Terkini
Jelajahi 🔍

Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat lewat Sambara di Sapawarga dan Jalur Cadangannya

Oleh Sari Utami27 Oktober 202612 menit bacaSIM & STNK
Jawaban singkatCek pajak kendaraan Jawa Barat sekarang dilakukan lewat Sambara, yaitu layanan Samsat Mobile Jawa Barat yang sudah dipindahkan ke dalam aplikasi Sapawarga, bukan lagi lewat aplikasi Sambara terpisah. Formulir di halaman Info Pajak situs Bapenda Jabar tidak muncul karena sumber sematannya menjawab 404 Not Found saat kami memeriksanya pada 3 September 2026. Angka yang nanti Anda lihat mengikuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023: tarif PKB kepemilikan pertama 1,12 persen, dengan sanksi keterlambatan berupa bunga 1 persen per bulan.

Untuk cek pajak kendaraan Jawa Barat hari ini, kanal resmi yang benar-benar bekerja adalah Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, dan itu perubahan yang belum banyak diketahui pemilik kendaraan berpelat D, F, T, E, dan Z. Sambara dulu berdiri sebagai aplikasi sendiri, sekarang menjadi salah satu layanan di dalam aplikasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Artikel ini menuntun Anda memakai kanal itu, menjelaskan kenapa formulir cek pajak di situs Bapenda Jabar tidak muncul saat kami membukanya, lalu menerjemahkan angka-angka yang muncul di layar ke aturan yang mendasarinya. Semua pemeriksaan kanal di artikel ini kami lakukan pada 3 September 2026.

Patokan cepat

Kanal resmi cek pajak kendaraan di Jawa Barat:

  • Sambara di aplikasi Sapawarga untuk pengecekan dan penerbitan Kode Bayar.
  • E-Samsat Jabar untuk pembayaran lewat ATM Bank BJB, BNI, atau BCA.
  • Samsat J'Bret untuk pembayaran di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Kaspro, teller Bank BJB, dan PPOB.
  • KiosK Samsat, Samsat Outlet, dan Samsat Keliling untuk layanan tatap muka.

Dasar hukum tarifnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di basis data peraturan BPK berstatus Berlaku dan diundangkan pada 29 Desember 2023. Tarif PKB kepemilikan pertama 1,12 persen, dengan tarif khusus 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan instansi pemerintah.

Sejak 6 April 2026, pembayaran PKB tahunan di Jawa Barat tidak lagi perlu melampirkan e-KTP pemilik pertama.

Kanal resmi cek pajak kendaraan Jawa Barat dan statusnya hari ini

Bapenda Jawa Barat menyusun layanannya dalam beberapa kanal yang saling melengkapi, dan penting membedakan mana yang untuk mengecek, mana yang untuk membayar, dan mana yang untuk mengesahkan STNK. Berikut peta lengkapnya berikut status yang kami temukan saat memeriksanya sendiri.

Kanal resmi Samsat Jawa Barat dan statusnya saat kami periksa pada 3 September 2026
KanalFungsiStatus pemeriksaan 3 September 2026
Sambara di aplikasi SapawargaCek besaran pajak, dapat Kode Bayar, bayar PKB tahunan, lapor kendaraan yang sudah dijualHalaman resminya terbuka normal dan menjelaskan alurnya; tautan unduh Android menjawab 200
Halaman Info Pajak di situs Bapenda JabarFormulir cek pajak versi webHalaman terbuka, tetapi formulirnya tidak muncul karena sumber sematannya menjawab 404
E-Samsat JabarBayar PKB dan pengesahan STNK lewat ATM bank yang bekerja samaHalaman resminya terbuka dan memuat syarat serta langkahnya
Samsat J'BretBayar PKB di minimarket, aplikasi belanja daring, teller bank, dan PPOBHalaman resminya terbuka dan memuat daftar gerainya
KiosK Samsat, Samsat Outlet, Samsat KelilingLayanan mandiri dan tatap muka, termasuk pengesahan STNKTerdaftar di menu Layanan Samsat situs Bapenda Jabar

Perbedaan mendasar dengan provinsi tetangga perlu Anda catat. Di DKI Jakarta, pengecekan dapat dilakukan langsung di portal web Bapenda tanpa memasang aplikasi apa pun, dan alurnya kami uraikan di cek pajak kendaraan Jakarta. Di Jawa Barat, jalur utamanya adalah aplikasi. Kalau Anda ingin gambaran umum kanal cek pajak di berbagai provinsi sekaligus, kami merangkumnya di cara cek pajak kendaraan online.

