
SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang diterbitkan Polri agar Anda bisa mengemudi secara sah di luar negeri, dan tarif resminya Rp 250.000 untuk penerbitan baru serta Rp 225.000 untuk perpanjangan. Dua angka itu tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di baris yang ditulis sebagai "Pembuatan SIM International". Masa berlakunya 3 tahun. Tetapi sebelum masuk ke biaya dan prosedur, ada satu kesalahpahaman besar yang perlu diluruskan lebih dulu, karena kesalahpahaman ini bisa membuat Anda ditolak petugas di negara tujuan meski dokumennya asli: SIM Internasional bukan pengganti SIM Anda yang sekarang, melainkan pendamping yang hanya sah bila dibawa bersama SIM aslinya. Artikel ini merinci dasar hukumnya yang sebenarnya, syarat lengkapnya, tarif PNBP resminya, cara mendaftar online, dan batas kejujuran soal di negara mana dokumen ini benar-benar diterima. Kalau Anda masih meraba golongan SIM domestik Anda sendiri, petanya sudah kami bahas terpisah di jenis SIM A, B, C, dan D di Indonesia, karena golongan itulah yang nanti menentukan golongan SIM Internasional yang boleh Anda ajukan.
Dasar hukumnya Konvensi Wina 1968, bukan Konvensi Jenewa 1949
Ini perlu diluruskan di awal karena informasi yang keliru soal ini beredar sangat luas. Banyak tulisan menyebut SIM Internasional Indonesia bersandar pada Geneva Convention on Road Traffic 1949. Portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri menyatakan hal yang berbeda: dasar penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau Vienna Convention on Road Traffic Tahun 1968, yang oleh Korlantas disebut sebagai penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi Konvensi Jenewa 1949 memang disebut, tetapi posisinya sebagai pendahulu yang disempurnakan, bukan sebagai dasar hukum yang dipakai Indonesia hari ini.
Bentuk fisik dan isi SIM Internasional pun mengikuti konvensi itu. Korlantas menyebut SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Annexe 7 inilah yang membakukan format buku, bahasa yang dipakai, dan kolom golongan kendaraan, sehingga petugas di negara lain bisa membacanya tanpa perlu paham bahasa Indonesia. Itu juga menjelaskan kenapa dokumen ini berbentuk buku kecil dan bukan kartu seperti SIM domestik.
Soal lembaga penerbitnya, Korlantas menyebut yang berwenang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terhitung mulai 6 Januari 2017. Perlu dicatat secara jujur di sini, dan ini kami periksa langsung ke sumbernya: PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Database Peraturan JDIH BPK mencatat pada bagian Status Peraturan bahwa PP Nomor 76 Tahun 2020 mencabut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, dan status PP 76/2020 sendiri tercatat "Berlaku" dengan tanggal berlaku 21 Januari 2021. Korlantas sendiri sebenarnya konsisten, karena pada bagian biaya di halaman yang sama mereka mengutip PP Nomor 76 Tahun 2020. Jadi rujukan PP 60/2016 pada halaman itu sebaiknya Anda baca sebagai catatan sejarah kapan layanan ini mulai berjalan, bukan sebagai dasar tarif hari ini. Tarif yang mengikat sekarang adalah PP 76/2020.
SIM Internasional adalah pendamping, bukan pengganti SIM domestik
Kalau hanya satu hal dari artikel ini yang Anda ingat, jadikan yang ini. Definisi resmi Korlantas berbunyi: Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. Kalimat itu terdengar berbelit, tetapi maknanya tegas. Keabsahan SIM Internasional Anda menempel pada SIM domestik Anda. Dokumen ini tidak berdiri sendiri.
Konsekuensinya ada tiga, dan semuanya praktis. Pertama, Anda wajib membawa keduanya. SIM Internasional saja tanpa SIM C atau SIM A asli Anda tidak cukup, dan petugas di negara tujuan berhak menolaknya. Kedua, bila SIM domestik Anda mati di tengah masa berlaku SIM Internasional, dokumen internasional itu ikut kehilangan pijakannya, meski bukunya masih terlihat berlaku sampai tiga tahun. Ketiga, golongan yang bisa Anda ajukan mengikuti golongan yang sudah Anda pegang. Portal Korlantas menyebutkan syarat "SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)". Artinya, pemegang SIM C tidak bisa mendadak meminta SIM Internasional untuk mobil. Anda perlu naik golongan di dalam negeri lebih dulu lewat jalur biasa, prosedurnya ada di panduan cara bikin SIM baru online.
