
Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000. Dua angka itu ada hitam di atas putih dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masalahnya, hampir tidak ada orang yang pulang dari SATPAS hanya membayar Rp 75.000. Tarif PNBP itu baru satu baris dari tagihan Anda, dan sisanya justru komponen yang jarang disebut ketika orang bertanya "berapa sih biayanya". Artikel ini merinci tarif resmi untuk semua golongan, lalu menambahkan biaya yang benar-benar akan Anda keluarkan: RIKKES jasmani, tes psikologi, layanan aplikasi, ongkos kirim, dan satu pos yang sebenarnya boleh Anda tolak. Kalau Anda belum yakin golongan SIM Anda apa, peta lengkapnya sudah kami bahas terpisah di jenis SIM A, B, C, dan D di Indonesia, jadi di sini kita bicara uang saja.
Tarif PNBP perpanjang SIM semua golongan
Tarif penerbitan dan perpanjangan SIM bukan kebijakan petugas loket, bukan pula angka yang berubah tiap daerah. Besarannya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah, dan seluruhnya wajib disetor ke kas negara sebagaimana diperintahkan Pasal 8 PP Nomor 76 Tahun 2020. Artinya, uang PNBP yang Anda bayarkan bukan pemasukan SATPAS, melainkan penerimaan negara. Berikut daftar lengkapnya, disandingkan dengan tarif pembuatan SIM baru supaya selisihnya terlihat jelas.
| Golongan SIM | Perpanjangan | Penerbitan baru | Selisih |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 120.000 | Rp 40.000 |
| SIM B I | Rp 80.000 | Rp 120.000 | Rp 40.000 |
| SIM B II | Rp 80.000 | Rp 120.000 | Rp 40.000 |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 100.000 | Rp 25.000 |
| SIM C I | Rp 75.000 | Rp 100.000 | Rp 25.000 |
| SIM C II | Rp 75.000 | Rp 100.000 | Rp 25.000 |
| SIM D | Rp 30.000 | Rp 50.000 | Rp 20.000 |
| SIM D I | Rp 30.000 | Rp 50.000 | Rp 20.000 |
| SIM Internasional | Rp 225.000 | Rp 250.000 | Rp 25.000 |
Ada tiga hal menarik dari tabel ini yang jarang disorot. Pertama, kapasitas mesin motor Anda tidak memengaruhi tarif sama sekali. Pemilik motor bebek 110 cc dan pemilik moge 1.000 cc sama-sama membayar Rp 75.000 untuk perpanjangan, karena SIM C, C I, dan C II dipatok pada angka yang identik. Yang membedakan golongan itu adalah syarat dan jenjangnya, bukan ongkos penerbitannya. Kedua, seluruh golongan B juga seragam di Rp 80.000, sama dengan SIM A, meskipun kendaraan yang dikemudikan jauh lebih besar. Ketiga, tarif SIM D dan D I sengaja ditetapkan paling rendah, yaitu Rp 30.000, sebagai keberpihakan pada pemegang SIM penyandang disabilitas.
Perhatikan juga kolom selisih. Beda antara memperpanjang dan membuat baru untuk SIM C hanya Rp 25.000 di atas kertas. Angka itu terlihat kecil dan kerap membuat orang santai soal tenggat. Nanti kita lihat kenapa selisih Rp 25.000 itu menipu, karena bukan di situ letak kerugian sebenarnya ketika SIM Anda telanjur mati.
Tarif itu batas tertinggi, bukan harga mati
Ini bagian yang nyaris tidak pernah muncul di artikel biaya SIM, padahal dampaknya besar bagi cara Anda membaca seluruh tabel di atas. Penjelasan PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan dengan lugas: yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Jadi Rp 75.000 untuk SIM C bukanlah harga tetap yang harus persis dipungut, melainkan plafon. Secara hukum, tarif boleh berada di bawah angka itu, tetapi tidak boleh melampauinya.
