Terkini
Jelajahi 🔍

Cek Pajak Kendaraan Jatim lewat Info PKB Bapenda: Kanal, Tarif, dan Progresif 3,2 Persen

Oleh Sari Utami1 November 202613 menit bacaSIM & STNK
Cek Pajak Kendaraan Jatim lewat Info PKB Bapenda: Kanal, Tarif, dan Progresif 3,2 Persen
Foto: lalu lintas di jalan samping Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. Sumber: Wikimedia Commons / Medanbased, lisensi CC BY 4.0; pelat nomor disamarkan, gambar dipotong ke rasio 16:9. Sumber: Wikimedia Commons
Jawaban singkatCek pajak kendaraan Jatim dilakukan lewat layanan Info PKB milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur di bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb, yang meminta nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, dan verifikasi keamanan. Tarif yang dipakai mengikuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023: PKB 1,2 persen untuk kepemilikan pertama, tarif progresif 1,7 sampai 3,2 persen, dan BBNKB 12 persen. Denda keterlambatannya tertulis di Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024, yaitu bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Untuk cek pajak kendaraan Jatim, kanal resminya adalah layanan Info PKB milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan kabar baiknya kanal itu masih berupa halaman web biasa yang bisa Anda buka tanpa memasang aplikasi apa pun. Kami mengujinya sendiri pada 3 September 2026, lalu membuka ulang Info PKB, Info NJKB, Link Layanan, dan kanal berita Bapenda pada 1 November 2026.

Artikel ini menuntun Anda memakai kanal yang hidup, menerjemahkan angka di layar ke pasal yang mendasarinya, dan menyampaikan satu hal yang jarang dibahas: naskah peraturan pajak Jawa Timur justru paling sulit dicari di antara empat provinsi yang sudah kami telusuri. Kendaraan berpelat L, N, S, W, AE, AG, dan seterusnya terdaftar di provinsi ini, dan pemetaannya kami susun di arti kode wilayah plat nomor.

Patokan cepat
  • Kanal resmi Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb untuk cek tagihan, /info/njkb untuk nilai jual kendaraan, /info/cetak-etbpkp untuk mencetak bukti pelunasan, /info/history untuk menyimpan pengingat jatuh tempo, dan /info/link untuk daftar mitra pembayaran resmi.
  • Kantor Bapenda berada di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 1 Surabaya, telepon 031 5947953.
  • Call center 031 2957070, WhatsApp center 081130557070, surel cs@bapenda.jatimprov.go.id.
  • Dasar hukum tarif: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, dengan ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen berlaku sejak 5 Januari 2025.
  • Aturan pelaksananya: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, diundangkan 28 Oktober 2024.

Kanal resmi cek pajak kendaraan Jatim dan hasil pemeriksaan kami

Empat provinsi besar di Jawa menempuh jalan yang berbeda. DKI Jakarta lewat portal Bapenda, seperti kami uraikan di cek pajak kendaraan Jakarta. Jawa Barat lewat Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, dibahas di cek pajak kendaraan Jawa Barat. Jawa Tengah memusatkan semuanya ke aplikasi New Sakpole setelah alamat webnya menolak koneksi, dan itu ada di cek pajak kendaraan Jateng.

Banten mempertahankan formulir web plus jalur WhatsApp, dibahas di cek pajak kendaraan Banten. Jawa Timur memilih pendekatan berbeda lagi: satu portal informasi yang rapi, ditambah jaringan pembayaran paling luas di antara keempatnya.

Kanal resmi Bapenda Jawa Timur dan statusnya saat kami periksa 3 September 2026 (Info PKB dan Link Layanan dibuka ulang 1 November 2026, statusnya sama)
KanalFungsiStatus pemeriksaan 3 September 2026
bapenda.jatimprov.go.id/info/pkbCek status pajak kendaraan secara daringTerbuka normal, formulir aktif dengan tombol Cari Data
bapenda.jatimprov.go.id/info/njkbCek nilai jual kendaraan bermotorTersedia di menu portal Info Layanan
bapenda.jatimprov.go.id/info/cetak-etbpkpCetak tanda bukti pelunasan secara daringTerbuka normal, tiga pilihan pencarian aktif
bapenda.jatimprov.go.id/info/historyMenyimpan data kendaraan sebagai pengingat pajakTerbuka normal, ada tombol Aktifkan Notifikasi
bapenda.jatimprov.go.id/info/linkDaftar 15 mitra pembayaran dan inovasi Samsat resmiTerbuka normal, seluruh kartu mitra tampil
jdih.jatimprov.go.idBasis data hukum provinsi, tempat naskah Perda diterbitkanMembalas HTTP 403 dengan halaman pemeriksaan keamanan otomatis, isi situsnya tidak dapat dibaca

Portal Info PKB Jawa Timur meminta tiga hal: nomor polisi, lima digit terakhir nomor rangka, dan verifikasi keamanan. Kombinasi itu berbeda dari Banten yang meminta tanggal daftar dan tidak memakai verifikasi keamanan sama sekali. Konsekuensinya praktis: siapkan STNK di tangan sebelum membuka halaman, karena nomor rangka tidak mungkin Anda hafal. Letak kolomnya pada lembar STNK kami tunjukkan di membaca data di lembar STNK.

Formulir Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jatim dengan kolom Nomor Polisi berisi contoh L 1234 A, kolom No Rangka lima digit terakhir, kotak verifikasi keamanan bergambar kode, dan tombol Cari Data
Formulir Info PKB Bapenda Jawa Timur saat kami buka 1 November 2026. Contoh isian nomor polisi memakai pelat L (Surabaya), dan kode verifikasi berganti tiap kali halaman dimuat. Sumber: tangkapan layar bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb.

Dua menu lain layak Anda pakai meskipun bukan untuk sekadar mengecek. Cetak E-TBPKP memungkinkan Anda menerbitkan ulang tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran secara daring, dengan tiga pilihan kunci pencarian: ID Pengesahan, Nomor Bukti Bayar, atau Nomor Polisi. Ini menolong kalau struk fisik Anda hilang. Sementara Daftar Pengingat menyimpan nomor polisi beserta masa berlakunya lalu mengirim notifikasi, jadi Anda tidak perlu mengandalkan ingatan. Untuk perbandingan kanal antarprovinsi secara umum, rangkumannya ada di cara cek pajak kendaraan online.

Kenapa naskah Perda pajak Jawa Timur paling sulit dicari

Bagian ini kami tulis karena kami menemukannya sendiri, dan karena pembaca berhak tahu apa yang terjadi ketika ingin memeriksa dasar hukumnya sendiri.

Aturan tarif Jawa Timur berpangkal pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mencarinya di basis data peraturan BPK dengan menelusuri seluruh koleksi Provinsi Jawa Timur tahun 2023, halaman demi halaman. Hasilnya: Perda Nomor 8 Tahun 2023 tidak ada di sana.

Yang ada justru perubahannya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, lengkap dengan berkas dan metadatanya. Jadi basis data itu memuat aturan pengubahnya tetapi tidak memuat aturan induknya.

Jalur JDIH dan arsip Bapenda

Kami lalu mencoba jalur yang seharusnya paling resmi, yaitu jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Jawa Timur. Alamatnya membalas dengan kode 403 dan halaman pemeriksaan keamanan otomatis, sehingga isi situsnya tidak dapat dibaca. Kami juga membuka arsip peraturan di situs Bapenda Jawa Timur sendiri dan mengurutkan seluruh 22 berkasnya. Koleksinya berhenti di dokumen lama, seperti Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021, tanpa Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Asal salinan yang kami pakai

Naskah itu akhirnya kami peroleh dari salinan yang diterbitkan pada situs resmi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu RSUD Dr. Soetomo, sebuah unit yang memang wajib merujuk Perda tersebut untuk tarif layanannya. Berkasnya utuh 81 halaman, memuat konsideran, seluruh batang tubuh, dan penjelasan pasal demi pasal. Kami menyebutkan asal salinan ini secara terbuka supaya Anda bisa menilai sendiri kekuatannya, dan supaya jelas bahwa angka di artikel ini bukan hasil kutip ulang dari artikel lain.

Yang berubah pada 2026, dan yang tidak

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan 8 April 2026, diundangkan 15 April 2026, dan berlaku 15 Juli 2026 karena ketentuan penutupnya memberi tenggang tiga bulan sejak pengundangan. Isinya:

  • pajak alat berat ditetapkan sebagai jenis pajak daerah yang tidak dipungut lalu ketentuannya dihapus,
  • pelayanan kebersihan ditambahkan sebagai objek retribusi jasa umum,
  • penyediaan toko dan tempat kegiatan usaha lain ditambahkan sebagai objek retribusi jasa usaha, dan
  • struktur tarif retribusi pada Lampiran I sampai III diubah.

Kami membaca ke-35 butir perubahannya satu per satu. Tidak ada satu pun yang menyentuh pasal tarif PKB maupun tarif progresif. Jadi angka pajak kendaraan Anda tidak berubah karena Perda 2026 itu.

Membaca angkanya: 1,2 persen, BBNKB 12 persen, dan PBBKB yang justru rendah

Setelah nominal muncul di layar, cocokkan dengan pasalnya. Berikut isi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 yang kami baca langsung dari berkasnya.

Tarif dan ketentuan pajak kendaraan menurut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023
KetentuanIsi menurut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023
Tarif PKB kepemilikan pertama1,2 persen bagi orang pribadi maupun badan (Pasal 7 ayat 1 huruf a)
Tarif khusus0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah (Pasal 7 ayat 1 huruf b)
Tarif progresifKepemilikan kedua 1,7 persen, ketiga 2,2 persen, keempat 2,7 persen, kelima dan seterusnya 3,2 persen (Pasal 8 ayat 2)
Dasar kepemilikanNama atau nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama (Pasal 8 ayat 3)
Tarif BBNKB12 persen (Pasal 16)
Tarif PBBKB5 persen (Pasal 29 ayat 1)
Mulai berlakuKetentuan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 119 sebagaimana diubah)
Formulir Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor Bapenda Jatim dengan pilihan berjenjang Jenis, Model, Merk, Type Kendaraan, dan Tahun Buat, kotak verifikasi keamanan, serta tombol Cari
Menu Info NJKB meminta jenis, model, merek, tipe, dan tahun buat secara berjenjang. Nilai jual inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB sebelum dikalikan tarif pada tabel di atas, jadi angka di sini membantu Anda memperkirakan tagihan sebelum membeli kendaraan. Sumber: tangkapan layar bapenda.jatimprov.go.id/info/njkb, 1 November 2026.

Ada satu angka di tabel itu yang berpihak pada dompet Anda dan hampir tidak pernah dibahas: pajak bahan bakar kendaraan bermotor Jawa Timur ditetapkan 5 persen, sedangkan Banten memasang 10 persen untuk pajak yang sama. Pajak ini tidak muncul di tagihan tahunan Anda karena sudah menempel pada harga bahan bakar di pompa. Artinya, sebagian beban pajak kendaraan di Jawa Timur bergeser dari tagihan tahunan ke pengeluaran harian, dan porsinya lebih ringan daripada beberapa provinsi lain.

Jalan Tol Surabaya-Porong dilihat dari jembatan penyeberangan, dua jalur terpisah pembatas beton, sebuah bus merah muda di lajur kanan, dan rambu hijau keluar Kota Satelit, Waru, dan Sidoarjo
Jalan Tol Surabaya-Porong menuju Waru dan Sidoarjo. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Jawa Timur sebesar 5 persen dibayar setiap kali Anda mengisi bensin, bukan lewat tagihan tahunan. Foto: Ya, saya inBaliTimur / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0.

Opsen yang ikut tertagih

Di luar pokok PKB, tagihan Anda juga memuat opsen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, dengan besarannya ditetapkan lewat Peraturan Daerah. Opsen menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, dan Jawa Timur punya 38 kabupaten serta kota, jadi jangan menghitung sendiri lalu kaget. Untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan secara keseluruhan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.

