
Kalau Anda mengetik "bikin sim online" dengan harapan seluruh proses beres dari layar ponsel sampai kartu SIM tiba di rumah, jawaban jujurnya adalah itu tidak bisa, dan sebaiknya Anda tahu sekarang sebelum membayar jasa yang menjanjikan sebaliknya. Yang benar-benar bisa diselesaikan secara daring adalah pendaftaran, pengisian data, unggah dokumen, pembayaran, pemilihan SATPAS, bahkan menurut laman resmi Digital Korlantas POLRI juga ujian teori. Tetapi ada satu tahap yang tidak bisa dipindahkan ke ponsel, yaitu ujian praktik, dan untuk itu Anda tetap harus hadir langsung di SATPAS. Artikel ini merinci persis bagian mana dari pembuatan SIM baru yang sudah online, bagian mana yang wajib tatap muka, berapa tarif resminya menurut peraturan, dan kenapa layanan yang mengaku bisa menerbitkan SIM baru sepenuhnya online tanpa Anda hadir patut Anda curigai. Kalau yang Anda maksud sebenarnya memperpanjang SIM yang sudah ada, itu proses berbeda yang jauh lebih ringan dan sudah kami bahas terpisah di syarat perpanjang SIM online.
Bikin SIM online: yang bisa dan yang tidak bisa dari rumah
Sumber paling sahih untuk pertanyaan ini adalah laman layanan SIM di portal Digital Korlantas POLRI sendiri. Di sana tertulis lugas bahwa lewat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online, dan setelah seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. Kalimat itu sekaligus menjawab dua hal: ada bagian yang memang sudah daring, dan ada bagian yang tetap menuntut kehadiran fisik. Bagian daringnya adalah administrasi dan ujian teori. Bagian fisiknya adalah ujian praktik, yang jadwalnya Anda pilih sendiri di aplikasi tetapi tetap dilakukan di lintasan uji SATPAS.
Kenapa ujian praktik tidak bisa didaringkan? Karena yang diuji adalah keterampilan Anda mengendalikan kendaraan secara nyata: menjaga keseimbangan, melakukan pengereman mendadak, berbelok, dan bereaksi menghindar. Tidak ada teknologi jarak jauh yang bisa menilai itu secara sah dan aman dari ruang tamu Anda. Inilah tembok yang membuat frasa "SIM baru 100 persen online" mustahil dipenuhi secara resmi. Perlu ditegaskan juga, membuat SIM baru berbeda dengan memperpanjang. Pada perpanjangan SIM A dan SIM C, seluruh proses memang bisa selesai dari ponsel karena Anda sudah pernah lulus ujian, sedangkan pada pembuatan baru Anda belum punya rekam kompetensi apa pun, sehingga ujian tidak bisa dilewati.
Alur pendaftaran SIM baru lewat aplikasi Digital Korlantas
Berikut alur resmi pembuatan SIM baru sebagaimana dicantumkan pada laman layanan SIM Digital Korlantas POLRI. Langkahnya ringkas di atas kertas, tetapi tiap langkah punya prasyarat yang kalau terlewat akan membuat pengajuan Anda gugur.
- Unduh aplikasi dan verifikasi data. Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI, lakukan verifikasi identitas, dan siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mulai.
- Pilih menu SIM lalu pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data, lalu selesaikan pembayaran pendaftaran SIM lewat kanal resmi di dalam aplikasi.
- Kerjakan ujian teori. Jika Anda lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang sudah Anda tentukan.
- Ambil SIM setelah lulus ujian praktik. Kartu SIM baru diterbitkan setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik di SATPAS.
