
Untuk cek pajak kendaraan Jateng hari ini, satu-satunya kanal mandiri yang benar-benar bekerja adalah aplikasi New Sakpole. Itu bukan pilihan gaya, melainkan konsekuensi: alamat web Sakpole yang dulu dipakai pemilik kendaraan berpelat G, H, K, R, AA, dan AD sudah tidak melayani permintaan sama sekali.
Enam kode itulah wilayah registrasi Jawa Tengah, dan pemetaan lengkapnya kami susun di arti kode wilayah plat nomor. Artikel ini menuntun Anda memakai kanal yang masih hidup, menerjemahkan angka di layar ke pasal yang mendasarinya, dan menunjukkan dua jebakan yang tidak disebut panduan mana pun: satu di basis data peraturan pemerintah, satu lagi berupa situs palsu yang meniru Bapenda. Seluruh pemeriksaan kanal dalam artikel ini kami lakukan sendiri pada 3 September 2026.
- Kanal resmi Jawa Tengah: aplikasi New Sakpole di Google Play Store untuk cek pajak, pendaftaran, pembayaran, dan e-Pengesahan STNK.
- Situs resmi Bapenda hanya bapenda.jatengprov.go.id beserta subdomain website.bapenda.jatengprov.go.id.
- Nomor bantuan yang dicantumkan pada materi resmi New Sakpole: WhatsApp 0811 2671 600 dan Instagram @bapenda_jateng.
- Dasar hukum tarif: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dan diundangkan 23 November 2023. Ketentuan PKB dan BBNKB di dalamnya baru berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai Pasal 108.
Satu aturan operasional yang diulang di semua materi resmi New Sakpole: pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan 30 hari sebelum masa akhir pajak.
Kanal resmi cek pajak kendaraan Jateng dan hasil pemeriksaan kami
Jawa Tengah menempuh jalan yang berbeda dari dua provinsi tetangganya. Di DKI Jakarta, pengecekan bisa dilakukan langsung lewat portal web tanpa memasang aplikasi apa pun, dan alurnya kami uraikan di cek pajak kendaraan Jakarta. Di Jawa Barat, jalur utamanya adalah Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, seperti kami bahas di cek pajak kendaraan Jawa Barat. Jawa Tengah memusatkan hampir semuanya ke satu aplikasi.
| Kanal | Fungsi | Status pemeriksaan 3 September 2026 |
|---|---|---|
| Aplikasi New Sakpole | Cek Pajak, Cek Kendaraan, Lokasi, Pendaftaran, Pembayaran, e-Pengesahan | Halaman Google Play terbuka normal, pengembang tercatat PSI Lahtabang Bapenda Prov. Jateng, unduhan 5 juta lebih, pembaruan terakhir 17 Agustus 2026 |
| bapenda.jatengprov.go.id | Halaman pengantar Bapenda | Terbuka, isinya hanya empat tombol: Bapenda, Website, New Sakpole, dan PPID |
| website.bapenda.jatengprov.go.id | Situs informasi, daftar UPPD, titik layanan Samsat, dan regulasi | Terbuka normal dan aktif diperbarui, berita terbaru bertanggal 3 September 2026 |
| sakpole.bapenda.jatengprov.go.id | Alamat web Sakpole versi lama | Nama domain masih menunjuk ke satu alamat IP, tetapi servernya menolak koneksi di port 443 maupun port 80 |

Perlu kami sampaikan apa adanya soal alamat lama itu, karena masih banyak beredar di hasil pencarian dan di catatan lama pemilik kendaraan. Saat kami memeriksanya, permintaan tidak menghasilkan kode status HTTP apa pun. Bukan 404, bukan 500, melainkan koneksi ditolak sebelum percakapan dimulai. Kami mengulangnya lewat sambungan aman dan sambungan biasa, lalu langsung ke alamat IP-nya, dan hasilnya sama. Artinya jangan menunggu halaman itu memuat, dan jangan pula menyimpulkan koneksi Anda yang bermasalah. Pakai aplikasinya.
Satu hal yang layak dicatat sebelum memasang: penilaian pengguna aplikasi ini di Google Play tergolong rendah, yaitu 1,6 dari lebih dari 31 ribu ulasan saat kami memeriksanya. Kami tidak memakai ulasan sebagai dasar fakta teknis apa pun dalam artikel ini, karena ulasan bukan sumber resmi. Tetapi angka itu perlu Anda ketahui supaya ekspektasi Anda realistis, dan supaya Anda tidak menyangka aplikasinya rusak ketika ternyata hanya butuh diperbarui.
