
Untuk cek pajak kendaraan Jatim, kanal resminya adalah layanan Info PKB milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan kabar baiknya kanal itu masih berupa halaman web biasa yang bisa Anda buka tanpa memasang aplikasi apa pun. Kami mengujinya sendiri pada 3 September 2026, lalu membuka ulang Info PKB, Info NJKB, Link Layanan, dan kanal berita Bapenda pada 1 November 2026.
Artikel ini menuntun Anda memakai kanal yang hidup, menerjemahkan angka di layar ke pasal yang mendasarinya, dan menyampaikan satu hal yang jarang dibahas: naskah peraturan pajak Jawa Timur justru paling sulit dicari di antara empat provinsi yang sudah kami telusuri. Kendaraan berpelat L, N, S, W, AE, AG, dan seterusnya terdaftar di provinsi ini, dan pemetaannya kami susun di arti kode wilayah plat nomor.
- Kanal resmi Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb untuk cek tagihan, /info/njkb untuk nilai jual kendaraan, /info/cetak-etbpkp untuk mencetak bukti pelunasan, /info/history untuk menyimpan pengingat jatuh tempo, dan /info/link untuk daftar mitra pembayaran resmi.
- Kantor Bapenda berada di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 1 Surabaya, telepon 031 5947953.
- Call center 031 2957070, WhatsApp center 081130557070, surel cs@bapenda.jatimprov.go.id.
- Dasar hukum tarif: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, dengan ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen berlaku sejak 5 Januari 2025.
- Aturan pelaksananya: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, diundangkan 28 Oktober 2024.
Kanal resmi cek pajak kendaraan Jatim dan hasil pemeriksaan kami
Empat provinsi besar di Jawa menempuh jalan yang berbeda. DKI Jakarta lewat portal Bapenda, seperti kami uraikan di cek pajak kendaraan Jakarta. Jawa Barat lewat Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, dibahas di cek pajak kendaraan Jawa Barat. Jawa Tengah memusatkan semuanya ke aplikasi New Sakpole setelah alamat webnya menolak koneksi, dan itu ada di cek pajak kendaraan Jateng.
Banten mempertahankan formulir web plus jalur WhatsApp, dibahas di cek pajak kendaraan Banten. Jawa Timur memilih pendekatan berbeda lagi: satu portal informasi yang rapi, ditambah jaringan pembayaran paling luas di antara keempatnya.
| Kanal | Fungsi | Status pemeriksaan 3 September 2026 |
|---|---|---|
| bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb | Cek status pajak kendaraan secara daring | Terbuka normal, formulir aktif dengan tombol Cari Data |
| bapenda.jatimprov.go.id/info/njkb | Cek nilai jual kendaraan bermotor | Tersedia di menu portal Info Layanan |
| bapenda.jatimprov.go.id/info/cetak-etbpkp | Cetak tanda bukti pelunasan secara daring | Terbuka normal, tiga pilihan pencarian aktif |
| bapenda.jatimprov.go.id/info/history | Menyimpan data kendaraan sebagai pengingat pajak | Terbuka normal, ada tombol Aktifkan Notifikasi |
| bapenda.jatimprov.go.id/info/link | Daftar 15 mitra pembayaran dan inovasi Samsat resmi | Terbuka normal, seluruh kartu mitra tampil |
| jdih.jatimprov.go.id | Basis data hukum provinsi, tempat naskah Perda diterbitkan | Membalas HTTP 403 dengan halaman pemeriksaan keamanan otomatis, isi situsnya tidak dapat dibaca |
Portal Info PKB Jawa Timur meminta tiga hal: nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, dan verifikasi keamanan. Kombinasi itu berbeda dari Banten yang meminta tanggal daftar dan tidak memakai verifikasi keamanan sama sekali. Konsekuensinya praktis: siapkan STNK di tangan sebelum membuka halaman, karena nomor rangka tidak mungkin Anda hafal. Letak kolomnya pada lembar STNK kami tunjukkan di membaca data di lembar STNK.