Halaman Info Pajak Bapenda Jabar dan kenapa formulirnya tidak muncul

Kami sengaja membuka sendiri kanal web resminya, dan hasilnya perlu disampaikan apa adanya. Halaman berjudul Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat di situs bapenda.jabarprov.go.id memang terbuka dengan status HTTP 200. Namun isi halaman itu hanyalah satu kalimat saran memakai peramban Chrome versi terbaru, sebuah infografis peringatan penipuan, dan sebuah bingkai kosong tempat formulir pengecekan seharusnya berada.

Kami menelusuri penyebabnya. Formulir itu disematkan sebagai bingkai dari alamat sambara-v2.bapenda.jabarprov.go.id. Saat kami memuat halaman induknya di peramban sungguhan pada 3 September 2026 pukul 13.54 WIB, bingkai itu mengembalikan halaman 404 Not Found dari server nginx.

Kami mengulang pemeriksaan langsung ke alamat tersebut dengan menyertakan alamat perujuk yang benar, dan jawabannya tetap 404. Lima jalur berbeda yang kami coba di alamat itu, termasuk halaman depannya, semuanya menjawab 404, sementara servernya sendiri tetap merespons. Artinya bukan koneksi Anda yang bermasalah, melainkan layanan di alamat itu yang memang tidak tersedia saat kami memeriksanya.

Kami tidak tahu apakah gangguan ini bersifat sementara atau permanen, dan kami tidak berspekulasi. Yang bisa kami katakan dengan pasti adalah pada tanggal dan jam tersebut formulir web itu tidak dapat dipakai, sehingga pembaca yang mengandalkannya akan mengira layanan Samsat Jabar sedang rusak seluruhnya, padahal jalur aplikasinya berjalan. Silakan coba lagi halaman itu saat Anda membaca artikel ini, karena keadaan bisa berubah, tetapi siapkan jalur aplikasi sebagai rencana utama.

Langkah cek pajak lewat Sambara di aplikasi Sapawarga

Bapenda Jawa Barat menjelaskan bahwa Sambara, kependekan dari Samsat Mobile Jawa Barat, kini hadir di dalam aplikasi Sapawarga. Layanan ini disebut sebagai hasil kerja sama Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang beranggotakan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Berikut langkahnya sesuai keterangan resmi di halaman E-Samsat Jabar dan halaman Samsat J'Bret.

Langkah cek pajak lewat Sambara di Sapawarga menurut halaman E-Samsat Jabar dan Samsat J'Bret
LangkahYang Anda lakukan
1Pasang aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store
2Buka menu Layanan Publik di dalam aplikasi
3Pilih Pajak Kendaraan Bermotor
4Pilih pengecekan pajak kendaraan milik sendiri atau milik orang lain
5Baca rincian yang tampil, lalu lanjutkan mendaftar untuk memperoleh Kode Bayar bila hendak membayar

Kode Bayar inilah kunci seluruh sistem pembayaran daring Samsat Jawa Barat. Tanpa Kode Bayar, Anda tidak bisa membayar lewat ATM maupun lewat minimarket, karena kedua kanal itu hanya menerima kode tersebut sebagai nomor tagihan. Jadi urutannya selalu sama: cek dulu di aplikasi, ambil Kode Bayar, baru bayar di kanal pilihan Anda.

Selain pengecekan dan pembayaran, Bapenda menyebut satu fungsi lain yang sering terlewat, yaitu melaporkan kendaraan yang sudah dijual agar status kepemilikannya diperbarui. Fungsi ini penting sekali dan kami bahas tersendiri di bawah.

