
Pertanyaan "SIM C untuk pengendara apa" sebenarnya punya jawaban yang tegas di dalam peraturan: SIM C adalah izin untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, dan cakupan itu mencakup hampir semua motor yang Anda temui di jalan setiap hari. Tetapi SIM C hanyalah satu dari sebelas golongan Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia, mulai dari SIM A untuk mobil penumpang pribadi sampai SIM D1 untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan mobil. Artikel ini memetakan semua golongan itu satu per satu: apa yang boleh Anda kemudikan, berapa usia minimalnya, apa beda versi "Umum" untuk pengemudi komersial, dan bagaimana aturan naik golongannya. Karena inti kata kuncinya adalah sepeda motor, bagian SIM C, CI, dan CII kami bahas paling dalam. Untuk urusan memperpanjang SIM yang sudah Anda pegang, langkah dan biayanya ada di panduan terpisah syarat perpanjang SIM online, jadi di sini kita fokus pada jenis dan peruntukannya, bukan cara memperpanjang.
Sebelas golongan SIM di Indonesia dalam satu tabel
Penggolongan SIM di Indonesia bertingkat dua. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di Pasal 80 hanya mengenal lima golongan dasar: A, B I, B II, C, dan D. Regulasi turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, kemudian memerinci golongan itu menjadi lebih banyak, terutama dengan memecah SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan menambahkan golongan khusus untuk penyandang disabilitas. Jadi ketika Anda membaca istilah SIM CI, CII, atau D1 yang tidak ada di undang-undang induknya, itu bukan karangan, melainkan pengaturan lebih rinci di tingkat Perpol.
Sebelum masuk ke tabel, dua istilah perlu diluruskan. Pertama, "jumlah berat yang diperbolehkan" atau JBB adalah batas berat kendaraan beserta muatannya sesuai rancangan pabrik, dan angka inilah yang memisahkan SIM A dari SIM B1. Kedua, kata "Umum" pada nama golongan bukan berarti SIM biasa, melainkan penanda bahwa SIM itu untuk mengemudikan kendaraan angkutan orang atau barang yang dipungut bayaran, misalnya taksi, bus antarkota, atau truk ekspedisi. Dengan dua istilah itu di kepala, seluruh golongan menjadi mudah dibaca.
| Golongan SIM | Boleh dikemudikan | Usia minimal |
|---|---|---|
| SIM A | Mobil penumpang dan barang perseorangan, JBB sampai 3.500 kg | 17 tahun |
| SIM A Umum | Mobil penumpang dan barang umum (angkutan berbayar), JBB sampai 3.500 kg | 20 tahun |
| SIM B1 | Mobil bus dan barang perseorangan, JBB lebih dari 3.500 kg | 20 tahun |
| SIM B1 Umum | Bus dan mobil barang umum, JBB lebih dari 3.500 kg | 22 tahun |
| SIM B2 | Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau penarik gandengan perseorangan di atas 1.000 kg | 21 tahun |
| SIM B2 Umum | Alat berat, penarik, atau gandengan umum di atas 1.000 kg | 23 tahun |
| SIM C | Sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc | 17 tahun |
| SIM CI | Sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik setara | 18 tahun |
| SIM CII | Sepeda motor di atas 500 cc, atau motor listrik setara | 19 tahun |
| SIM D | Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, setara golongan C | 17 tahun |
| SIM D1 | Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, setara golongan A | 17 tahun |
Perhatikan pola usianya. Golongan perseorangan yang paling dasar (A, C, D, dan D1) semuanya bisa dimiliki mulai 17 tahun, sedangkan golongan yang menuntut tanggung jawab lebih besar, entah karena kendaraannya berat atau karena dipakai mengangkut penumpang berbayar, menuntut usia lebih matang. Angka-angka ini bukan kebijakan petugas, melainkan tercantum eksplisit di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
SIM C untuk pengendara apa? Rincian C, CI, dan CII
Inilah golongan yang paling banyak dipegang orang Indonesia, sekaligus yang paling sering menimbulkan pertanyaan sejak batas cc diperkenalkan. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 menyatakan SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Artinya, kalau Anda mengendarai motor bebek 110 cc, skutik harian 125 cc sampai 160 cc, motor sport 150 cc, atau bahkan motor sport 250 cc, semuanya cukup dengan satu SIM C. Tidak ada kewajiban naik golongan selama motor Anda berada di angka 250 cc ke bawah. Ini penting ditegaskan karena banyak yang mengira setiap motor besar butuh SIM khusus, padahal batasnya jelas di angka 250 cc.
