Terkini
Jelajahi 🔍

Kwitansi Jual Beli Motor: Isi Wajib, Materai, dan Fungsinya Saat Balik Nama

Oleh Sari Utami22 September 202612 menit bacaSIM & STNK
Kwitansi Jual Beli Motor: Isi Wajib, Materai, dan Fungsinya Saat Balik Nama
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatKwitansi jual beli motor adalah bukti pemindahtanganan kepemilikan yang diminta negara saat Anda mengurus balik nama. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyebutnya secara eksplisit di Pasal 30 huruf a: bukti pemindahtanganan kepemilikan karena jual beli dapat berupa kuitansi pembelian bermeterai cukup dan atau surat pelepasan hak. Dokumen itu masuk dalam daftar lampiran wajib penerbitan BPKB perubahan pemilik pada Pasal 29 dan perubahan data STNK pada Pasal 58, bersama BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Soal meterai, patokannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang berlaku sejak 1 Januari 2021: tarifnya tetap Rp10.000,00 menurut Pasal 5, dan objeknya menurut Pasal 3 ayat 2 huruf g adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang. Aturan pelaksanaannya kini memakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 yang berlaku sejak 01 November 2024 dan mencabut tiga PMK bea meterai sebelumnya. Karena itu, kwitansi motor bekas di atas Rp5 juta perlu meterai Rp10.000, satu kali per dokumen, dan tidak ada besaran meterai lain yang sah.

Kwitansi jual beli motor sering diperlakukan sebagai formalitas: selembar kertas yang ditandatangani buru-buru setelah uang berpindah, lalu dilipat dan dilupakan. Padahal justru lembar itulah yang nanti menentukan apakah motor bisa dibalik nama, apakah penjual bisa lepas dari tagihan pajak progresif, dan apakah pembeli punya pegangan kalau di kemudian hari ada sengketa. Aturannya pun tidak sesamar yang dikira. Ada satu pasal yang menyebut kuitansi pembelian sebagai bukti pemindahtanganan kepemilikan, dan ada satu undang-undang yang menentukan berapa nilai meterai yang benar beserta batas nominal yang mewajibkannya. Artikel ini merapikan keduanya, lengkap dengan kesalahan yang paling sering terjadi di lapangan dan hal yang wajib Anda lakukan setelah motor berpindah tangan.

Patokan cepat Dasar hukum kwitansi sebagai bukti jual beli kendaraan: Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a, yang menyebut kuitansi pembelian bermeterai cukup dan atau surat pelepasan hak. Dasar hukum meterainya: UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif tetap Rp10.000,00 (Pasal 5), untuk dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (Pasal 3 ayat 2 huruf g), dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4). Aturan pelaksanaan terbaru: PMK Nomor 78 Tahun 2024, berlaku 01 November 2024.

Kenapa kwitansi jual beli motor punya bobot hukum

Banyak orang mengira kwitansi hanya bukti bahwa uang sudah dibayar. Di urusan kendaraan bermotor, fungsinya lebih besar dari itu. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa registrasi perubahan pemilik kendaraan dapat dilakukan karena delapan sebab, dan yang pertama disebut adalah jual beli, diikuti hibah, warisan, lelang, pembagian harta bersama perkawinan atas dasar perceraian, penyertaan kendaraan sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum, penggabungan perusahaan berbadan hukum, serta tukar-menukar. Untuk setiap sebab itu, negara meminta satu berkas yang membuktikan perpindahannya.

Berkas itu disebut bukti pemindahtanganan kepemilikan. Pasal 30 Perpol 7/2021 merinci bentuknya per sebab, dan untuk jual beli bunyinya jelas: kuitansi pembelian bermeterai cukup dan atau surat pelepasan hak. Untuk warisan bentuknya akta waris, untuk hibah akta hibah, untuk lelang kutipan risalah lelang, dan seterusnya. Artinya, dalam kerangka aturan ini kwitansi bukan sekadar tanda terima uang. Ia adalah dokumen yang menerangkan bahwa hak atas kendaraan sudah berpindah, sejajar posisinya dengan akta waris atau akta hibah pada jalur peralihan yang lain.