Tautan App Store di halaman resmi mengarah ke etalase yang salah

Saat memeriksa tautan unduh aplikasi di halaman E-Samsat Jabar pada 3 September 2026, kami menemukan dua hasil berbeda.

  • Google Play Store. Tautan Google Play Store mengarah ke aplikasi berkode com.sapawarga.jds dan terbuka normal dengan nama Sapawarga - Jabar Super Apps yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • App Store. Tautan App Store di halaman yang sama mengarah ke etalase Amerika Serikat dan menjawab 404, jadi pengguna iPhone yang mengetuknya akan sampai di halaman kosong.

Aplikasi yang sama tetap ada di etalase Indonesia dengan nomor identitas yang sama, dan alamatnya terbuka normal di apps.apple.com bagian Indonesia dengan nama Sapawarga Jabar Super Apps. Jadi kalau tautan resminya gagal, cari langsung di App Store dengan kata kunci Sapawarga alih-alih menyimpulkan aplikasinya tidak tersedia.

Membaca angkanya: tarif 1,12 persen, opsen, dan denda 1 persen per bulan

Setelah rincian pajak muncul di layar, langkah berikutnya adalah memastikan angkanya masuk akal. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami membuka halaman peraturannya di basis data BPK dan mengunduh berkas resminya, lalu membaca pasal-pasalnya langsung.

Tarif PKB di Jawa Barat menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023
KepemilikanTarif PKB di Jawa Barat
Kendaraan pertama1,12 persen
Kendaraan kedua1,62 persen
Kendaraan ketiga2,12 persen
Kendaraan keempat2,62 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya3,12 persen
Angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, kendaraan instansi pemerintah0,5 persen

Pasal 7 Perda tersebut menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama. Jadi mobil kedua yang terdaftar atas nama pasangan Anda di alamat yang sama tetap dapat terhitung progresif. Cara menghitungnya secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif. Perlu dicatat pula bahwa penerapan tarif progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki badan usaha dan instansi pemerintah, serta bagi kendaraan umum.

Dasar pengenaan pajaknya adalah hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Karena itu dua mobil dengan harga baru serupa bisa menanggung PKB berbeda bila jenis bahan bakar dan isi silindernya berbeda. Masa pajaknya 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar sekaligus di muka.

Opsen PKB sejak 5 Januari 2025

Di luar pokok PKB, sejak 5 Januari 2025 berlaku opsen, yaitu pungutan tambahan yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang. Perda Jawa Barat menegaskan bahwa opsen PKB dikenakan terhadap PKB terutang.

Dalam keterangan persnya pada awal Januari 2025, Kepala Bapenda Jawa Barat menyatakan penerapan opsen ini tidak menaikkan PKB maupun BBNKB karena ada kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen. Kami mengutip pernyataan itu apa adanya dan tidak menghitung ulang dampaknya, karena angka koefisiennya sendiri tidak dipublikasikan di halaman tersebut.

Denda keterlambatan menurut Pasal 104

Kalau Anda telat membayar, Pasal 104 Perda yang sama mengatur sanksi administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Perhatikan kalimat terakhir itu: telat tiga hari tetap dihitung satu bulan penuh. Simulasi umum perhitungan denda beserta komponen lainnya kami bahas di denda telat pajak motor, dan untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan Anda secara keseluruhan gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.

Setelah cek, bayar di mana: E-Samsat ATM dan Samsat J'Bret

Ada dua kanal daring utama, dan syaratnya berbeda. E-Samsat Jabar adalah pembayaran lewat ATM. Menurut halaman resminya, syaratnya cukup ketat dan justru di sinilah banyak orang gagal di tengah jalan.

Syarat E-Samsat Jabar:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan bermotor maupun blokir data kepemilikan.
  • Wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler aktif.
  • Wajib pajak memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, Bank BNI, atau Bank BCA.
  • Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran yang bersamaan dengan penggantian STNK lima tahunan.
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak harus perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.

Bapenda menyebut layanan ini bisa dipakai di lebih dari 38.000 jaringan ATM bank yang bekerja sama di seluruh Indonesia.