Progresif Jawa Timur tembus 3,2 persen, tetapi tidak semua kendaraan kena

Angka 3,2 persen itu tarif progresif tertinggi di antara empat provinsi yang sudah kami telusuri. Jawa Tengah berhenti di 2,45 persen, Banten di 2,4 persen. Tetapi angka tinggi saja tidak berarti banyak kalau Anda tidak tahu siapa yang benar-benar tersentuh, dan di sinilah Jawa Timur punya aturan yang cukup rinci.

Pasal 8 ayat 1 Perda menyebut kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk roda empat, serta kendaraan roda dua atau roda tiga dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dikenai tarif progresif. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6 merincinya lebih jauh.

Ketentuan tarif progresif menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6
Ketentuan progresifIsi menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6
Jenis yang kenaSedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick up double cabin, mobil penumpang roda tiga, sepeda motor roda dua dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dan sepeda motor roda tiga penumpang dengan isi silinder 250 cc atau lebih
Yang tidak kenaKendaraan milik badan, TNI dan Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota
Dasar kepemilikanNama atau nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama
Urutan kepemilikanBerdasarkan tanggal pendaftaran awal objek PKB atau surat pernyataan wajib pajak
Perhitungan urutanDibedakan antara kendaraan roda empat atau mobil penumpang roda tiga dan sepeda motor roda dua atau roda tiga penumpang
Salah urutan karena wajib pajakDikenakan kekurangan PKB progresif sesuai peraturan perundang-undangan
Ruang tunggu Samsat Soebandi Jember dengan dua warga duduk di kursi besi menghadap papan Pelayanan Pengambilan BPKB, poster Informasi Persyaratan Pendaftaran Mutasi, dan papan pengumuman tarif PNBP
Ruang tunggu Samsat Soebandi di Kabupaten Jember. Poster persyaratan mutasi dan pengumuman PNBP di dinding ini mengingatkan bahwa perubahan kepemilikan diurus lewat Samsat; tanpa laporan itu, urutan progresif lama tetap dipakai. Foto: Ardhan Febriansyah / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0; gambar dipotong.

Contoh dari penjelasan resmi Perda

Penjelasan resmi Perda memberi contoh yang sangat membantu, dan kami kutip pokoknya. Seseorang memiliki dua mobil, yaitu satu sedan dan satu station wagon, ditambah dua sepeda motor matik 115 cc dan dua sepeda motor masing-masing 600 cc dan 1.200 cc.

Yang dikenakan tarif progresif hanya mobil kepemilikan kedua dan sepeda motor kepemilikan kedua yang berkapasitas 250 cc atau lebih. Dua motor matik 115 cc itu tidak dihitung sama sekali, karena kapasitasnya di bawah ambang. Jadi jangan takut kena progresif hanya karena punya dua skutik di rumah.

Satu Kartu Keluarga tidak otomatis menumpuk urutan

Penjelasan yang sama juga menutup satu kekhawatiran yang sering muncul. Contohnya berlanjut: si B memiliki satu mobil, dan si A serta si B berada dalam satu Kartu Keluarga. Menurut penjelasan itu, si B tidak dikenakan tarif progresif. Artinya berbagi satu kartu keluarga tidak otomatis menumpuk urutan kepemilikan, sepanjang kendaraannya memang terdaftar atas nama dan nomor induk kependudukan yang berbeda.

Penjelasan itu juga menegaskan kepemilikan kendaraan oleh badan tidak dikenakan pajak progresif, dan bahwa bila ada perubahan kepemilikan, wajib pajak harus melaporkannya untuk mengubah urutan kepemilikan. Kalimat terakhir itu penting: kalau Anda menjual kendaraan dan tidak melapor, urutan lama akan terus dipakai. Cara kerja tarif berjenjang secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif, dan langkah balik namanya di biaya balik nama kendaraan.

Denda telat di Jatim: 1 persen per bulan, dan angka yang lebih besar bila ada pemeriksaan

Perda Jawa Timur menempuh pola yang sama dengan provinsi lain: Pasal 110 hanya menyatakan wajib PKB dan wajib BBNKB yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan pajak, lalu ayat 5 menyerahkan besarannya kepada Peraturan Gubernur. Bedanya, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 benar-benar tersedia di basis data peraturan BPK dan benar-benar memuat angkanya.

Sanksi keterlambatan dan kurang bayar menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024
SituasiSanksi menurut Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024
Telat membayar PKB yang sudah ditetapkan lewat SKPDBunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, ditagih dengan STPD (Pasal 31 ayat 5)
Tenggat pembayaranPaling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan atau pengiriman SKPD (Pasal 31 ayat 3)
Kurang bayar ditemukan lewat pemeriksaanBunga 1,8 persen per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar, paling lama 24 bulan (Pasal 43 ayat 1)
Kurang bayar karena data tidak disampaikanBunga 2,2 persen per bulan paling lama 24 bulan, ditambah kenaikan 50 persen dari pokok pajak yang kurang dibayar (Pasal 43 ayat 2)
Ditemukan data baru setelah penetapanKenaikan 100 persen dari jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT (Pasal 43 ayat 3)
Keadaan kaharSanksi administratif tidak dikenakan bagi wajib pajak yang mengalami bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain menurut pertimbangan Gubernur (Perda Pasal 111)

Perhatikan lompatan angkanya. Telat biasa dikenai 1 persen per bulan, tetapi begitu urusannya masuk ke ranah pemeriksaan, tarifnya naik ke 1,8 persen bahkan 2,2 persen ditambah kenaikan setengah dari pokok. Inilah alasan praktis untuk tidak mendiamkan tunggakan sambil berharap nanti ada program keringanan. Rincian komponen denda pajak kendaraan secara umum kami bahas di denda telat pajak motor.

Pembebasan Pajak Daerah Tahap II berlaku sampai 30 November 2026

Saat kami memeriksa ulang kanal berita Bapenda pada 1 November 2026, ada kabar yang mengubah hitungan di atas untuk sementara waktu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2026. Tahap pertama sudah berjalan 1 sampai 31 Agustus 2026 lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Isi Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur Tahap II (1 Oktober sampai 30 November 2026)
FasilitasSiapa yang mendapat
Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKBWajib pajak yang membayar dalam periode program
Bebas pengenaan PKB progresifPemilik kendaraan kedua dan seterusnya yang semestinya kena tarif progresif
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persenSepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnyaSepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnyaSepeda motor roda dua yang dipakai untuk transportasi daring
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnyaSepeda motor roda tiga

Artinya, selama sisa bulan November 2026, bunga 1 persen per bulan dan tarif progresif yang kami uraikan di atas tidak ditagihkan bagi yang melunasi dalam periode program. Persyaratan dan mekanismenya bisa ditanyakan ke call center 031 2957070 atau WhatsApp center 081130557070. Lewat 30 November 2026, aturan normal Perda dan Pergub kembali berlaku, jadi gambaran umum kebijakan semacam ini di pemutihan pajak kendaraan tetap layak dibaca untuk tahun berikutnya.

Halaman berita resmi Bapenda Jatim berjudul Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II hingga 30 November, dipublikasikan 1 Oktober 2026, dengan foto konferensi pers di depan layar bertuliskan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur Tahun 2026
Pengumuman resmi program Tahap II di situs Bapenda Jawa Timur, dipublikasikan 1 Oktober 2026. Sumber: tangkapan layar bapenda.jatimprov.go.id, 1 November 2026.

Setelah cek, bayarnya di mana: 15 kanal resmi termasuk minimarket dan pesantren

Inilah keunggulan Jawa Timur yang paling nyata sehari-hari. Alih-alih memaksa Anda ke satu aplikasi, Bapenda Jawa Timur menerbitkan halaman Link Layanan berisi kumpulan tautan resmi mitra pembayaran, dan saat kami menghitungnya ada 15 layanan terdaftar.