Langkah cek pajak lewat New Sakpole, dan kenapa aplikasi lama bisa menolak
Berdasarkan materi panduan resmi yang diterbitkan Bapenda Jawa Tengah, tampilan depan New Sakpole terbagi menjadi tiga kelompok.
- Baris pertama berisi layanan transaksi: Pendaftaran, Pembayaran, dan e-Pengesahan.
- Baris kedua diberi judul Informasi Tentang Kendaraan dan berisi Cek Kendaraan, Cek Pajak, serta Lokasi.
- Di bawahnya ada blok Informasi Bantuan berisi tombol Panduan dan Hubungi Kami.
Untuk sekadar mengetahui nominal, yang Anda butuhkan adalah menu Cek Pajak di baris kedua.
| Langkah | Yang Anda lakukan |
|---|---|
| 1 | Pasang New Sakpole dari Google Play Store, dan pastikan nama pengembangnya PSI Lahtabang Bapenda Prov. Jateng |
| 2 | Buka aplikasi, lalu pilih menu Cek Pajak pada kelompok Informasi Tentang Kendaraan |
| 3 | Isi nomor polisi pada tiga kolom terpisah, yaitu kode wilayah, angka, dan huruf belakang |
| 4 | Tekan tombol Cek Informasi, lalu cocokkan identitas kendaraan sebelum membaca nominalnya |
| 5 | Lanjut ke menu Pendaftaran hanya bila Anda memang hendak membayar |

Ada satu penyebab kegagalan yang sangat sering terjadi dan sudah diumumkan sendiri oleh Bapenda Jateng lewat infografis resminya. Saat membuka New Sakpole, aplikasi dapat menampilkan pemberitahuan untuk melakukan pembaruan. Tangkapan layar pada infografis itu memperlihatkan layar Cek Pajak Kendaraan yang tertutup kotak peringatan sehingga tombol Cek Informasi tidak bisa dipakai.
Bapenda menegaskan pemberitahuan tersebut bukan tanda gangguan, melainkan bagian dari pembaruan New Sakpole, dan meminta pengguna memperbarui aplikasi ke versi terbaru lewat Play Store agar dapat digunakan dengan baik. Jadi kalau tombol pengecekan Anda mati, periksa dulu versi aplikasinya sebelum menyalahkan servernya.
Kalau Anda ingin membandingkan kanal antarprovinsi secara umum, atau kendaraan Anda terdaftar di luar Jawa Tengah, rangkumannya ada di cara cek pajak kendaraan online. Untuk jalur nasional, aplikasi SIGNAL dari Tim Pembina Samsat tetap tersedia dan kami bahas terpisah di bayar pajak motor online lewat SIGNAL.
Angka di layar: tarif 1,05 persen dan progresif yang tidak menyentuh motor kecil
Setelah nominal muncul, langkah berikutnya adalah memastikan angkanya masuk akal. Dasar hukumnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mengunduh berkas resminya dari basis data peraturan BPK dan membaca pasalnya langsung, bukan menyalin dari halaman ringkasan.
| Ketentuan | Isi menurut Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 |
|---|---|
| Tarif PKB kepemilikan pertama | 1,05 persen (Pasal 8 ayat 1) |
| Tarif khusus | 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah (Pasal 8 ayat 2) |
| Siapa yang kena progresif | Hanya kendaraan orang pribadi roda dua berkapasitas mesin 200 cc ke atas, roda tiga, dan roda empat (Pasal 8 ayat 3) |
| Tarif progresif | Kepemilikan kedua 1,40 persen, ketiga 1,75 persen, keempat 2,10 persen, kelima dan seterusnya 2,45 persen (Pasal 8 ayat 4) |
| Dasar kepemilikan | Nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama (Pasal 8 ayat 5) |
| Tarif BBNKB | 10 persen untuk penyerahan pertama (Pasal 14) |
| Masa pajak | 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan (Pasal 10 ayat 1) |
Butir ketiga itu pembeda terbesar Jawa Tengah dan sering salah dikutip. Di banyak provinsi, motor kedua atas nama yang sama langsung terhitung progresif. Di Jawa Tengah tidak. Perda menyebut tarif progresif hanya dikenakan pada kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda tiga, dan roda empat.