Butir masa berlaku kurang dari enam bulan itu yang paling sering menjegal. Artinya Anda tidak bisa membayar terlalu jauh di muka lewat ATM. Kalau tanggal jatuh tempo Anda masih lebih dari enam bulan lagi, transaksinya akan ditolak dan itu bukan gangguan sistem.

Samsat J'Bret di gerai modern dan aplikasi

Kanal kedua adalah Samsat J'Bret, singkatan dari Samsat Jawa Barat Ngabret. Menurut halaman resminya, kanal ini merupakan hasil perjanjian kerja sama Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan Bank BJB tertanggal 29 November 2018, dan melayani pembayaran PKB serta SWDKLLJ di gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, lewat aplikasi belanja daring seperti Tokopedia dan Kaspro, lewat teller Bank BJB, serta lewat PPOB. Sama seperti ATM, Anda tetap perlu Kode Bayar dari aplikasi lebih dulu.

Untuk yang lebih suka satu aplikasi nasional dan kebetulan juga punya kendaraan terdaftar di provinsi lain, jalur SIGNAL dari Tim Pembina Samsat Nasional tetap tersedia dan kami membahasnya terpisah di bayar pajak motor online lewat SIGNAL. Untuk sekadar memperkirakan besaran sebelum membuka aplikasi mana pun, gunakan cek pajak kendaraan milik OtoTerkini.

Pengesahan STNK, dan aturan berbeda untuk Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang

Membayar bukan akhir urusan. Setelah pembayaran daring, STNK Anda masih perlu disahkan secara fisik, dan di sinilah Jawa Barat punya aturan yang berbeda-beda menurut wilayah hukum kepolisian. Ini butir yang paling sering tidak disebutkan panduan umum, padahal berdampak langsung pada dokumen apa yang harus Anda bawa.

Kendaraan di daerah hukum Polda Jabar

Untuk kendaraan di daerah hukum Polda Jabar, Bapenda meminta Anda membawa bukti pembayaran beserta e-KTP asli dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Outlet. Dari sana Anda memperoleh Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran atau SKKP. Batas waktunya paling lambat 30 hari.

Kendaraan di daerah hukum Polda Metro Jaya

Untuk kendaraan di daerah hukum Polda Metro Jaya, yang oleh Bapenda disebut mencakup Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang, dokumennya lebih banyak. Anda perlu membawa bukti pembayaran, e-KTP asli, STNK asli, ditambah BPKB asli beserta fotokopinya, dan pengesahannya hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat. Bila BPKB masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan atau bank, Bapenda meminta Anda menyertakan surat keterangan dari lembaga tersebut beserta fotokopi BPKB. Batas waktunya juga 30 hari.

Bapenda menegaskan bahwa apabila pengesahan STNK tidak dilakukan, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Jadi struk pembayaran saja belum membuat kendaraan Anda sah di jalan. Perbedaan antara pengesahan tahunan dan penggantian STNK lima tahunan kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, sedangkan cara membaca setiap kolom di lembar STNK ada di membaca data di lembar STNK.

Tidak perlu lagi e-KTP pemilik pertama

Satu kabar baik untuk pemilik kendaraan bekas di Jawa Barat. Menurut keterangan di halaman Pajak Kendaraan Bermotor milik Bapenda Jabar, mulai 6 April 2026 pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi melampirkan e-KTP pemilik pertama. Cukup melampirkan STNK dan e-KTP asli pemilik atau penguasa kendaraan saat ini. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diumumkan Bapenda pada 7 April 2026. Sebelumnya, syarat e-KTP pemilik pertama adalah penghalang klasik bagi pembeli mobil dan motor bekas yang belum sempat balik nama.

Kendaraan sudah dijual? Lakukan proteksi data supaya tidak kena progresif

Ini pekerjaan lima menit yang menghemat uang bertahun-tahun. Kalau Anda menjual kendaraan tetapi pembelinya belum melakukan balik nama, kendaraan itu masih tercatat atas nama Anda, dan kendaraan berikutnya yang Anda beli bisa dihitung sebagai kepemilikan kedua dengan tarif 1,62 persen.

