Terkini
Jelajahi 🔍

Cek Pajak Kendaraan Banten lewat infopkb dan WhatsApp: Kanal, Tarif, dan Denda

Oleh Sari Utami30 Oktober 202613 menit bacaSIM & STNK
Cek Pajak Kendaraan Banten lewat infopkb dan WhatsApp: Kanal, Tarif, dan Denda
Foto: Jalan Raya Cilegon, Banten, dipadati mobil dan sepeda motor. Sumber: Wikimedia Commons / satari, lisensi CC BY 3.0; gambar dipotong ke rasio 16:9. Sumber: Wikimedia Commons
Jawaban singkatCek pajak kendaraan Banten dapat dilakukan lewat dua kanal resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten: situs infopkb.bantenprov.go.id yang menampilkan kolom kode, nomor, dan seri pelat, lima digit terakhir nomor rangka, serta tanggal daftar, dan layanan WhatsApp dengan format ketik infopkb spasi nomor polisi ke 0811 1000 2230 atau 0877 7725 2535. Tarif PKB Banten 1,2 persen dan tarif BBNKB 12 persen menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan denda PKB 1 persen per bulan, paling lama 24 bulan.

Untuk cek pajak kendaraan Banten, Anda tidak perlu memasang aplikasi apa pun. Provinsi ini menyediakan formulir web di infopkb.bantenprov.go.id, plus jalur pesan WhatsApp yang menurut pengumuman Bapenda mengembalikan rincian tagihan lewat balasan pesan.

Kami memeriksa ulang seluruh kanalnya pada akhir Oktober 2026 dan mencatat apa yang berubah sejak pemeriksaan 3 September 2026: formulirnya kini menampilkan kolom nomor rangka, dan ada program diskon serta pembebasan denda berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dengan batas waktu yang tegas. Kendaraan berpelat A dan sebagian pelat B di kawasan Tangerang terdaftar di provinsi ini, dan pemetaan kode wilayahnya kami susun di arti kode wilayah plat nomor.

Jalan utama Alam Sutera di Tangerang Selatan dengan rambu penunjuk arah hijau, sebuah mobil merah, dan sebuah sedan hitam
Jalan utama Alam Sutera di Kota Tangerang Selatan, Banten. Wilayah ini berada di Provinsi Banten, jadi jangan menebak dari huruf pelat saja; pastikan lewat kanal resmi. Pelat kendaraan disamarkan. Foto: Celica21gtfour / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
Patokan cepat
  • Kanal resmi Banten: infopkb.bantenprov.go.id untuk mengecek tagihan, antrisamsat.bantenprov.go.id untuk mengambil antrean Samsat, dan lajupkb.bantenprov.go.id untuk mengajukan proteksi atau blokir kendaraan yang sudah dijual.
  • Nomor WhatsApp layanan info PKB: 0811 1000 2230 dan 0877 7725 2535.
  • Kantor Bapenda berada di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Palima, Serang, dengan surel bapenda@bantenprov.go.id dan help desk 0254 7823699.
  • Dasar hukum tarif: Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, dengan ketentuan PKB dan BBNKB baru berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai Pasal 89.
  • Aturan pelaksananya: Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025, diundangkan 3 Januari 2025.

Kanal resmi cek pajak kendaraan Banten dan hasil pemeriksaan kami

Empat provinsi, empat jalan berbeda. DKI Jakarta memakai portal web Bapenda dan bisa dilihat di cek pajak kendaraan Jakarta. Jawa Barat menaruh Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, seperti kami uraikan di cek pajak kendaraan Jawa Barat. Jawa Tengah memusatkan hampir semuanya ke satu aplikasi karena alamat web lamanya menolak koneksi, dan itu kami bahas di cek pajak kendaraan Jateng. Banten justru mempertahankan jalur paling ringan, yaitu formulir web biasa, dan menambahinya dengan jalur pesan.