Di atas SIM C, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan dua golongan baru. SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, sedangkan SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Jadi pemisahannya murni soal kubikasi mesin: sampai 250 cc masuk C, di rentang 250 cc sampai 500 cc naik ke CI, dan lebih dari 500 cc naik lagi ke CII. Motor gede alias moge dengan mesin 600 cc atau lebih, secara aturan, menuntut SIM CII, bukan sekadar SIM C.
Batas cc dan contoh motornya
Supaya lebih membumi, berikut cara membaca tiga golongan motor ini dengan contoh kelas kendaraannya. Angka cc yang dipakai adalah kapasitas silinder mesin yang tertera pada dokumen kendaraan Anda, bukan tenaga atau kecepatan.
| Golongan | Kapasitas mesin | Contoh kelas motor |
|---|---|---|
| SIM C | Sampai dengan 250 cc | Bebek 110-125 cc, skutik 125-160 cc, sport 150 cc, hingga sport 250 cc |
| SIM CI | Di atas 250 cc sampai 500 cc | Motor kelas 300-an sampai 500 cc, termasuk sebagian motor turing menengah |
| SIM CII | Di atas 500 cc | Motor gede 600 cc ke atas, motor turing besar, dan superbike |
Ada satu aturan yang mudah terlewat: SIM CI dan CII tidak bisa Anda ambil langsung dari nol. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 mensyaratkan pemohon SIM CI harus lebih dulu memiliki SIM C yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula SIM CII, pemohonnya harus sudah memegang SIM CI selama 12 bulan. Logikanya bertingkat: Anda membuktikan kompetensi di motor kecil dulu, baru naik ke mesin yang lebih besar dan lebih menuntut. Karena itu tidak ada jalan pintas dari pengendara pemula langsung ke moge tanpa melewati SIM C terlebih dahulu.
Soal penerapan, jujur saja, golongan CI dan CII memang sudah tercantum lengkap di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sejak 2021, tetapi pelaksanaannya di lapangan berjalan bertahap dan belum seragam di semua wilayah. Yang pasti dan tidak berubah adalah definisi hukumnya seperti di atas. Jadi jika Anda berencana membeli motor berkapasitas besar, patokan golongannya sudah jelas dari sekarang, sementara ketersediaan layanan penerbitannya sebaiknya Anda pastikan langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di daerah Anda.
Konsekuensi praktisnya sederhana. Selama motor Anda 250 cc ke bawah, satu SIM C sudah cukup dan Anda tinggal menjaganya tetap berlaku. Kalau Anda berniat naik kelas ke motor 400 cc, siapkan diri untuk mengurus SIM CI, dan hitung pula ongkos kepemilikannya yang ikut naik lewat kalkulator biaya kepemilikan agar keputusan beli motor besar tidak berhenti di harga OTR saja. Untuk rincian tarif penerbitan tiap golongan, termasuk selisih biaya C, CI, dan CII, kami pisahkan ke biaya perpanjang SIM semua golongan.
SIM A dan SIM A Umum: mobil sampai 3.500 kg
SIM A adalah golongan mobil yang paling umum dipegang. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mendefinisikannya sebagai izin mengemudikan kendaraan dengan JBB paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Praktisnya, hampir semua mobil pribadi yang Anda pakai sehari-hari, dari city car, sedan, MPV keluarga seperti Avanza atau Xpander, sampai SUV, berada di bawah batas 3.500 kg, sehingga cukup dengan SIM A. Batas usianya 17 tahun, sama dengan SIM C.