Di negara mana SIM Internasional Indonesia berlaku
Korlantas Polri menyatakan SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, dengan merujuk pada United Nations Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan di treaties.un.org. Angka 92 itu adalah pernyataan Korlantas, dan kami mengutipnya apa adanya sebagai pernyataan penerbit dokumen, bukan sebagai hasil penghitungan kami sendiri.
Di sinilah kami memilih berhenti, dan alasannya perlu Anda ketahui. Kami sengaja tidak memuat daftar nama negara satu per satu di artikel ini. Daftar semacam itu bergerak, karena status ratifikasi sebuah negara bisa berubah, dan salah satu jebakan terbesar dalam topik ini adalah beredarnya daftar negara hasil salin tempel yang tidak pernah ditelusuri ke sumber aslinya. Menyalin daftar yang keliru bisa membuat Anda terbang ke suatu negara dengan keyakinan palsu bahwa dokumen Anda diterima di sana. Yang bisa kami sarankan justru lebih aman: buka sendiri United Nations Treaty Collection yang dirujuk Korlantas untuk melihat daftar peserta terbaru Konvensi Wina 1968, lalu konfirmasi ulang ke kedutaan atau otoritas lalu lintas negara tujuan Anda sebelum berangkat.
Perlu diketahui juga bahwa dunia tidak seragam. Sebagian negara berpegang pada Konvensi Jenewa 1949 dan bukan Konvensi Wina 1968, sehingga tidak semua negara otomatis mengakui SIM Internasional terbitan negara peserta Wina. Kami tidak akan menyebut negara mana saja tanpa memeriksa langsung ke daftar peserta resmi, karena persis di titik inilah kesalahan paling sering terjadi. Anggap ini pekerjaan rumah sepuluh menit sebelum memesan tiket, bukan hal yang bisa diasumsikan.
Syarat dan dokumen pendaftaran SIM Internasional
Portal SIM Internasional Korlantas mencantumkan syarat yang cukup rinci, termasuk detail pas foto yang sering membuat pendaftaran gagal. Semua dokumen diunggah dengan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per berkas. Untuk bukti fisik, Korlantas menyebut dokumen dapat diunggah dengan dipindai atau difoto di atas kertas HVS.
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Wajib, unggah hasil pindai atau foto di atas kertas HVS |
| Paspor yang masih berlaku | Wajib |
| SIM yang masih berlaku | Wajib, sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan |
| Tanda tangan di kertas putih | Wajib, ditulis menggunakan tinta hitam |
| Pas foto diri terbaru | Wajib, dengan syarat khusus di bawah |
| KITAP | Khusus warga negara asing |
| SIM Internasional lama | Khusus perpanjangan, harus masih berlaku |
Syarat pas fotonya spesifik dan sebaiknya Anda baca pelan-pelan, karena di sinilah pendaftaran paling sering tersandung. Korlantas meminta foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens atau softlens, bukan foto hitam putih, dan tidak boleh terlihat gigi. Perhatikan dua yang paling mudah terlewat: latar belakang wajib putih tetapi baju Anda justru tidak boleh putih, dan Anda tidak boleh tersenyum sampai gigi terlihat.
Ada satu ketentuan yang layak digarisbawahi. Korlantas menyatakan apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan, dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi uang Anda tidak hangus bila berkas ditolak, tetapi tetap ada potongan administrasi. Ini alasan konkret untuk memeriksa ulang syarat foto sebelum mengunggah, bukan sesudah.
Biaya SIM Internasional dan tarif PNBP resminya
Tarif SIM Internasional ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah, bukan kebijakan loket. Kami memeriksa langsung Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, dan baris yang mengaturnya ditulis dengan ejaan bahasa Inggris sebagai "Pembuatan SIM International", yang mudah terlewat bila Anda mencarinya dengan kata "Internasional". Baris itu muncul dua kali, di dua bagian yang berbeda, dan perbedaan bagian inilah yang menentukan tarifnya.
| Bagian dalam Lampiran PP 76/2020 | Uraian | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| I. Pengujian untuk penerbitan SIM baru | Pembuatan SIM International | per penerbitan | Rp 250.000 |
| II. Penerbitan perpanjangan SIM | Pembuatan SIM International | per penerbitan | Rp 225.000 |
Portal SIM Internasional Korlantas menyebut angka yang persis sama: biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000 dan biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp 225.000, dengan rujukan ke PP Nomor 76 Tahun 2020. Jadi dua sumber independen, naskah lampirannya dan portal penerbitnya, saling mengonfirmasi. Selisih antara membuat baru dan memperpanjang hanya Rp 25.000.