Kanal resmi Bapenda Banten dan statusnya saat kami periksa akhir Oktober 2026
KanalFungsiStatus pemeriksaan akhir Oktober 2026
infopkb.bantenprov.go.idCek tagihan PKB tanpa memasang aplikasiTerbuka normal, judul halaman INFORMASI PKB, formulir aktif dengan tombol Cari, kolom nomor rangka kini tampil
WhatsApp 0811 1000 2230 dan 0877 7725 2535Info tagihan PKB lewat pesanDiumumkan Bapenda Banten dan dua nomor yang sama masih dicantumkan sebagai kontak resmi pada layanan LAJUPKB
antrisamsat.bantenprov.go.idBooking antrean Samsat daringTerbuka normal, halaman Antrian Online Samsat Banten dengan tombol pemesanan
lajupkb.bantenprov.go.idPengajuan proteksi dan blokir PKB kendaraan yang sudah dijualTerbuka normal, mencantumkan tanda tangan elektronik dan verifikasi petugas Bapenda
bapenda.bantenprov.go.idSitus induk, berita, dan tautan ke seluruh sistem informasiTerbuka, tetapi satu dari dua percobaan kami berakhir waktu habis

Perlu kami sampaikan satu catatan teknis apa adanya. Saat pengujian, situs Bapenda Banten tidak selalu termuat, dan dua subdomainnya sempat menampilkan halaman Web Page Blocked kepada peramban otomatis kami, sementara peramban dengan identitas biasa terbuka normal. Kalau halaman Anda berputar lama, muat ulang sekali sebelum menyimpulkan layanannya sedang mati.

Untuk perbandingan kanal antarprovinsi secara umum, atau kalau kendaraan Anda terdaftar di luar Banten, rangkumannya ada di cara cek pajak kendaraan online. Jalur nasional lewat aplikasi SIGNAL milik Tim Pembina Samsat tetap tersedia untuk pelat Banten, dan Bapenda Banten sendiri mengumumkannya sebagai kanal pembayaran daring. Alurnya kami bahas terpisah di bayar pajak motor online lewat SIGNAL.

Dua cara cek: formulir infopkb dan pesan WhatsApp

Formulir infopkb punya satu ciri yang perlu Anda siapkan sebelum membuka halaman. Banyak portal pajak provinsi hanya meminta lima digit terakhir nomor rangka sebagai pembuktian bahwa Anda memang pemiliknya. Formulir Banten menampilkan kolom itu sekaligus kolom tanggal daftar kendaraan, jadi ambil STNK lebih dulu.

Kolom formulir infopkb.bantenprov.go.id dan isiannya
Kolom di formulir infopkbYang Anda isi
KodeHuruf depan pelat, misalnya A atau B
NomorAngka pada pelat
SeriHuruf belakang pelat
NO. RANGKALima digit terakhir nomor rangka, tertera di lembar STNK
TGL. DAFTARTanggal pendaftaran kendaraan, tertera di lembar STNK

Pada pemeriksaan 3 September 2026 kolom nomor rangka masih tersembunyi, tetapi pada pemeriksaan akhir Oktober 2026 kolom itu sudah tampil. Jadi jangan berpatokan pada panduan lama yang hanya menyebut satu dari dua data ini. Kami tidak mengirim formulir memakai pelat milik orang lain, sehingga tidak bisa memastikan apakah sistem menerima pencarian tanpa nomor rangka. Paling aman, siapkan keduanya, dan cara membacanya di lembar STNK kami uraikan di membaca data di lembar STNK.

Formulir Informasi PKB Banten dengan kolom No. Polisi yang terbagi menjadi Kode, Nomor, dan Seri, kolom No. Rangka lima digit terakhir, kolom Tgl. Daftar, dan tombol Cari
Formulir infopkb Banten pada akhir Oktober 2026. Kolom tanggal otomatis terisi hari ini, jadi ganti dengan tanggal daftar di STNK. Sumber: tangkapan layar infopkb.bantenprov.go.id.

Jalur WhatsApp infopkb

Jalur kedua lebih sederhana lagi dan tidak butuh peramban sama sekali. Bapenda Provinsi Banten mengumumkan layanan informasi tagihan PKB lewat WhatsApp dengan format yang sangat spesifik: ketik infopkb, beri satu spasi, lalu nomor polisi kendaraan, kemudian kirim ke 081110002230 atau 087777252535. Menurut pengumuman resminya, balasan yang Anda terima memuat pokok pajak yang harus dibayar, kolom denda bila terlambat, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi satu pesan sudah memberi Anda tiga komponen sekaligus.