Artinya motor bebek dan motor matik harian yang kapasitasnya di bawah 200 cc tetap dikenakan tarif kepemilikan pertama meskipun Anda punya beberapa unit di alamat yang sama. Perda juga menyerahkan tata cara pelaksanaan pengenaan tarif progresif kepada Peraturan Gubernur, jadi mekanisme teknisnya bisa berbeda dari provinsi lain. Cara kerja tarif berjenjang secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif.
Opsen PKB dan BBNKB di tagihan
Di luar pokok PKB, tagihan Anda juga memuat opsen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, dengan besaran tarif opsen ditetapkan lewat Peraturan Daerah. Opsen ini menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, dan di sinilah letak perbedaan mendasar dengan DKI Jakarta yang tidak memungut opsen karena tidak memiliki kabupaten dan kota otonom.
Jangan menghitung sendiri lalu kaget: pakai angka yang tampil di aplikasi, bukan hasil perkalian di kepala Anda. Untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan secara keseluruhan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.

Denda telat di Jateng: yang justru tidak dicantumkan Perda
Bagian ini perlu kami sampaikan dengan jujur karena hasilnya berlawanan dengan yang biasa ditemukan pembaca di internet. Banyak artikel menyebut angka pasti denda keterlambatan pajak kendaraan Jawa Tengah, biasanya sekian persen per bulan. Kami membaca seluruh Perda Nomor 12 Tahun 2023 dan tidak menemukan angka itu di sana.
Yang ada adalah Pasal 76. Ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan pajak atau retribusi. Ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur. Jadi Perda memang memberi dasar hukumnya, tetapi menyerahkan besarannya ke aturan turunan.
Bunga 0,6 persen hanya untuk angsuran dan penundaan
Satu-satunya persentase bunga yang benar-benar tertulis di Perda ini bukan untuk keterlambatan biasa, melainkan untuk fasilitas angsuran dan penundaan. Pasal 83 ayat 8 membatasi persetujuan angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan, dan ayat 9 menyatakan pembayaran angsuran serta pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6 persen per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Angka 0,6 persen itu berlaku pada skema angsuran yang disetujui Gubernur atas permohonan wajib pajak, bukan otomatis pada setiap keterlambatan.
Karena itu kami tidak mencantumkan angka denda keterlambatan untuk Jawa Tengah di artikel ini. Yang benar adalah membaca nominal sanksi yang tampil pada tagihan resmi Anda di New Sakpole, karena angka itu sudah dihitung sistem berdasarkan aturan turunan yang berlaku. Gambaran umum komponen denda pajak kendaraan kami bahas di denda telat pajak motor, dan bila tunggakan Anda sudah lama, cek dulu apakah sedang ada kebijakan keringanan lewat pemutihan pajak kendaraan.
Satu batas keras yang memang tertulis di materi resmi New Sakpole: layanan ini melayani pajak tahunan dengan maksimal tunggakan pajak 4 tahun 9 bulan. Kalau tunggakan Anda melewati batas itu, urusannya tidak bisa diselesaikan lewat aplikasi.
Setelah cek, alur bayarnya: kode bayar, e-TBPKP, dan e-Pengesahan tanpa ke Samsat
Inilah keunggulan Jawa Tengah yang jarang diketahui pemilik kendaraan dari provinsi lain. Di Jawa Barat, setelah membayar secara daring Anda tetap harus membawa struk, e-KTP, dan STNK asli ke kantor Samsat paling lambat 30 hari untuk pengesahan. Di Jawa Tengah, pengesahan STNK tahunan tersedia secara elektronik di dalam aplikasi.
Menurut layar Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan yang ditampilkan pada panduan resmi Bapenda, pendaftaran New Sakpole mencakup:
- kendaraan penumpang kepemilikan pribadi,
- kendaraan penumpang badan hukum dengan warna dasar TNKB hitam, dan
- kendaraan penumpang kepemilikan pemerintah.
Proses verifikasi pendaftaran dilaksanakan oleh pejabat Polri yang memiliki wewenang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Masa berlaku pendaftaran adalah dua hari setelah diverifikasi, dan bila lewat, wajib pajak harus mendaftar ulang secara daring.