Yang membedakan SIM A dari SIM A Umum bukan jenis mobilnya, melainkan tujuan penggunaannya. SIM A Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang dan barang umum, yaitu kendaraan yang mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran. Sopir taksi konvensional, sopir angkutan sewa, atau pengemudi kendaraan barang komersial dengan bobot di bawah 3.500 kg wajib memegang SIM A Umum, bukan SIM A biasa. Karena tanggung jawabnya menyangkut keselamatan penumpang berbayar, usia minimalnya dinaikkan menjadi 20 tahun, dan pemohonnya harus lebih dulu memiliki SIM A yang sudah dipakai selama 12 bulan.
Jadi kalau Anda hanya mengantar keluarga dengan mobil pribadi, SIM A sudah memadai. Begitu mobil yang sama Anda gunakan untuk menarik penumpang berbayar secara rutin, aturan menuntut Anda naik ke SIM A Umum. Perbedaan ini kerap diabaikan pengemudi kendaraan sewa, padahal pemeriksaan di lapangan bisa mempersoalkannya.
SIM B1 dan B2: kendaraan berat, bus, dan gandengan
Begitu bobot kendaraan melewati 3.500 kg, SIM A tidak lagi berlaku dan Anda masuk ke wilayah SIM B. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 membaginya dengan cukup rinci, dan penting dipahami pengemudi yang bekerja di logistik atau angkutan.
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Usia minimalnya 20 tahun, dan pemohonnya harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum selama 12 bulan. Versinya untuk angkutan berbayar adalah SIM B1 Umum, yang dipakai mengemudikan bus umum dan mobil barang umum di atas 3.500 kg, dengan usia minimal 22 tahun. Inilah golongan yang dipegang sopir bus antarkota dan sopir truk ekspedisi menengah.
SIM B2 mengatur kendaraan yang paling menuntut keterampilan. Golongan ini berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan maupun gandengan perseorangan, dengan berat gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Contohnya truk trailer, truk tronton dengan gandengan, dan alat berat seperti excavator atau loader yang dijalankan di jalan. Usia minimalnya 21 tahun, dengan syarat sudah memegang SIM B1 selama 12 bulan. Versi komersialnya, SIM B2 Umum, menuntut usia paling tinggi di antara semua golongan, yaitu 23 tahun. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 80 sudah meletakkan kerangka golongan B ini, lalu Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mempertegasnya dengan pembedaan perseorangan dan umum.
SIM D dan D1: hak mengemudi untuk penyandang disabilitas
Salah satu penyempurnaan terpenting dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 adalah pengaturan SIM bagi penyandang disabilitas secara lebih setara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 80 sebenarnya sudah mengenal SIM D untuk kendaraan khusus penyandang cacat, tetapi Perpol memperbarui istilah dan memecahnya menjadi dua golongan yang jelas peruntukannya.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dengan kata lain, SIM D adalah "SIM C-nya" penyandang disabilitas, yaitu untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua atau tiga yang disesuaikan. Sementara itu, SIM D1 berlaku untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A, alias untuk mobil yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengemudi. Keduanya bisa dimiliki mulai usia 17 tahun, sama dengan padanannya bagi pengemudi non-disabilitas, sehingga tidak ada perlakuan usia yang mendiskriminasi.
Perlu ditegaskan, SIM D bukan SIM kelas dua. Ia memberi hak berkendara yang sah persis seperti golongan setaranya, dengan tetap menuntut pemeriksaan kesehatan dan kelulusan ujian yang sesuai. Bagi banyak penyandang disabilitas, kendaraan bermotor adalah alat kemandirian sehari-hari, dan legalitas mengemudinya dijamin oleh golongan D dan D1 ini.
Batas usia dan aturan naik golongan SIM
Dua hal yang paling sering ditanyakan setelah "golongan saya apa" adalah "umur berapa boleh punya" dan "kalau mau naik kelas, syaratnya apa". Keduanya sudah dijawab tuntas oleh peraturan, jadi Anda tidak perlu menebak. Berikut daftar usia minimal lengkapnya sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 untuk golongan dasarnya.
| Usia minimal | Golongan SIM |
|---|---|
| 17 tahun | SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1 |
| 18 tahun | SIM CI |
| 19 tahun | SIM CII |
| 20 tahun | SIM A Umum, SIM B1 |
| 21 tahun | SIM B2 |
| 22 tahun | SIM B1 Umum |
| 23 tahun | SIM B2 Umum |
Untuk naik golongan, aturannya konsisten: Anda tidak bisa meloncat, dan hampir semua peningkatan menuntut Anda sudah memegang golongan di bawahnya selama 12 bulan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 sudah mengunci prinsip ini untuk golongan B, dengan syarat pemohon SIM B1 memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, dan pemohon SIM B2 memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 melanjutkan pola yang sama ke golongan lain.