Di luar PNBP, hanya ada satu pos tambahan yang disebut Korlantas, yaitu biaya jasa pengiriman, yang menurut portal resminya mengikuti jasa yang dipilih dan jarak tempuh. Korlantas tidak memublikasikan tarif tunggal untuk pengiriman, jadi kami tidak akan menebak angkanya. Bandingkan ini dengan perpanjangan SIM biasa yang masih menumpuk tes psikologi, RIKKES, dan biaya layanan aplikasi. Untuk SIM Internasional, struktur biayanya jauh lebih sederhana: PNBP plus ongkos kirim, selesai.
Satu catatan hukum yang berguna. Penjelasan PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tarif dalam ketentuan itu merupakan batas tarif tertinggi. Artinya Rp 250.000 dan Rp 225.000 adalah plafon, bukan harga mati. Secara hukum tarif boleh lebih rendah, tetapi tidak boleh lebih tinggi. Bila ada pihak yang menagih Anda di atas angka itu untuk PNBP-nya, itu bukan PNBP. Pasal 8 PP yang sama juga menegaskan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara, sehingga uang itu bukan pemasukan kantor pelayanan.
Cara membuat SIM Internasional secara online
Pendaftarannya dilakukan lewat portal siminternasional.korlantas.polri.go.id. Berdasarkan alur yang dicantumkan Korlantas pada bagian Pendahuluan portalnya, langkahnya sebagai berikut.
- Klik tombol daftar di portal SIM Internasional Korlantas.
- Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP khusus warga negara asing, dan paspor.
- Pilih cara pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional.
- Isi data rekening pengembalian. Ini dipakai bila data pemohon tidak sesuai, sehingga biaya PNBP dapat dikembalikan.
- Terima Nomor Virtual Account di website dan konfirmasi pembayaran lewat email, lalu segera lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tertera.
- Terima Nomor Registrasi di email sebagai Bukti Registrasi setelah pembayaran selesai.
Portal yang sama juga menyediakan menu Kirim Ulang Email Konfirmasi bila email Anda tidak masuk, Pembatalan Registrasi, Unduh Bukti Registrasi, dan Cek Status Buku SIM Internasional untuk memantau permohonan Anda. Manfaatkan menu cek status itu alih-alih menebak-nebak, terutama bila tanggal keberangkatan Anda sudah dekat.
Soal waktu, jadwal pelayanan yang dicantumkan Korlantas adalah Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, serta tutup pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Korlantas tidak memublikasikan janji lama proses dalam hitungan hari di halaman tersebut, jadi kami tidak akan mengarang estimasi. Yang bisa kami sarankan secara aman: mendaftarlah jauh sebelum tanggal keberangkatan, karena pelayanannya hanya berjalan pada hari kerja dan bukunya masih perlu dikirim ke alamat Anda.
Bila Anda perlu bertanya langsung, Korlantas mencantumkan telepon 1500-669 dan WhatsApp chat 0858-7150-0669 yang khusus chat saja. Alamat kantornya adalah Korlantas Polri Gedung SIM International, Jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Menyewa mobil di luar negeri: panduan jujur
Inilah alasan paling umum orang Indonesia mengurus SIM Internasional, jadi mari kita bicara terus terang tanpa membesar-besarkan apa pun. SIM Internasional menyelesaikan satu masalah yang spesifik: ia membuat hak mengemudi Anda terbaca oleh petugas dan penyewa kendaraan di negara lain, dalam format baku Annexe 7 Konvensi Wina 1968. Itu saja. Ia tidak memberi Anda hak baru yang tidak Anda punya di dalam negeri, dan tidak menjamin apa pun di luar itu.