Dua menu lain layak Anda pakai meskipun bukan untuk sekadar mengecek. Cetak E-TBPKP memungkinkan Anda menerbitkan ulang tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran secara daring, dengan tiga pilihan kunci pencarian: ID Pengesahan, Nomor Bukti Bayar, atau Nomor Polisi. Ini menolong kalau struk fisik Anda hilang. Sementara Daftar Pengingat menyimpan nomor polisi beserta masa berlakunya lalu mengirim notifikasi, jadi Anda tidak perlu mengandalkan ingatan. Untuk perbandingan kanal antarprovinsi secara umum, rangkumannya ada di cara cek pajak kendaraan online.
Kenapa naskah Perda pajak Jawa Timur paling sulit dicari
Bagian ini kami tulis karena kami menemukannya sendiri, dan karena pembaca berhak tahu apa yang terjadi ketika ingin memeriksa dasar hukumnya sendiri.
Aturan tarif Jawa Timur berpangkal pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mencarinya di basis data peraturan BPK dengan menelusuri seluruh koleksi Provinsi Jawa Timur tahun 2023, halaman demi halaman. Hasilnya: Perda Nomor 8 Tahun 2023 tidak ada di sana.
Yang ada justru perubahannya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, lengkap dengan berkas dan metadatanya. Jadi basis data itu memuat aturan pengubahnya tetapi tidak memuat aturan induknya.
Jalur JDIH dan arsip Bapenda
Kami lalu mencoba jalur yang seharusnya paling resmi, yaitu jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Jawa Timur. Alamatnya membalas dengan kode 403 dan halaman pemeriksaan keamanan otomatis, sehingga isi situsnya tidak dapat dibaca. Kami juga membuka arsip peraturan di situs Bapenda Jawa Timur sendiri dan mengurutkan seluruh 22 berkasnya. Koleksinya berhenti di dokumen lama, seperti Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021, tanpa Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Asal salinan yang kami pakai
Naskah itu akhirnya kami peroleh dari salinan yang diterbitkan pada situs resmi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu RSUD Dr. Soetomo, sebuah unit yang memang wajib merujuk Perda tersebut untuk tarif layanannya. Berkasnya utuh 81 halaman, memuat konsideran, seluruh batang tubuh, dan penjelasan pasal demi pasal. Kami menyebutkan asal salinan ini secara terbuka supaya Anda bisa menilai sendiri kekuatannya, dan supaya jelas bahwa angka di artikel ini bukan hasil kutip ulang dari artikel lain.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan 8 April 2026, diundangkan 15 April 2026, dan berlaku 15 Juli 2026 karena ketentuan penutupnya memberi tenggang tiga bulan sejak pengundangan. Isinya:
- pajak alat berat ditetapkan sebagai jenis pajak daerah yang tidak dipungut lalu ketentuannya dihapus,
- pelayanan kebersihan ditambahkan sebagai objek retribusi jasa umum,
- penyediaan toko dan tempat kegiatan usaha lain ditambahkan sebagai objek retribusi jasa usaha, dan
- struktur tarif retribusi pada Lampiran I sampai III diubah.
Kami membaca ke-35 butir perubahannya satu per satu. Tidak ada satu pun yang menyentuh pasal tarif PKB maupun tarif progresif. Jadi angka pajak kendaraan Anda tidak berubah karena Perda 2026 itu.
Membaca angkanya: 1,2 persen, BBNKB 12 persen, dan PBBKB yang justru rendah
Setelah nominal muncul di layar, cocokkan dengan pasalnya. Berikut isi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 yang kami baca langsung dari berkasnya.