Data yang diminta saat pendaftaran adalah NIK atau NPWP, nomor telepon, alamat surat elektronik, ditambah unggahan foto STNK dan foto KTP yang sesuai dengan data kepemilikan pada lembar STNK.
Setelah pendaftaran disetujui, Anda memperoleh kode bayar dan nomor virtual account Bank Jateng beserta batas waktu pembayarannya. Menu Pembayaran di aplikasi menyediakan empat layanan yang saling melengkapi:
- Lupa Kode Bayar untuk mendapatkan kembali kode pembayaran.
- Ganti Cara Bayar untuk mengganti metode pembayaran.
- Status Pembayaran untuk mengecek apakah tagihan sudah lunas.
- Unduh e-TBPKP untuk mengunduh tanda bukti pembayaran secara elektronik.
Menurut layar ketentuan pada panduan resmi Bapenda Jawa Tengah, ruang lingkup e-Pengesahan adalah kendaraan yang telah melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan melalui mekanisme New Sakpole. Perhatikan kalimat itu: kalau Anda membayar lewat loket atau kanal lain, jalur elektronik ini tidak berlaku untuk Anda. Verifikasi pengesahan STNK secara elektronik dilaksanakan oleh pejabat Polri yang berwenang.
Alurnya tiga langkah:
- Ajukan. Wajib pajak mengajukan pengesahan dengan memasukkan kode bayar pada layanan e-Pengesahan.
- Verifikasi. Pejabat Polri melakukan verifikasi.
- Keputusan. Petugas Polri menyetujui atau menolak secara sistem.
Masa berlaku e-Pengesahan sama dengan masa berlaku PKB dan SWDKLLJ. Pengesahan dianggap berhasil apabila tanda bukti e-Pengesahan sudah terbit dan diunduh, dan bukti itulah yang berlaku sebagai pengesahan STNK yang sah. Menu Unduh e-Pengesahan berada satu layar dengan menu Ajukan Permohonan.
Perbedaan antara pengesahan tahunan dan penggantian STNK lima tahunan kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, dan cara membaca setiap kolom pada lembarnya ada di membaca data di lembar STNK.
Dua jebakan: status Perda di basis data BPK dan situs palsu yang meniru Bapenda
Jebakan pertama: label Tidak Berlaku di basis data BPK
Jebakan pertama akan Anda temui kalau mencoba memeriksa sendiri dasar hukumnya, dan ini contoh bagus kenapa satu label saja tidak boleh dijadikan kesimpulan. Halaman Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 di basis data peraturan BPK mencantumkan Status: Tidak Berlaku, dengan keterangan Dicabut dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Kalau berhenti di situ, Anda akan menyimpulkan tarif PKB Jawa Tengah sudah tidak punya dasar hukum.
Kami menelusuri lebih jauh. Perda Nomor 7 Tahun 2025 itu memang ada, statusnya Berlaku, diundangkan 25 Agustus 2025, dan isinya benar-benar tentang rencana pembangunan jangka menengah. Kami mengunduh berkas resminya dan membaca ketentuan penutupnya. Pasal 7 berbunyi bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah. Yang dicabut adalah dokumen perencanaan, bukan aturan pajak. Nomor dan tahunnya kebetulan sama, dan tampaknya itulah yang membuat tautan di basis data tersambung ke dokumen yang keliru.
Kami tidak menyimpulkan sendiri bahwa status di basis data itu salah, karena bukan kami yang berwenang menetapkannya. Yang bisa kami katakan dengan pasti adalah isi Pasal 7 Perda Nomor 7 Tahun 2025 tidak mencabut Perda pajak, dan Bapenda Jawa Tengah masih menjalankan layanan pajaknya seperti biasa saat kami memeriksanya. Kalau Anda menemukan artikel yang mengklaim Perda pajak Jawa Tengah sudah dicabut, kemungkinan besar penulisnya berhenti di label status tanpa membuka dokumen pencabutnya.
Jebakan kedua: situs palsu yang meniru Bapenda
Jebakan kedua lebih berbahaya bagi dompet Anda. Bapenda Jawa Tengah bersama tim pemantau hoaks pemerintah provinsi menerbitkan klarifikasi bahwa ditemukan situs beralamat bapendajatengpemprov.org yang mengatasnamakan Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Hasil pengecekan mereka menunjukkan tampilan, menu, dan konten situs tersebut identik dengan situs resmi Bapenda DKI Jakarta. Faktanya, situs resmi milik Bapenda Provinsi Jawa Tengah adalah bapenda.jatengprov.go.id. Kami memeriksa alamat palsu itu pada 3 September 2026 dan servernya masih menjawab, jadi peringatan ini belum kedaluwarsa.
Dari pola layanan resminya, ada empat pegangan sederhana.
- Cek domainnya. Domain resmi selalu berakhiran jatengprov.go.id, dan akhiran .org bukan milik pemerintah daerah.
- Cek gratis. Pengecekan pajak tidak dipungut biaya.
- Bayar lewat kode bayar. Pembayaran resmi berjalan lewat kode bayar dan nomor virtual account bank, bukan transfer ke rekening atas nama pribadi siapa pun.
- Tanpa kirim dokumen lewat pesan. Tidak ada kanal resmi yang meminta Anda mengirim foto KTP dan STNK lewat percakapan pribadi hanya untuk mengetahui besaran pajak. Unggahan dokumen memang diminta, tetapi di dalam aplikasi saat mendaftar, bukan lewat pesan.
Terakhir, seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada 3 September 2026. Layanan pemerintah daerah berganti nama dan berpindah alamat lebih sering daripada dugaan banyak orang, dan Sakpole yang menjadi New Sakpole lalu meninggalkan alamat webnya adalah contohnya. Kalau kendaraan Anda pindah provinsi, jangan menebak prosesnya karena melibatkan pencabutan berkas di daerah asal, dan alurnya kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi. Kalau kendaraan masih atas nama penjual, selesaikan dulu balik nama kendaraan supaya data pajaknya cocok dengan identitas Anda.
Sumber
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, halaman pengantar bapenda.jatengprov.go.id, diakses 3 September 2026 (halaman hanya memuat empat tombol: Bapenda menuju Instagram resmi, Website menuju website.bapenda.jatengprov.go.id, New Sakpole menuju halaman aplikasi di Google Play Store dengan kode com.jatengprov.bapenda.newsakpole, dan PPID menuju ppid.bapenda.jatengprov.go.id)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, halaman New Sakpole pada situs resmi, diakses 3 September 2026 (aplikasi New Sakpole diunduh melalui Play Store; halaman memuat tiga tautan petunjuk penggunaan yaitu Mekanisme Pengajuan Pendaftaran, Mekanisme Pembayaran, dan Mekanisme Pengesahan; alamat kantor Jl. Pemuda No.1 Semarang Kode Pos 50142, telepon 024 3515514, surel bapenda@jatengprov.go.id)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, materi panduan resmi Mekanisme New Sakpole Pengajuan Pendaftaran, diakses 3 September 2026 (menu depan aplikasi terdiri atas Pendaftaran, Pembayaran, dan e-Pengesahan, lalu kelompok Informasi Tentang Kendaraan berisi Cek Kendaraan, Cek Pajak, dan Lokasi, serta blok Informasi Bantuan berisi Panduan dan Hubungi Kami; catatan berulang bahwa pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan 30 hari sebelum masa akhir pajak; layar Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan menyebut ruang lingkup kendaraan penumpang kepemilikan pribadi, kendaraan penumpang badan hukum ber-TNKB dasar hitam, dan kendaraan penumpang kepemilikan pemerintah, pajak tahunan dengan maksimal tunggakan 4 tahun 9 bulan, verifikasi oleh pejabat Polri yang berwenang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, masa berlaku pendaftaran 2 hari setelah diverifikasi, serta persyaratan mengisi NIK atau NPWP, telepon, alamat surel, dan mengunggah foto STNK dan foto KTP yang sesuai data kepemilikan pada lembar STNK; kontak Info Sakpole bapenda.jatengprov.go.id, Instagram @bapenda_jateng, dan WhatsApp 0811 2671 600)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, materi panduan resmi Mekanisme New Sakpole Pengesahan, diakses 3 September 2026 (layar Syarat, Ketentuan, dan Pernyataan e-Pengesahan menyebut ruang lingkup hanya kendaraan yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ tahunan melalui mekanisme New Sakpole, verifikasi pengesahan STNK elektronik oleh pejabat Polri yang berwenang, masa berlaku e-Pengesahan sama dengan masa berlaku PKB dan SWDKLLJ, dan e-Pengesahan dianggap berhasil apabila tanda bukti sudah terbit atau diunduh sebagai bukti pengesahan STNK yang sah; tahapannya wajib pajak mengajukan pengesahan dengan memasukkan kode bayar, pejabat Polri melakukan verifikasi, lalu petugas Polri menyetujui atau menolak secara sistem; menu layanan e-Pengesahan terdiri atas Ajukan Permohonan dan Unduh