Bukan cuma penjelasan yang berbicara. Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020 membuka pintu lebih jauh lagi: dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut soal besaran, persyaratan, dan tata caranya diatur dengan Peraturan Kepolisian, dan menurut Pasal 7 ayat (3) harus lebih dulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Inilah dasar hukum yang memungkinkan adanya program penggratisan atau pemotongan tarif SIM pada momen tertentu, misalnya perayaan hari besar kepolisian. Program semacam itu bukan kebijakan dadakan tanpa dasar, melainkan pelaksanaan pasal yang memang sudah tersedia.
Yang tidak termasuk PNBP: RIKKES, psikologi, dan asuransi
Di sinilah jurang antara "biaya resmi" dan "uang yang benar-benar keluar dari dompet" terbentuk. Kami memeriksa seluruh isi Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, dan hasilnya tegas: dari 27 bagian tarif yang dimuat, mulai dari SIM, STNK, BPKB, TNKB, sampai penerbitan SKCK, tidak ada satu pun baris yang mengatur tarif RIKKES jasmani, tes psikologi, maupun asuransi. Ketiganya sama sekali bukan PNBP Polri. Konsekuensinya penting: ketiga pos itu tidak dilindungi oleh plafon PP 76/2020, dan besarannya ditentukan oleh penyedia layanan masing-masing.
Tes psikologi punya angka yang jelas. Laman resmi layanan SIM Digital Korlantas POLRI menyebut biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500, sedangkan untuk tes RIKKES jasmani "mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih". Itu kalimat resminya, dan kejujuran itu perlu ditiru: tidak ada tarif RIKKES nasional yang seragam. Halaman Panduan SIM Korlantas Polri memberi rentang estimasi untuk e-Rikkes, yaitu gratis jika menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tertentu, atau berbayar sekitar Rp 25.000 sampai Rp 50.000. Perlakukan rentang itu sebagai perkiraan, bukan patokan, karena klinik yang Anda pilih yang menentukan.
Halaman Panduan SIM yang sama juga mencantumkan dua pos lain yang mudah terlupakan, yakni biaya layanan aplikasi Rp 10.000 dan biaya pengiriman lewat POS yang bervariasi sesuai domisili, mulai Rp 20.000-an untuk Jabodetabek. Ongkos kirim ini logis: SIM Anda dicetak di SATPAS lalu dikirim ke rumah, sehingga jarak menentukan tarifnya. Kalau Anda memilih mengambil sendiri di SATPAS, pos ini bisa Anda hemat.
Hitungan total yang jujur per golongan
Mari kita satukan. Yang bisa dipastikan di muka hanyalah komponen tetap, yaitu PNBP ditambah tes psikologi. Selebihnya bergantung pada klinik, domisili, dan pilihan Anda, sehingga tidak jujur bila disajikan sebagai angka pasti. Tabel berikut memisahkan keduanya secara tegas.
| Golongan | PNBP | Psikologi | Biaya tetap | Masih ditambah |
|---|---|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 37.500 | Rp 117.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
| SIM B I | Rp 80.000 | Rp 37.500 | Rp 117.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir, ujian simulator |
| SIM B II | Rp 80.000 | Rp 37.500 | Rp 117.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir, ujian simulator |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 37.500 | Rp 112.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
| SIM C I | Rp 75.000 | Rp 37.500 | Rp 112.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
| SIM C II | Rp 75.000 | Rp 37.500 | Rp 112.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
| SIM D | Rp 30.000 | Rp 37.500 | Rp 67.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
| SIM D I | Rp 30.000 | Rp 37.500 | Rp 67.500 | RIKKES, layanan aplikasi, ongkir |
Perhatikan keanehan yang muncul begitu angka disandingkan. Untuk SIM D dan D I, tes psikologi sebesar Rp 37.500 justru lebih mahal daripada PNBP-nya sendiri yang cuma Rp 30.000. Untuk SIM C, komponen non-PNBP hampir menyamai PNBP. Artinya, bagi mayoritas pemohon, separuh atau lebih dari tagihan perpanjangan SIM sebenarnya bukan uang negara, melainkan biaya layanan pihak ketiga. Kalimat "biaya perpanjang SIM C cuma Rp 75.000" secara teknis benar, tetapi secara praktik menyesatkan.