| Ketentuan | Isi menurut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 |
|---|---|
| Tarif PKB kepemilikan pertama | 1,2 persen bagi orang pribadi maupun badan (Pasal 7 ayat 1 huruf a) |
| Tarif khusus | 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah (Pasal 7 ayat 1 huruf b) |
| Tarif progresif | Kepemilikan kedua 1,7 persen, ketiga 2,2 persen, keempat 2,7 persen, kelima dan seterusnya 3,2 persen (Pasal 8 ayat 2) |
| Dasar kepemilikan | Nama atau nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama (Pasal 8 ayat 3) |
| Tarif BBNKB | 12 persen (Pasal 16) |
| Tarif PBBKB | 5 persen (Pasal 29 ayat 1) |
| Mulai berlaku | Ketentuan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 119 sebagaimana diubah) |

Ada satu angka di tabel itu yang berpihak pada dompet Anda dan hampir tidak pernah dibahas: pajak bahan bakar kendaraan bermotor Jawa Timur ditetapkan 5 persen, sedangkan Banten memasang 10 persen untuk pajak yang sama. Pajak ini tidak muncul di tagihan tahunan Anda karena sudah menempel pada harga bahan bakar di pompa. Artinya, sebagian beban pajak kendaraan di Jawa Timur bergeser dari tagihan tahunan ke pengeluaran harian, dan porsinya lebih ringan daripada beberapa provinsi lain.

Opsen yang ikut tertagih
Di luar pokok PKB, tagihan Anda juga memuat opsen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, dengan besarannya ditetapkan lewat Peraturan Daerah. Opsen menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, dan Jawa Timur punya 38 kabupaten serta kota, jadi jangan menghitung sendiri lalu kaget. Untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan secara keseluruhan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.
Progresif Jawa Timur tembus 3,2 persen, tetapi tidak semua kendaraan kena
Angka 3,2 persen itu tarif progresif tertinggi di antara empat provinsi yang sudah kami telusuri. Jawa Tengah berhenti di 2,45 persen, Banten di 2,4 persen. Tetapi angka tinggi saja tidak berarti banyak kalau Anda tidak tahu siapa yang benar-benar tersentuh, dan di sinilah Jawa Timur punya aturan yang cukup rinci.
Pasal 8 ayat 1 Perda menyebut kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk roda empat, serta kendaraan roda dua atau roda tiga dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dikenai tarif progresif. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6 merincinya lebih jauh.
| Ketentuan progresif | Isi menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6 |
|---|---|
| Jenis yang kena | Sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick up double cabin, mobil penumpang roda tiga, sepeda motor roda dua dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dan sepeda motor roda tiga penumpang dengan isi silinder 250 cc atau lebih |
| Yang tidak kena | Kendaraan milik badan, TNI dan Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota |
| Dasar kepemilikan | Nama atau nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama |
| Urutan kepemilikan | Berdasarkan tanggal pendaftaran awal objek PKB atau surat pernyataan wajib pajak |
| Perhitungan urutan | Dibedakan antara kendaraan roda empat atau mobil penumpang roda tiga dan sepeda motor roda dua atau roda tiga penumpang |
| Salah urutan karena wajib pajak | Dikenakan kekurangan PKB progresif sesuai peraturan perundang-undangan |

Contoh dari penjelasan resmi Perda
Penjelasan resmi Perda memberi contoh yang sangat membantu, dan kami kutip pokoknya. Seseorang memiliki dua mobil, yaitu satu sedan dan satu station wagon, ditambah dua sepeda motor matik 115 cc dan dua sepeda motor masing-masing 600 cc dan 1.200 cc.
Yang dikenakan tarif progresif hanya mobil kepemilikan kedua dan sepeda motor kepemilikan kedua yang berkapasitas 250 cc atau lebih. Dua motor matik 115 cc itu tidak dihitung sama sekali, karena kapasitasnya di bawah ambang. Jadi jangan takut kena progresif hanya karena punya dua skutik di rumah.
Satu Kartu Keluarga tidak otomatis menumpuk urutan
Penjelasan yang sama juga menutup satu kekhawatiran yang sering muncul. Contohnya berlanjut: si B memiliki satu mobil, dan si A serta si B berada dalam satu Kartu Keluarga. Menurut penjelasan itu, si B tidak dikenakan tarif progresif. Artinya berbagi satu kartu keluarga tidak otomatis menumpuk urutan kepemilikan, sepanjang kendaraannya memang terdaftar atas nama dan nomor induk kependudukan yang berbeda.