Kanal pembayaran yang terdaftar di halaman Link Layanan Bapenda Jawa Timur
KelompokKanal yang terdaftar di halaman resmi Bapenda Jawa Timur
Aplikasi dan mitra digitalIndomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Gojek, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, SIGNAL, dan Bank Jatim
Keagenan dan inovasiGriya Bayar sebagai jaringan loket dan keagenan PPOB, Samsat OPOP lewat mitra pesantren dan koperasi, Samkopi UMKM, Samsat Bunda, dan Samsat Kampus
Halaman Link Layanan Bapenda Jatim dengan judul kumpulan tautan resmi mitra pembayaran PKB, tab Semua Layanan berjumlah 15, serta kartu Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, dan Gojek dengan tombol Kunjungi
Lima kartu teratas di halaman Link Layanan Bapenda Jawa Timur; tab Semua Layanan masih menampilkan angka 15 saat kami buka 1 November 2026. Sumber: tangkapan layar bapenda.jatimprov.go.id/info/link.

Halaman E-Samsat resminya menjelaskan bahwa sistem ini melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan atau Parkir Berlangganan tahunan. Komponen terakhir itu khas Jawa Timur dan sering membingungkan pendatang: di sejumlah kabupaten dan kota, retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut secara berlangganan lewat mekanisme yang difasilitasi bersama, sehingga ikut muncul dalam satu tagihan. Kalau Anda melihat komponen parkir pada rincian tagihan Jawa Timur, itu bukan kesalahan sistem.

Satu peringatan yang dicantumkan sendiri oleh Bapenda Jawa Timur di kaki halaman Link Layanan layak diulang di sini: pastikan selalu melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi dan mitra resmi yang terdaftar. Daftar itu panjang justru supaya Anda tidak perlu mencari jalan lain. Tidak ada kanal resmi yang meminta transfer ke rekening pribadi, dan pengecekan tagihan tidak dipungut biaya.

Setelah pembayaran beres, ingat bahwa pengesahan STNK tahunan dan penggantian lima tahunan adalah urusan berbeda dengan syarat berbeda, seperti kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan. Kalau kendaraan Anda pindah provinsi, prosesnya melibatkan pencabutan berkas di daerah asal dan kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi.

Seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada 3 September 2026 dan periksa ulang 1 November 2026, jadi periksa lagi pada hari Anda membutuhkannya.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, berita resmi Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II hingga 30 November, dipublikasikan 1 Oktober 2026, diakses 1 November 2026 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2026, enam butir fasilitas)
  2. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, layanan Info Pajak Kendaraan Bermotor, diakses 3 September 2026 (judul halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor - Info Layanan Bapenda Jatim; formulir meminta NOMOR POLISI, NO RANGKA 5 DIGIT TERAKHIR, dan VERIFIKASI KEAMANAN, dengan tombol Cari Data; menu portal terdiri atas Beranda, Info PKB, Info NJKB, Info PAD, Peta Pelayanan, Cetak E-TBPKP, Daftar Pengingat, dan Link Layanan, dengan tombol bantuan menuju WhatsApp 6281130557070)
  3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, halaman Link Layanan, diakses 3 September 2026 (kumpulan tautan resmi mitra pembayaran PKB dan inovasi Samsat di Jawa Timur, dengan penghitung Semua Layanan 15; kelompok Aplikasi Mobile memuat Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Gojek, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, Signal, dan Bank Jatim; kelompok Inovasi dan Keagenan memuat Griya bayar sebagai jaringan loket dan keagenan PPOB, Samsat OPOP dengan mitra pesantren dan koperasi, Samkopi UMKM, Samsat Bunda, dan Samsat Kampus; peringatan agar transaksi pembayaran hanya melalui aplikasi dan mitra resmi yang terdaftar)
  4. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, halaman E-Samsat, diakses 3 September 2026 (E-Samsat merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan atau Parkir Berlangganan tahunan; pembayaran dapat dilakukan lewat marketplace, e-wallet, dan Payment Point Online Bank seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, agen BUMDes atau Samsat Bunda, Samsat One Pesantren One Produk, dan Samsat Kampus; alamat kantor Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya, telepon 031 5947953)
  5. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, layanan Cetak E-TBPKP, diakses 3 September 2026 (Cetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara online dengan pilihan tipe pencarian ID Pengesahan, Nomor Bukti Bayar, atau Nomor Polisi, disertai verifikasi keamanan; keterangan menyebut dokumen E-TBPKP dapat dicetak atau disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah)
  6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, berita resmi Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah, dipublikasikan 31 Juli 2026, diakses 3 September 2026 (Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 berlaku 1 sampai 31 Agustus 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026; cakupannya bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas pengenaan PKB progresif, ditambah pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu; call center 031 2957070, WhatsApp center 081130557070, surel cs@bapenda.jatimprov.go.id; pernyataan Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono)
  7. Salinan resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterbitkan pada situs RSUD Dr. Soetomo, unit Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diakses 3 September 2026, berkas 81 halaman (Pasal 7 ayat 1 huruf a tarif PKB 1,2 persen untuk kepemilikan pertama dan huruf b tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah; Pasal 8 ayat 1 progresif untuk kendaraan pribadi kedua dan seterusnya roda 4 serta roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih; Pasal 8 ayat 2 tarif progresif 1,7 persen, 2,2 persen, 2,7 persen, dan 3,2 persen; Pasal 8 ayat 3 kepemilikan berdasarkan nama atau NIK dan alamat yang sama; Pasal 16 tarif BBNKB 12 persen; Pasal 29 ayat 1 tarif PBBKB 5 persen; Pasal 110 sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan dengan besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur; Pasal 111 pengecualian keadaan kahar; penjelasan Pasal 8 memuat contoh pemilik dua mobil, dua motor matik 115 cc, serta motor 600 cc dan 1.200 cc, contoh satu Kartu Keluarga, keterangan bahwa kepemilikan oleh badan tidak dikenakan pajak progresif, dan kewajiban melaporkan perubahan kepemilikan)
  8. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Surabaya, tanggal penetapan 8 April 2026, tanggal pengundangan 15 April 2026, tanggal berlaku 15 Juli 2026, sumber Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Nomor 1 Seri B; blok status hanya menyatakan Mengubah sebagian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tanpa tautan ke dokumen induknya)
  9. Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal I memuat 35 butir perubahan yang menyentuh Pasal 1, Pasal 2, penghapusan Pasal 20 sampai Pasal 25 beserta bagian dan babnya untuk pajak alat berat, Pasal 63, Pasal 64A tentang pelayanan kebersihan, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 70A dan 70B tentang penyediaan tempat kegiatan usaha, Pasal 71, 73, 75, 77, 79, 81, 83, 85, 110, 114, 119, Pasal 121A, serta Lampiran I, II, dan III; Pasal 119 hasil perubahan menyatakan ketentuan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025; Pasal II menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan)
  10. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Surabaya, tanggal penetapan dan pengundangan 28 Oktober 2024, sumber Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 34 Seri E; materi pokok mencakup PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB)
  11. Berkas resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 2 ayat 2 menyebut PKB, BBNKB, PAB, dan PAP dipungut berdasarkan penetapan Gubernur; Pasal 6 ayat 2 merinci kendaraan yang dikenakan tarif progresif yaitu sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick up double cabin, mobil penumpang roda 3, sepeda motor roda 2 dengan isi silinder 250 cc atau lebih, dan sepeda motor roda 3 penumpang dengan isi silinder 250 cc atau lebih; ayat 3 mengecualikan kendaraan milik Badan, TNI dan Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota; ayat 4 dasar kepemilikan nama atau NIK dan alamat yang sama; ayat 5 urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran awal objek PKB atau surat pernyataan wajib pajak; ayat 7 urutan dibedakan antara roda 4 dan roda 2; Pasal 31 ayat 3 jangka waktu pembayaran paling lama 1 bulan sejak penerbitan SKPD; Pasal 31 ayat 5 sanksi bunga 1 persen per bulan paling lama 24 bulan ditagih dengan STPD; Pasal 43 ayat 1 bunga 1,8 persen per bulan, ayat 2 bunga 2,2 persen per bulan ditambah kenaikan 50 persen, dan ayat 3 kenaikan 100 persen untuk SKPDKBT)
  12. Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; ayat 2 menyatakan besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim lewat HP?
Buka bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb lewat peramban, lalu isi nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka, kemudian selesaikan verifikasi keamanan dan tekan tombol Cari Data. Halaman itu bagian dari portal Info Layanan Bapenda Jawa Timur yang juga memuat menu Info NJKB, Info PAD, Peta Pelayanan, Cetak E-TBPKP, dan Daftar Pengingat. Siapkan STNK di tangan, karena nomor rangka tidak mungkin dihafal.
Berapa tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur?
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tarif PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah dikenakan 0,5 persen. Tarif progresifnya menurut Pasal 8 adalah 1,7 persen untuk kepemilikan kedua, 2,2 persen untuk ketiga, 2,7 persen untuk keempat, dan 3,2 persen untuk kelima dan seterusnya. Tarif BBNKB 12 persen.
Apakah motor matik kedua di Jawa Timur kena pajak progresif?
Tidak, selama kapasitas mesinnya di bawah 250 cc. Pasal 8 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 membatasi pengenaan progresif untuk sepeda motor hanya pada isi silinder 250 cc atau lebih, dan Pergub Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 6 mengulanginya. Penjelasan resmi Perda bahkan memberi contoh pemilik dua sepeda motor matik 115 cc yang tidak dikenakan progresif sama sekali. Untuk mobil, aturannya berbeda: kepemilikan kedua dan seterusnya memang kena tanpa batas kapasitas mesin.
Berapa denda telat bayar pajak kendaraan di Jawa Timur?
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 31 ayat 5 menetapkan sanksi administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan ditagih menggunakan STPD. Bila kekurangan pajak ditemukan lewat pemeriksaan, bunganya naik menjadi 1,8 persen atau 2,2 persen per bulan dan dapat ditambah kenaikan 50 persen dari pokok yang kurang dibayar. Khusus 1 Oktober sampai 30 November 2026, Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026) membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pengenaan PKB progresif.
Apakah satu Kartu Keluarga membuat kendaraan anggota lain kena progresif di Jatim?
Tidak menurut penjelasan resmi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023. Penjelasan Pasal 8 ayat 2 memberi contoh si A yang punya beberapa kendaraan dan si B yang punya satu mobil, keduanya dalam satu Kartu Keluarga, lalu menyatakan si B tidak dikenakan tarif progresif. Dasar penghitungannya adalah nama atau nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, jadi kendaraan yang terdaftar atas nama serta NIK berbeda dihitung terpisah. Penjelasan yang sama juga menyebut kendaraan milik badan tidak dikenakan pajak progresif.
Di mana saja bisa bayar pajak kendaraan Jatim secara online?
Halaman Link Layanan resmi Bapenda Jawa Timur mencantumkan 15 kanal. Kelompok aplikasi dan mitra digital berisi Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Gojek, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, SIGNAL, dan Bank Jatim. Kelompok keagenan dan inovasi berisi Griya Bayar sebagai jaringan loket PPOB, Samsat OPOP lewat mitra pesantren dan koperasi, Samkopi UMKM, Samsat Bunda, serta Samsat Kampus. Bapenda mengingatkan agar transaksi hanya dilakukan lewat aplikasi dan mitra resmi yang terdaftar di halaman itu.
Apakah Perda pajak Jawa Timur berubah pada 2026?
Berubah, tetapi bukan pada tarif kendaraan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2023, ditetapkan 8 April 2026, diundangkan 15 April 2026, dan berlaku setelah tiga bulan sejak diundangkan. Isinya menetapkan pajak alat berat sebagai jenis pajak daerah yang tidak dipungut lalu menghapus ketentuannya, menambahkan pelayanan kebersihan sebagai objek retribusi jasa umum, menambahkan penyediaan toko dan tempat kegiatan usaha lain sebagai objek retribusi jasa usaha, serta mengubah struktur tarif retribusi pada tiga lampirannya. Tidak ada butir perubahan yang menyentuh pasal tarif PKB maupun tarif progresif.