Satu catatan khusus untuk pemegang golongan B. Perpanjangan SIM A perseorangan dan SIM C berjalan administratif tanpa ujian keterampilan, tetapi golongan B dan seluruh SIM umum tetap menjalani ujian simulator sesuai arahan SATPAS. Konsekuensinya bukan tarif tambahan pada tabel, melainkan waktu dan kehadiran fisik yang perlu Anda anggarkan. Alur perpanjangannya sendiri, termasuk dokumen dan langkah di aplikasi, sudah kami rinci lengkap di panduan syarat perpanjang SIM online, jadi tidak kami ulang di sini.
SIM mati mengubah seluruh hitungan biaya
Semua angka di atas berlaku pada satu syarat: SIM Anda masih hidup. Begitu tanggalnya lewat, jalur perpanjangan tertutup dan hitungannya berubah total. Laman layanan SIM Digital Korlantas POLRI menyatakan bahwa untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI dan disilakan menghubungi SATPAS terdekat. Halaman Panduan SIM Korlantas menegaskannya lebih keras lagi: telat 1 hari sama dengan buat baru, dan pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik ulang.
Di sinilah selisih Rp 25.000 tadi menunjukkan wajah aslinya. Kenaikan tarif PNBP dari Rp 75.000 ke Rp 100.000 untuk SIM C memang cuma Rp 25.000, dan itu bagian termurah dari kerugian Anda. Yang mahal adalah semua yang menempel pada jalur SIM baru: Anda kembali mengulang ujian teori dan ujian praktik, dengan risiko tidak lulus dan harus mengulang lagi, plus waktu yang hilang untuk datang ke SATPAS berkali-kali. Jadi keterlambatan tidak menambah biaya Rp 25.000, melainkan memindahkan Anda ke prosedur yang sama sekali berbeda. Rinciannya kami bahas di cara bikin SIM baru online.
Kabar baiknya, jendela waktunya lapang. Halaman Panduan SIM Korlantas menyebut perpanjangan dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku habis, sementara laman Digital Korlantas menyarankan Anda melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. Dua angka itu tidak bertabrakan: 90 hari adalah kapan pintunya mulai terbuka, dan 30 hari adalah batas aman yang disarankan agar Anda tidak tersandung antrean. Prosesnya sendiri memerlukan waktu 3 sampai 7 hari kerja tergantung antrean, dan bisa lebih panjang bila SATPAS sedang melonjak, belum termasuk pengiriman ke alamat Anda. Menunda sampai minggu terakhir adalah cara paling mudah kehilangan uang tanpa perlu.
Cara menekan biaya perpanjang SIM secara sah
Karena PNBP-nya tetap dan sudah dipatok, penghematan hanya mungkin di pos non-PNBP. Berikut yang realistis, tanpa satu pun jalan pintas yang melanggar aturan.
- Manfaatkan BPJS untuk RIKKES. Panduan SIM Korlantas menyebut e-Rikkes bisa gratis bila menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tertentu. Ini pos paling mudah ditekan, sekaligus alasan tambahan memastikan status kepesertaan Anda aktif.
- Tolak asuransi bila memang tidak Anda butuhkan. Korlantas menyatakan pos ini tidak wajib. Menolaknya tidak menggugurkan permohonan Anda.
- Ambil sendiri di SATPAS bila lokasinya dekat. Ongkos kirim POS bervariasi sesuai domisili, dan pemohon di luar Jabodetabek biasanya membayar lebih besar. Bila SATPAS searah dengan rutinitas Anda, pos ini bisa dihapus.
- Jangan sampai hasil tes kedaluwarsa. Mengulang RIKKES berarti membayar lagi dari nol. Kerjakan berurutan dan rapat jadwalnya, jangan menyicil dengan jeda berminggu-minggu.
- Siapkan tes psikologi dengan serius. Rp 37.500 itu sekali bayar bila Anda lulus. Materinya bisa Anda pelajari lebih dulu lewat materi tes psikologi SIM.