Bapenda Jawa Barat menyediakan jalan keluarnya. Menurut keterangan resmi Kepala Bapenda Jabar, masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau memakai layanan Samsat Mobile Jawa Barat untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan, dan halaman resmi Sambara menyebut bahwa lewat aplikasi Sapawarga wajib pajak dapat melaporkan kendaraan yang sudah dijual untuk memperoleh pembaruan status kepemilikan.

Satu hal lagi yang layak diketahui pembeli: menurut keterangan resmi yang sama, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas di Jawa Barat ditetapkan Rp0 atau nihil sejak 5 Januari 2025. Rincian biaya balik nama selebihnya kami bahas di biaya balik nama kendaraan dan bisa Anda perkirakan lewat kalkulator balik nama.

Menghindari penipuan yang mengatasnamakan Samsat Jawa Barat

Halaman Info Pajak yang formulirnya kosong itu ternyata memuat satu hal yang tetap berguna, yaitu infografis peringatan penipuan dari Bapenda Jabar. Isinya jelas dan layak Anda simpan.

Menurut infografis tersebut, layanan Call Center Bapenda hanya tersedia pada nomor kontak 150-410, sedangkan layanan WA ChatBot hanya pada nomor 0811 2230 1818, yang dijelaskan sebagai chatbot 24 jam, bebas pulsa, dan hanya melayani percakapan teks. Infografis itu juga menampilkan tangkapan layar contoh akun WhatsApp palsu yang mengaku sebagai layanan Samsat. Perlu dicatat bahwa nama berkas infografisnya menunjukkan materi ini dibuat pada pertengahan 2024 dan masih dipasang di halaman tersebut saat kami memeriksanya pada 3 September 2026, jadi cocokkan lagi dengan pengumuman terbaru bila Anda ragu.

Dari pola layanan resminya, ada tiga hal yang bisa Anda jadikan pegangan.

  1. Bayar lewat Kode Bayar. Seluruh pembayaran resmi berjalan lewat Kode Bayar yang diterbitkan aplikasi, lalu dibayar di kanal perbankan atau gerai modern, bukan lewat transfer ke rekening pribadi siapa pun.
  2. Cek gratis. Pengecekan pajak tidak dipungut biaya.
  3. Tanpa kirim dokumen. Tidak ada kanal resmi yang meminta Anda mengirim foto KTP dan STNK lewat percakapan pribadi untuk sekadar mengecek besaran pajak.