Konsekuensinya praktis. Kalau kwitansi hilang, tidak lengkap, atau isinya tidak cocok dengan data di STNK dan BPKB, proses balik nama tersendat di meja verifikasi, bukan di kasir. Dan karena berkas ini yang menghubungkan nama lama dengan nama baru, ia juga yang dipakai penjual untuk membuktikan bahwa motor sudah bukan miliknya lagi. Cara membaca data yang harus dicocokkan ada di panduan membaca data di lembar STNK, sedangkan fungsi dan pengurusan BPKB dibahas di panduan BPKB.

Isi kwitansi jual beli motor yang benar

Perlu diluruskan sejak awal: tidak ada peraturan yang mewajibkan format atau template tertentu untuk kwitansi jual beli kendaraan. Perpol 7/2021 hanya menyebut jenis dokumennya, bukan susunan kolomnya. Jadi patokan yang benar bukan meniru contoh di internet, melainkan memastikan kwitansi memuat semua data yang nanti akan dicocokkan petugas dengan dokumen lain. Dari daftar lampiran pada Pasal 29 dan Pasal 58, yang ikut dibawa ke Samsat adalah BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, dan tanda bukti identitas. Kwitansi Anda harus nyambung dengan keempatnya.

Berikut isi yang sebaiknya ada, beserta alasan kenapa masing-masing penting.

Isi kwitansiKenapa perlu
Nama lengkap dan alamat penjual sesuai KTPHarus sama persis dengan nama pemilik di STNK dan BPKB, karena itu yang diverifikasi
Nama lengkap dan alamat pembeli sesuai KTPMenjadi nama pemilik baru pada BPKB dan STNK hasil balik nama
Nomor induk kependudukan kedua pihakMempermudah pencocokan identitas dan mencegah salah orang bernama sama
Merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna motorData ini tercantum di STNK dan BPKB dan harus konsisten
Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesinNomor rangka dan mesin inilah yang dicocokkan dengan hasil cek fisik kendaraan
Nilai transaksi, ditulis angka sekaligus terbilangMenentukan wajib tidaknya meterai dan menutup celah pengubahan angka
Kalimat penegas bahwa uang diterima sebagai pembayaran jual beli motor tersebutMenegaskan dokumen ini bukan tanda terima pinjaman atau uang muka
Tempat dan tanggal transaksiMenentukan saat peralihan dan berguna bila ada sengketa
Tanda tangan penjual dan pembeliPihak yang menerima uang wajib menandatangani, pembeli menandatangani sebagai bukti serah terima

Dua saran tambahan yang sering menyelamatkan orang. Pertama, buat rangkap dua dan pastikan keduanya asli bertanda tangan, satu untuk pembeli dan satu untuk penjual. Perlu dicatat, UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyatakan pada Pasal 4 bahwa Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen, sehingga bila Anda membuat dua lembar asli maka masing-masing lembar adalah dokumen tersendiri. Kedua, fotokopi KTP kedua pihak dan lampirkan pada berkas, karena verifikasi identitas adalah bagian yang paling sering menahan proses. Kalau motor dibeli dari luar wilayah, siapkan juga rencana mutasinya sejak awal seperti diuraikan di panduan mutasi kendaraan antar provinsi.

Meterai Rp10.000 dan batas Rp5 juta yang berlaku sekarang

Inilah bagian yang paling banyak beredar keliru, karena banyak artikel lama masih memakai angka dari undang-undang yang sudah dicabut. Patokan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat undang-undang ini ditetapkan pada 26 Oktober 2020, berlaku mulai 1 Januari 2021, berstatus berlaku, dan mencabut UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Jadi seluruh nominal meterai lama sudah tidak relevan.

Ada tiga pasal yang perlu Anda pegang. Pasal 5 menyatakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Kata tetap di situ berarti hanya ada satu nilai, tidak ada lagi pilihan nominal seperti dulu. Pasal 3 ayat 2 huruf g menentukan objeknya, yaitu dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kwitansi jual beli motor jatuh persis di kategori ini. Pasal 4 menegaskan Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Dari ketiga pasal itu keluar aturan praktis yang gampang diingat. Nilai transaksi di atas Rp5.000.000,00 berarti kwitansi wajib bermeterai Rp10.000, satu lembar meterai untuk satu lembar dokumen. Nilai transaksi Rp5.000.000,00 atau kurang berarti kwitansi itu bukan objek Bea Meterai menurut huruf g, karena syaratnya adalah lebih dari lima juta rupiah. Perlu dicatat, Pasal 3 ayat 2 huruf a menempatkan surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya sebagai objek Bea Meterai tanpa batas nominal. Jadi kalau Anda membuat surat perjanjian jual beli terpisah, dokumen itu punya perhitungan sendiri.