Penjelasan itu juga menegaskan kepemilikan kendaraan oleh badan tidak dikenakan pajak progresif, dan bahwa bila ada perubahan kepemilikan, wajib pajak harus melaporkannya untuk mengubah urutan kepemilikan. Kalimat terakhir itu penting: kalau Anda menjual kendaraan dan tidak melapor, urutan lama akan terus dipakai. Cara kerja tarif berjenjang secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif, dan langkah balik namanya di biaya balik nama kendaraan.
Denda telat di Jatim: 1 persen per bulan, dan angka yang lebih besar bila ada pemeriksaan
Perda Jawa Timur menempuh pola yang sama dengan provinsi lain: Pasal 110 hanya menyatakan wajib PKB dan wajib BBNKB yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan pajak, lalu ayat 5 menyerahkan besarannya kepada Peraturan Gubernur. Bedanya, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 benar-benar tersedia di basis data peraturan BPK dan benar-benar memuat angkanya.
| Situasi | Sanksi menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 |
|---|---|
| Telat membayar PKB yang sudah ditetapkan lewat SKPD | Bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, ditagih dengan STPD (Pasal 31 ayat 5) |
| Tenggat pembayaran | Paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan atau pengiriman SKPD (Pasal 31 ayat 3) |
| Kurang bayar ditemukan lewat pemeriksaan | Bunga 1,8 persen per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar, paling lama 24 bulan (Pasal 43 ayat 1) |
| Kurang bayar karena data tidak disampaikan | Bunga 2,2 persen per bulan paling lama 24 bulan, ditambah kenaikan 50 persen dari pokok pajak yang kurang dibayar (Pasal 43 ayat 2) |
| Ditemukan data baru setelah penetapan | Kenaikan 100 persen dari jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT (Pasal 43 ayat 3) |
| Keadaan kahar | Sanksi administratif tidak dikenakan bagi wajib pajak yang mengalami bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain menurut pertimbangan Gubernur (Perda Pasal 111) |
Perhatikan lompatan angkanya. Telat biasa dikenai 1 persen per bulan, tetapi begitu urusannya masuk ke ranah pemeriksaan, tarifnya naik ke 1,8 persen bahkan 2,2 persen ditambah kenaikan setengah dari pokok. Inilah alasan praktis untuk tidak mendiamkan tunggakan sambil berharap nanti ada program keringanan. Rincian komponen denda pajak kendaraan secara umum kami bahas di denda telat pajak motor.
Pembebasan Pajak Daerah Tahap II berlaku sampai 30 November 2026
Saat kami memeriksa ulang kanal berita Bapenda pada 1 November 2026, ada kabar yang mengubah hitungan di atas untuk sementara waktu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2026. Tahap pertama sudah berjalan 1 sampai 31 Agustus 2026 lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
| Fasilitas | Siapa yang mendapat |
|---|---|
| Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB | Wajib pajak yang membayar dalam periode program |
| Bebas pengenaan PKB progresif | Pemilik kendaraan kedua dan seterusnya yang semestinya kena tarif progresif |
| Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen | Sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh |
| Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya | Sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN |
| Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya | Sepeda motor roda dua yang dipakai untuk transportasi daring |
| Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya | Sepeda motor roda tiga |
Artinya, selama sisa bulan November 2026, bunga 1 persen per bulan dan tarif progresif yang kami uraikan di atas tidak ditagihkan bagi yang melunasi dalam periode program. Persyaratan dan mekanismenya bisa ditanyakan ke call center 031 2957070 atau WhatsApp center 081130557070. Lewat 30 November 2026, aturan normal Perda dan Pergub kembali berlaku, jadi gambaran umum kebijakan semacam ini di pemutihan pajak kendaraan tetap layak dibaca untuk tahun berikutnya.