Kalau kendaraan Anda pindah provinsi, jangan mengurus pajaknya dengan cara menebak, karena prosesnya melibatkan pencabutan berkas di daerah asal. Alurnya kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi. Terakhir, seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada 3 September 2026. Layanan pemerintah daerah berubah alamat dan berganti nama lebih sering daripada yang diduga banyak orang, dan Sambara yang berpindah ke dalam aplikasi Sapawarga adalah contohnya. Jadi kalau satu kanal tidak bekerja, coba kanal lain dari daftar di awal artikel ini sebelum menyimpulkan sistemnya bermasalah.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, halaman Pajak Kendaraan Bermotor, diakses 3 September 2026 (tarif PKB kepemilikan pertama 1,12 persen; progresif 1,62 persen, 2,12 persen, 2,62 persen, dan 3,12 persen; tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan instansi pemerintah; kepemilikan didasarkan nama, NIK, dan alamat yang sama; progresif tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum milik badan dan instansi pemerintah serta kendaraan umum; dasar pengenaan NJKB dikali bobot; masa pajak 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka; sanksi bunga 1 persen per bulan paling lama 24 bulan sesuai Pasal 104; keterangan bahwa mulai 6 April 2026 pembayaran PKB tahunan tidak perlu melampirkan e-KTP pemilik pertama, cukup STNK dan e-KTP asli pemilik atau penguasa kendaraan saat ini; dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023)
  2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat, diakses 3 September 2026 pukul 13.54 WIB (halaman induk menjawab HTTP 200 dan hanya menampilkan saran memakai peramban Chrome versi terbaru plus infografis peringatan penipuan; formulir pengecekan disematkan sebagai bingkai dari sambara-v2.bapenda.jabarprov.go.id yang mengembalikan 404 Not Found dari nginx saat dimuat di peramban maupun lewat permintaan langsung; infografis peringatan menyebut Call Center Bapenda hanya pada nomor 150-410 dan layanan WA ChatBot hanya pada 0811 2230 1818 dengan keterangan chatbot 24 jam, bebas pulsa, dan chat only)
  3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, halaman Samsat Mobile Jawa Barat Sambara, diakses 3 September 2026 (judul halaman menyebut Sambara kini berada di aplikasi Sapawarga; layanan dikembangkan bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Kepolisian, dan Jasa Raharja; fungsi mencakup informasi dan transaksi pembayaran PKB tahunan, pelaporan kendaraan yang sudah dijual untuk memperoleh pembaruan status kepemilikan, serta pendaftaran daring untuk memperoleh Kode Bayar)
  4. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, halaman E-Samsat Jabar, diakses 3 September 2026 (pembayaran PKB dan pengesahan STNK lewat ATM bank yang bekerja sama di lebih dari 38.000 jaringan ATM; syarat: kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan, wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler aktif, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, atau BCA, hanya untuk daftar ulang satu tahunan, tidak berlaku untuk pembayaran bersamaan dengan ganti STNK lima tahunan, masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari jatuh tempo, dan wajib pajak perseorangan bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial; Kode Bayar diperoleh lewat Sambara di aplikasi Sapawarga pada menu Layanan Publik lalu Pajak Kendaraan Bermotor; pengesahan STNK daerah hukum Polda Jabar membawa struk pembayaran, e-KTP asli, dan STNK asli ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong paling lambat 30 hari; daerah hukum Polda Metro Jaya yang mencakup Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang menambahkan BPKB asli dan fotokopi serta surat keterangan leasing bila BPKB dijaminkan; tautan unduh aplikasi Sapawarga ke Google Play Store dan App Store)
  5. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, halaman Samsat J'bret, diakses 3 September 2026 (Samsat Jawa Barat Ngabret sebagai hasil perjanjian kerja sama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tanggal 29 November 2018; pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Kaspro, teller Bank BJB, dan PPOB; Kode Bayar diperoleh lebih dulu dari aplikasi Sapawarga; dokumen hasil pengesahan berupa SKKP yang berfungsi sebagai TBPKP untuk satu tahun ke depan; kendaraan yang tidak disahkan dinyatakan tidak sah secara operasional)
  6. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (tanggal penetapan dan pengundangan 29 Desember 2023, tanggal berlaku 29 Desember 2023, status Berlaku, sumber BD 2023 Nomor 9 sebanyak 48 halaman; blok Status Peraturan hanya memuat daftar Mencabut atas Perda Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Nomor 14 Tahun 2011, Nomor 19 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2018, dan Nomor 9 Tahun 2019, tanpa keterangan dicabut oleh peraturan lain)
  7. Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 7 ayat 1 tarif PKB kepemilikan pertama 1,12 persen; ayat 2 tarif progresif 1,62 persen, 2,12 persen, 2,62 persen, dan 3,12 persen; ayat 3 kepemilikan didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama; ayat 4 tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan instansi pemerintah; Pasal 9 PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka; Pasal 10 penerimaan PKB tidak dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota, serta opsen PKB dikenakan terhadap PKB terutang; Pasal 14 tarif BBNKB penyerahan pertama 12 persen untuk orang pribadi dan badan serta 8,80 persen untuk angkutan umum; Pasal 104 sanksi bunga 1 persen per bulan paling lama 24 bulan dengan bagian bulan dihitung penuh satu bulan dan ditagih dengan STPD)