Satu lagi yang jarang disebut: aturan pelaksanaannya sudah berganti. Basis data BPK mencatat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai ditetapkan 11 Oktober 2024, berlaku mulai 01 November 2024, berstatus berlaku, dan mencabut tiga PMK sekaligus, yaitu PMK Nomor 151/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 133/PMK.03/2021. Artinya panduan yang masih merujuk tiga PMK itu sudah kedaluwarsa, walaupun tarif dan batas nominalnya sendiri tidak berubah karena keduanya diatur di undang-undang.

Cara mengenali meterai yang sah UU 10/2020 Pasal 12 menyebut pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan Meterai atau surat setoran pajak, dan Meterai dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan Menteri. Pasal 13 merinci ciri umum meterai tempel yang paling sedikit memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Meterai Tempel, dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Pasal 14 menyatakan meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Jadi kalau kwitansi Anda dibuat digital, e-meterai adalah jalur yang sah, bukan gambar meterai hasil salin tempel.

Salah kaprah yang paling sering terjadi

Menandatangani kwitansi kosong. Ini kebiasaan paling berisiko dalam transaksi motor bekas, biasanya dengan alasan mempermudah pembeli berikutnya. Masalahnya, penjual menyerahkan lembar bertanda tangan tanpa tahu angka dan nama apa yang nanti diisikan di atasnya. Kalau kendaraan kemudian dipakai untuk hal yang bermasalah, dokumen yang beredar tetap membawa tanda tangan Anda. Isi kwitansi lengkap sebelum ditandatangani, lalu simpan salinannya.

Mengira meterai membuat dokumen sah, atau sebaliknya. Dua-duanya keliru. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, bukan syarat sah perjanjian. UU 10/2020 Pasal 2 menyebut tujuan pengaturannya antara lain mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai, bukan menentukan sah tidaknya kesepakatan. Meski begitu, mengabaikannya tetap ada akibatnya. Pasal 17 mengatur Pemeteraian Kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan Pasal 18 ayat 2 menetapkan sanksi administratif sebesar seratus persen dari Bea Meterai yang terutang. Jadi kwitansi tanpa meterai tidak otomatis batal, tetapi kalau kelak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan ia harus dimeteraikan kemudian dengan tambahan sanksi.

Memakai meterai palsu atau bekas. Sanksinya bukan main-main. UU 10/2020 mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi setiap orang yang membuat meterai secara melawan hukum seolah-olah asli, termasuk membuat meterai elektronik secara melawan hukum, maupun bagi yang memakai, menjual, menawarkan, atau menyimpan persediaan meterai palsu. Beli meterai dari kanal resmi, dan untuk dokumen digital gunakan penyedia e-meterai resmi.

Menganggap kwitansi menggantikan balik nama. Tidak. Kwitansi adalah salah satu lampiran, bukan penggantinya. Selama BPKB dan STNK masih atas nama lama, secara administrasi kendaraan itu masih tercatat milik orang lain, dengan segala konsekuensinya pada tagihan pajak dan penindakan pelanggaran. Rincian biaya dan tahapan pengurusannya ada di panduan biaya balik nama kendaraan, dan perkiraannya bisa Anda hitung lewat kalkulator balik nama.

Posisi kwitansi saat balik nama di Samsat

Balik nama menyentuh dua dokumen sekaligus, dan Perpol 7/2021 mengatur keduanya secara terpisah. Untuk BPKB, Pasal 29 menetapkan bahwa penerbitan BPKB karena perubahan pemilik harus memenuhi persyaratan mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan kepemilikan, surat pengantar mutasi kendaraan untuk perubahan pemilik keluar wilayah registrasi, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, serta hasil cek fisik kendaraan.

Untuk STNK, Pasal 58 menetapkan bahwa perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, bukti pemindahtanganan kepemilikan, hasil cek fisik kendaraan, dan tanda bukti pendaftaran BPKB. Perhatikan bahwa di kedua pasal itu bukti pemindahtanganan kepemilikan muncul sebagai lampiran wajib, dan menurut Pasal 30 huruf a untuk jual beli bentuknya adalah kuitansi pembelian.