Setelah cek, bayarnya di mana: 15 kanal resmi termasuk minimarket dan pesantren
Inilah keunggulan Jawa Timur yang paling nyata sehari-hari. Alih-alih memaksa Anda ke satu aplikasi, Bapenda Jawa Timur menerbitkan halaman Link Layanan berisi kumpulan tautan resmi mitra pembayaran, dan saat kami menghitungnya ada 15 layanan terdaftar.
| Kelompok | Kanal yang terdaftar di halaman resmi Bapenda Jawa Timur |
|---|---|
| Aplikasi dan mitra digital | Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Gojek, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, SIGNAL, dan Bank Jatim |
| Keagenan dan inovasi | Griya Bayar sebagai jaringan loket dan keagenan PPOB, Samsat OPOP lewat mitra pesantren dan koperasi, Samkopi UMKM, Samsat Bunda, dan Samsat Kampus |

Halaman E-Samsat resminya menjelaskan bahwa sistem ini melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan atau Parkir Berlangganan tahunan. Komponen terakhir itu khas Jawa Timur dan sering membingungkan pendatang: di sejumlah kabupaten dan kota, retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut secara berlangganan lewat mekanisme yang difasilitasi bersama, sehingga ikut muncul dalam satu tagihan. Kalau Anda melihat komponen parkir pada rincian tagihan Jawa Timur, itu bukan kesalahan sistem.
Satu peringatan yang dicantumkan sendiri oleh Bapenda Jawa Timur di kaki halaman Link Layanan layak diulang di sini: pastikan selalu melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi dan mitra resmi yang terdaftar. Daftar itu panjang justru supaya Anda tidak perlu mencari jalan lain. Tidak ada kanal resmi yang meminta transfer ke rekening pribadi, dan pengecekan tagihan tidak dipungut biaya.
Setelah pembayaran beres, ingat bahwa pengesahan STNK tahunan dan penggantian lima tahunan adalah urusan berbeda dengan syarat berbeda, seperti kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan. Kalau kendaraan Anda pindah provinsi, prosesnya melibatkan pencabutan berkas di daerah asal dan kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi.
Seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada 3 September 2026 dan periksa ulang 1 November 2026, jadi periksa lagi pada hari Anda membutuhkannya.
Sumber
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, berita resmi Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II hingga 30 November, dipublikasikan 1 Oktober 2026, diakses 1 November 2026 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2026, enam butir fasilitas)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, layanan Info Pajak Kendaraan Bermotor, diakses 3 September 2026 (judul halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor - Info Layanan Bapenda Jatim; formulir meminta NOMOR POLISI, NO RANGKA 5 DIGIT TERAKHIR, dan VERIFIKASI KEAMANAN, dengan tombol Cari Data; menu portal terdiri atas Beranda, Info PKB, Info NJKB, Info PAD, Peta Pelayanan, Cetak E-TBPKP, Daftar Pengingat, dan Link Layanan, dengan tombol bantuan menuju WhatsApp 6281130557070)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, halaman Link Layanan, diakses 3 September 2026 (kumpulan tautan resmi mitra pembayaran PKB dan inovasi Samsat di Jawa Timur, dengan penghitung Semua Layanan 15; kelompok Aplikasi Mobile memuat Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Gojek, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, Signal, dan Bank Jatim; kelompok Inovasi dan Keagenan memuat Griya bayar sebagai jaringan loket dan keagenan PPOB, Samsat OPOP dengan mitra pesantren dan koperasi, Samkopi UMKM, Samsat Bunda, dan Samsat Kampus; peringatan agar transaksi pembayaran hanya melalui aplikasi dan mitra resmi yang terdaftar)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, halaman E-Samsat, diakses 3 September 2026 (E-Samsat merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan atau Parkir Berlangganan tahunan; pembayaran dapat dilakukan lewat marketplace, e-wallet, dan Payment Point Online Bank seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, agen BUMDes atau Samsat Bunda, Samsat One Pesantren One Produk, dan Samsat Kampus; alamat kantor Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya, telepon 031 5947953)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, layanan Cetak E-TBPKP, diakses 3 September 2026 (Cetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara online dengan pilihan tipe pencarian ID