Perhatikan bahwa urutan ini menempatkan pembayaran di awal, sebelum ujian. Artinya lulus atau tidaknya Anda tidak mengembalikan tarif PNBP begitu saja, karena PNBP dibayar untuk proses pengujian, bukan untuk jaminan kelulusan. Karena itu, mempersiapkan diri sebelum ujian bukan sekadar anjuran, melainkan cara melindungi uang dan waktu Anda. Untuk dokumen yang perlu diunggah, laman Digital Korlantas menyebut foto e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam, dan pas foto terbaru berlatar biru asli (bukan hasil edit) dengan resolusi 480 x 640 piksel serta ukuran berkas maksimal 100 KB. Foto tidak boleh memakai kacamata atau lensa kontak, tidak memakai penutup kepala selain hijab, wajah menghadap depan sampai sebatas dada, dan bibir tertutup. Seluruh berkas diunggah dalam format JPEG, JPG, atau PNG yang jelas dan tidak buram.
Dokumen dan syarat usia untuk SIM baru
Di luar berkas foto yang diunggah ke aplikasi, ada persyaratan administrasi dan kesehatan yang wajib dipenuhi. Halaman Panduan SIM Korlantas Polri merinci dokumen berikut untuk pembuatan SIM baru, dengan catatan bahwa aturannya mengikuti pembaruan terbaru termasuk kewajiban jaminan kesehatan.
- KTP asli dan fotokopi. Siapkan sekitar empat lembar fotokopi e-KTP, dan datanya harus konsisten dengan formulir permohonan Anda.
- Formulir permohonan. Diisi di loket SATPAS atau diregistrasikan lebih dulu lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Surat keterangan sehat jasmani. Diperoleh dari dokter yang ditunjuk Polri atau lewat aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan sehat rohani (tes psikologi). Tes resmi yang bisa dilakukan di SATPAS atau lewat aplikasi e-Ppsi.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Sebagai aturan terbaru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif, jadi pastikan status BPJS Anda tidak menunggak.
Soal usia, membuat SIM baru menuntut Anda memenuhi batas minimal sesuai golongan yang Anda ajukan. Halaman Panduan SIM Korlantas mencantumkan patokan berikut, yang sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
| Golongan SIM | Peruntukan | Usia minimal |
|---|---|---|
| SIM A | Mobil penumpang perseorangan | 17 tahun |
| SIM C | Motor sampai 250 cc | 17 tahun |
| SIM C I | Motor di atas 250 cc sampai 500 cc | 18 tahun |
| SIM C II | Motor di atas 500 cc | 19 tahun |
| SIM D dan D I | Kendaraan khusus penyandang disabilitas | 17 tahun |
Batas usia di atas hanyalah pintu masuk untuk golongan dasar. Golongan yang lebih berat, seperti SIM B untuk bus dan truk atau versi Umum untuk angkutan berbayar, menuntut usia lebih tinggi dan pengalaman memegang golongan di bawahnya lebih dulu. Peta lengkap sebelas golongan SIM, termasuk apa yang boleh Anda kemudikan pada tiap golongan, kami bahas terpisah di jenis SIM A, B, C, dan D di Indonesia. Jadi sebelum mendaftar, pastikan dulu golongan yang tepat untuk kendaraan Anda, karena mengajukan golongan yang keliru berarti mengulang proses dari awal.
Ujian teori dan ujian praktik yang tidak bisa dilewati
Inilah jantung dari kenapa SIM baru tidak bisa sepenuhnya online. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13 menyatakan bahwa persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi tiga hal: ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pasal yang sama menambahkan, apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia di suatu SATPAS, persyaratan lulus ujian cukup berdasarkan ujian teori dan ujian praktik. Dengan kata lain, ujian praktik adalah komponen yang tidak pernah bisa dihilangkan, apa pun kondisi fasilitas di daerah Anda.
Ujian teori menguji pemahaman Anda soal rambu, marka, dan etika berlalu lintas. Pada alur SATPAS, halaman Panduan SIM Korlantas menyebut ujian teori kini memakai sistem komputer bernama AVIS, sedangkan lewat SINAR ujian teori bisa dikerjakan dari rumah. Ujian praktik menguji keterampilan mengemudi Anda secara langsung. Panduan SIM merinci materinya meliputi uji pengereman dan keseimbangan, putar balik atau U-turn, melintasi lintasan berbentuk huruf S, serta uji reaksi mengerem untuk menghindar. Semua itu dilakukan di lintasan uji SATPAS, bukan di jalan umum dan bukan lewat aplikasi. Jika Anda ingin memahami lebih dulu bagian kesehatan rohaninya, materi tes psikologi yang jadi salah satu prasyarat sudah kami uraikan di materi tes psikologi SIM.