Yang tidak akan kami janjikan kepada Anda: bahwa setiap perusahaan rental di seluruh dunia pasti menerimanya, atau bahwa Anda pasti lolos di setiap negara. Perusahaan rental punya syarat sendiri yang berada di luar kewenangan Polri, misalnya batas usia minimal penyewa, lama kepemilikan SIM, dan kewajiban kartu kredit atas nama penyewa. Aturan itu ditetapkan perusahaan dan negara masing-masing, bukan oleh dokumen terbitan Indonesia. Korlantas tidak menyatakan apa pun soal syarat rental, jadi kami pun tidak akan menyatakannya.
Maka daftar periksa yang realistis sebelum berangkat cuma empat baris. Pastikan SIM domestik Anda masih berlaku dan sisa masanya nyaman, bukan tinggal hitungan minggu. Pastikan golongan SIM domestik Anda memang mencakup kendaraan yang ingin Anda kemudikan di sana. Periksa sendiri status negara tujuan Anda pada daftar peserta Konvensi Wina 1968 di United Nations Treaty Collection, sesuai rujukan yang Korlantas sendiri berikan. Terakhir, tanyakan langsung ke perusahaan rental yang akan Anda pakai soal dokumen yang mereka minta, jauh sebelum hari H, karena jawaban mereka mengikat Anda lebih nyata daripada asumsi mana pun.
Kesimpulannya, SIM Internasional adalah dokumen yang murah relatif terhadap fungsinya. Rp 250.000 untuk penerbitan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan, tanpa tes psikologi, tanpa RIKKES, tanpa ujian ulang, berlaku 3 tahun, dan seluruh pendaftarannya online. Yang mahal justru kesalahpahamannya: mengira ia menggantikan SIM Anda, mengira ia berlaku di semua negara, atau mengira dasarnya Konvensi Jenewa 1949 padahal Korlantas menyebut Konvensi Wina 1968. Perlakukan ia sebagai terjemahan resmi dari hak yang sudah Anda punya, bukan sebagai tiket sakti. Bila Anda sedang menghitung total ongkos memelihara kendaraan Anda di dalam negeri, dari pajak sampai servis, kalkulator biaya kepemilikan bisa membantu, dan panduan administrasi lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Korlantas Polri, Portal Pendaftaran SIM Internasional (definisi SIM Internasional sebagai SIM yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara penerbit; dasar penerbitan Vienna Convention on Road Traffic Tahun 1968 sebagai penyempurnaan Geneva Convention 1949 dan Paris Convention 1926; diatur berdasarkan Annexe 7; berlaku di 92 negara peserta Konvensi Wina 1968 dengan rujukan treaties.un.org; masa berlaku 3 tahun; biaya baru Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020; biaya jasa pengiriman sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh; syarat KTP, paspor, SIM yang masih berlaku, tanda tangan tinta hitam, pas foto latar putih maksimal 500 KB format JPG/JPEG; alur pendaftaran online dan Nomor Virtual Account; jadwal pelayanan Senin sampai Jumat 08.00 sampai 15.00 WIB; kontak 1500-669 dan alamat Gedung SIM International, MT Haryono No.37-38, Pancoran, Jakarta Selatan)
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (bagian I angka I: Pembuatan SIM International, per penerbitan, 250.000,00; bagian II angka I: Pembuatan SIM International, per penerbitan, 225.000,00). Catatan: berkas ini berstempel www.peraturanpajak.com, jadi merupakan salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri. Tarif dibaca lewat pencocokan koordinat teks PDF, karena label dan angka tarif berada pada baris yang sama
- PP Nomor 76 Tahun 2020, naskah resmi JDIH BPK (Penjelasan Pasal 2 ayat (1): tarif merupakan batas tarif tertinggi; Pasal 8: seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara). Salinan ini memuat batang tubuh dan penjelasan saja, tanpa lampiran tarif
- Halaman detail PP No. 76 Tahun 2020 pada Database Peraturan JDIH BPK (Status Peraturan: Mencabut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri; Status: Berlaku; Tanggal Berlaku 21 Januari 2021; abstrak: seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke Kas Negara)
- Korlantas Polri, Panduan SIM (rujukan pembanding untuk komponen biaya SIM domestik yang tidak berlaku pada SIM Internasional: tes psikologi e-Ppsi Rp 37.500, tes kesehatan e-Rikkes, biaya layanan aplikasi Rp 10.000, serta asuransi yang bersifat tidak wajib)