Perhatikan juga frasa surat kuasa bermeterai cukup yang muncul di kedua pasal. Kalau Anda mengurus sendiri, surat kuasa tidak diperlukan. Kalau diwakilkan, surat kuasa itu sendiri adalah dokumen yang perlu meterai, dan nilainya mengikuti UU 10/2020 yaitu Rp10.000. Karena persyaratan administratif dan tarif penerimaan negara bukan pajak bisa berbeda penerapannya antarwilayah, konfirmasikan daftar berkas terakhir ke kantor Samsat setempat sebelum berangkat. Bagi yang sedang menimbang membeli, urutan pemeriksaan berkas sebelum membayar diuraikan di panduan beli motor bekas.

Untuk penjual: satu langkah yang sering dilewatkan Perpol 7/2021 Pasal 87 ayat 4 huruf d menyebut permintaan pemblokiran data BPKB dan atau data STNK dapat diajukan oleh pemilik kendaraan dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Ayat 6 menegaskan permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi diajukan oleh pemilik kendaraan karena perubahan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Bukti itu adalah kwitansi Anda. Inilah alasan menyimpan salinan kwitansi jauh lebih penting daripada yang dikira kebanyakan penjual.

Setelah motor berpindah tangan

Bagi pembeli, urutannya sederhana: simpan kwitansi asli bersama BPKB dan STNK, lakukan cek fisik, lalu urus balik nama secepatnya. Perkiraan total yang perlu disiapkan, dari PNBP STNK, BPKB, dan TNKB sampai SWDKLLJ, ada di rincian biaya balik nama motor. Menunda balik nama berarti Anda memegang kendaraan yang secara administrasi masih milik orang lain, dan setiap urusan berikutnya, mulai dari perpanjangan sampai mutasi, akan menuntut dokumen yang seharusnya sudah beres di awal.

Bagi penjual, pekerjaan tidak selesai saat uang diterima. Selama data kendaraan masih terhubung dengan nama dan alamat Anda, kendaraan itu tetap terhitung dalam kepemilikan Anda untuk keperluan pajak progresif, dan tagihannya bisa mengejutkan bila Anda sudah punya kendaraan lain. Mekanisme dan cara menghitungnya diuraikan di panduan pajak progresif. Karena itu, salinan kwitansi berfungsi sebagai pelindung: ia yang Anda lampirkan ketika mengajukan pemblokiran data sesuai Pasal 87 Perpol 7/2021, dan ia pula yang membuktikan tanggal peralihan bila ada penindakan pelanggaran setelah motor berpindah tangan.

Terakhir, dua kebiasaan kecil yang membuat semuanya lebih rapi. Foto kwitansi yang sudah lengkap dan bertanda tangan, lalu simpan bersama foto STNK, BPKB, dan KTP kedua pihak dalam satu folder digital. Dan tulis nilai transaksi apa adanya. Menurunkan angka di kwitansi supaya terhindar dari meterai sepuluh ribu rupiah adalah penghematan yang tidak sebanding: dokumen jadi tidak cocok dengan kenyataan, dan justru melemahkan posisi Anda kalau kelak dokumen itu perlu dipakai sebagai bukti. Selebihnya, telusuri artikel panduan lainnya di OtoTerkini untuk urusan dokumen kendaraan yang berkaitan.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, naskah resmi (Pasal 3 ayat (2) huruf g: dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang; Pasal 4: Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen; Pasal 5: tarif tetap sebesar Rp10.000,00; Pasal 12: pembayaran dengan Meterai tempel, Meterai elektronik, atau Meterai dalam bentuk lain; Pasal 13: ciri umum Meterai tempel; Pasal 17 dan Pasal 18: Pemeteraian Kemudian dengan sanksi administratif sebesar (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang)
  2. Basis Data Peraturan BPK, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Tanggal Penetapan 26 Oktober 2020, Tanggal Berlaku 01 Januari 2021, Status Berlaku, mencabut UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, tarif Rp10.000,00)
  3. Basis Data Peraturan BPK, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai (Tanggal Penetapan 11 Oktober 2024, Tanggal Berlaku 01 November 2024, Status Berlaku, mencabut PMK No. 151/PMK.03/2021, PMK No. 134/PMK.03/2021, dan PMK No. 133/PMK.03/2021)
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, naskah resmi (Pasal 29: persyaratan penerbitan BPKB perubahan pemilik; Pasal 30 huruf a: bukti pemindahtanganan kepemilikan berupa kuitansi pembelian dan atau surat pelepasan hak untuk jual beli; Pasal 58: persyaratan perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik; Pasal 87: pemblokiran data atas permintaan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan)
  5. Basis Data Peraturan BPK, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (halaman rincian peraturan beserta tautan unduh naskah resmi)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa nilai meterai untuk kwitansi jual beli motor?
Rp10.000. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyatakan pada Pasal 5 bahwa dokumen yang menjadi objek Bea Meterai dikenai tarif tetap sebesar Rp10.000,00 atau sepuluh ribu rupiah. Kata tetap berarti hanya ada satu nilai yang berlaku, sehingga nominal meterai lama seperti tiga ribu atau enam ribu rupiah sudah tidak relevan karena UU 10/2020 mencabut UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Undang-undang ini ditetapkan pada 26 Oktober 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021 menurut basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Aturan pelaksanaannya kini memakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 yang berlaku sejak 01 November 2024.
Apakah kwitansi motor di bawah Rp5 juta wajib bermeterai?
Tidak, sepanjang dokumennya berupa kwitansi yang menyebutkan penerimaan uang. UU 10/2020 Pasal 3 ayat 2 huruf g menentukan objek Bea Meterai adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Karena syaratnya lebih dari lima juta rupiah, transaksi senilai Rp5.000.000,00 atau kurang tidak masuk kategori itu. Perlu dicatat, huruf a pada ayat yang sama menempatkan surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagai objek Bea Meterai tanpa batas nominal, jadi surat perjanjian jual beli yang dibuat terpisah punya perhitungan sendiri.
Apakah kwitansi tanpa meterai tetap sah?
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, bukan syarat sah sebuah kesepakatan, sehingga kwitansi tanpa meterai tidak otomatis batal. Namun ada konsekuensinya. UU 10/2020 Pasal 17 mengatur Pemeteraian Kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 18 ayat 2 menetapkan sanksi administratif sebesar seratus persen dari Bea Meterai yang terutang untuk dokumen yang kurang bayar tersebut. Selain itu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a menyebut bukti pemindahtanganan berupa kuitansi pembelian bermeterai cukup, sehingga untuk keperluan balik nama sebaiknya meterai tidak diabaikan.
Apa saja yang harus ditulis di kwitansi jual beli motor?
Tidak ada peraturan yang mewajibkan format tertentu, jadi patokannya adalah kecocokan dengan dokumen yang akan diverifikasi petugas. Tulis nama lengkap, alamat, dan nomor induk kependudukan penjual serta pembeli sesuai KTP; merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna motor; nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin; nilai transaksi dalam angka sekaligus terbilang; kalimat penegas bahwa uang diterima sebagai pembayaran jual beli motor tersebut; tempat dan tanggal transaksi; serta tanda tangan kedua pihak. Nama penjual harus sama persis dengan yang tercantum di STNK dan BPKB, sedangkan nomor rangka dan nomor mesin akan dicocokkan dengan hasil cek fisik kendaraan yang menjadi lampiran wajib pada Pasal 29 dan Pasal 58 Perpol 7/2021.
Apa dasar hukum kwitansi sebagai syarat balik nama motor?
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 29 mengatur persyaratan penerbitan BPKB karena perubahan pemilik, yang mewajibkan lampiran berupa tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan, BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan kepemilikan, surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan hasil cek fisik kendaraan. Pasal 58 mengatur persyaratan perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik dengan lampiran serupa. Pasal 30 huruf a kemudian menjelaskan bahwa untuk pemindahtanganan karena jual beli, bukti tersebut dapat berupa kuitansi pembelian bermeterai cukup dan atau surat pelepasan hak.
Kenapa penjual perlu menyimpan salinan kwitansi?
Karena salinan itu yang dipakai untuk memutus keterkaitan administratif dengan kendaraan yang sudah dijual. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 87 ayat 4 huruf d menyebut permintaan pemblokiran data BPKB dan atau data STNK dapat diajukan oleh pemilik kendaraan dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Ayat 6 menegaskan permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi diajukan oleh pemilik kendaraan karena perubahan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Tanpa salinan kwitansi, penjual kesulitan mengajukannya, sementara kendaraan masih terhitung miliknya untuk keperluan pajak progresif.