Ada satu bukti tambahan yang membuat kami yakin dua nomor itu masih aktif dipakai, bukan peninggalan lama. Layanan LAJUPKB yang baru mencantumkan nomor yang persis sama sebagai kontak bantuan pada jam kerja, ditulis dalam format internasional +62 811-1000-2230 dan +62 877-7725-2535. Dua sistem berbeda milik badan yang sama memakai nomor yang sama, dan itu menutup kemungkinan nomor tersebut sudah dilepas.

Empat pegangan agar tidak tertipu
  1. Alamat resmi selalu berakhiran bantenprov.go.id. Formulir pengecekan yang meminta Anda mendaftar akun terlebih dahulu, atau meminta pembayaran untuk sekadar melihat nominal, bukan milik Bapenda.
  2. Pengecekan pajak tidak dipungut biaya.
  3. Pembayaran resmi berjalan lewat kanal Samsat, bank, atau aplikasi SIGNAL, bukan transfer ke rekening pribadi siapa pun.
  4. Permintaan informasi lewat WhatsApp hanya membutuhkan nomor polisi. Tidak ada kanal resmi yang meminta Anda mengirim foto KTP dan STNK lewat percakapan pribadi hanya untuk mengetahui besaran pajak.

Membaca angkanya: 1,2 persen, BBNKB 12 persen, dan opsen yang menempel

Setelah nominal muncul, langkah berikutnya adalah memastikan angkanya masuk akal. Dasar hukumnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mengunduh berkas resminya dari basis data peraturan BPK dan membaca pasalnya langsung, bukan menyalin dari halaman ringkasan.

Tarif dan ketentuan PKB serta BBNKB menurut Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024
KetentuanIsi menurut Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024
Tarif PKB1,2 persen (Pasal 7 ayat 1)
Tarif khusus0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat 2)
Tarif progresifKepemilikan kedua 1,4 persen, ketiga 1,7 persen, keempat 2,1 persen, kelima dan seterusnya 2,4 persen (Pasal 8 ayat 2)
Dasar kepemilikanNama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama (Pasal 8 ayat 3)
Tarif BBNKB12 persen untuk penyerahan pertama (Pasal 13)
Masa pajak12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan (Pasal 9 ayat 4)
Mulai berlakuKetentuan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 89 huruf a)

Dua angka di tabel itu layak Anda bandingkan dengan tetangga. Tarif PKB Banten 1,2 persen, lebih tinggi daripada Jawa Tengah yang 1,05 persen dan Jawa Barat yang 1,12 persen. Selisih yang lebih mencolok ada di bea balik nama: Banten memasang 12 persen, sedangkan Jawa Tengah 10 persen.

Untuk kendaraan baru, selisih dua poin persen itu bukan angka kecil, dan itulah salah satu alasan harga jadi kendaraan bisa berbeda antarprovinsi meskipun modelnya sama. Gambaran umum komponen biaya balik nama ada di biaya balik nama kendaraan, dan simulasinya bisa Anda jalankan sendiri lewat kalkulator balik nama.

Opsen yang ikut tertagih

Di luar pokok PKB, tagihan Anda juga memuat opsen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, dengan besaran tarifnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah.

Opsen ini menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, dan Banten memiliki delapan kabupaten serta kota, jadi jangan kaget kalau total yang tertera lebih besar daripada hasil perkalian tarif dengan nilai jual di kepala Anda. Pakai angka yang tampil di kanal resmi. Untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan secara keseluruhan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.

Siapa yang benar-benar kena progresif di Banten: batas 500 cc dan 2.500 cc

Bagian ini paling sering salah dikutip, dan kalau Anda hanya membaca Perda-nya, Anda pun akan salah. Pasal 8 ayat 1 Perda berbunyi singkat: setiap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif. Tanpa pengecualian, tanpa batas kapasitas mesin. Kalau berhenti di situ, kesimpulannya adalah motor matik kedua Anda otomatis kena tarif 1,4 persen.

Kami menelusuri aturan pelaksananya dan menemukan gambar yang jauh berbeda. Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan 3 Januari 2025 dan sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Progresif, memuat Pasal 10 yang membatasi sasarannya secara tegas.

Batas pengenaan tarif progresif menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10
Golongan kendaraanBatas pengenaan progresif menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10
Roda dua dan roda tigaHanya kendaraan berkapasitas 500 cc ke atas
Roda empat atau lebihHanya kendaraan berkapasitas 2.500 cc ke atas
Jenis roda empat yang disasarSedan, jeep, minibus, mikrobus, dan pick up
Catatan pick upHanya pick up double cabin
DikecualikanAmbulans dan mobil jenazah
Urutan kepemilikanDitentukan berdasarkan tanggal pendaftaran kendaraan

Konsekuensinya besar dan berlawanan dengan anggapan umum. Motor matik harian 110 sampai 160 cc tidak masuk hitungan progresif di Banten, berapa pun jumlah unit yang Anda punya atas nama sama. Mobil keluarga bermesin 1.500 cc juga tidak, karena batasnya 2.500 cc.

Jalan akses Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang dengan jembatan layang, langit berawan, dan mobil keluarga hitam di lajur kanan
Jalan akses Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang. Menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025, mobil pribadi di bawah 2.500 cc tidak menjadi sasaran tarif progresif. Pelat kendaraan disamarkan. Foto: Firzafp / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.

Yang benar-benar tersentuh adalah motor gede dan mobil bermesin besar. Bandingkan dengan Jawa Tengah yang memasang batas 200 cc untuk roda dua, dan Anda akan melihat bahwa aturan progresif memang benar-benar berbeda per provinsi. Cara kerja tarif berjenjang secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif.

Kalau tagihan tetap menunjukkan tarif progresif

Kami menyampaikan dua sumber itu apa adanya tanpa menyimpulkan mana yang menang secara hukum, karena bukan kami yang berwenang menetapkannya. Yang bisa kami katakan dengan pasti: Perda tidak memuat batas kapasitas mesin, Pergub memuatnya, dan Pergub itulah aturan teknis yang dipakai jajaran Bapenda dalam memungut.

Kalau tagihan Anda ternyata tetap menunjukkan tarif progresif untuk kendaraan di bawah batas tersebut, bawa cetakan Pasal 10 itu ke loket Samsat dan minta penjelasan. Jangan membayar dulu lalu protes belakangan, karena pengembalian kelebihan bayar jauh lebih repot daripada bertanya di depan.

Denda telat di Banten: 1 persen per bulan, dan 25 persen untuk balik nama

Inilah keunggulan transparansi Banten yang jarang disorot. Di banyak provinsi, Perda hanya menyatakan adanya sanksi administratif lalu menyerahkan besarannya kepada Peraturan Gubernur, dan Peraturan Gubernurnya tidak mudah ditemukan. Perda Banten memang menempuh pola yang sama pada Pasal 82, tetapi aturan turunannya benar-benar terbit, benar-benar memuat angka, dan benar-benar bisa diunduh publik.

Sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025
KejadianSanksi menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025
Terlambat mendaftarkan objek PKBDenda PKB 1 persen per bulan dari pokok PKB terutang, dan atau denda Opsen PKB 1 persen per bulan dari pokok Opsen PKB terutang (Pasal 6 ayat 4)
Batas maksimal denda PKBPaling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (Pasal 6 ayat 4)
Tenggat pendaftaran PKBTiga bulan kalender sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB (Pasal 6 ayat 3)
Terlambat mendaftarkan BBNKBDenda 25 persen dari pokok BBNKB terutang, dan atau denda Opsen BBNKB (Pasal 18 ayat 3)
Tenggat pendaftaran BBNKBPaling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan kepemilikan (Pasal 18 ayat 1)
Jatuh tempo di hari liburPendaftaran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda (Pasal 7 ayat 1)

Perhatikan bahwa denda 1 persen per bulan itu berlaku dua kali: sekali pada pokok PKB dan sekali pada pokok Opsen PKB. Karena opsen sendiri besarnya 66 persen dari pokok pajak, beban denda efektif Anda lebih besar daripada satu persen sederhana atas satu angka. Ini bukan penggandaan yang tersembunyi, melainkan konsekuensi wajar dari sistem opsen yang berlaku nasional sejak 2025. Rincian komponen denda pajak kendaraan secara umum kami bahas di denda telat pajak motor.

Angka 25 persen untuk keterlambatan balik nama juga perlu Anda ingat baik-baik kalau baru membeli kendaraan bekas. Tenggatnya cuma 30 hari kerja sejak penyerahan, dan sanksinya bukan bertambah pelan-pelan per bulan melainkan langsung seperempat dari pokok BBNKB. Karena itu, jangan menunda urusan surat hanya karena penjual bilang "nanti saja". Siapkan kuitansinya sejak awal seperti kami rinci di kuitansi jual beli motor, lalu selesaikan balik namanya.

Bunga angsuran dan penundaan

Satu bunga lain yang tertulis di Perda bukan untuk keterlambatan biasa, melainkan untuk fasilitas angsuran dan penundaan. Pasal 76 ayat 9 menyebut pembayaran angsuran dan pajak yang ditunda disertai bunga 0,6 persen per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, paling lama 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Angka itu berlaku pada skema yang disetujui Gubernur atas permohonan wajib pajak, bukan otomatis pada setiap keterlambatan.

LAJUPKB, dan program diskon yang punya tanggal berakhir

Banten punya satu layanan yang tidak kami temukan padanannya di tiga provinsi sebelumnya, dan justru layanan ini yang paling sering dibutuhkan orang tanpa mereka sadari. Namanya LAJUPKB, kependekan dari Layanan Pengajuan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor. Fungsinya melindungi hak Anda atas kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan secara daring.

Kenapa LAJUPKB penting untuk tarif progresif

Kenapa ini penting? Karena tarif progresif dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama. Kalau Anda menjual mobil tetapi pembeli tidak kunjung balik nama, kendaraan itu tetap tercatat atas nama Anda, dan pembelian kendaraan berikutnya bisa terhitung sebagai kepemilikan kedua.

Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 9 memberi jalan keluarnya: pengenaan tarif progresif dikecualikan apabila ada laporan dari pemilik kendaraan mengenai perubahan status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen yang diakui keabsahannya. LAJUPKB adalah kanal untuk menyampaikan laporan itu tanpa mengantre.

Menurut halaman resminya, pengajuan dilakukan lewat formulir daring, statusnya bisa dipantau secara waktu nyata, sistemnya terhubung dengan basis data Samsat Provinsi Banten, dokumen pernyataannya dilengkapi tanda tangan elektronik, dan verifikasinya diproses langsung oleh petugas Bapenda Provinsi Banten. Kalau kendaraan Anda justru pindah keluar provinsi, urusannya lain lagi dan melibatkan pencabutan berkas di daerah asal, seperti kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi.

Halaman depan LAJUPKB dengan judul Layanan Pengajuan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor dan tombol Mulai Pengajuan
Halaman depan LAJUPKB, kanal pengajuan proteksi kendaraan yang sudah dijual. Sumber: tangkapan layar lajupkb.bantenprov.go.id, Oktober 2026.

Program diskon 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026

Pada Januari 2026, Bapenda Banten sempat menyatakan tidak ada lagi program pembebasan denda seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan itu berubah pada Agustus. Gubernur Banten meneken Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan spanduk di infopkb sekarang sesuai dengan keputusan itu.

Isi program Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan masa berlakunya
FasilitasBesaranMasa berlaku
Pembebasan denda PKB100 persen18 Agustus sampai 31 Oktober 2026
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun yang terlewat100 persen18 Agustus sampai 31 Oktober 2026
Diskon pokok PKB, khusus pembayaran sebelum jatuh tempo5 persen18 Agustus sampai 31 Oktober 2026
Diskon pokok PKB mutasi masuk kendaraan pribadi20 persen18 Agustus sampai 23 Desember 2026
Diskon pokok PKB mutasi masuk kendaraan perusahaan40 persen18 Agustus sampai 23 Desember 2026
Spanduk Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten bertanggal 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 dengan rincian diskon mutasi masuk 40 dan 20 persen, diskon pokok 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ dan PKB
Spanduk program pada formulir infopkb, akhir Oktober 2026. Sumber: tangkapan layar infopkb.bantenprov.go.id.

Pemprov Banten sendiri mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dengan berharap program serupa muncul lagi. Kalau Anda membaca artikel ini sesudah 31 Oktober 2026, anggap denda kembali dihitung normal seperti tabel di bagian denda di atas, sampai ada pengumuman baru. Tanyakan ke help desk 0254 7823699 atau ke loket Samsat sebelum datang. Untuk tunggakan bertahun-tahun, lihat juga rangkuman pemutihan pajak kendaraan.

Diskon mutasi masuk masih lebih panjang

Diskon mutasi bertahan lebih lama, sampai 23 Desember 2026. Sasarannya kendaraan yang dimiliki atau dioperasikan di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah. Pemilik pribadi mendapat potongan 20 persen dari pokok PKB, sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapat 40 persen.

Rambu keluar Cilegon Barat dan Merak di Jalan Tol Tangerang-Merak dengan gerbang tol di latar belakang, mobil sedan, dan minibus
Keluar Cilegon Barat di Jalan Tol Tangerang-Merak. Kendaraan yang sehari-hari dipakai di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah menjadi sasaran diskon mutasi masuk. Pelat kendaraan disamarkan. Foto: VidiDhemas21 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.

Terakhir, ingat bahwa mengecek bukan berarti mengesahkan. Pengecekan lewat infopkb atau WhatsApp hanya memberi tahu nominal. Pengesahan STNK tahunan dan penggantian lima tahunan adalah urusan terpisah dengan syarat berbeda, dan perbedaannya kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

Seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada akhir Oktober 2026. Layanan pemerintah daerah berpindah alamat dan berganti nama lebih sering daripada dugaan banyak orang, jadi periksa ulang di kanal resmi pada hari Anda membutuhkannya.

SU
Sari UtamiEditor Panduan & Regulasi. Menangani artikel seputar pajak kendaraan, SIM/STNK, dan panduan administrasi. Menyaring informasi dari situs Samsat, Bapenda, dan Korlantas Polri agar pembaca mendapat rujukan resmi.

Sumber

  1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan Informasi PKB di infopkb.bantenprov.go.id, diperiksa akhir Oktober 2026 (judul halaman INFORMASI PKB; formulir memuat kolom NO. POLISI yang terbagi menjadi Kode, Nomor, dan Seri, kolom NO. RANGKA 5-Digit Terakhir No. Rangka, dan kolom TGL. DAFTAR, dengan tombol Cari; gambar spanduk pp2026.jpeg menampilkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, khusus mutasi masuk sampai 23 Desember 2026, dengan rincian diskon 40 persen, 20 persen, 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ dan PKB)
  2. Pemerintah Provinsi Banten, video Keputusan Gubernur Banten No 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB, diakses Oktober 2026 (program 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, khusus mutasi masuk sampai 23 Desember 2026; bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda SWDKLLJ tahun yang terlewat, diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, diskon 20 persen mutasi masuk kendaraan pribadi, diskon 40 persen mutasi masuk kendaraan perusahaan)
  3. Pemerintah Provinsi Banten, press release No. 481/904-RLS.ADPIM/VIII/2026, Kado HUT ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, 17 Agustus 2026 (tiga kebijakan utama Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026, masa berlaku masing-masing, dan imbauan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dengan berharap program serupa)
  4. Pemerintah Provinsi Banten, Yuk Manfaatkan! Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Mutasi, 20 Agustus 2026 (rincian fasilitas dan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2026 tentang mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten)
  5. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, berita resmi Berlaku Untuk Nopol Banten, Ini Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WA, tertanggal 29 November 2023, diakses 3 September 2026 (format permintaan informasi adalah ketik infopkb spasi nopol kendaraan lalu kirim ke 081110002230 dan 087777252535; balasan memuat pokok pajak yang harus dibayar, kolom denda jika terlambat membayar, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; layanan info PKB lewat situs tersedia di infopkb.bantenprov.go.id; pernyataan Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan)
  6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan LAJUPKB di lajupkb.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (judul halaman LAJUPKB - Layanan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor; layanan pengajuan proteksi pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang telah dijual atau tidak lagi dimiliki; pengajuan 100 persen daring, pemantauan status secara waktu nyata, integrasi dengan basis data Samsat Provinsi Banten, dokumen pernyataan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik resmi, verifikasi diproses petugas Bapenda Provinsi Banten; kontak WhatsApp +62 877-7725-2535 dan +62 811-1000-2230; catatan hak cipta 2025-2026 Bapenda Provinsi Banten)
  7. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, situs resmi bapenda.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (menu Sistem Informasi memuat tiga tautan yaitu Antri samsat menuju antrisamsat.bantenprov.go.id, Cek Pajak Kendaraan menuju infopkb.bantenprov.go.id, dan Laju PKB menuju lajupkb.bantenprov.go.id; alamat kantor Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B Palima Serang, surel bapenda@bantenprov.go.id, help desk 0254-7823699)
  8. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, berita resmi Tak Ada Lagi Pembebasan Denda Pajak, Bapenda Fokus Beri Reward Melimpah, tertanggal 26 Januari 2026, diakses 3 September 2026 (Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menyatakan tidak ada lagi program pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak seperti tahun-tahun sebelumnya, dan fokus dialihkan ke pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, termasuk 30 ribu merchandise untuk pembayaran periode 1 Februari sampai 30 April 2026)
  9. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Serang, tanggal penetapan dan pengundangan 4 Januari 2024, sumber LD Tahun 2024 Nomor 1; blok status hanya memuat keterangan Mencabut atas Perda Prov. Banten No. 4 Tahun 2019, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2018, dan Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2011, tanpa keterangan dicabut oleh peraturan lain)
  10. Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 7 ayat 1 tarif PKB 1,2 persen; Pasal 7 ayat 2 tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah; Pasal 8 ayat 1 setiap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif; Pasal 8 ayat 2 tarif progresif 1,4 persen, 1,7 persen, 2,1 persen, dan 2,4 persen; Pasal 8 ayat 3 kepemilikan berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama; Pasal 9 ayat 4 PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut; Pasal 13 tarif BBNKB 12 persen; Pasal 76 ayat 8 dan 9 angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan; Pasal 82 sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan dengan tata cara diatur dalam Peraturan Gubernur; Pasal 83 ayat 5 denda SPTPD Rp500.000; Pasal 89 huruf a ketentuan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 5 Januari 2025; Pasal 92 Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan)
  11. Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tanggal penetapan dan pengundangan 3 Januari 2025, sumber BD Tahun 2025 Nomor 1; blok status mencantumkan pencabutan atas Pergub Prov. Banten No. 12 Tahun 2021, Pergub Prov. Banten No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Progresif, dan Pergub Prov. Banten No. 52 Tahun 2018)
  12. Berkas resmi Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 6 ayat 3 pendaftaran objek PKB disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan kalender sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB; Pasal 6 ayat 4 wajib PKB yang tidak mendaftar dikenakan denda PKB 1 persen dari pokok PKB terutang per bulan dan atau denda Opsen PKB 1 persen dari pokok Opsen PKB terutang per bulan, paling lama 24 bulan dengan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan; Pasal 7 ayat 1 jatuh tempo yang bertepatan hari libur dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa denda; Pasal 10 ayat 1 sampai 9 tarif progresif dikenakan pada roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih, dengan batas 500 cc ke atas untuk roda 2 dan roda 3 serta 2.500 cc ke atas untuk roda 4 atau lebih, jenis sedan, jeep, minibus, mikrobus, dan pick up dengan catatan pick up hanya double cabin, urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran, dikecualikan untuk ambulans dan mobil jenazah, serta dikecualikan bila ada laporan perubahan status kepemilikan yang dibuktikan dokumen sah; Pasal 18 ayat 1 pendaftaran BBNKB paling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan; Pasal 18 ayat 3 denda 25 persen dari pokok BBNKB terutang dan atau denda Opsen BBNKB)
  13. Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; ayat 2 menyatakan besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda)
  14. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan Antrian Online Samsat Banten di antrisamsat.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (halaman memuat ajakan melakukan pemesanan antrean daring untuk menghemat waktu, dengan tombol pemesanan)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Banten lewat HP?
Ada dua cara resmi. Pertama, buka infopkb.bantenprov.go.id lewat peramban, lalu isi kode, nomor, dan seri pelat pada tiga kolom terpisah, lima digit terakhir nomor rangka, dan tanggal daftar kendaraan, kemudian tekan tombol Cari. Kedua, kirim pesan WhatsApp dengan format ketik infopkb, spasi, lalu nomor polisi kendaraan, ke 081110002230 atau 087777252535. Menurut pengumuman resmi Bapenda Provinsi Banten, balasannya memuat pokok pajak, kolom denda bila terlambat, dan biaya SWDKLLJ.
Apakah formulir infopkb Banten meminta nomor rangka?
Ya, kolomnya tampil pada pemeriksaan kami akhir Oktober 2026. Formulir memuat kode, nomor, dan seri pelat, lima digit terakhir nomor rangka, serta TGL. DAFTAR. Pada 3 September 2026 kolom nomor rangka masih tersembunyi, jadi panduan lama bisa berbeda. Kami tidak menguji pencarian memakai pelat milik orang lain, sehingga tidak bisa memastikan apakah kolom itu wajib diisi. Siapkan STNK, karena kedua data tersebut tertera di sana.
Berapa tarif pajak kendaraan bermotor di Banten?
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, dengan tarif khusus 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Daerah. Tarif progresifnya menurut Pasal 8 adalah 1,4 persen untuk kepemilikan kedua, 1,7 persen untuk ketiga, 2,1 persen untuk keempat, dan 2,4 persen untuk kelima dan seterusnya. Tarif BBNKB ditetapkan 12 persen pada Pasal 13.
Apakah motor matik kedua di Banten kena pajak progresif?
Tidak, selama kapasitas mesinnya di bawah 500 cc. Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 memang menyebut setiap kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif tanpa batas kapasitas mesin, tetapi Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 membatasi pengenaannya hanya pada kendaraan roda dua dan roda tiga berkapasitas 500 cc ke atas, serta kendaraan roda empat atau lebih berkapasitas 2.500 cc ke atas. Ambulans dan mobil jenazah dikecualikan.
Berapa denda telat bayar pajak kendaraan di Banten?
Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 6 ayat 4 menetapkan denda PKB sebesar 1 persen per bulan dari pokok PKB terutang, dan atau denda Opsen PKB sebesar 1 persen per bulan dari pokok Opsen PKB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Untuk keterlambatan mendaftarkan bea balik nama, Pasal 18 ayat 3 menetapkan denda 25 persen dari pokok BBNKB terutang. Nominal pastinya tetap harus Anda baca pada tagihan resmi.
Apa itu LAJUPKB dan kapan saya membutuhkannya?
LAJUPKB adalah Layanan Pengajuan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor milik Bapenda Provinsi Banten di lajupkb.bantenprov.go.id. Layanan ini dipakai untuk mengajukan pemblokiran dan proteksi data kendaraan yang sudah Anda jual atau tidak lagi Anda miliki, seluruhnya secara daring, dengan dokumen bertanda tangan elektronik dan verifikasi oleh petugas Bapenda. Anda membutuhkannya supaya kendaraan yang sudah dilepas tidak terus terhitung sebagai kepemilikan Anda, karena Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 9 mengecualikan pengenaan progresif bila ada laporan perubahan status kepemilikan yang dibuktikan dokumen sah.
Benarkah ada penghapusan denda pajak kendaraan di Banten tahun ini?
Ada, tetapi bertanggal. Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 membebaskan denda PKB dan memberi diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo pada 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun yang terlewat juga diumumkan untuk periode yang sama. Diskon mutasi masuk 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan berlaku sampai 23 Desember 2026. Sesudah tanggal itu, anggap denda dihitung normal sampai ada pengumuman baru, dan konfirmasi ke help desk 0254 7823699 atau loket Samsat.