Karena pembayaran dilakukan sebelum ujian, persiapan menjadi hal yang menentukan uang Anda kembali atau tidak. Halaman Panduan SIM Korlantas memberi beberapa saran konkret agar Anda tidak gagal di lokasi. Pastikan lebih dulu status BPJS Kesehatan Anda aktif supaya tidak ditolak setelah mengantre panjang. Untuk ujian teori, pelajari e-book peraturan lalu lintas yang tersedia di aplikasi Korlantas atau lewat simulasi daring. Untuk ujian praktik, manfaatkan fasilitas coaching clinic yang disediakan di SATPAS untuk mencoba lintasan huruf S sebelum ujian resmi dimulai. Datanglah dengan pakaian rapi berkerah dan bersepatu, karena celana pendek atau sandal jepit bisa menghambat Anda. Perlu diingat pula, di SATPAS Anda melewati tahap identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk basis data SIM, satu lagi bukti bahwa kehadiran fisik memang tidak bisa digantikan aplikasi mana pun.
Rincian biaya bikin SIM baru: PNBP, RIKKES, dan psikologi
Tarif pembuatan SIM baru bukan angka yang ditentukan petugas loket. Besarannya ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan seluruhnya masuk ke kas negara. Berikut daftarnya, kami sandingkan dengan tarif perpanjangan agar Anda melihat sendiri betapa membuat baru selalu lebih mahal.
| Golongan SIM | Penerbitan baru | Perpanjangan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C, C I, dan C II | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
| SIM D dan D I | Rp 50.000 | Rp 30.000 |
| SIM Internasional | Rp 250.000 | Rp 225.000 |
Tarif PNBP itu baru satu baris dari tagihan Anda. Di luarnya ada dua komponen kesehatan yang wajib. Tes psikologi dipatok Rp 37.500, sedangkan RIKKES jasmani tarifnya mengikuti klinik yang Anda pilih, dengan estimasi gratis bila menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tertentu atau berbayar sekitar Rp 25.000 sampai Rp 50.000. Khusus untuk pembuatan SIM baru, halaman Panduan SIM Korlantas menyebut gabungan tes kesehatan dan psikologi rata-rata menghabiskan Rp 75.000 sampai Rp 100.000. Dengan begitu, total realistis pembuatan SIM C baru berada di kisaran Rp 175.000 sampai Rp 200.000, dan SIM A baru di kisaran Rp 195.000 sampai Rp 220.000, sebelum menghitung ongkos perjalanan Anda ke SATPAS untuk ujian praktik.
Satu pos lagi yang perlu Anda sikapi dengan sadar: asuransi. Halaman Panduan SIM Korlantas menyatakan asuransi bersifat tidak wajib atau opsional, meski sering ditawarkan di lokasi. Anda berhak menolaknya tanpa menggugurkan permohonan. Kalau Anda ingin melihat rincian tarif tiap golongan secara lebih dalam, termasuk komponen non-PNBP yang sering terlupakan, kami pisahkan pembahasannya di biaya perpanjang SIM semua golongan. Dan karena SIM hanyalah satu dari sekian pos biaya memiliki kendaraan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan untuk melihat gambaran utuh ongkos tahunan dari pajak sampai servis, supaya keputusan Anda tidak berhenti pada harga beli kendaraan saja.