- Pertimbangkan SIM Keliling untuk golongan A dan C. Layanannya memangkas ongkos perjalanan dan waktu antre. Jadwalnya bisa Anda cek lewat panduan jadwal SIM keliling.
Yang tidak akan kami sarankan: memakai calo. Selain berisiko secara hukum, secara aritmetika pun tidak masuk akal. PNBP-nya sudah dipatok sebagai batas tertinggi dan wajib masuk kas negara, sehingga apa pun yang Anda bayarkan di atas plafon plus komponen resmi tadi murni menjadi ongkos perantara, bukan mempercepat apa pun yang bisa dipercepat secara sah.
Terakhir, satu syarat baru yang perlu Anda cek sebelum menghitung apa pun. Halaman Panduan SIM Korlantas mencantumkan bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif sebagai persyaratan, dengan catatan sebagai aturan terbaru, dan meminta pemohon memastikan status BPJS-nya tidak menunggak. Pada bagian FAQ, halaman yang sama menyebut bahwa berdasarkan uji coba aturan terbaru, sistem mulai mengecek status aktif BPJS (JKN) saat proses registrasi. Karena statusnya masih digambarkan sebagai uji coba dan aturan terbaru, sebaiknya pastikan langsung ke SATPAS penerbit pilihan Anda alih-alih berasumsi. Menunggak iuran BPJS kini berpotensi menghambat perpanjangan SIM Anda, dan itu biaya tersembunyi yang tidak muncul di tabel mana pun.
Kesimpulannya, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000 adalah tarif PNBP yang sah, tetapi anggarkan realistis di kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000 setelah psikologi, RIKKES, layanan aplikasi, dan ongkos kirim masuk hitungan, dengan besaran akhir bergantung pada klinik dan domisili Anda. Perlakukan tabel PNBP sebagai plafon yang melindungi Anda, bukan sebagai total tagihan. Dan bila Anda sedang menghitung ongkos memelihara kendaraan secara utuh, dari pajak sampai servis, gunakan kalkulator biaya kepemilikan agar SIM tidak menjadi satu-satunya pos yang Anda ingat. Panduan administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (bagian I: pengujian penerbitan SIM baru, SIM A/B I/B II Rp 120.000, SIM C/C I/C II Rp 100.000, SIM D/D I Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000; bagian II: penerbitan perpanjangan SIM, SIM A/B I/B II Rp 80.000, SIM C/C I/C II Rp 75.000, SIM D/D I Rp 30.000, SIM Internasional Rp 225.000). Catatan: berkas ini berstempel www.peraturanpajak.com, jadi merupakan salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri
- PP Nomor 76 Tahun 2020, naskah resmi JDIH BPK (Penjelasan Pasal 2 ayat (1): tarif merupakan batas tarif tertinggi; Pasal 7 ayat (1): tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu; Pasal 7 ayat (3): harus disetujui Menteri Keuangan; Pasal 8: seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara). Salinan ini memuat batang tubuh dan penjelasan saja, tanpa lampiran tarif
- Halaman detail PP No. 76 Tahun 2020 pada Database Peraturan JDIH BPK (rujukan identitas peraturan dan tautan unduh resminya)
- Digital Korlantas POLRI, Layanan SIM (biaya tes psikologi Rp 37.500; tarif RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih; perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman; proses 3 sampai 7 hari kerja; SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang lewat aplikasi; saran perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis)
- Korlantas Polri, Panduan SIM (asuransi bersifat tidak wajib atau opsional namun sering ditawarkan di lokasi; tes psikologi e-Ppsi Rp 37.500; tes kesehatan e-Rikkes gratis dengan BPJS di faskes tertentu atau berbayar sekitar Rp 25.000 sampai Rp 50.000; biaya layanan aplikasi Rp 10.000; pengiriman POS mulai Rp 20.000-an untuk Jabodetabek; perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis; telat 1 hari wajib membuat SIM baru; bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif sebagai aturan terbaru)