- SIM A dapat naik ke SIM A Umum atau SIM B1.
- SIM A Umum dapat naik ke SIM B1 atau SIM B1 Umum.
- SIM B1 dapat naik ke SIM B1 Umum atau SIM B2.
- SIM B2 dapat naik ke SIM B2 Umum.
- SIM C dapat naik ke SIM CI, dan SIM CI dapat naik ke SIM CII.
Di luar usia dan pengalaman golongan, setiap penerbitan SIM tetap menuntut syarat administrasi, kesehatan jasmani, dan kesehatan rohani. Yang terakhir dibuktikan lewat tes psikologi, dan materinya bisa Anda pelajari lebih dulu di materi tes psikologi SIM agar tidak kaget saat mengerjakannya. Bagi yang belum pernah memiliki SIM sama sekali, prosedur dari nol berbeda dengan perpanjangan dan kami bahas di cara bikin SIM baru online.
Setelah golongan Anda tepat: perpanjangan dan urusan lanjutan
Memilih golongan yang benar hanyalah langkah pertama. Setelah SIM terbit, tanggung jawab berikutnya adalah menjaganya tetap berlaku, karena SIM yang mati tidak bisa diperpanjang dan memaksa Anda mengulang dari prosedur pembuatan baru. Seluruh syarat, biaya, dan alur perpanjangan lewat aplikasi digital sudah kami rinci di panduan syarat perpanjang SIM online, jadi begitu Anda tahu golongan yang tepat, di sanalah langkah menjaganya. Perlu diingat, memperpanjang SIM tidak mengubah golongannya; jika Anda ingin pindah dari SIM C ke SIM CI, itu proses peningkatan golongan yang terpisah, bukan perpanjangan biasa.
Kalau Anda berencana berkendara di luar negeri, golongan nasional Anda tidak otomatis berlaku, dan Anda perlu mengurus SIM Internasional yang caranya kami jelaskan di cara membuat SIM Internasional. Sementara itu, saat mengurus SIM, ada baiknya sekalian mengecek dokumen kendaraan Anda, karena data pada STNK dan pelat nomor punya siklus administrasinya sendiri; artinya bila Anda mengganti kendaraan, kode wilayah pada pelat bisa berubah seperti yang kami urai di arti kode wilayah pelat nomor.
Kesimpulannya, jawaban atas "SIM C untuk pengendara apa" adalah semua pengendara sepeda motor sampai 250 cc, dan sisanya adalah soal memahami di mana posisi kendaraan Anda dalam peta sebelas golongan tadi. Kenali batas cc dan bobot kendaraan Anda, cocokkan dengan golongan yang tepat, penuhi syarat usia dan pengalaman, lalu jaga masa berlakunya. Untuk topik administrasi kendaraan lainnya, telusuri kumpulan artikel OtoTerkini yang membahas SIM, STNK, pajak, dan perawatan secara berkelanjutan.
Sumber
- Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, naskah resmi Korlantas Polri (Pasal 3: penggolongan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C sampai 250 cc, CI di atas 250 sampai 500 cc, CII di atas 500 cc, D setara C, D1 setara A, serta syarat naik golongan 12 bulan; Pasal 8: usia minimal; Pasal 16: pengecualian ujian simulator untuk SIM D dan D1)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, naskah resmi JDIH BPK (Pasal 80: golongan dasar A, B I, B II, C, D; Pasal 81: usia minimal 17, 20, 21 tahun dan syarat memiliki SIM golongan bawah 12 bulan untuk B I dan B II)
- Digital Korlantas POLRI, Layanan SIM (jenis layanan penerbitan dan perpanjangan SIM per golongan secara daring)
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, naskah resmi Korlantas Polri (tarif penerbitan SIM ditetapkan berbeda untuk tiap golongan: A, B I, B II, C, C I, C II, D, dan D I)