Waspada jasa yang mengklaim bisa "SIM online jadi" tanpa ujian
Karena kata "online" begitu menjual, bermunculan penawaran yang menjanjikan SIM baru terbit tanpa Anda perlu hadir atau tanpa perlu ujian. Uraikan aturan resmi di atas dan janji semacam itu langsung runtuh. Alur Digital Korlantas mengunci penerbitan kartu setelah lulus ujian praktik, dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan ujian praktik sebagai syarat lulus. Tidak ada celah sah yang memungkinkan SIM baru diterbitkan tanpa Anda mengendarai kendaraan di lintasan uji. Maka setiap tawaran "SIM jadi tanpa tes" bukan jalur cepat yang resmi, melainkan praktik yang berisiko secara hukum, dan Anda sendiri yang menanggung akibatnya bila SIM itu bermasalah di kemudian hari.
Ada juga risiko finansial yang nyata. Laman Digital Korlantas menyatakan, apabila data atau dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan SIM akan dibatalkan, dan biaya yang telah dibayarkan baru dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan. Artinya kelalaian mengunggah berkas yang benar tetap ada ongkosnya, sekalipun Anda memakai jalur resmi. Apalagi bila Anda menyerahkan uang ke pihak ketiga yang menjanjikan kepastian: yang Anda bayar mahal itu murni ongkos perantara, bukan sesuatu yang bisa mempercepat ujian praktik yang memang harus Anda jalani sendiri.
Terakhir, jangan tertukar antara "bikin SIM baru" dan "memperpanjang SIM". Bila SIM lama Anda masih berlaku, Anda cukup memperpanjang, dan itu jauh lebih murah serta bisa tuntas dari rumah. Bila SIM sudah telanjur mati walau baru sehari, jalur perpanjangan tertutup dan Anda memang harus menempuh pembuatan SIM baru berikut ujian teori dan praktik. Jadi cara paling hemat untuk "bikin SIM online" sebenarnya adalah tidak sampai harus membuat baru: tandai tanggal masa berlaku SIM Anda dan perpanjang tepat waktu. Langkah lengkap perpanjangannya ada di syarat perpanjang SIM online, dan panduan administrasi kendaraan lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.
Sumber
- Digital Korlantas POLRI, Layanan SIM (SINAR SIM Nasional Presisi): pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online, ujian praktik dilakukan di SATPAS sesuai jadwal yang dipilih; alur pembuatan SIM baru empat langkah; dokumen pendukung foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih polos tinta hitam, pas foto latar biru 480 x 640 piksel maksimal 100 KB; permohonan dibatalkan bila dokumen tidak lengkap dengan pengembalian biaya setelah dipotong administrasi
- Korlantas Polri, Panduan SIM: PNBP pembuatan SIM baru SIM A Rp 120.000, SIM C/C I/C II Rp 100.000, SIM D/D1 Rp 50.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020; dokumen KTP, e-Rikkes, e-Ppsi, dan BPJS Kesehatan aktif; usia minimal SIM C dan A 17 tahun, C I 18 tahun, C II 19 tahun; alur SATPAS dengan identifikasi, ujian teori AVIS, dan ujian praktik (pengereman/keseimbangan, U-turn, lintasan S, uji reaksi menghindar); tes psikologi e-Ppsi Rp 37.500; tes kesehatan e-Rikkes gratis via BPJS atau Rp 25.000 sampai Rp 50.000; gabungan tes kesehatan dan psikologi rata-rata Rp 75.000 sampai Rp 100.000; asuransi opsional; telat 1 hari wajib membuat SIM baru
- Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (bagian I: pengujian untuk penerbitan SIM baru, SIM A/B I/B II Rp 120.000, SIM C/C I/C II Rp 100.000, SIM D/D I Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000; bagian II: penerbitan perpanjangan SIM A/B I/B II Rp 80.000, SIM C/C I/C II Rp 75.000, SIM D/D I Rp 30.000). Catatan: berkas berstempel www.peraturanpajak.com, jadi salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri, dan diakses dengan rantai TLS yang tidak lengkap
- Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, naskah resmi Korlantas Polri (Pasal 13: persyaratan lulus ujian penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik, dengan ujian praktik tetap wajib bila simulator belum tersedia; persyaratan penerbitan SIM baru mencakup fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan)