
Untuk cek pajak kendaraan Banten, Anda tidak perlu memasang aplikasi apa pun. Provinsi ini menyediakan formulir web di infopkb.bantenprov.go.id, plus jalur pesan WhatsApp yang menurut pengumuman Bapenda mengembalikan rincian tagihan lewat balasan pesan.
Kami memeriksa ulang seluruh kanalnya pada akhir Oktober 2026 dan mencatat apa yang berubah sejak pemeriksaan 3 September 2026: formulirnya kini menampilkan kolom nomor rangka, dan ada program diskon serta pembebasan denda berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dengan batas waktu yang tegas. Kendaraan berpelat A dan sebagian pelat B di kawasan Tangerang terdaftar di provinsi ini, dan pemetaan kode wilayahnya kami susun di arti kode wilayah plat nomor.

- Kanal resmi Banten: infopkb.bantenprov.go.id untuk mengecek tagihan, antrisamsat.bantenprov.go.id untuk mengambil antrean Samsat, dan lajupkb.bantenprov.go.id untuk mengajukan proteksi atau blokir kendaraan yang sudah dijual.
- Nomor WhatsApp layanan info PKB: 0811 1000 2230 dan 0877 7725 2535.
- Kantor Bapenda berada di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Palima, Serang, dengan surel bapenda@bantenprov.go.id dan help desk 0254 7823699.
- Dasar hukum tarif: Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan 4 Januari 2024, dengan ketentuan PKB dan BBNKB baru berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai Pasal 89.
- Aturan pelaksananya: Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025, diundangkan 3 Januari 2025.
Kanal resmi cek pajak kendaraan Banten dan hasil pemeriksaan kami
Empat provinsi, empat jalan berbeda. DKI Jakarta memakai portal web Bapenda dan bisa dilihat di cek pajak kendaraan Jakarta. Jawa Barat menaruh Sambara di dalam aplikasi Sapawarga, seperti kami uraikan di cek pajak kendaraan Jawa Barat. Jawa Tengah memusatkan hampir semuanya ke satu aplikasi karena alamat web lamanya menolak koneksi, dan itu kami bahas di cek pajak kendaraan Jateng. Banten justru mempertahankan jalur paling ringan, yaitu formulir web biasa, dan menambahinya dengan jalur pesan.
| Kanal | Fungsi | Status pemeriksaan akhir Oktober 2026 |
|---|---|---|
| infopkb.bantenprov.go.id | Cek tagihan PKB tanpa memasang aplikasi | Terbuka normal, judul halaman INFORMASI PKB, formulir aktif dengan tombol Cari, kolom nomor rangka kini tampil |
| WhatsApp 0811 1000 2230 dan 0877 7725 2535 | Info tagihan PKB lewat pesan | Diumumkan Bapenda Banten dan dua nomor yang sama masih dicantumkan sebagai kontak resmi pada layanan LAJUPKB |
| antrisamsat.bantenprov.go.id | Booking antrean Samsat daring | Terbuka normal, halaman Antrian Online Samsat Banten dengan tombol pemesanan |
| lajupkb.bantenprov.go.id | Pengajuan proteksi dan blokir PKB kendaraan yang sudah dijual | Terbuka normal, mencantumkan tanda tangan elektronik dan verifikasi petugas Bapenda |
| bapenda.bantenprov.go.id | Situs induk, berita, dan tautan ke seluruh sistem informasi | Terbuka, tetapi satu dari dua percobaan kami berakhir waktu habis |
Perlu kami sampaikan satu catatan teknis apa adanya. Saat pengujian, situs Bapenda Banten tidak selalu termuat, dan dua subdomainnya sempat menampilkan halaman Web Page Blocked kepada peramban otomatis kami, sementara peramban dengan identitas biasa terbuka normal. Kalau halaman Anda berputar lama, muat ulang sekali sebelum menyimpulkan layanannya sedang mati.
Untuk perbandingan kanal antarprovinsi secara umum, atau kalau kendaraan Anda terdaftar di luar Banten, rangkumannya ada di cara cek pajak kendaraan online. Jalur nasional lewat aplikasi SIGNAL milik Tim Pembina Samsat tetap tersedia untuk pelat Banten, dan Bapenda Banten sendiri mengumumkannya sebagai kanal pembayaran daring. Alurnya kami bahas terpisah di bayar pajak motor online lewat SIGNAL.
Dua cara cek: formulir infopkb dan pesan WhatsApp
Formulir infopkb punya satu ciri yang perlu Anda siapkan sebelum membuka halaman. Banyak portal pajak provinsi hanya meminta lima digit terakhir nomor rangka sebagai pembuktian bahwa Anda memang pemiliknya. Formulir Banten menampilkan kolom itu sekaligus kolom tanggal daftar kendaraan, jadi ambil STNK lebih dulu.
| Kolom di formulir infopkb | Yang Anda isi |
|---|---|
| Kode | Huruf depan pelat, misalnya A atau B |
| Nomor | Angka pada pelat |
| Seri | Huruf belakang pelat |
| NO. RANGKA | Lima digit terakhir nomor rangka, tertera di lembar STNK |
| TGL. DAFTAR | Tanggal pendaftaran kendaraan, tertera di lembar STNK |
Pada pemeriksaan 3 September 2026 kolom nomor rangka masih tersembunyi, tetapi pada pemeriksaan akhir Oktober 2026 kolom itu sudah tampil. Jadi jangan berpatokan pada panduan lama yang hanya menyebut satu dari dua data ini. Kami tidak mengirim formulir memakai pelat milik orang lain, sehingga tidak bisa memastikan apakah sistem menerima pencarian tanpa nomor rangka. Paling aman, siapkan keduanya, dan cara membacanya di lembar STNK kami uraikan di membaca data di lembar STNK.

Jalur WhatsApp infopkb
Jalur kedua lebih sederhana lagi dan tidak butuh peramban sama sekali. Bapenda Provinsi Banten mengumumkan layanan informasi tagihan PKB lewat WhatsApp dengan format yang sangat spesifik: ketik infopkb, beri satu spasi, lalu nomor polisi kendaraan, kemudian kirim ke 081110002230 atau 087777252535. Menurut pengumuman resminya, balasan yang Anda terima memuat pokok pajak yang harus dibayar, kolom denda bila terlambat, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi satu pesan sudah memberi Anda tiga komponen sekaligus.
Ada satu bukti tambahan yang membuat kami yakin dua nomor itu masih aktif dipakai, bukan peninggalan lama. Layanan LAJUPKB yang baru mencantumkan nomor yang persis sama sebagai kontak bantuan pada jam kerja, ditulis dalam format internasional +62 811-1000-2230 dan +62 877-7725-2535. Dua sistem berbeda milik badan yang sama memakai nomor yang sama, dan itu menutup kemungkinan nomor tersebut sudah dilepas.
- Alamat resmi selalu berakhiran bantenprov.go.id. Formulir pengecekan yang meminta Anda mendaftar akun terlebih dahulu, atau meminta pembayaran untuk sekadar melihat nominal, bukan milik Bapenda.
- Pengecekan pajak tidak dipungut biaya.
- Pembayaran resmi berjalan lewat kanal Samsat, bank, atau aplikasi SIGNAL, bukan transfer ke rekening pribadi siapa pun.
- Permintaan informasi lewat WhatsApp hanya membutuhkan nomor polisi. Tidak ada kanal resmi yang meminta Anda mengirim foto KTP dan STNK lewat percakapan pribadi hanya untuk mengetahui besaran pajak.
Membaca angkanya: 1,2 persen, BBNKB 12 persen, dan opsen yang menempel
Setelah nominal muncul, langkah berikutnya adalah memastikan angkanya masuk akal. Dasar hukumnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami mengunduh berkas resminya dari basis data peraturan BPK dan membaca pasalnya langsung, bukan menyalin dari halaman ringkasan.
| Ketentuan | Isi menurut Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 |
|---|---|
| Tarif PKB | 1,2 persen (Pasal 7 ayat 1) |
| Tarif khusus | 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat 2) |
| Tarif progresif | Kepemilikan kedua 1,4 persen, ketiga 1,7 persen, keempat 2,1 persen, kelima dan seterusnya 2,4 persen (Pasal 8 ayat 2) |
| Dasar kepemilikan | Nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama (Pasal 8 ayat 3) |
| Tarif BBNKB | 12 persen untuk penyerahan pertama (Pasal 13) |
| Masa pajak | 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan (Pasal 9 ayat 4) |
| Mulai berlaku | Ketentuan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 89 huruf a) |
Dua angka di tabel itu layak Anda bandingkan dengan tetangga. Tarif PKB Banten 1,2 persen, lebih tinggi daripada Jawa Tengah yang 1,05 persen dan Jawa Barat yang 1,12 persen. Selisih yang lebih mencolok ada di bea balik nama: Banten memasang 12 persen, sedangkan Jawa Tengah 10 persen.
Untuk kendaraan baru, selisih dua poin persen itu bukan angka kecil, dan itulah salah satu alasan harga jadi kendaraan bisa berbeda antarprovinsi meskipun modelnya sama. Gambaran umum komponen biaya balik nama ada di biaya balik nama kendaraan, dan simulasinya bisa Anda jalankan sendiri lewat kalkulator balik nama.
Opsen yang ikut tertagih
Di luar pokok PKB, tagihan Anda juga memuat opsen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang, dengan besaran tarifnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah.
Opsen ini menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota, dan Banten memiliki delapan kabupaten serta kota, jadi jangan kaget kalau total yang tertera lebih besar daripada hasil perkalian tarif dengan nilai jual di kepala Anda. Pakai angka yang tampil di kanal resmi. Untuk memperkirakan beban tahunan kendaraan secara keseluruhan, gunakan kalkulator biaya kepemilikan kendaraan.
Siapa yang benar-benar kena progresif di Banten: batas 500 cc dan 2.500 cc
Bagian ini paling sering salah dikutip, dan kalau Anda hanya membaca Perda-nya, Anda pun akan salah. Pasal 8 ayat 1 Perda berbunyi singkat: setiap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif. Tanpa pengecualian, tanpa batas kapasitas mesin. Kalau berhenti di situ, kesimpulannya adalah motor matik kedua Anda otomatis kena tarif 1,4 persen.
Kami menelusuri aturan pelaksananya dan menemukan gambar yang jauh berbeda. Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan 3 Januari 2025 dan sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Progresif, memuat Pasal 10 yang membatasi sasarannya secara tegas.
| Golongan kendaraan | Batas pengenaan progresif menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 |
|---|---|
| Roda dua dan roda tiga | Hanya kendaraan berkapasitas 500 cc ke atas |
| Roda empat atau lebih | Hanya kendaraan berkapasitas 2.500 cc ke atas |
| Jenis roda empat yang disasar | Sedan, jeep, minibus, mikrobus, dan pick up |
| Catatan pick up | Hanya pick up double cabin |
| Dikecualikan | Ambulans dan mobil jenazah |
| Urutan kepemilikan | Ditentukan berdasarkan tanggal pendaftaran kendaraan |
Konsekuensinya besar dan berlawanan dengan anggapan umum. Motor matik harian 110 sampai 160 cc tidak masuk hitungan progresif di Banten, berapa pun jumlah unit yang Anda punya atas nama sama. Mobil keluarga bermesin 1.500 cc juga tidak, karena batasnya 2.500 cc.

Yang benar-benar tersentuh adalah motor gede dan mobil bermesin besar. Bandingkan dengan Jawa Tengah yang memasang batas 200 cc untuk roda dua, dan Anda akan melihat bahwa aturan progresif memang benar-benar berbeda per provinsi. Cara kerja tarif berjenjang secara umum kami uraikan di cara hitung pajak progresif.
Kalau tagihan tetap menunjukkan tarif progresif
Kami menyampaikan dua sumber itu apa adanya tanpa menyimpulkan mana yang menang secara hukum, karena bukan kami yang berwenang menetapkannya. Yang bisa kami katakan dengan pasti: Perda tidak memuat batas kapasitas mesin, Pergub memuatnya, dan Pergub itulah aturan teknis yang dipakai jajaran Bapenda dalam memungut.
Kalau tagihan Anda ternyata tetap menunjukkan tarif progresif untuk kendaraan di bawah batas tersebut, bawa cetakan Pasal 10 itu ke loket Samsat dan minta penjelasan. Jangan membayar dulu lalu protes belakangan, karena pengembalian kelebihan bayar jauh lebih repot daripada bertanya di depan.
Denda telat di Banten: 1 persen per bulan, dan 25 persen untuk balik nama
Inilah keunggulan transparansi Banten yang jarang disorot. Di banyak provinsi, Perda hanya menyatakan adanya sanksi administratif lalu menyerahkan besarannya kepada Peraturan Gubernur, dan Peraturan Gubernurnya tidak mudah ditemukan. Perda Banten memang menempuh pola yang sama pada Pasal 82, tetapi aturan turunannya benar-benar terbit, benar-benar memuat angka, dan benar-benar bisa diunduh publik.
| Kejadian | Sanksi menurut Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 |
|---|---|
| Terlambat mendaftarkan objek PKB | Denda PKB 1 persen per bulan dari pokok PKB terutang, dan atau denda Opsen PKB 1 persen per bulan dari pokok Opsen PKB terutang (Pasal 6 ayat 4) |
| Batas maksimal denda PKB | Paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (Pasal 6 ayat 4) |
| Tenggat pendaftaran PKB | Tiga bulan kalender sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB (Pasal 6 ayat 3) |
| Terlambat mendaftarkan BBNKB | Denda 25 persen dari pokok BBNKB terutang, dan atau denda Opsen BBNKB (Pasal 18 ayat 3) |
| Tenggat pendaftaran BBNKB | Paling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan kepemilikan (Pasal 18 ayat 1) |
| Jatuh tempo di hari libur | Pendaftaran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda (Pasal 7 ayat 1) |
Perhatikan bahwa denda 1 persen per bulan itu berlaku dua kali: sekali pada pokok PKB dan sekali pada pokok Opsen PKB. Karena opsen sendiri besarnya 66 persen dari pokok pajak, beban denda efektif Anda lebih besar daripada satu persen sederhana atas satu angka. Ini bukan penggandaan yang tersembunyi, melainkan konsekuensi wajar dari sistem opsen yang berlaku nasional sejak 2025. Rincian komponen denda pajak kendaraan secara umum kami bahas di denda telat pajak motor.
Angka 25 persen untuk keterlambatan balik nama juga perlu Anda ingat baik-baik kalau baru membeli kendaraan bekas. Tenggatnya cuma 30 hari kerja sejak penyerahan, dan sanksinya bukan bertambah pelan-pelan per bulan melainkan langsung seperempat dari pokok BBNKB. Karena itu, jangan menunda urusan surat hanya karena penjual bilang "nanti saja". Siapkan kuitansinya sejak awal seperti kami rinci di kuitansi jual beli motor, lalu selesaikan balik namanya.
Bunga angsuran dan penundaan
Satu bunga lain yang tertulis di Perda bukan untuk keterlambatan biasa, melainkan untuk fasilitas angsuran dan penundaan. Pasal 76 ayat 9 menyebut pembayaran angsuran dan pajak yang ditunda disertai bunga 0,6 persen per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, paling lama 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Angka itu berlaku pada skema yang disetujui Gubernur atas permohonan wajib pajak, bukan otomatis pada setiap keterlambatan.
LAJUPKB, dan program diskon yang punya tanggal berakhir
Banten punya satu layanan yang tidak kami temukan padanannya di tiga provinsi sebelumnya, dan justru layanan ini yang paling sering dibutuhkan orang tanpa mereka sadari. Namanya LAJUPKB, kependekan dari Layanan Pengajuan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor. Fungsinya melindungi hak Anda atas kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan secara daring.
Kenapa LAJUPKB penting untuk tarif progresif
Kenapa ini penting? Karena tarif progresif dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama. Kalau Anda menjual mobil tetapi pembeli tidak kunjung balik nama, kendaraan itu tetap tercatat atas nama Anda, dan pembelian kendaraan berikutnya bisa terhitung sebagai kepemilikan kedua.
Pergub Banten Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat 9 memberi jalan keluarnya: pengenaan tarif progresif dikecualikan apabila ada laporan dari pemilik kendaraan mengenai perubahan status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen yang diakui keabsahannya. LAJUPKB adalah kanal untuk menyampaikan laporan itu tanpa mengantre.
Menurut halaman resminya, pengajuan dilakukan lewat formulir daring, statusnya bisa dipantau secara waktu nyata, sistemnya terhubung dengan basis data Samsat Provinsi Banten, dokumen pernyataannya dilengkapi tanda tangan elektronik, dan verifikasinya diproses langsung oleh petugas Bapenda Provinsi Banten. Kalau kendaraan Anda justru pindah keluar provinsi, urusannya lain lagi dan melibatkan pencabutan berkas di daerah asal, seperti kami rangkum di mutasi kendaraan antarprovinsi.

Program diskon 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026
Pada Januari 2026, Bapenda Banten sempat menyatakan tidak ada lagi program pembebasan denda seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan itu berubah pada Agustus. Gubernur Banten meneken Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan spanduk di infopkb sekarang sesuai dengan keputusan itu.
| Fasilitas | Besaran | Masa berlaku |
|---|---|---|
| Pembebasan denda PKB | 100 persen | 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 |
| Pembebasan denda SWDKLLJ tahun yang terlewat | 100 persen | 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 |
| Diskon pokok PKB, khusus pembayaran sebelum jatuh tempo | 5 persen | 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 |
| Diskon pokok PKB mutasi masuk kendaraan pribadi | 20 persen | 18 Agustus sampai 23 Desember 2026 |
| Diskon pokok PKB mutasi masuk kendaraan perusahaan | 40 persen | 18 Agustus sampai 23 Desember 2026 |

Pemprov Banten sendiri mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dengan berharap program serupa muncul lagi. Kalau Anda membaca artikel ini sesudah 31 Oktober 2026, anggap denda kembali dihitung normal seperti tabel di bagian denda di atas, sampai ada pengumuman baru. Tanyakan ke help desk 0254 7823699 atau ke loket Samsat sebelum datang. Untuk tunggakan bertahun-tahun, lihat juga rangkuman pemutihan pajak kendaraan.
Diskon mutasi masuk masih lebih panjang
Diskon mutasi bertahan lebih lama, sampai 23 Desember 2026. Sasarannya kendaraan yang dimiliki atau dioperasikan di Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah. Pemilik pribadi mendapat potongan 20 persen dari pokok PKB, sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapat 40 persen.

Terakhir, ingat bahwa mengecek bukan berarti mengesahkan. Pengecekan lewat infopkb atau WhatsApp hanya memberi tahu nominal. Pengesahan STNK tahunan dan penggantian lima tahunan adalah urusan terpisah dengan syarat berbeda, dan perbedaannya kami uraikan di perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.
Seluruh status kanal dalam artikel ini adalah keadaan yang kami temukan pada akhir Oktober 2026. Layanan pemerintah daerah berpindah alamat dan berganti nama lebih sering daripada dugaan banyak orang, jadi periksa ulang di kanal resmi pada hari Anda membutuhkannya.
Sumber
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan Informasi PKB di infopkb.bantenprov.go.id, diperiksa akhir Oktober 2026 (judul halaman INFORMASI PKB; formulir memuat kolom NO. POLISI yang terbagi menjadi Kode, Nomor, dan Seri, kolom NO. RANGKA 5-Digit Terakhir No. Rangka, dan kolom TGL. DAFTAR, dengan tombol Cari; gambar spanduk pp2026.jpeg menampilkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, khusus mutasi masuk sampai 23 Desember 2026, dengan rincian diskon 40 persen, 20 persen, 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ dan PKB)
- Pemerintah Provinsi Banten, video Keputusan Gubernur Banten No 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB, diakses Oktober 2026 (program 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, khusus mutasi masuk sampai 23 Desember 2026; bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda SWDKLLJ tahun yang terlewat, diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, diskon 20 persen mutasi masuk kendaraan pribadi, diskon 40 persen mutasi masuk kendaraan perusahaan)
- Pemerintah Provinsi Banten, press release No. 481/904-RLS.ADPIM/VIII/2026, Kado HUT ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, 17 Agustus 2026 (tiga kebijakan utama Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026, masa berlaku masing-masing, dan imbauan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dengan berharap program serupa)
- Pemerintah Provinsi Banten, Yuk Manfaatkan! Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Mutasi, 20 Agustus 2026 (rincian fasilitas dan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2026 tentang mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, berita resmi Berlaku Untuk Nopol Banten, Ini Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WA, tertanggal 29 November 2023, diakses 3 September 2026 (format permintaan informasi adalah ketik infopkb spasi nopol kendaraan lalu kirim ke 081110002230 dan 087777252535; balasan memuat pokok pajak yang harus dibayar, kolom denda jika terlambat membayar, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; layanan info PKB lewat situs tersedia di infopkb.bantenprov.go.id; pernyataan Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan LAJUPKB di lajupkb.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (judul halaman LAJUPKB - Layanan Proteksi Pajak Kendaraan Bermotor; layanan pengajuan proteksi pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang telah dijual atau tidak lagi dimiliki; pengajuan 100 persen daring, pemantauan status secara waktu nyata, integrasi dengan basis data Samsat Provinsi Banten, dokumen pernyataan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik resmi, verifikasi diproses petugas Bapenda Provinsi Banten; kontak WhatsApp +62 877-7725-2535 dan +62 811-1000-2230; catatan hak cipta 2025-2026 Bapenda Provinsi Banten)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, situs resmi bapenda.