Pengesahan, Nomor Bukti Bayar, atau Nomor Polisi, disertai verifikasi keamanan; keterangan menyebut dokumen E-TBPKP dapat dicetak atau disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, berita resmi Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah, dipublikasikan 31 Juli 2026, diakses 3 September 2026 (Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 berlaku 1 sampai 31 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026; cakupannya bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas pengenaan PKB progresif, ditambah pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu; call center 031 2957070, WhatsApp center 081130557070, surel cs@bapenda.jatimprov.go.id; pernyataan Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono)
- Salinan resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterbitkan pada situs RSUD Dr. Soetomo, unit Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diakses 3 September 2026, berkas 81 halaman (Pasal 7 ayat 1 huruf a tarif PKB 1,2 persen untuk kepemilikan pertama dan huruf b tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah; Pasal 8 ayat 1 progresif untuk kendaraan pribadi kedua dan seterusnya roda 4 serta roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih; Pasal 8 ayat 2 tarif progresif 1,7 persen, 2,2 persen, 2,7 persen, dan 3,2 persen; Pasal 8 ayat 3 kepemilikan berdasarkan nama atau NIK dan alamat yang sama; Pasal 16 tarif BBNKB 12 persen; Pasal 29 ayat 1 tarif PBBKB 5 persen; Pasal 110 sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan dengan besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur; Pasal 111 pengecualian keadaan kahar; penjelasan Pasal 8 memuat contoh pemilik dua mobil, dua motor matik 115 cc, serta motor 600 cc dan 1.200 cc, contoh satu Kartu Keluarga, keterangan bahwa kepemilikan oleh badan tidak dikenakan pajak progresif, dan kewajiban melaporkan perubahan kepemilikan)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Surabaya, tanggal penetapan 8 April 2026, tanggal pengundangan 15 April 2026, tanggal berlaku 15 Juli 2026, sumber Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Nomor 1 Seri B; blok status hanya menyatakan Mengubah sebagian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tanpa tautan ke dokumen induknya)
- Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal I memuat 35 butir perubahan yang menyentuh Pasal 1, Pasal 2, penghapusan Pasal 20 sampai Pasal 25 beserta bagian dan babnya untuk pajak alat berat, Pasal 63, Pasal 64A tentang pelayanan kebersihan, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 70A dan 70B tentang penyediaan tempat kegiatan usaha, Pasal 71, 73, 75, 77, 79, 81, 83, 85, 110, 114, 119, Pasal 121A, serta Lampiran I, II, dan III; Pasal 119 hasil perubahan menyatakan ketentuan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025; Pasal II menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Surabaya, tanggal penetapan dan pengundangan 28 Oktober 2024, sumber Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 34 Seri E; materi pokok mencakup PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB)
- Berkas resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 2 ayat 2 menyebut PKB, BBNKB, PAB, dan PAP dipungut berdasarkan penetapan Gubernur; Pasal 6 ayat 2 merinci kendaraan yang dikenakan tarif progresif yaitu sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick up double cabin, mobil penumpang roda 3, sepeda motor roda 2 dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dan sepeda motor roda 3 penumpang dengan isi silinder 250 cc atau lebih; ayat 3 mengecualikan kendaraan milik Badan, TNI dan Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota; ayat 4 dasar kepemilikan nama atau NIK dan alamat yang sama; ayat 5 urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran awal objek PKB atau surat pernyataan wajib pajak; ayat 7 urutan dibedakan antara roda 4 dan roda 2; Pasal 31 ayat 3 jangka waktu pembayaran paling lama 1 bulan sejak penerbitan SKPD; Pasal 31 ayat 5 sanksi bunga 1 persen per bulan paling lama 24 bulan ditagih dengan STPD; Pasal 43 ayat 1 bunga 1,8 persen per bulan, ayat 2 bunga 2,2 persen per bulan ditambah kenaikan 50 persen, dan ayat 3 kenaikan 100 persen untuk SKPDKBT)
- Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; ayat 2 menyatakan besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda)