Terkini
Jelajahi 🔍

Cara Bikin SIM Baru lewat Online: Alur dan Biayanya

Oleh Sari Utami13 Agustus 202612 menit bacaSIM & STNK
Cara Bikin SIM Baru lewat Online: Alur dan Biayanya
Ilustrasi: OtoTerkini (AI)
Jawaban singkatBikin SIM online sampai kartunya jadi tanpa Anda datang ke SATPAS itu tidak mungkin, dan penting dipahami sebelum tergoda jasa yang menjanjikannya. Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI (layanan SINAR), Anda memang bisa mendaftar, mengunggah dokumen, membayar, memilih SATPAS, dan menurut laman resminya bahkan mengerjakan ujian teori dari rumah, tetapi ujian praktik tetap wajib Anda jalani langsung di SATPAS. Tarif PNBP penerbitan SIM baru adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C, CI, dan CII sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, ditambah tes psikologi Rp 37.500 dan RIKKES jasmani yang tarifnya mengikuti klinik. Syarat lainnya: usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C, pemeriksaan kesehatan lewat e-Rikkes, tes psikologi lewat e-Ppsi, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Jadi kata online di sini berarti berkas dan pendaftarannya daring, sementara ujian keterampilannya tetap tatap muka.

Kalau Anda mengetik "bikin sim online" dengan harapan seluruh proses beres dari layar ponsel sampai kartu SIM tiba di rumah, jawaban jujurnya adalah itu tidak bisa, dan sebaiknya Anda tahu sekarang sebelum membayar jasa yang menjanjikan sebaliknya. Yang benar-benar bisa diselesaikan secara daring adalah pendaftaran, pengisian data, unggah dokumen, pembayaran, pemilihan SATPAS, bahkan menurut laman resmi Digital Korlantas POLRI juga ujian teori. Tetapi ada satu tahap yang tidak bisa dipindahkan ke ponsel, yaitu ujian praktik, dan untuk itu Anda tetap harus hadir langsung di SATPAS. Artikel ini merinci persis bagian mana dari pembuatan SIM baru yang sudah online, bagian mana yang wajib tatap muka, berapa tarif resminya menurut peraturan, dan kenapa layanan yang mengaku bisa menerbitkan SIM baru sepenuhnya online tanpa Anda hadir patut Anda curigai. Kalau yang Anda maksud sebenarnya memperpanjang SIM yang sudah ada, itu proses berbeda yang jauh lebih ringan dan sudah kami bahas terpisah di syarat perpanjang SIM online.

Patokan cepat Bikin SIM baru secara online berarti pendaftaran, unggah dokumen, pembayaran, pemilihan SATPAS, dan sebagian ujian teori bisa dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR). Ujian praktik tetap wajib tatap muka di SATPAS. Tarif PNBP penerbitan baru: SIM A Rp 120.000, SIM C, C I, dan C II Rp 100.000, SIM D dan D I Rp 50.000, sesuai Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020. Tambahkan tes psikologi Rp 37.500 dan RIKKES jasmani sesuai klinik. Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C.

Bikin SIM online: yang bisa dan yang tidak bisa dari rumah

Sumber paling sahih untuk pertanyaan ini adalah laman layanan SIM di portal Digital Korlantas POLRI sendiri. Di sana tertulis lugas bahwa lewat layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online, dan setelah seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. Kalimat itu sekaligus menjawab dua hal: ada bagian yang memang sudah daring, dan ada bagian yang tetap menuntut kehadiran fisik. Bagian daringnya adalah administrasi dan ujian teori. Bagian fisiknya adalah ujian praktik, yang jadwalnya Anda pilih sendiri di aplikasi tetapi tetap dilakukan di lintasan uji SATPAS.

Kenapa ujian praktik tidak bisa didaringkan? Karena yang diuji adalah keterampilan Anda mengendalikan kendaraan secara nyata: menjaga keseimbangan, melakukan pengereman mendadak, berbelok, dan bereaksi menghindar. Tidak ada teknologi jarak jauh yang bisa menilai itu secara sah dan aman dari ruang tamu Anda. Inilah tembok yang membuat frasa "SIM baru 100 persen online" mustahil dipenuhi secara resmi. Perlu ditegaskan juga, membuat SIM baru berbeda dengan memperpanjang. Pada perpanjangan SIM A dan SIM C, seluruh proses memang bisa selesai dari ponsel karena Anda sudah pernah lulus ujian, sedangkan pada pembuatan baru Anda belum punya rekam kompetensi apa pun, sehingga ujian tidak bisa dilewati.

Dua jalur, satu kesimpulan yang sama Ada dua narasi resmi yang perlu Anda pahami. Laman Digital Korlantas menyebut ujian teori kini bisa dikerjakan dari rumah lewat SINAR, sementara halaman Panduan SIM Korlantas Polri masih menggambarkan alur datang ke SATPAS dengan ujian teori berbasis komputer (AVIS) di lokasi. Keduanya tidak bertabrakan: ketersediaan ujian teori online bergantung pada SATPAS dan wilayah Anda. Yang tidak pernah berbeda di kedua narasi itu adalah ujian praktik, yang selalu dilakukan langsung di SATPAS. Jadi berapa pun banyak langkah yang bisa Anda selesaikan daring, ada satu hari di mana Anda tetap harus datang membawa badan.

Alur pendaftaran SIM baru lewat aplikasi Digital Korlantas

Berikut alur resmi pembuatan SIM baru sebagaimana dicantumkan pada laman layanan SIM Digital Korlantas POLRI. Langkahnya ringkas di atas kertas, tetapi tiap langkah punya prasyarat yang kalau terlewat akan membuat pengajuan Anda gugur.

  1. Unduh aplikasi dan verifikasi data. Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI, lakukan verifikasi identitas, dan siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mulai.
  2. Pilih menu SIM lalu pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data, lalu selesaikan pembayaran pendaftaran SIM lewat kanal resmi di dalam aplikasi.
  3. Kerjakan ujian teori. Jika Anda lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang sudah Anda tentukan.
  4. Ambil SIM setelah lulus ujian praktik. Kartu SIM baru diterbitkan setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik di SATPAS.

Perhatikan bahwa urutan ini menempatkan pembayaran di awal, sebelum ujian. Artinya lulus atau tidaknya Anda tidak mengembalikan tarif PNBP begitu saja, karena PNBP dibayar untuk proses pengujian, bukan untuk jaminan kelulusan. Karena itu, mempersiapkan diri sebelum ujian bukan sekadar anjuran, melainkan cara melindungi uang dan waktu Anda. Untuk dokumen yang perlu diunggah, laman Digital Korlantas menyebut foto e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam, dan pas foto terbaru berlatar biru asli (bukan hasil edit) dengan resolusi 480 x 640 piksel serta ukuran berkas maksimal 100 KB. Foto tidak boleh memakai kacamata atau lensa kontak, tidak memakai penutup kepala selain hijab, wajah menghadap depan sampai sebatas dada, dan bibir tertutup. Seluruh berkas diunggah dalam format JPEG, JPG, atau PNG yang jelas dan tidak buram.

Dokumen dan syarat usia untuk SIM baru

Di luar berkas foto yang diunggah ke aplikasi, ada persyaratan administrasi dan kesehatan yang wajib dipenuhi. Halaman Panduan SIM Korlantas Polri merinci dokumen berikut untuk pembuatan SIM baru, dengan catatan bahwa aturannya mengikuti pembaruan terbaru termasuk kewajiban jaminan kesehatan.

  • KTP asli dan fotokopi. Siapkan sekitar empat lembar fotokopi e-KTP, dan datanya harus konsisten dengan formulir permohonan Anda.
  • Formulir permohonan. Diisi di loket SATPAS atau diregistrasikan lebih dulu lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Surat keterangan sehat jasmani. Diperoleh dari dokter yang ditunjuk Polri atau lewat aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan sehat rohani (tes psikologi). Tes resmi yang bisa dilakukan di SATPAS atau lewat aplikasi e-Ppsi.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Sebagai aturan terbaru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif, jadi pastikan status BPJS Anda tidak menunggak.

Soal usia, membuat SIM baru menuntut Anda memenuhi batas minimal sesuai golongan yang Anda ajukan. Halaman Panduan SIM Korlantas mencantumkan patokan berikut, yang sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Golongan SIMPeruntukanUsia minimal
SIM AMobil penumpang perseorangan17 tahun
SIM CMotor sampai 250 cc17 tahun
SIM C IMotor di atas 250 cc sampai 500 cc18 tahun
SIM C IIMotor di atas 500 cc19 tahun
SIM D dan D IKendaraan khusus penyandang disabilitas17 tahun

Batas usia di atas hanyalah pintu masuk untuk golongan dasar. Golongan yang lebih berat, seperti SIM B untuk bus dan truk atau versi Umum untuk angkutan berbayar, menuntut usia lebih tinggi dan pengalaman memegang golongan di bawahnya lebih dulu. Peta lengkap sebelas golongan SIM, termasuk apa yang boleh Anda kemudikan pada tiap golongan, kami bahas terpisah di jenis SIM A, B, C, dan D di Indonesia. Jadi sebelum mendaftar, pastikan dulu golongan yang tepat untuk kendaraan Anda, karena mengajukan golongan yang keliru berarti mengulang proses dari awal.

Ujian teori dan ujian praktik yang tidak bisa dilewati

Inilah jantung dari kenapa SIM baru tidak bisa sepenuhnya online. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13 menyatakan bahwa persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi tiga hal: ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pasal yang sama menambahkan, apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia di suatu SATPAS, persyaratan lulus ujian cukup berdasarkan ujian teori dan ujian praktik. Dengan kata lain, ujian praktik adalah komponen yang tidak pernah bisa dihilangkan, apa pun kondisi fasilitas di daerah Anda.

Ujian teori menguji pemahaman Anda soal rambu, marka, dan etika berlalu lintas. Pada alur SATPAS, halaman Panduan SIM Korlantas menyebut ujian teori kini memakai sistem komputer bernama AVIS, sedangkan lewat SINAR ujian teori bisa dikerjakan dari rumah. Ujian praktik menguji keterampilan mengemudi Anda secara langsung. Panduan SIM merinci materinya meliputi uji pengereman dan keseimbangan, putar balik atau U-turn, melintasi lintasan berbentuk huruf S, serta uji reaksi mengerem untuk menghindar. Semua itu dilakukan di lintasan uji SATPAS, bukan di jalan umum dan bukan lewat aplikasi. Jika Anda ingin memahami lebih dulu bagian kesehatan rohaninya, materi tes psikologi yang jadi salah satu prasyarat sudah kami uraikan di materi tes psikologi SIM.

Karena pembayaran dilakukan sebelum ujian, persiapan menjadi hal yang menentukan uang Anda kembali atau tidak. Halaman Panduan SIM Korlantas memberi beberapa saran konkret agar Anda tidak gagal di lokasi. Pastikan lebih dulu status BPJS Kesehatan Anda aktif supaya tidak ditolak setelah mengantre panjang. Untuk ujian teori, pelajari e-book peraturan lalu lintas yang tersedia di aplikasi Korlantas atau lewat simulasi daring. Untuk ujian praktik, manfaatkan fasilitas coaching clinic yang disediakan di SATPAS untuk mencoba lintasan huruf S sebelum ujian resmi dimulai. Datanglah dengan pakaian rapi berkerah dan bersepatu, karena celana pendek atau sandal jepit bisa menghambat Anda. Perlu diingat pula, di SATPAS Anda melewati tahap identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk basis data SIM, satu lagi bukti bahwa kehadiran fisik memang tidak bisa digantikan aplikasi mana pun.

Ada syarat sertifikat sekolah mengemudi di atas kertas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencantumkan, di antara persyaratan penerbitan SIM baru, kewajiban melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak diterbitkan. Ketentuan ini tercantum jelas dalam peraturan, meskipun penerapannya di lapangan belum seragam di semua SATPAS. Kami mencantumkannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar Anda tidak kaget bila SATPAS pilihan Anda memberlakukannya, dan agar Anda sadar bahwa membuat SIM baru memang dirancang lebih berat daripada memperpanjang.

Rincian biaya bikin SIM baru: PNBP, RIKKES, dan psikologi

Tarif pembuatan SIM baru bukan angka yang ditentukan petugas loket. Besarannya ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan seluruhnya masuk ke kas negara. Berikut daftarnya, kami sandingkan dengan tarif perpanjangan agar Anda melihat sendiri betapa membuat baru selalu lebih mahal.

Golongan SIMPenerbitan baruPerpanjangan
SIM ARp 120.000Rp 80.000
SIM B IRp 120.000Rp 80.000
SIM B IIRp 120.000Rp 80.000
SIM C, C I, dan C IIRp 100.000Rp 75.000
SIM D dan D IRp 50.000Rp 30.000
SIM InternasionalRp 250.000Rp 225.000

Tarif PNBP itu baru satu baris dari tagihan Anda. Di luarnya ada dua komponen kesehatan yang wajib. Tes psikologi dipatok Rp 37.500, sedangkan RIKKES jasmani tarifnya mengikuti klinik yang Anda pilih, dengan estimasi gratis bila menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tertentu atau berbayar sekitar Rp 25.000 sampai Rp 50.000. Khusus untuk pembuatan SIM baru, halaman Panduan SIM Korlantas menyebut gabungan tes kesehatan dan psikologi rata-rata menghabiskan Rp 75.000 sampai Rp 100.000. Dengan begitu, total realistis pembuatan SIM C baru berada di kisaran Rp 175.000 sampai Rp 200.000, dan SIM A baru di kisaran Rp 195.000 sampai Rp 220.000, sebelum menghitung ongkos perjalanan Anda ke SATPAS untuk ujian praktik.

Satu pos lagi yang perlu Anda sikapi dengan sadar: asuransi. Halaman Panduan SIM Korlantas menyatakan asuransi bersifat tidak wajib atau opsional, meski sering ditawarkan di lokasi. Anda berhak menolaknya tanpa menggugurkan permohonan. Kalau Anda ingin melihat rincian tarif tiap golongan secara lebih dalam, termasuk komponen non-PNBP yang sering terlupakan, kami pisahkan pembahasannya di biaya perpanjang SIM semua golongan. Dan karena SIM hanyalah satu dari sekian pos biaya memiliki kendaraan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan untuk melihat gambaran utuh ongkos tahunan dari pajak sampai servis, supaya keputusan Anda tidak berhenti pada harga beli kendaraan saja.

Waspada jasa yang mengklaim bisa "SIM online jadi" tanpa ujian

Karena kata "online" begitu menjual, bermunculan penawaran yang menjanjikan SIM baru terbit tanpa Anda perlu hadir atau tanpa perlu ujian. Uraikan aturan resmi di atas dan janji semacam itu langsung runtuh. Alur Digital Korlantas mengunci penerbitan kartu setelah lulus ujian praktik, dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan ujian praktik sebagai syarat lulus. Tidak ada celah sah yang memungkinkan SIM baru diterbitkan tanpa Anda mengendarai kendaraan di lintasan uji. Maka setiap tawaran "SIM jadi tanpa tes" bukan jalur cepat yang resmi, melainkan praktik yang berisiko secara hukum, dan Anda sendiri yang menanggung akibatnya bila SIM itu bermasalah di kemudian hari.

Ada juga risiko finansial yang nyata. Laman Digital Korlantas menyatakan, apabila data atau dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan SIM akan dibatalkan, dan biaya yang telah dibayarkan baru dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan. Artinya kelalaian mengunggah berkas yang benar tetap ada ongkosnya, sekalipun Anda memakai jalur resmi. Apalagi bila Anda menyerahkan uang ke pihak ketiga yang menjanjikan kepastian: yang Anda bayar mahal itu murni ongkos perantara, bukan sesuatu yang bisa mempercepat ujian praktik yang memang harus Anda jalani sendiri.

Terakhir, jangan tertukar antara "bikin SIM baru" dan "memperpanjang SIM". Bila SIM lama Anda masih berlaku, Anda cukup memperpanjang, dan itu jauh lebih murah serta bisa tuntas dari rumah. Bila SIM sudah telanjur mati walau baru sehari, jalur perpanjangan tertutup dan Anda memang harus menempuh pembuatan SIM baru berikut ujian teori dan praktik. Jadi cara paling hemat untuk "bikin SIM online" sebenarnya adalah tidak sampai harus membuat baru: tandai tanggal masa berlaku SIM Anda dan perpanjang tepat waktu. Langkah lengkap perpanjangannya ada di syarat perpanjang SIM online, dan panduan administrasi kendaraan lainnya bisa Anda telusuri di kumpulan artikel OtoTerkini.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Digital Korlantas POLRI, Layanan SIM (SINAR SIM Nasional Presisi): pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online, ujian praktik dilakukan di SATPAS sesuai jadwal yang dipilih; alur pembuatan SIM baru empat langkah; dokumen pendukung foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih polos tinta hitam, pas foto latar biru 480 x 640 piksel maksimal 100 KB; permohonan dibatalkan bila dokumen tidak lengkap dengan pengembalian biaya setelah dipotong administrasi
  2. Korlantas Polri, Panduan SIM: PNBP pembuatan SIM baru SIM A Rp 120.000, SIM C/C I/C II Rp 100.000, SIM D/D1 Rp 50.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020; dokumen KTP, e-Rikkes, e-Ppsi, dan BPJS Kesehatan aktif; usia minimal SIM C dan A 17 tahun, C I 18 tahun, C II 19 tahun; alur SATPAS dengan identifikasi, ujian teori AVIS, dan ujian praktik (pengereman/keseimbangan, U-turn, lintasan S, uji reaksi menghindar); tes psikologi e-Ppsi Rp 37.500; tes kesehatan e-Rikkes gratis via BPJS atau Rp 25.000 sampai Rp 50.000; gabungan tes kesehatan dan psikologi rata-rata Rp 75.000 sampai Rp 100.000; asuransi opsional; telat 1 hari wajib membuat SIM baru
  3. Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, salinan re-hosting pada domain Korlantas Polri (bagian I: pengujian untuk penerbitan SIM baru, SIM A/B I/B II Rp 120.000, SIM C/C I/C II Rp 100.000, SIM D/D I Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000; bagian II: penerbitan perpanjangan SIM A/B I/B II Rp 80.000, SIM C/C I/C II Rp 75.000, SIM D/D I Rp 30.000). Catatan: berkas berstempel www.peraturanpajak.com, jadi salinan olahan pihak ketiga yang diunggah ulang pada domain Polri, bukan naskah terbitan Polri sendiri, dan diakses dengan rantai TLS yang tidak lengkap
  4. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, naskah resmi Korlantas Polri (Pasal 13: persyaratan lulus ujian penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik, dengan ujian praktik tetap wajib bila simulator belum tersedia; persyaratan penerbitan SIM baru mencakup fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bisa bikin SIM baru online sepenuhnya tanpa ke SATPAS?
Tidak bisa. Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR), Anda memang bisa mendaftar, mengunggah dokumen, membayar, memilih SATPAS, bahkan mengerjakan ujian teori dari rumah menurut laman resminya. Namun ujian praktik tetap wajib dilakukan langsung di SATPAS, dan kartu SIM baru terbit setelah Anda lulus ujian praktik. Jadi kata online di sini berarti berkas dan pendaftarannya daring, sedangkan ujian keterampilannya tetap tatap muka.
Berapa biaya bikin SIM A dan SIM C baru?
Tarif PNBP penerbitan SIM A baru adalah Rp 120.000 dan SIM C baru Rp 100.000, sesuai Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, angka yang sama berlaku untuk SIM C I dan C II. Di luar itu ada tes psikologi Rp 37.500 dan RIKKES jasmani sesuai klinik. Halaman Panduan SIM Korlantas menyebut gabungan tes kesehatan dan psikologi rata-rata Rp 75.000 sampai Rp 100.000, sehingga total realistis SIM C baru sekitar Rp 175.000 sampai Rp 200.000 dan SIM A baru Rp 195.000 sampai Rp 220.000.
Apakah ujian teori SIM bisa dilakukan online?
Bisa, di sebagian layanan. Laman layanan SIM Digital Korlantas POLRI menyatakan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online lewat SINAR. Namun halaman Panduan SIM Korlantas masih menggambarkan alur SATPAS dengan ujian teori berbasis komputer (AVIS) di lokasi. Ketersediaan ujian teori online bergantung pada SATPAS dan wilayah Anda, jadi konfirmasikan langsung. Yang pasti, ujian praktik selalu dilakukan tatap muka di SATPAS.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk bikin SIM baru?
Menurut halaman Panduan SIM Korlantas Polri, dokumennya meliputi KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, surat keterangan sehat jasmani lewat e-Rikkes, surat keterangan sehat rohani atau tes psikologi lewat e-Ppsi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai aturan terbaru. Untuk unggah di aplikasi, laman Digital Korlantas menambahkan foto e-KTP, foto tanda tangan di kertas putih polos dengan tinta hitam, dan pas foto berlatar biru asli beresolusi 480 x 640 piksel dengan ukuran berkas maksimal 100 KB.
Berapa usia minimal untuk membuat SIM baru?
Halaman Panduan SIM Korlantas mencantumkan usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C, 18 tahun untuk SIM C I (motor 250 cc sampai 500 cc), dan 19 tahun untuk SIM C II (motor di atas 500 cc). Angka ini sejalan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Golongan yang lebih berat seperti SIM B dan versi Umum untuk angkutan berbayar menuntut usia lebih tinggi serta pengalaman memegang golongan di bawahnya lebih dulu.
Apa beda bikin SIM baru dan memperpanjang SIM?
Perpanjangan berlaku bila SIM lama Anda masih hidup, prosesnya bisa tuntas dari ponsel tanpa ujian, dan tarif PNBP-nya lebih murah (SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000). Pembuatan SIM baru berlaku bila Anda belum pernah punya SIM atau SIM lama sudah mati, tarifnya lebih tinggi (SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000), dan wajib menempuh ujian teori serta ujian praktik. SIM yang telat satu hari pun sudah tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru.
Apakah jasa yang menjanjikan SIM baru jadi tanpa ujian itu resmi?
Tidak. Alur Digital Korlantas mengunci penerbitan kartu SIM baru setelah pemohon lulus ujian praktik, dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13 mewajibkan ujian praktik sebagai syarat lulus. Tidak ada celah sah yang memungkinkan SIM baru terbit tanpa Anda mengikuti ujian praktik di SATPAS. Tawaran SIM jadi tanpa tes berisiko secara hukum, dan uang yang Anda bayarkan ke perantara tidak mempercepat ujian yang tetap harus Anda jalani sendiri.