 5 tahun, roda 4 atau lebih perpanjangan Rp 200.000 dengan satuan yang sama; angka VI, Penerbitan TNKB: roda 2 atau roda 3 Rp 60.000 per pasang, roda 4 atau lebih Rp 100.000 per pasang; angka IX, Penerbitan Surat Mutasi Ranmor ke Luar Daerah: roda 2 atau 3 Rp 150.000 per penerbitan, roda 4 atau lebih Rp 250.000 per penerbitan). Catatan: tiap halaman berkas ini berstempel www.peraturanpajak.com, jadi merupakan salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri
  6. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi JDIH BPK (rujukan identitas peraturan yang menjadi induk lampiran tarif). Salinan ini memuat batang tubuh dan penjelasan saja, tanpa lampiran tarif

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan?
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (2) menetapkan syarat pengesahan STNK secara manual di Samsat: mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (6), surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP. Untuk perseorangan warga negara Indonesia, tanda bukti identitas itu berupa kartu tanda penduduk. Perhatikan bahwa BPKB dan cek fisik tidak ada dalam daftar tersebut, sehingga keduanya bukan syarat untuk perpanjangan tahunan.
Apa bedanya perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan?
Yang tahunan bernama resmi pengesahan STNK, yaitu pengesahan secara berkala setiap tahun menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1), dan tidak menerbitkan lembar baru. Yang lima tahunan bernama penerbitan STNK perpanjangan, karena Pasal 43 ayat (3) menyatakan STNK berlaku 5 tahun sejak diterbitkan sehingga dokumennya benar-benar habis. Pelat ikut diganti karena Pasal 44 ayat (2) menyatakan masa berlaku TNKB harus sesuai masa berlaku STNK. Bedanya pada berkas: Pasal 62 menambahkan BPKB dan hasil Cek Fisik Ranmor yang tidak diminta pada Pasal 61 ayat (2).
Apakah perpanjang STNK 5 tahunan wajib cek fisik?
Wajib. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (10) menyatakan cek fisik Ranmor wajib dilakukan untuk registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan/atau pemilik, penggantian bukti registrasi, dan perpanjangan STNK setiap 5 tahun. Pasal 62 juga mencantumkan hasil Cek Fisik Ranmor sebagai lampiran wajib. Cek fisik menurut Pasal 11 ayat (1) merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan serta identitas kendaraan, dan menurut ayat (3) mencakup kesesuaian dokumen dengan fisik serta hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Perlu dicatat, Pasal 11 ayat (8) menyatakan berita acara hasil cek fisik dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya registrasi.
Bagaimana perpanjang STNK 5 tahunan kalau BPKB masih di leasing?
Ada jalur resminya. Halaman Panduan STNK Korlantas Polri menyatakan pada persyaratan perpanjangan STNK bahwa yang dilampirkan adalah BPKB dan fotokopi BPKB, atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur. Jadi Anda tidak perlu memaksa mengambil BPKB dari leasing, melainkan meminta surat keterangan dari kreditur pemegang BPKB tersebut. Urus jauh hari, karena penerbitan surat semacam ini memerlukan waktu dan sebagian kreditur memungut biaya administrasi sendiri.
Bisakah perpanjang STNK 5 tahunan secara online?
Tidak. Laman resmi Samsat Digital Nasional menyatakan aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran SWDKLLJ, sehingga perpanjangan lima tahunan berada di luar cakupannya. Alasannya melekat pada aturannya: Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 62 mensyaratkan hasil Cek Fisik Ranmor, dan Pasal 11 ayat (3) menyebut pemeriksaan itu mencakup kesesuaian dokumen dengan fisik kendaraan serta nomor rangka dan nomor mesin, yang tidak mungkin dilakukan dari jarak jauh. Pasal 63 ayat (1) menyatakan permohonan diajukan kepada Unit Pelaksana Regident yang berkedudukan di Kantor Bersama Samsat.
Kenapa perpanjang STNK online saya ditolak padahal cuma yang tahunan?
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (3) menetapkan tiga syarat pengesahan secara elektronik: kendaraan teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri, status kendaraan tidak dalam blokir, dan telah membayar PKB serta SWDKLLJ. Gagal di salah satu titik itu menutup jalur online. Salah satu penyebab yang umum adalah ketidakcocokan data, karena laman Samsat Digital Nasional menerangkan SIGNAL memverifikasi identitas pemilik dengan pencocokan wajah sesuai data KTP elektronik di Kemendagri, sehingga kendaraan yang belum dibalik nama tidak akan lolos. Bila penyebabnya blokir, Panduan STNK Korlantas menyebut perlunya keterangan buka blokir.
Apa akibatnya kalau telat perpanjang STNK bertahun-tahun?
Bertingkat. Di jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) mengancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi yang mengemudi tanpa dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri. Di loket, ada denda keterlambatan pajak yang besarannya mengikuti perda tiap provinsi. Yang terberat, Pasal 74 ayat (2) huruf b menyatakan registrasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, dan ayat (3) menegaskan kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 ayat (1) huruf a mewajibkan adanya peringatan pertama 3 bulan sebelum penghapusan.