  8. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diakses 3 September 2026 (tanggal penetapan, pengundangan, dan berlaku 5 Januari 2022, status Berlaku, sumber LN 2022 Nomor 4 dan TLN Nomor 6757)
  9. Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; Pasal 84 menyebut opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen)
  10. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, berita Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemprov Jabar Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB, terbit 7 Januari 2025 dan diakses 3 September 2026 (Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan opsen tidak menaikkan PKB maupun BBNKB karena kebijakan pemberian angka koefisien diskon; tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan Rp0 atau nihil dan berlaku mulai 5 Januari 2025; masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau memakai aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat untuk melakukan proteksi data kendaraan yang sudah dipindahtangankan agar terhindar dari tarif progresif; catatan: badan berita ini memuat kekeliruan pengetikan tahun pada dua tanggal di paragraf awal)
  11. Google Play Store, halaman aplikasi Sapawarga - Jabar Super Apps oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kode com.sapawarga.jds, diakses 3 September 2026 (tautan resmi yang dipasang Bapenda Jabar di halaman E-Samsat Jabar, menjawab HTTP 200; sebagai pembanding, tautan App Store pada halaman resmi yang sama mengarah ke etalase Amerika Serikat dan menjawab 404, sedangkan aplikasi dengan nomor identitas yang sama terbuka normal di etalase Indonesia)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat lewat HP?
Lewat Sambara yang kini berada di dalam aplikasi Sapawarga. Menurut keterangan resmi Bapenda Jawa Barat, langkahnya adalah memasang aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store, membuka menu Layanan Publik, memilih Pajak Kendaraan Bermotor, lalu memilih pengecekan pajak kendaraan milik sendiri atau milik orang lain. Dari layar yang sama Anda dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kode Bayar bila hendak membayar. Sambara sudah tidak berdiri sebagai aplikasi terpisah.
Kenapa formulir cek pajak di situs Bapenda Jabar tidak muncul?
Karena formulir itu disematkan dari alamat lain yang sedang tidak melayani. Kami membuka halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id pada 3 September 2026 pukul 13.54 WIB dan halamannya sendiri terbuka normal dengan status HTTP 200, tetapi bingkai formulirnya berasal dari sambara-v2.bapenda.jabarprov.go.id dan mengembalikan 404 Not Found dari server nginx. Kami mengulanginya lewat peramban dan lewat permintaan langsung, hasilnya sama. Pakai aplikasi Sapawarga sebagai jalur utama sampai halaman itu berfungsi lagi.
Berapa tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat?
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 1,12 persen. Tarif progresifnya 1,62 persen untuk kendaraan kedua, 2,12 persen untuk ketiga, 2,62 persen untuk keempat, dan 3,12 persen untuk kelima dan seterusnya. Ada tarif khusus 0,5 persen untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan instansi pemerintah. Kepemilikan dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.
Berapa denda telat bayar pajak kendaraan di Jawa Barat?
Pasal 104 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengatur sanksi administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dan ditagih memakai Surat Tagihan Pajak Daerah. Pasal yang sama menyebut bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, jadi keterlambatan beberapa hari tetap dihitung sebagai satu bulan.
Apakah bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat masih perlu KTP pemilik pertama?
Tidak lagi. Halaman Pajak Kendaraan Bermotor milik Bapenda Jawa Barat mencantumkan keterangan bahwa mulai 6 April 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu melampirkan e-KTP pemilik pertama, dan cukup melampirkan STNK serta e-KTP asli pemilik atau penguasa kendaraan saat ini. Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diumumkan Bapenda pada 7 April 2026. Untuk pengesahan STNK di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dokumen yang diminta tetap lebih banyak.
Di mana bisa membayar setelah cek pajak kendaraan Jawa Barat?
Setelah memperoleh Kode Bayar dari aplikasi, ada dua kanal daring utama. E-Samsat Jabar melayani pembayaran lewat ATM Bank BJB, BNI, atau BCA, dengan syarat kendaraan tidak diblokir, wajib pajak perseorangan, hanya untuk daftar ulang satu tahunan, tidak berlaku bersamaan dengan penggantian STNK lima tahunan, dan masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam bulan dari jatuh tempo. Samsat J'Bret melayani pembayaran di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Kaspro, teller Bank BJB, dan PPOB. Setelah membayar, STNK tetap harus disahkan paling lambat 30 hari.