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (menu Sistem Informasi memuat tiga tautan yaitu Antri samsat menuju antrisamsat.bantenprov.go.id, Cek Pajak Kendaraan menuju infopkb.bantenprov.go.id, dan Laju PKB menuju lajupkb.bantenprov.go.id; alamat kantor Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B Palima Serang, surel bapenda@bantenprov.go.id, help desk 0254-7823699)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, berita resmi Tak Ada Lagi Pembebasan Denda Pajak, Bapenda Fokus Beri Reward Melimpah, tertanggal 26 Januari 2026, diakses 3 September 2026 (Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menyatakan tidak ada lagi program pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak seperti tahun-tahun sebelumnya, dan fokus dialihkan ke pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, termasuk 30 ribu merchandise untuk pembayaran periode 1 Februari sampai 30 April 2026)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tempat penetapan Serang, tanggal penetapan dan pengundangan 4 Januari 2024, sumber LD Tahun 2024 Nomor 1; blok status hanya memuat keterangan Mencabut atas Perda Prov. Banten No. 4 Tahun 2019, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2018, dan Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2011, tanpa keterangan dicabut oleh peraturan lain)
- Berkas resmi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 7 ayat 1 tarif PKB 1,2 persen; Pasal 7 ayat 2 tarif 0,5 persen untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah; Pasal 8 ayat 1 setiap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif; Pasal 8 ayat 2 tarif progresif 1,4 persen, 1,7 persen, 2,1 persen, dan 2,4 persen; Pasal 8 ayat 3 kepemilikan berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama; Pasal 9 ayat 4 PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut; Pasal 13 tarif BBNKB 12 persen; Pasal 76 ayat 8 dan 9 angsuran atau penundaan paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6 persen per bulan; Pasal 82 sanksi administratif berupa bunga, denda, dan atau kenaikan dengan tata cara diatur dalam Peraturan Gubernur; Pasal 83 ayat 5 denda SPTPD Rp500.000; Pasal 89 huruf a ketentuan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 5 Januari 2025; Pasal 92 Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan)
- Basis Data Peraturan JDIH BPK, halaman Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diakses 3 September 2026 (status Berlaku, tanggal penetapan dan pengundangan 3 Januari 2025, sumber BD Tahun 2025 Nomor 1; blok status mencantumkan pencabutan atas Pergub Prov. Banten No. 12 Tahun 2021, Pergub Prov. Banten No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Progresif, dan Pergub Prov. Banten No. 52 Tahun 2018)
- Berkas resmi Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2025 yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 6 ayat 3 pendaftaran objek PKB disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan kalender sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB; Pasal 6 ayat 4 wajib PKB yang tidak mendaftar dikenakan denda PKB 1 persen dari pokok PKB terutang per bulan dan atau denda Opsen PKB 1 persen dari pokok Opsen PKB terutang per bulan, paling lama 24 bulan dengan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan; Pasal 7 ayat 1 jatuh tempo yang bertepatan hari libur dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa denda; Pasal 10 ayat 1 sampai 9 tarif progresif dikenakan pada roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih, dengan batas 500 cc ke atas untuk roda 2 dan roda 3 serta 2.500 cc ke atas untuk roda 4 atau lebih, jenis sedan, jeep, minibus, mikrobus, dan pick up dengan catatan pick up hanya double cabin, urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran, dikecualikan untuk ambulans dan mobil jenazah, serta dikecualikan bila ada laporan perubahan status kepemilikan yang dibuktikan dokumen sah; Pasal 18 ayat 1 pendaftaran BBNKB paling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan; Pasal 18 ayat 3 denda 25 persen dari pokok BBNKB terutang dan atau denda Opsen BBNKB)
- Berkas resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diunduh dari halaman JDIH BPK, diakses 3 September 2026 (Pasal 83 ayat 1 menetapkan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen, Opsen BBNKB sebesar 66 persen, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran pajak terutang; ayat 2 menyatakan besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda)
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, layanan Antrian Online Samsat Banten di antrisamsat.bantenprov.go.id, diakses 3 September 2026 (halaman memuat ajakan melakukan pemesanan antrean daring untuk menghemat waktu, dengan tombol pemesanan)