e-Pengesahan)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, materi panduan resmi Mekanisme New Sakpole Pembayaran, berkas gambar panduan diakses langsung pada 3 September 2026 (menu Layanan Pembayaran terdiri atas Lupa Kode Bayar untuk mendapatkan kode pembayaran pajak, Ganti Cara Bayar untuk mengganti metode pembayaran, Status Pembayaran untuk mengecek status pembayaran, dan Unduh e-TBPKP untuk mengunduh tanda bukti pembayaran elektronik; layar Detail Status Pembayaran menampilkan nomor virtual account Bank Jateng, batas waktu Bayar Sebelum, total tagihan, dan status Lunas; catatan: halaman HTML panduan ini menampilkan pemeriksaan pengunjung otomatis saat kami membukanya, sedangkan berkas gambarnya tetap terbuka normal dengan status 200)
- Google Play Store, halaman aplikasi NEWSAKPOLE oleh PSI Lahtabang Bapenda Prov. Jateng dengan kode com.jatengprov.bapenda.newsakpole, diakses 3 September 2026 (kategori Alat dengan lencana Pemerintah, unduhan 5 juta lebih, pembaruan terakhir 17 Agustus 2026, penilaian 1,6 dari 31,5 ribu ulasan, deskripsi resmi menyebut aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, infografis Pengumuman Update New Sakpole pada situs resmi, diakses 3 September 2026 (saat membuka New Sakpole akan ada pemberitahuan untuk melakukan pembaruan aplikasi; pemberitahuan itu merupakan bagian dari pembaruan New Sakpole dan bukan gangguan; pengguna diminta memperbarui ke versi terbaru melalui Play Store agar aplikasi dapat digunakan dengan baik; tangkapan layar memperlihatkan halaman Cek Pajak Kendaraan dengan pengisian nomor polisi pada tiga kolom dan tombol Cek Informasi)
- Klarifikasi hoaks Padhang milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipasang pada situs Bapenda Jawa Tengah, diakses 3 September 2026 (ditemukan situs bapendajatengpemprov.org yang mengatasnamakan Bapenda Provinsi Jawa Tengah; hasil pengecekan menunjukkan tampilan, menu, dan konten situs tersebut identik dengan situs resmi Bapenda DKI Jakarta; situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Tengah adalah bapenda.jatengprov.go.id)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (tanggal penetapan dan pengundangan 23 November 2023, sumber LD.2023/NOMOR.12, tempat penetapan Semarang; halaman ini mencantumkan Status Tidak Berlaku dengan keterangan Dicabut dengan Perda Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029)
- Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 8 ayat 1 tarif PKB kepemilikan pertama 1,05 persen; ayat 2 tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah; ayat 3 progresif hanya untuk kendaraan orang pribadi roda 2 berkapasitas 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4; ayat 4 tarif progresif 1,40 persen, 1,75 persen, 2,10 persen, dan 2,45 persen; ayat 5 kepemilikan berdasarkan nama, NIK, dan atau alamat yang sama; ayat 6 tata cara pengenaan tarif progresif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; Pasal 10 ayat 1 PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut; Pasal 14 tarif BBNKB 10 persen; Pasal 19 tarif PAB 0,2 persen; Pasal 76 sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan dengan tata cara diatur dalam Peraturan Gubernur; Pasal 83 ayat 8 dan 9 angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan; Pasal 107 ketentuan PKB dan BBNKB pada Perda lama berlaku sampai 4 Januari 2025; Pasal 108 ketentuan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 5 Januari 2025; Pasal 112 Perda mulai berlaku 1 Januari 2024)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tanggal penetapan dan pengundangan 25 Agustus 2025, sumber LD.2025/No.7; blok status mencantumkan Mencabut Perda Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
- Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (BAB VI Ketentuan Penutup, Pasal 7 menyatakan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; tidak ada ketentuan yang mencabut Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
- Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; ayat 2 menyatakan besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda)